Dewan Pers Minta Berita Foto Pendiri Ormas OI Dikoreksi, Berikut Hak Jawab Pengadu

Senin, 13 Desember 2021 | 11:40
Istimewa

Ilustrasi logo ormas Orang Indonesia (OI)

Fotokita.net - Dewan Pers telah meminta redaksi Fotokita.grid.id untuk melakukan koreksi berita foto mengenai pendiri ormas OI (Orang Indonesia) yang dimuat sebelumnya. Permintaan ini tertuang dalam risalah penyelesaian pengaduan pihak Indra Bonaparte terhadap media siber Fotokita.grid.id, Senin (6/12/2021).

Pada hari itu, Dewan Pers mengadakan pertemuan mediasi antara Indra Bonaparte sebagai Pengadu terhadap media siber Fotokita.grid.id selaku Teradu.Dewan Pers menerima pengaduan Indra Bonaparte, pada 9 November silam, terhadap Fotokita.grid.id, terkait berita berjudul Foto Pendiri Ormas OI yang Dipolisikan Iwan Fals Beredar, Ternyata Sosoknya Punya Hubungan Begini dengan Istri Sang Musisi yang diunggah pada Sabtu, 6 November 2021 11.25 WIB.

Atas dasar pengaduan tersebut, Dewan Pers telah meminta klarifikasi kepada Pengadu (Indra Bonaparte) dan Teradu (Fotokita.grid.id), pada hari Senin, 6 Desember 2021 melalui aplikasi Zoom. Pengadu dan Teradu hadir.

Setelah klarifikasi kedua belah pihak, diperoleh kesepakatan yang dituangkan dalam risalah penyelesaian pengaduan.Penilaian Dewan Pers, berita yang diunggah melanggar kode etik jurnalistik, karena menyajikan berita yang tidak akurat, tidak uji informasi, tidak berimbang dan memuat opini yang menghakimi.

Pengadu dan Teradu menerima penilaian Dewan Pers tersebut dan sepakat menyelesaikan kasus ini di Dewan Pers, dan menyepakati proses penyelesaian pengaduan sebagai berikut:

- Pertama, Teradu wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional, disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat pembaca selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah Hak Jawab ditermia.

Baca Juga: Foto Pendiri Ormas OI yang Dipolisikan Iwan Fals Beredar, Ternyata Sosoknya Punya Hubungan Begini dengan Istri Sang Musisi

- Kedua, Pengadu memberi Hak Jawab kepada Teradu selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah ditandatanganinya risalah ini.

- Ketiga, Teradu wajib menautkan Hak Jawab dari Pengadu dengan berita yang diadukan, sesuai dengan angka 4 huruf b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan, "Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajid ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

- Keempat, Teradu wajib memuat catatan di bawah berita yang diadukan yang menjelaskan berita bersangkutan dinilai Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik, disertai tautan berita yang berisi Hak Jawab dari Pengadu.

- Kelima, Teradu wajib melaporkan bukti tindak lanjut Risalah ini ke Dewan Pers selambat-lambatnya 3 x 24 jam setelah Hak Jawab diunggah.

- Keenam, kedua pihak sepakat emngakhiri kasus di Dewan Pers dan tidak membawa ke jalur hukum, kecuali kesepatakan di atas tidak dilaksanakan.

- Ketujuh, apabila Pengadu tidak memberita Hak Jawab dalam batas waktu pada butir 2, maka Teradu tidak wajib memuat Hak Jawab.

Menindaklanjuti hasil risalahpenyelesaian pengaduan tersebut, Fotokita.grid.id memberikan hak jawab pengadu dalam artikel ini. Berikut hak jawab yang diberikan pengadu:

Saya, Indra Bonaparte dengan ini menggunakan Hak Jawab saya sesuai Pedoman Hak Jawab Dewan Pers - Peraturan Dewan Pers No. 9/Peraturan-DP/X/2008, terkait keberatan saya terhadap pemberitaan yang dibuat Media Siber fotokita.grid.id, dengan judul :

“Foto Pendiri Ormas OI yang dipolisikan Iwan Fals Beredar,Ternyata Sosoknya Punya Hubungan Begini Dengan Isteri Sang Musisi”, yang diunggah 6November 2021.

Sanggahan dan keberatan saya terhadap berita tersebut, adalah sebagai berikut :

1. Bahwa saya tidak pernah diwawancara, ditemui langsung, atau sekedar dihubungi oleh pihak Media Siber fotokita.grid.id.

2. Saya menilai pencantuman diksi “Hubungan Begini dengan Istri Iwan Fals” sangat berkonotasi negatif dan merupakan penggiringan opini publik.

3. Walaupun pihak fotokita.grid.id mengatakan pencantuman diksi “Hubungan Begini dengan Istri Iwan Fals” sama sekali tidak bertujuan negatif tetapi hanya untuk memberikan kesan hubungan keduanya dalam ormas OI (Orang Indonesia), serta untuk menarik banyak pengunjung berdasarkan prinsip Search Engine Optimization (SEO). Namun argumen tersebut tidak bisa diterima, sebab hanya didasarkan atas kepentingan dan keuntungan sepihak dengan mengabaikan prinsip keadilan dan prinsip supremasi hukum, yang berakibat merugikan pihak lain.

4. Saya juga merasa sangat keberatan dengan pemuatan foto diri saya yang diambil dari akun Facebook saya yang dilakukan tanpa izin dari saya, dimana foto-foto saya tersebut diunggah sebanyak enam kali dalam satu kali pemberitaan di Media Siber fotokita.grid.id.

5. Saya juga sangat keberatan karena pihak Media Siber fotokita.grid.id secara tendensius telah memuat nama saya secara lengkap dalam isi berita tersebut, serta menyebutkan dalam judul berita bahwa salah satu pendiri Ormas Oi dipolisikan Iwan Fals. Karena itu, saya merasa sangat dirugikan dengan berita tersebut, dan oleh karena pemberitaan tersebut, saya merasa bahwa nama baik saya telah dicemarkan.

6. Selain itu, Media Siber fotokita.grid.id dalam melakukan ralat dan koreksi berita, baru sebatas menghilangkan foto saya, tapi tidak mengoreksi isi berita. Padahal berita itu tidak berdasar, karena kuasa hukum Rosana (Ichsan) dalam pernyataannya kepada media di Polda Metro Jaya tidak ada menyebut nama saya.

Menurut saya, judul dan isi berita tersebut bukan sekedar kasus salah kutip semata, namun ada unsur pidana yang mengarah pada upaya fitnah dan pembunuhan karakter. Sebab tidak sesuai dengan sumber informasi berita, dan lebih mengarah pada kesengajaan untuk mendiskreditkan saya.

Adapun terkait dugaan pemalsuan dokumen negara, yakni Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0001306.AH.01.07 Tahun 2017 berikut Lampirannya tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Organisasi Oi, sudah saya kuasakan kepada kuasa hukum saya atas nama Kamaruddin Simanjuntak, S.H.

Bahwa selain hal tersebut di atas, sejauh yang saya tahu dalam persoalan yang pemberitaannya dimuat dalam Media Siber fotokita.grid.id, Iwan Fals bukanlah pihak yang membuat Laporan Polisi, dan bukan pula saya yang dilaporkan.

Berdasarkan 6 (enam) point keberatan yang saya sebutkan di atas, kapasitas saya sebagai pribadi yang tidak mewakili satu lembaga/institusi atau pihak mana pun, sangat menyesalkan pihak pembuat berita. Karena itu saya membuat Laporan Pengaduan ke Dewan Pers pada 9 November 2021. Selanjutnya, pada Senin 6 Desember 2021 dilakukan klarifikasi melalui aplikasi zoom yang diselenggarakan Dewan Pers dengan dihadiri saya sebagai Pengadu dan pihak Media Siber fotokita.grid.id selaku Teradu.

Sesuai hasil Mediasi, Dewan Pers menilai bahwa pihak Media Siber fotokita.grid.id telah melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak akurat, tidak berimbang, dan tidak uji informasi. Dinilai Dewan Pers pula bahwa berita-berita tersebut tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, dan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita, bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Dalam mediasi tersebut, kami sepakati bahwa masalah berita tersebut berakhir di tingkat mediasi. Pihak Media Siber fotokita.grid.id juga sudah mengakui kekeliruannya dan bersedia membuat secara publik permohonan maaf kepada saya dan pembaca. Dalam hal ini, saya berterima kasih kepada Media Siber fotokita.grid.id yang kooperatif dan dengan proporsional mengakui kekeliruannya. Juga terima kasih dari saya yang sebesar-besarnya kepada Dewan Pers yang telah melayani pengaduan saya dengan baik dan ditangani hingga tuntas.

Sebelumnya, pada Sabtu, 6 November 11.25 WIB, Fotokita.grid.id mengunggah berita berjudul Foto Pendiri Ormas OI yang Dipolisikan Iwan Fals Beredar, Ternyata Sosoknya Punya Hubungan Begini dengan Istri Sang Musisi.

Berdasarkan hasil penilaian Dewan Pers berita yang diadukan tersebut telah melanggar Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi Fotokita.grid.id memohon maaf kepada Indra Bonaparte, serta masyarakat-pembaca atas kekeliruan yang terjadi.

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya