Unggah Foto Karangan Bunga, Aipda Ambarita yang Kini Terancam Sanksi Sempat Jalani Profesi Ini Usai Gagal Masuk TNI

Rabu, 20 Oktober 2021 | 09:10
Instagram

Video viral Aipda Ambarita memeriksa handphone warga saat patroli berbuntut panjang. Aipda Ambarita kini terancam sanksi dari Polri.

Fotokita.net - Aipda Monang Parlindungan Ambarita atau Ambarita mengunggah foto karangan bunga yang ditujukan kepada dirinya di media sosial. Ternyata Aipda Amabarita yang kini terancam dapat sanksi sempat jalani profesi ini usai gagal masuk TNI.

Nama Aipda Ambarita menjadi sorotan. Bukan hanya netizen, Aipda Ambarita juga dibahas oleh Kompolnas,Indonesia Police Watch (IPW) hingga anggota DPR RI. Semuanya bermula dari aksi menggeledah handphone milik seorang anak muda ketika melakukan patroli di jalan.

Setelah video rekaman aksi Aipda Ambarita viral, anggota polisi yang menjabatBanit 51 Unit Dalmas Satsabhara Polres Metro Jaktim ini dimutasi sebagai Bintara Bid Humas Polda Metro Jaya.

Aipda Ambarita sendiri sudah dikenal luas publik. Maklum, anggota polisi berbadan tegap ini memiliki kanal YouTube sendiri yang sudah mendapat penghargaan silver button sejak tahun 2020. Aipda Ambarita juga memiliki akun Instagram dengan jumlah pengikut lebih dari 285 ribu akun. Tentu saja, semua prestasi itu di atas rata-rata untuk ukuran seorang anggota kepolisian.

Begitu kabar Aipda Ambarita dimutasi hingga terancam sanksi, bapak dua anak ini banjir dukungan dari penggemarnya. Aipda Ambarita mendapatkan karangan bunga yang berisi dukungan terhadap kegiatan sehari-harinya sebagai penegak hukum. Foto karangan bunga ini yang diunggah Aipda Ambarita di Instagram Story miliknya. Lihat foto karangan bunga Aipda Ambarita di artikel ini.

Baca Juga: Ramah Diajak Foto Bareng Fans, Aipda Ambarita Ternyata Dibikin Gigit Jari di Ujian Masuk Akmil, Kini Dicopot Gegara Video Viral Periksa HP

Aksi Aipda Ambarita menggeledah paksa HP seorang pemuda itu viral di media sosial. Tidak jelas kapan peristiwa itu terjadi, tetapi Ambarita mendapat banyak kritikan karena menggeledah tanpa surat perintah.

Dalam video itu, Aipda Ambarita terlihat ngotot dan beralasan petugas kepolisian memiliki wewenang untuk memeriksa HP pemuda tersebut. Meski pemuda itu tampak sudah menolak saat dilakukan pemeriksaan paksa oleh Aipda Ambarita, Ambarita memaksanya.

"Tahu tugas dan wewenangnya polisi? Undang-undangnya privasi itu apa sih? Kita adu data," ucap Ambarita dalam video yang viral, seperti dilihat, Selasa (19/10/2021).

Ambarita lalu mencecar pemuda itu soal tugas dan wewenang polisi. Menurut Ambarita, polisi punya wewenang identitas masyarakat. Untuk diketahui, peristiwa ini terjadi saat Tim Jaguar Polres Metro Jakarta Timur melakukan patroli dan direkam video.

"Wewenang polisi memeriksa identitas, identitas. Tahu kau definisi identitas itu apa? Harus tau kami siapa kau," kata Ambarita. Diatidak memberi kesempatan pemuda itu untuk berbicara, namun justru terus mencecarnya. "Kalau ada perencanaan pembunuhan di situ? Memang saya kenal sama kau?," ujar Ambarita dengan nada tinggi.

Baca Juga: Bangga Foto Rambut Gondrong dan Pirang, Rupanya Nama Aiptu Jacklyn Choppers Selalu Disebut-sebut Kapolda Metro Jaya di Depan Deddy Corbuzier

Instagram

Aipda Ambarita unggah foto karangan bunga. Video viral Aipda Ambarita memeriksa handphone warga saat patroli berbuntut panjang. Aipda Ambarita kini terancam sanksi dari Polri.

Video viral Aipda Ambarita memeriksa handphone warga saat patroli berbuntut panjang. Anggota Sabhara Polres Metro Jakarta Timur itu kini diperiksa Propam Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pemeriksaan Ambarita dilakukan atas dugaan adanya pelanggaran SOP dalam penggeledahan HP.

"Sekali lagi saya katakan, memang betul kita akui ada dugaan kesalahan SOP. Sehingga sekarang ini Pak Ambarita kita lakukan pemeriksaan di Propam," terang Yusri kepada wartawan, Selasa (19/10/2021). Yusri menegaskan polisi memiliki kewenangan pemeriksaan maupun penggeledahan handphone, selama hal itu dilakukan sesuai dengan SOP.

"Apakah polisi boleh melakukan pengecekan HP? Ya boleh, tergantung sesuai nggak dengan SOP. Contoh beliau dari Resmob menangkap pelaku penadahan misalnya, bisa nggak memeriksa HP? Boleh, kalau sesuai dengan SOP," jelas Yusri.

Terkait kasus Ambarita ini sendiri, Yusri menyampaikan adanya dugaan pelanggaran SOP yang ia lakukan. Yusri mengatakan pihaknya akan menindak jika Ambarita terbukti melakukan pelanggaran disiplin.

"Makanya dugaan terhadap Pak Ambarita ini akan kita lakukan pemeriksaan oleh teman-teman dari Propam. Kalau memang ada kesalahan disiplin, akan kita lakukan tindakan tegas," tuturnya.

Baca Juga: Foto Kapolda Sulteng Temui Korban Mesum Kapolsek Parigi Beredar, Rupanya Istri Oknum Polisi Bejat Punya Profesi Mulia

Instagram

Video viral Aipda Ambarita memeriksa handphone warga saat patroli berbuntut panjang. Aipda Ambarita kini terancam sanksi dari Polri.

Menanggapi kejadian tersebut, Komisioner Kompolnas Poengky menilai tindakan Aipda Ambarita tersebut keliru. Poengky mengatakan pemeriksaan terhadap barang privasi milik seseorang harus berlandaskan perintah dan izin pengadilan.

"Terkait tindakan anggota kepolisian yang langsung ambil HP milik orang lain tanpa ada dasar hukum dan surat perintah, itu keliru. Bahkan, di KUHAP, untuk penyitaan barang yang diduga berkaitan dengan kejahatan saja harus dengan izin pengadilan. Pemeriksaan juga harus ada surat perintah. Tidak boleh main ambil begitu saja," ujar Poengky saat dihubungi awak media detik, Selasa (19/10/2021).

Poengky menyarankan pemuda itu melapor ke Divisi Propam jika merasa dirugikan atas tindakan polisi tersebut. Tujuannya, agar dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut. "Saya sarankan lapor ke Propam Presisi agar Propam dapat melakukan pemeriksaan," terang Poengky.

Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Aipda Ambarita ditindak tegas. IPW menilai penggeledahan handphone masyarakat ketika patroli itu melanggar UU ITE.

"Polisi tidak dapat menggeledah dan memeriksa HP masyarakat karena selain privasi juga adalah melanggar ketentuan pasal 30 UU ITE," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, kepada wartawan, Selasa (19/10/2021).

Baca Juga: Foto Tampang Anggota Ormas Bekasi yang Hina Betawi Banyak Dicari, Kini Pelaku Diciduk Polisi Usai Mau Kabur Tahu Videonya Viral

Instagram

Video viral Aipda Ambarita memeriksa handphone warga saat patroli berbuntut panjang. Aipda Ambarita kini terancam sanksi dari Polri.

