Dicokok Gegara Bisnis Esek-esek, Foto Artis Sinetron CA Terkuak, Warga Juluki Hotelnya Sarang Kondom Bekas

Jumat, 31 Desember 2021 | 10:42
Instagram

Foto artis sinetron CA terkuak. Bahkan, warga menjuluki hotel tempat dia beroperasi sebagai sarang kondom bekas. Begini nasibnya sekarang.

Fotokita.net - Polda Metro Jaya telah mencokok artis sinetron berinisial CA pada Jumat (31/12/2021).Artis CA ditangkapSubdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terkait kasus prostitusi online.

Beberapa waktu lalu, publik juga dikejutkan dengan penangkapan artis CA yang terlibat bisnis esek-esek. Foto artis sinetron CA terkuak. Bahkan, warga menjuluki hotel tempat dia beroperasi sebagai sarang kondom bekas.

Sosok artis CA kembali bikin penasaran netizen. Pemicunya, kabar penangkapan artis CA yang disampaikanoleh Kanit I Subdit Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol I Made Redi.

Melalui video yang diunggah diakun Instagram @siberpoldametrojaya yang juga dihubungkan dengan akun milik Kapolda Metro Jaya, Redi memberikan keeterangan singkat terkait penangkapan artis CA.

"Berdasarkan laporan dari masyarakat, kami dari Subdit Siber Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan artis sinetron berinisial CA yang terjerat kasus prostitusi," kata Redi dalam video tersebut, Jumat. Selain lokasi penangkapan Artis CA, Redi tidak memberi keterangan lebih detail tentang kasus tersebut.

Baca Juga: Artis CA Ditangkap di Hotel Mewah Gegara Bisnis Esek-esek, Foto Cynthiara Alona Digeruduk Netizen

Selain lokasi penangkapan Artis CA, Redi tidak memberi keterangan lebih detail tentang kasus tersebut. "Kasus prostitusi terjadi di salah satu hotel mewah di Jakarta Pusat," lanjutnya.

Sejauh ini, CA masih dalam pemeriksaan polisi. Belum diketahui juga apa saja bukti yang dibawa polisi dalam penangkapan tersebut dan siapa orang yang ikut diamankan.

Lebih lanjut, Redi mengatakanbahwa informasi lengkap penangkapan CA akan disampaikan dalam jumpa pers. Nantinya, polisi akan memberikan penjelasan mengenai penangkapan artis CA dari Humas Polda Metro Jaya.

"Berkenan menunggu konferensi pers saja dari bidang humas PMJ yang akan dilaksanakan segera," sambung dia. "Kami melibatkan Polwan untuk prosedur penangkapan tersebut. Untuk informasi lebih lanjut, kami akan sampaikan di konferensi pers. Terima kasih," tutup Redi.

Usai artis Inisial CA ditangkap, Cynthiara Alona kembali jadi perbincangan netizen. Sebab, padaSelasa (16/3/2021)polisi melakukan penggerebekan di Hotel Alona di kawasan Kreo, Tangerang Selatan, terkait bisnis esek-esek atau prostitusi online.

Baca Juga: Ikut Dimutasi Kapolri, Foto Kapolres Metro Jakarta Selatan Kerap Muncul di Medsos, Rajin Ungkap Kasus Artis

Instagram

Foto artis sinetron CA terkuak. Bahkan, warga menjuluki hotel tempat dia beroperasi sebagai sarang kondom bekas. Begini nasibnya sekarang.

Ketika itu,polisi mengamankan Cynthiara Alona atau artis CA yang belakangan didakwa terlibat prostitusi online di hotel tersebut. Hotel itu juga disebut milik Cynthiara.

Artis yang dikenal dengan bibir seksi ini jadi tersangka kasus prostitusi online. Teka-teki siapa artis inisial CA yang diciduk kasus prostitusi online akhirnya diketahui publik. Polisi membenarkan hal tersebut.

Awalnya beredar desas-desus kabar aktris Cynthiara Alona ditangkap polisi terkait kasus dugaan prostitusi online. Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus ketika dihubungi awak media, Kamis (17/3/2021). "Saya membenarkan CA diamankan (dugaan prostitusi online)," kata Yusri Yunus.

Yusri menegaskan kalau wanita berusia 35 tahun itu masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan statusnya sudah naik menjadi tersangka. "CA sudah jadi tersangka. Sekarang ada di sini (Polda Metro Jaya). CA juga sebagai pemilik tempat atau hotel," ucapnya.

Yusri Yunus belum mau menceritakan duduk permasalahannya. Karena, ia akan berbicara kepada awak media dalam waktu dekat. "Besok saya akan jelaskan terkait CA," ujar Yusri Yunus dilansir di Tribunnews.com.

Baca Juga: Jarang Unggah Foto di Instagram, Akun Rizky Nazar Dibanjiri Doa, Netizen: Artis Inisial RN Dia Bukan Sih?

Instagram

Foto artis sinetron CA terkuak. Bahkan, warga menjuluki hotel tempat dia beroperasi sebagai sarang kondom bekas. Begini nasibnya sekarang.

Namun, ternyata polisi menemukan hal yang mengejutkan saat penggerebekan 'Hotel Alona' milik Cynthiara Alona. Pasalnya, ditemukan puluhan kamar yang diisi oleh anak di bawah umur dan sedang melakukan praktik prostitusi berama pria hidung belang.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus. "Tigapuluh kamar penuh dengan anak-anak dan dewasa. Bahkan dia (Alona) mengharapkan pelaku dan korban tak usah cepat-cepat meninggalkan hotel. Jumlah tamunya mereka pertahankan," kata Yusri, Jumat, 19 Maret 2021.

Seusai hebohnya hotel milik artis Cynthiara Alona di Bogor yang dijadikan tempat prostitusi online ini, warga memberikan julukan bagi lokasi tersebut.

Warga memberikan julukan sebagai sarang kondom bekas. Hal itu menyusul sering ditemukannya kondom bekas pakai di sekitar lokasi Hotel Alona.

Ketua RT 04 Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang Sentau menyebut, warganya sudah tidak asing dengan alat kontrasepsi tersebut yang ada di sekitar hotel. Bahkan, warganya juga menyebut sampah dari hotel tersebut sebagai sarang kondom bekas.

Baca Juga: Gegara Artis Inisial BJ Viral, Foto Aktor Bobby Joseph Digeruduk Netizen, Dulu Akui Bangkrut Hingga Jadi Driver Ojol

Instagram

Foto artis sinetron CA terkuak. Bahkan, warga menjuluki hotel tempat dia beroperasi sebagai sarang kondom bekas. Begini nasibnya sekarang.

Sentanu menyebut, kondom bekas pakai tersebut juga ditemukan berserakan. Penghuni hotel tersebut terkadang juga membuang kondom bekas pakainya ke luar hotel hingga mengenai kepala anak-anak.

Cynthiara Alona saat ini sudah mendapatkan vonishukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Rabu (8/12/2021). Agenda sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Mahmuriadin dengan anggota I Arief Budi dan anggota II Fathul Mujib itu berlangsung mulai pukul 14.30 WIB.

Mahmuriadin menyatakan, Cynthiara Alona hanya terbukti melanggar Pasal 296 KUHP tentang Prostitusi. "(Cynthiara) melanggar Pasal 296 dan dijatuhkan pidana selama 10 bulan," ucapnya di ruang sidang utama PN Tangerang, Rabu.

Cynthiara yang menghadiri sidang secara virtual tampak menangis usai vonis dibacakan. Dia saat ini ditahan di Mapolda Metro Jaya. Mahmuriadin bertanya apakah Cynthiara mendengar putusan atas dirinya.

"Saya dengar, Yang Mulia," jawabnya sembari menangis. Cynthiara yang mengenakan jilbab berwarna hitam tampak menyeka air matanya menggunakan selembar kain berwarna putih. Dalam agenda sidang ini, DA dan AA yang juga terdakwa dalam kasus yang sama, masih menunggu pembacaan vonis mereka.

Baca Juga: Astaghfirullah! Belum Lama Foto Jeff Smith Berbaju Tahanan Beredar, Artis Sinetron Ini Ditangkap, Identitasnya Bikin Penasaran

Instagram

Foto artis sinetron CA terkuak. Bahkan, warga menjuluki hotel tempat dia beroperasi sebagai sarang kondom bekas. Begini nasibnya sekarang.

Adapun vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang. Kejari Kota Tangerang menuntut Cynthiara cs selama 6 tahun penjara dan wajib membayar denda hingga sebesar Rp 200 juta.

Cynthiara cs didakwa Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun praktik prostitusi anak tersebut dilakukan di hotel milik Cynthiara di RT 004 RW 001, Kreo, Larangan, Kota Tangerang. Hotel itu digerebek Polda Metro Jaya pada 16 Maret 2021.

Polisi kemudian menetapkan Cynthiara sebagai tersangka. Polisi menyatakan bahwa Cynthiara mengetahui praktik prostitusi tersebut. Cynthiara bekerja sama dengan DA selaku muncikari dan AA selaku pengelola hotel.

Arief Budi yang juga menjabat Humas PN Tangerang berujar, pihaknya menjatuhkan vonis Cynthiara hanya 10 bulan penjara karena tidak sependapat dengan tuntutan jaksa. Menurut majelis hakim, Cynthiara tidak terbukti terlibat dalam ekploitasi anak seperti yang didakwa jaksa.

Ancaman hukuman terkait ekploitasi anak lebih berat seperti tercantum dalam Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: 'Sumpah Kapok Banget' Tangis Artis yang Sempat Diajak Bunuh Diri Ini Pecah, Foto Implan Operasi Hidung yang Jebol Bikin Ngilu, Netizen: Syukur Itu Penting

Instagram

Perubahan penampilan Cynthiara Alona mendapat respons yang negatif dari netizen. Foto Cynthiara Alona akhirnya digeruduk netizen.

Pasal 88 berbunyi, "setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta." Pasal tersebut yang dipakai jaksa untuk menuntut Cynthiara.

"Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntuan dari JPU. Di dalam dakwaan alternatif pertama, perihal eksploitasi anak sebagaimana di dalam dakwaan penuntut umum, itu tidak terbukti," paparnya ditemui usai sidang, Rabu.

"Karena apa? Karena Cynthiara Alona, di dalam perkara ini, dia tidak punya peran, tidak terbukti dalam eksploitasi itu," sambung dia. Hakim berdalih, para pekerja seks komersial (PSK) atau korban memilih untuk bekerja di hotel milik Cynthiara atas keinginan diri sendiri.

Menurut hakim, Cynthiara juga tidak mengenali para korban atau pun menerima keuntungan dari praktik prostitusi yang dilakukan di hotel miliknya. "Menurut majelis hakim (PN Tangerang), itu (vonis 10 bulan penjara) sudah sesuai dengan rasa keadilan, menurut majelis halim," ucap Arief.

Baca Juga: Disebut Ikut Terseret Video Ariel Noah, Foto Velove Vexia Menikah Diam-diam Bikin Heboh, Suaminya Punya Jabatan Mentereng

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya