Fotokita.net - Kapolres Padang PariamanAKBP Dian Nugraha Hyang Batara secara resmi dicopot dari jabatan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto Kapolres Padang Pariaman telah tersebar luas di media sosial. Kasus yang membelitnya jadi pertanyaan.
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat melaakukan pemeriksaan terhadap Kapolres Padang Pariaman AKBP Dian Nugraha Hyang Batara dan Wakapolresta Padang AKBP Haris Hadis. Kedua perwira menengah (pamen) Polri itu diperiksa terkaitdugaan pelanggaran dalam melaksanakan tugas.
Saat dihubungi awak media, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menyebutkan pemeriksaan kedua pamen ini terkait masalah internal dan pihak Polri belum bisa mempublikasikan. "Sementara belum bisa dipublikasi, kita harus junjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata Satake Bayu, Selasa (7/12/2021).
Satake Bayu menyebutkan untuk kedua pamen statusnya belum diganti namun tugas dan tanggung jawab jabatannya sementara dilaksanakan oleh pelaksana tugas. "Sambil menunggu proses pemeriksaan oleh internal. Kita belum bisa mempublikasikan karena proses pemeriksaan belum final," kata Satake Bayu.
Selama pemeriksaan terhadap AKBP Dian Nugraha Hyang Batara dan AKBP Haris Hadis berlangsung, untuk sementara Plt Kapolres Padang Pariaman diisi oleh AKBP M Qory Oktohandoko. Sedangkan untuk Plt Wakapolresta Padang belum ditunjuk.
Satake Bayu mengatakan langkah ini diambil demi meningkatkan produktivitas dan kinerja Polda Sumbar dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa, konsisten menerapkan prinsip reward dan punishment terhadap seluruh jajarannya. Termasuk kapolda sendiri siap diberikan punishment jika melanggar ketentuan atau norma.
"Apalagi dalam masa pandemi ini, Polri dituntut menjadi garda terdepan dan benteng terakhir dalam menekan tingkat penyebaran dan penularan virus Covid-19," sebut Satake Bayu.
:quality(100)/photo/2021/12/18/image4-2jpeg-20211218021227.jpeg)
Kapolres Padang Pariaman AKBP Dian Nugraha telah resmi dicopot Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kasusnya dicari netizen.
Sebelumnya, laga semifinal Liga 3 Sumatera Barat antara PSP Padang menghadapi PSKB Bukittinggi digelar di Stadion Sungai Sariak Kabupaten Padang Pariaman pada Senin (6/12/2021) dan stadion dipenuhi ribuan penonton yang datang ke stadion tersebut. Panitia pertandingan Liga 3 Sumbar menggelar pertandingan dengan penonton dan seluruh pintu ke stadion dibuka dan tanpa penjagaan.
Pengamanan di stadion tersebut dilakukan Satpol PP Padang Pariaman dan sejumlah pihak kepolisian yang datang ke lokasi tersebut dari Polsek Sungai Sariak yang berada di belakang stadion.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot AKBP Dian Nugraha dari jabatan Kapolres Padang Pariaman karena dugaan pelanggaran dalam melaksanakan tugas. Sigit juga mencopot AKBP Haris Hadis dari jabatan Wakapolresta Padang untuk dievaluasi.
Mutasi keduanya tertera dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/2570/XII/KEP./2021. Surat tersebut diteken oleh AS SDM Kapolri Irjen Wahyu Widada pada Jumat (17/12/2021).
Kapolres Padang Pariaman AKBP Dian Nugraha telah resmi dicopot Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kasusnya dicari netizen.
"AKBP Haris Hadis Wakapolresta Padang Polda Sumbar dimutasikan sebagai Pamen Polda Sumbar (dalam rangka evaluasi jabatan)," demikian poin delapan surat telegram Kapolri tersebut seperti dilihat, Sabtu (18/12/2021).
Jabatan yang ditinggalkan Haris bakal diisi oleh AKBP Yessi Kurniati. Yessi saat ini menjabat sebagai Wadirpamobvit Polda Sumbar.
"AKBP Dian Nugraha HBWPS Kapolres Padang Pariaman Polda Sumbar dimutasikan sebagai Pamen Polda Sumbar dalam rangka evaluasi jabatan," tulis surat itu.
Posisi Dian bakal digantikan oleh AKBP Mohamad Qori Oktohandoko. Qori saat ini bertugas sebagai Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Dian Nugraha telah resmi dicopot Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kasusnya dicari netizen.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Dian Nugraha telah resmi dicopot Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kasusnya dicari netizen.
(*)