Sugeng mengatakan penggeledahan masyarakat harus tunduk kepada ketentuan KUHAP serta dilengkapi dengan surat tugas dan perintah dari pengadilan. "Penggeledahan pada masyarakat harus tunduk pada ketentuan KUHAP, ada surat tugas, surat perintah penggeledahan atas dasar izin pengadilan. Kecuali tertangkap tangan alat komunikasi tersebut digunakan melakukan tindak pidana," ujarnya.

"Akan tetapi tertangkap tangan dalam hal delik ITE harus diawali dengan penyelidikan oleh tim siber polisi yang telah memastikan peristiwa pidananya, nomor IMEI, no telepon yang dipakai dan nama pengguna tidak bisa dilakukan acak," lanjut Sugeng.

Sugeng mengatakan pemeriksaan tanpa syarat di atas merupakan pelanggaran hukum. Dia meminta pimpinan polri untuk mengingatkan seluruh anggotanya untuk tidak menggeledah sembarangan.

"Pemeriksaan tanpa mengindahkan ketentuan tersebut adalah pelanggaran hukum. Pimpinan polri harus mengingatkan anggotanya untuk tidak melakukan penggeledahan sembarangan dan menindak anggota yang melakukan penggeledahan tanpa dilandasi dasar hukum yang jelas," ujarnya.

Sugeng lantas mendesak Polri untuk menindak anggotanya yang tidak profesional. "IPW mendesak polri agar menindak anggotanya yang tidak profesional dan tidak faham aturan tersebut," jujurnya.

Baca Juga: Foto Kapolda Banten Minta Maaf Tersebar Luas, Brigadir NP Terima Hukuman Ini Usai Smackdown Mahassiswa Demo, Kapolresta Tangerang Ikut Terseret

Instagram

Video viral Aipda Ambarita memeriksa handphone warga saat patroli berbuntut panjang. Aipda Ambarita kini terancam sanksi dari Polri.

Terlepas dari kesalahannya, siapa sangka jikaAipda Ambarita memiliki perjalanan karier yang cukup unik. Sebelum resmi diterima menjadi seorang anggota Polri, ia sempat bekerja sebagai pegawai di sebuah pabrik cat.

Mendaftar di Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Akabri) sempat dilakukan oleh Ambarita ketika masih berusia remaja. Pada saat itu, ia telah menamatkan pendidikan SMA di tahun 1995. Tes demi tes dilaluinya hingga akhirnya dinyatakan gagal pada tahap akhir. Sempat kemudian ditawari untuk masuk ke Bintara Kostrad TNI-AD namun ditolak oleh dirinya.

Usai gagal masuk Akabri, Ambarita mencoba peruntungan dengan mendaftar kembali menjadi calon Bintara Polri pada 1996. Namun pada tahap kesehatan, ia dinyatakan gugur karena kelebihan berat badan. Ambarita kemudian pergi ke Jakarta dan bertemu sang kakak yang menawarinya bekerja di perusahaan cat di daerah Ancol, Jakarta Utara. Ia ditempatkan sebagai pegawai laboratorium yang tugasnya membuat sampel warna.

Krisis moneter yang menghantam Indonesia pada tahun 1997 juga berimbas pada perusahaan tempat Ambarita bekerja. Ia akhirnya dipecat dan menjadi seorang pengangguran. Namun di tengah menganggur tersebut, ia masih menyimpan cita-cita sebagai polisi. Ambarita kemudian mencoba mendaftar dikmaba DK Polri tahun 1998-1999 dan akhirnya dinyatakan lulus.

Seiring dengan dihapusnya Dwifungsi ABRI, Ambarita ditugaskan ke Jakarta setelah sebelumnya ditempatkan di Mojokerto, Jawa Timur. Dirinya tercatat sebagai anggota Reserse Polda Metro Jaya pada saat itu. Kini ia ditugaskan di Divisi Sabhara Polres Jakarta Timur dan memimpin tim pengurai massa (Raimas) Backbone yang memiliki 30 orang anggota.

Baca Juga: Foto Tampang Brigadir NP Polisi yang Smackdown Mahasiswa Diunggah, Hasil Rontgen Korban Ungkap Fakta Mengejutkan

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya