Baru Kelar Pamer Foto Kumpul Keluarga Gen Halilintar di Turki, Mertua Aurel Hermansyah Mendadak Harus Telan Pil Pahit

Kamis, 23 Desember 2021 | 20:35
Instagram

Sayangnya, selesai unggah foto kumpul keluarga Gen Halilintar di Turki, mertua Aurel Hermansyah mendadak harus menerima kabar buruk.

Fotokita.net -Keluarga Gen Halilintar baru saja memamerkan foto kumpul bersama di Turki. Terpisahkan pandemi Covid-19, Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar akhirnya bisa melepaskan rindu keluarga besar mereka. Namun, kelar pamer foto keluarga, mertua Aurel Hemansyah mendadak harus menelan pil pahit.

Bagi Aurel Hermanysah momen pertemuan yang diabadikan dalam banyak foto keluarga itu terasa mengharukan. Betapa tidak, mertua Aurel tak pernah bisa menjumpainya secara langsung.

Orangtua Atta Halilintar dan anggota keluarga lainnya bermukim di Malaysia selama pandemi. Sebelum pandemi Covid-19 melanda,Lenggogeni Faruk dan Halilintar Anofial Asmid memang sempat menjalani pengobatan di Malaysia.

Ketika pandemi Covid-19, keluarga mereka semakin sulit bertemu karena adanya peraturan lockdown di beberapa negara termasuk Malaysia. Kini, penantian Atta Halilintar berkumpul dengan keluarga telah berakhir. Mereka akhirnya bisa bertemu setelah dua tahun berpisah.

Baca Juga: Anang Hermansyah Kicep? Kini Raul Lemos Jadi Kesayangan Netizen, Doa Suami KD dalam Foto Atta dan Aurel Disorot

Ketikakeluarganya berada di luar negeri, Atta Halilintar dan adiknya, Thariq Halilintar tinggal berdua di Indonesia. Itu sebabnya,orangtua dan adik-adik Atta melewatkan banyak momen penting Atta.

Seperti ketika Atta melamar Aurel tanggal 13 Maret 2021, Atta pergi tanpa hadirnya orangtua dan adik-adik, kecuali Thariq yang memang ada di Jakarta. Ketika Atta menikah pada 3 April 2021 juga digelar tanpa dihadiri orangtuanya dan hanya dihadiri keluarga melalui panggilan video.

Begitupun ketika menggelar acara tujuh bulanan pada Sabtu 18 Desemeber 2021 yang hanya dihadiri oleh kakek, nenek Atta.

Kini, momen kumpul keluarga Gen Halilintar akhirnya terwujud. Foto keluarga Gen Halilintar yang berbahagia tersebar luas di media sosial.

Itu sebabnya, tangis suami Aurel Hermansyah spontan pecah saat memeluk satu persatu saudara dan juga orang tuanya. "Semua nangis haru bahagia," kata Atta Halilintar di Instagram, Selasa (21/12/2021).

Baca Juga: Foto Aurel Rayakan Hamil 3 Bulan Bikin Nasib Raul Lemos Berubah Drastis, Atta Halilintar Ternyata Jadi Kuncinya

Instagram

Sayangnya, selesai unggah foto kumpul keluarga Gen Halilintar di Turki, mertua Aurel Hermansyah mendadak harus menerima kabar buruk.

Pertemuan ini juga menjadi momen perdana dirinya berstatus suami Aurel Hermansyah. Sebab saat keduanya menikah, keluarga tidak bisa pulang ke Indonesia. "Akhirnya aku dan istriku ketemu 10 adikku. Momen yg ditunggu dari sebelum nikah... Semua nangis haru bAHHAgiaaa," tulis YouTuber 26 tahun ini.

Foto bahagia kumpul keluarga Gen Halilintar juga muncul dalam unggahan Instagram milik Aurel."Finally ketemu adik-adik semua," tulis Aurel di akun @aurelie.hermansyah.

Atta yang terharu atas pertemuan tersebut juga mengunggah video dan foto bersama adik-adiknya. Foto yang diunggah Atta dan Aurel memang menunjukkan kerinduan mereka yang sudah tak tertahankan. Mereka sampai melonjak kegiarangan hingga berpelukan satu sama lain.

Kebahagiaan serupa juga dirasakan Fateh, adik Atta yang ikut membagikan video Aurel Hermansyah.

"Akhirnya ketemu baby bang Atta, oh my God," tulis Fateh di Instagram Story yang diunggah ulang Aurel.

Baca Juga: Foto Mobil Lamborghini Tinggal Kenangan, Atta Halilintar Telan Pil Pahit: Ya Allah, Jangan Sampe Pensiun Dini

Instagram

Sayangnya, selesai unggah foto kumpul keluarga Gen Halilintar di Turki, mertua Aurel Hermansyah mendadak harus menerima kabar buruk.

Atta bersama keluarga besar Gen Halilintar memang sudah merencanakan foto kumpul bersama itu. Tidak berlangsung di Indonesia maupun Malaysia, tetapi di Turki.

Hal itu karena mereka hendak liburan bersama. Sayang, rombongan Krisdayanti yang awalnya berencana ikut, membatalkannya. Meski begitu, sang Diva ikut bahagia dan mengucapkan selamat atas pertemuan keluarga Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah tersebut.

"Alhamdulillah syukur kepada Allah Tuhan Yang Maha Esa. Selamat ya nak," kata Krisdayanti di kolom komentar. Pelantun Menghitung Hari ini juga mengingatkan Aurel Hermansyah untuk berhati-hati. Mengingat ia tengah mengandung di usia tujuh bulan.

Sayangnya, baru kelar pamer foto kumpul keluarga Gen Halilintar, mertua Aurel Hermansyah mendadak harus menelan pil pahit. Betapa tidak,Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) Nagaswara Publisherindo dengan menghukum Gen Halilintar sebesar Rp 300 juta. MA menilai Gen Halilintar melanggar hak cipta di lagu 'Lagi Syantik' yang ditayangkan di channel YouTube.

Dalam kasus itu, Nagaswara menggugat Halilintar Anofial Asmid sebagai tergugat 1 dan Langgogeni Umar Faruk sebagai tergugat 2.

Baca Juga: Tebal Muka Kelakuan Atta Hallintar Kerap Picu Kontroversi, Aurel Hermansyah Tak Tahan Lagi Hingga Bentak Sang Suami: Enggak Usah Aneh-aneh!

Instagram

Sayangnya, selesai unggah foto kumpul keluarga Gen Halilintar di Turki, mertua Aurel Hermansyah mendadak harus menerima kabar buruk.

"Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tanpa hak dan tanpa izin kepada para Penggugat telah mengubah lirik, memproduksi dan menyebarluaskan lagu 'Lagi Syantik' yang telah dimodifikasi tersebut adalah perbuatan pelanggaran hak cipta yang menyebabkan kerugian materiil maupun imateriil bagi Para Penggugat," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada detikcom, Kamis (23/12/2021).

Duduk sebagai ketua majelis I Gusti Agung Sumanatha. Adapun anggota majelisnya adalah Nurul Elmiyah dan Rahmi Mulyati.

"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)," ujar Andi, yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial.

Asal tahu saja, kasus tuntutan ganti rugi itu bermula saat Gen Halilintar mengubah lagu 'Lagi Syantik' dan merekamnya. Video itu kemudian ditayangkan di akun YouTube. Nagaswara sebagai pemegang label lagu 'Lagi Syantik' tidak terima dan menggugat ke PN Jakpus.

Baca Juga: Se-Indonesia Berutang Maaf, Atta Halilintar Ternyata Dapat Bunga Edelweis dari Sini, Aurel Terlanjur Terima Getahnya

Berikut petitum Nagaswara:

1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang dengan tanpa hak dan tanpa izin dari Para Penggugat telah merubah lirik dan mengakibatkan distorsi ciptaan lagu Lagi Syantik milik Para Penggugat adalah Pelanggaran Hak Cipta/Hak Moral.

3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar denda karena telah melanggar Hak Cipta/Hak Moral Para Penggugat sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah).

4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II, yang dengan tanpa hak dan tanpa izin dari Para Penggugat telah melakukan pentranformasian Ciptaan dan melakukan Komunikasi Ciptaan adalah Pelanggaran Hak Cipta sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) huruf d, huruf h,jo.Pasal 9 ayat (2).

5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar denda karena telah melanggar Hak Cipta sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) huruf d, huruf h,jo.Pasal 9 ayat (2) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

6. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II, yang dengan tanpa hak dan tanpa izin dari Para Penggugat telah melakukan fiksasi, menggandakannya dalam bentuk elektronik/digital, penerbitan karya ciptaan dan pendistribusian hasil pelanggaran Karya Cipta melalui media sosial; adalah Pelanggaran Hak Cipta sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e,jo.Pasal 9 ayat (2).

Baca Juga: Foto Terkini Aurel Hermansyah Bikin Heboh, Wajah Istri Atta Halilintar Disebut Begini Usai Keguguran

7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar denda karena telah melanggar Hak Cipta sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e,jo.Pasal 9 ayat (2) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

8. Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II, yang tanpa hak dan tanpa izin kepada Para Penggugat telah merubah lirik, memproduksi dan menyebarluaskan lagu Lagi Syantik yang telah dimodifikasi tersebut adalah perbuatan Pelanggaran Hak Cipta yang menyebabkan kerugian materiil maupun Immateriil bagi Para Penggugat.

9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).

10. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom), apabila Tergugat I dan Tergugat II lalai/dengan sengaja tidak melaksanakan isi putusan a quo, sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah) setiap harinya, terhitung sejak 7 hari setelah perkara a quo diputus.

11. Menyatakan bahwa putusan a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding maupun kasasi (uit voerbaar bij voorraad).

12. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo.

Namun pada 30 Maret 2020, PN Jakpus menolak gugatan itu. Nagaswara tidak terima dan mengajukan PK. Gayung bersambut dan menang. Meski angka ganti rugi tidak sesuai nilai yang diajukan Nagaswara.

Baca Juga: Tebal Muka Kelakuan Atta Hallintar Kerap Picu Kontroversi, Aurel Hermansyah Tak Tahan Lagi Hingga Bentak Sang Suami: Enggak Usah Aneh-aneh!

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya