Foto Robby Abbas Ditangkap Lagi Bikin Syok, Penjual 100 Artis di Bisnis Prostitusi Ini Kecewa Kliennya Selalu Lolos dari Bui

Minggu, 02 Januari 2022 | 15:23
Facebook

Sebelum diamankan karena kasus narkoba, Robby Abbas mengaku sudah menjual 100 artis Tanah Air di bisnis prostitusi online.

Fotokita.net - Robby Abbas, mantan muncikari yang diamankan polisi pada 2015 kembali berurusan dengan para penegak hukum. Foto Robby Abbas ditangkap lagi bikin syok netizen di media sosial. Dulu, penjual 100 artis di bisnis prostitusi ini kecewa kliennya selalu lolos dari bui.

Pada awal Maret 2021 Robby Abbas kembali berurusan dengan polisi karena ia kedapatan mengonsumsi narkotika.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus yang mengungkapkan kabar tersebut. Diamenuturkan Robby Abbas ditangkap di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

“Ditangkap di salah satu hotel di kawasan Palmerah,” ujar Yusri Yunus saat dihubungi pada Kamis (4/3/2021) malam. Dari hasil pemeriksaan, urine Robby Abbas dinyatakan positif amfetamin dan metamfetamin. “Positif amfetamin dan metamfetamin,” kata Yusri Yunus.

Foto Robby Abbas ditangkap lagi bikin syok netizen di media sosial. Mereka tak menyangka mantan muncikari yang mengaku sudah menjual 100 artis di bisnis prostitusi itu kembali berurusan dengan polisi.

Baca Juga: Cuma Tatapan Kosong Diciduk Polisi Karena Narkoba, Robby Abbas Blak-blakan Sebut Tarif Booking Melaney Ricardo Lebih Mahal dari Artis Cantik Ini

Sebelum diamankan karena kasus narkoba, Robby Abbas sudah pernah berurusan dengan hukum dalam kasus prostitusi online. Ia dinyatakan bersalah. Robby Abbas pernah terseret kasus prostitusi online artis. Dia diketahui sebagai muncikari para artis yang terlibat dalam dunia prostitusi.

Saat itu, dia divonis bersalah pada 26 Oktober 2015, Robby Abbas pun harus menjalani hukuman penjara selama satu tahun empat bulan. Vonis tersebut dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2015.

Pada 10 Mei 2016, Robby Abbas dinyatakan bebas dari penjara. Setelah bebas dari hukumannya, Robby Abbas banyak tampil di acara televisi sebagai narasumber.

Robby Abbas kerap berbicara mengenai ciri-ciri artis papan atas yang terlibat dalam prostitusi online. Diamengaku sudah mengenal ciri-ciri dan nama-nama artis yang terlibat prostitusi online saat itu.

Sebelum menjadi muncikari, profesi utama Robby Abbas adalah seorang makeup artist. Robby Abbas mengaku mulai menjadi muncikari sejak 2005, serta berhasil meraup keuntungan ratusan juta.

Baca Juga: Sempat Bebas dari Bui Karena Prostitusi Online, Robby Abbas Kembali Diciduk Polisi Karena Kasus Ini, Begini Kronologinya

Antara Foto/Eko Suwarso via Facebook

Sebelum diamankan karena kasus narkoba, Robby Abbas mengaku sudah menjual 100 artis Tanah Air di bisnis prostitusi online.

Robby dianggap melanggar pasal 296 KUHP, tentang membantu orang lain untuk berbuat cabul dan mengambil keuntungan dari dalamnya.

"Dituntut satu tahun empat bulan, penuntutan dipotong masa tahanan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Candra Saptadji, saat dijumpai NOVA di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Oktober 2015 lalu.

Artinya, Robby Abbas mendapatkan hukuman maksimal, berbanding lurus dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Robby Abbas melalui Pieter Ell, pengacaranya, pernah membocorkan dua nama artis yang menurutnya terlibat prostitusi artis.

Pertama, Mirasih Tyas Endah alias Tyas Mirasih (TM) dan kedua adalah Sinta Bachir (SB). Keduanya disebut sering meminta klien untuk dilayani, melansir dari NOVA, (16/10/2015).

Sebagai mantan mucikari, Robby Abbas mengaku tahu persis ara kerja prostitusi online artis. Diamengungkapkan, praktik prostitusi online di kalangan artis ini akan tetap marak dan tak akan pernah berakhir.

Baca Juga: Deretan Aktor Ganteng Ini Ternyata Bukan Jadi Pilihannya, Pedangdut Cantik Ini Sukses Bikin Kecele Fans Setia: Hatinya Tertambat Pada Musisi Kharismatik Itu

Instagram

Sebelum diamankan karena kasus narkoba, Robby Abbas mengaku sudah menjual 100 artis Tanah Air di bisnis prostitusi online.

“Tak akan pernah berakhir, akan ada lagi, lagi, dan lagi,” ucapnya, seperti yang dilansir dari Tribunnews.com. “Permintaannya masih cukup besar, karena gaya artis yang hedon,” lanjutnya.

Kepada Hotman Paris Hutapea, Robby menyebut dirinya dulu menjual 100 artis untuk bisnis prostitusi. Robby mengaku bahwa tak semua yang ia jual adalah selebritis terkenal, namun setidaknya ada 40 persen artis yang masuk jajaran selebritis papan atas.

Jauh sebelum kasus Cassandra Angelie merebak, kasus serupa pernah menjerat Robby Abbas pada 2015. Saat itu Robby dihukum 16 bulan penjara di kasus muncikari artis dengan dikenai Pasal 296 KUHP.

Robby Abbas tidak mau masuk penjara sendirian. Ia juga berharap konsumen yang menikmati artis yang ia jajakan juga masuk penjara. Namun, Robby terbentur Pasal 296 KUHP yang hanya memidanakan muncikari, sedangkan penikmatnya tidak bisa dipenjara. Pasal itu berbunyi:

Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

Baca Juga: Sudah 5 Kali Open BO, Ternyata Foto KTP Cassandra Angelie Sempat Disebarkan, Begini Kronologinya

Instagram

Sebelum diamankan karena kasus narkoba, Robby Abbas mengaku sudah menjual 100 artis Tanah Air di bisnis prostitusi online.

Tapi harapan itu kandas. MK menolak permohonan itu seluruhnya. "Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi putusan MK tersebut.MK beralasan apa yang dikehendaki Robby bukanlah kewenangan MK untuk memutuskan, melainkan hak DPR untuk merumuskan delik tersebut.

"Persoalan hukum yang dipermasalahkan Pemohon adalah kebijakan kriminal dalam arti menjadikan suatu perbuatan yang sebelumnya bukan perbuatan pidana menjadi perbuatan pidana dimana kebijakan demikian adalah politik hukum pidana yang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang," beber 9 hakim konstitusi dengan bulat.

Apalagi yang dipersoalkan dalam permohonan a quo adalah tentang pidana yang berkait dengan penghukuman terhadap orang/manusia. Jadi DPR, meskipun memiliki kewenangan untuk itu dalam merumuskan suatu perbuatan sebagai perbuatan yang dapat dipidana (strafbaar feit), harus sangat hati-hati.

MK menegaskan kebijakan kriminalisasi itu adalah hak DPR dan Presiden untuk merumuskannya dalam UU atau merevisi KUHP.

Baca Juga: Foto Cassandra Angelie Sengaja Disebarkan Muncikari, Ternyata Segini Total Uang dari Kerja Prostitusi Online

"Menyatakan suatu perbuatan yang semula bukan perbuatan pidana menjadi perbuatan pidana harus mendapat kesepakatan dari seluruh rakyat yang di negara Indonesia diwakili oleh para anggota Dewan Perwakilan Rakyat bersama dengan Presiden. Dengan demikian, maka dalam hubungannya dengan permohonan a quo, persoalannya adalah bukan terletak pada konstitusionalitas norma melainkan pada persoalan politik hukum dalam hal ini politik hukum pidana," beber majelis.

Selain itu, kata MK, telah menjadi pengetahuan bagi kalangan ahli hukum bahwa kehati-hatian dalam merumuskan hukum pidana sangat dibutuhkan karena sifat khusus yang dimiliki oleh hukum pidana itu, yaitu adanya penderitaan yang bersifat khusus (bijzondere leed) dalam bentuk hukuman kepada pelanggarnya yang mencakup pembatasan atau perampasan kemerdekaan, bahkan nyawa. Oleh karena itulah hukum pidana diposisikan sebagai 'obat terakhir' (ultimum remedium) untuk memperbaiki perilaku manusia, setelah didahului oleh pemberlakuan norma hukum maupun norma-norma kemasyarakatan lainnya.

"Demikianlah sehingga kehati-hatian bukan hanya diperlukan dalam merumuskan perbuatan apa yang dilarang dan dapat dipidana (ius poenale, strafrecht in objectieve zin) tetapi juga karena dari rumusan itu akan ditentukan hak negara untuk menghukum (ius puniendi, strafrecht in subjectieve zin) sehingga negara benar-benar terbebas dari 'tuduhan' main hakim sendiri. Dalam hubungan ini penting kiranya untuk selalu diingat pernyataan ahli hukum pidana Hezewinkel - Suringa 'Noch aan de staat, noch aan der logere publiekrechtelijke organen komt op strafrechtelijk terreein eigenrichting toe' (Dalam bidang hukum pidana, baik negara maupun suatu badan, yang bersifat hukum publik yang lebih rendah lainnya, tidak berwenang main hakim sendiri)," terang majelis pada 5 April 2017.

Baca Juga: Daftar Pelanggan Cassandra Angelie Terkuak, Lawan Main Andien di Ikatan Cinta Ancam Polisikan Warga, Foto Ini Buktinya

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya