Disingkirkan dari KPK, Ini Alasan Mantan Pegawai yang Dipecat Gegara Tak Lolos TWK Bongkar Fakta Mengejutkan di Balik Foto Bendera HTI

Senin, 04 Oktober 2021 | 11:00
Facebook

Dari akun Facebook miliknya, mantan satpam KPK Iwan Ismail ternyata anggota gerakan pemuda yang terlibat misi pengamanan. Ini foto tampangnya.

Fotokita.net - Seorang mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat gegara tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK membongkar fakta mengejutkan di balik foto bendera HTI. Meski masih sakit hati disingkirkan dari KPK, ini alasan mantan pegawai ungkap kontroversi bendera HTI di meja jaksa KPK.

Foto tampang mantan satpam KPK yang mengaku memotret bendera HTI(Hizbut Tahrir Indonesia) di salah satu ruangan komisi anti-rasuah itu beredar luas di media sosial. Satpam yang sudah dipecat itu bernama Iwan Ismail, lalu membuat surat terbuka yang ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam informasi yang beredar, Iwan Ismailyang mengambil gambar foto bendera dan menyebarluaskannya dengan narasi bendera tersebut adalah bendera HTI hingga akhirnya dipecat. Namun, mantan satpam KPK ini masih bersikeras dia berhasil mendokumentasikan foto bendera HTI di salah satu ruangan. Foto bendera HTI di KPK ini kembali jadi sorotan.

Tata Khoiriyah, mantan pegawai KPK yang dipecat gegara tak lolos TWK akhirnya membongkar fakta mengejutkan di balik foto bendera HTI. Dia merasa terusik atas narasi yang disebarluaskan Iwan Ismail.

Tata Khoiriyah menuliskan fakta mengejutkan ini melalui akun Facebook miliknya pada Minggu (3/10/2021). Semasa aktif, Tata Khoiriyah pernah menjadi pegawai fungsional KPK di Biro Humas. Berikut penjelasan lengkap Tata Khoiriyah atas kontroversi foto bendera HTI.

Dia juga menyebutkan alasan membongkar fakta mengejutkan di balik foto bendera HTI, sekalipun dirinya disingkirkan dari KPK melalui TWK yang hingga kini menjadi polemik.

Baca Juga: Foto Tampang Mantan Satpam Pemotret Bendera HTi di KPK Ramai Dibahas, Ternyata Anggota Gerakan Pemuda yang Terlibat Misi Pengamanan

Saya menulis sedikit penjelasan karena pertanyaan yang sama berulangkali datang untuk sekedar mengkonfirmasi. Benarkah berita tersebut? Apakah ada klarifikasinya? Awalnya saya hanya balas selewatan. lama-lama berujung pada diskusi panjang.

Sampai akhirnya ketika situasi krisis, berita lama itu dimunculkan kembali untuk pembenaran atas alasan tes wawasan kebangsaan yang ujungnya menyingkirkan saya sebagai pegawai tetap KPK.

Saya sedih karena narasi itu muncul dan beredar di kalangan nahdliyyin. Circle yang sama dengan saya. Sehingga saya punya tanggung jawab moral untuk menjelaskan meski sebenarnya saya masih memfokuskan diri dengan hiruk-pikuk TWK.

Disamping itu, saya tidak ingin para nahdliyyin menjadi korban dari hoax yang sengaja disebarkan, sehingga keberpihakannya pada KPK tidak obyektif. Saya sampaikan dalam tulisan panjang supaya sekaligus menjadi arsip bagi saya kelak apabila isu ini kembali muncul.

Ditengah ramainya pemberhentian 57+ pegawai KPK lewat assesment Tes Wawasan Kebangsaan, beredar kabar pengakuan seorang mantan pegawai KPK yang dipecat karena menyebarkan foto bendera (liwa') yang diasumsikan dengan sebuah gerakan HTI.

Baca Juga: Disentil Bupati Banjarnegara Pakai Foto Jalan Rusak, Ganjar Pranowo Angkat Bicara Usai Anak Buahnya Meringkuk di Sel Tehanan KPK

Facebook

Dari akun Facebook miliknya, mantan satpam KPK Iwan Ismail ternyata anggota gerakan pemuda yang terlibat misi pengamanan. Ini foto tampangnya.

Mungkin penjelasan yang bisa saya sampaikan tidak sepenuhnya bisa menjawab keyakinan para pembaca. Karena preferensi politik, kubu tokoh, dan kelompok tentu mempengaruhi cara berpikir dan saringan informasi anda.

Ada poin penting yang saya jelaskan terkait beredarnya pesan siar dari Mas Iwan Ismail yang juga sesama nahdliyyin;

1. Mas Iwan ini adalah pegawai tidak tetap (PTT) yang ditempatkan di bagian pengamanan rutan (rumah tahanan). Tugas yang diemban adalah pengamanan terhadap tersangka dari Rumah Tahanan KPK atau rutan lainnya selama menjalani penanganan perkara (pemeriksaan, persidangan dan eksekusi). Sehingga dia memiliki akses yang terbatas dan khusus untuk bisa memasuki ruangan-ruangan di KPK.

Sistem pengamanan di KPK memang sangat ketat dan dibatasi. Ada pembagian akses yang ditentukan berdasarkan kewenangan tugas yang dimilikinya. Saat saya masih menjadi bagian Biro Humas KPK, saya hanya bisa mengakses ruangan-ruangan yang bersifat publik dan lingkup kesekjenan.

Bahkan saya tidak bisa membuka pintu ruang kerja atasan saya sendiri. Ruangan penindakan (tim penyelidik, penyidik, penuntutan, labuksi, monitor) hanya bisa diakses oleh pegawai di lantai itu sendiri. Termasuk pramusaji (OB) dan petugas kebersihan di lantai tersebut.

Baca Juga: Kerap Pamer Foto Proyek Jalan, Akun Instagram Bupati Banjarnegara Mendadak Lenyap, Unggahan Kontroversial Ini Jadi Penyebabnya

Facebook

Dari akun Facebook miliknya, mantan satpam KPK Iwan Ismail ternyata anggota gerakan pemuda yang terlibat misi pengamanan. Ini foto tampangnya.

Foto dimana bendera HTI tersebut diambil di Lantai 10 ruang kerja penuntutan yang diisi oleh para Jaksa yang ditempatkan/dipekerjakan KPK. Mas Iwan ini tidak memiliki akses masuk keruangan tersebut. Lantas dari mana mas Iwan tahu ada bendera terpasang dan memiliki akses untuk masuk ruangan tersebut? Mas Iwan bilang sedang berkeliling cek ruangan, sedangkan tugasnya sendiri ditempatkan di rumah tahanan.

2. Mas Iwan bilang kalau akibat foto bendera tersebut viral, dirinya diperlakukan seolah-olah seperti tersangka. Mungkin Mas Iwan belum tahu atau mungkin lupa bahwa pekerjaan KPK berkaitan dengan hal-hal yang confidential (rahasia). Sehingga banyak aturan baik secara tertulis maupun tidak tertulis yang membutuhkan kebijaksanaan dalam bersikap sehari-harinya.

Karena ruang kerja tim penindakan hanya diakses terbatas, maka foto-foto yang beredar pun di dalamnya sangat dikontrol. Tidak semua ruangan diperbolehkan ambil foto-foto. Yang perlu digaris bawahi adalah bukan karena viralnya foto tersebut Mas Iwan diberhentikan.

Tapi karena foto tersebut disebar ke publik tanpa ada klarifikasi, tanpa ada penjelasan dan dalam pemeriksaan Pengawas Internal ditemukan pelanggaran etik, bahkan Mas Iwan sendiri melakukan dengan sengaja framing bahwa bendera tersebut bukti bahwa ada Taliban di KPK.

Baca Juga: Foto Harun Al Rasyid, Penyelidik KPK yang Paling Diwaspadai Firli Bahuri, Ini Fakta Sebenarnya

Facebook

Semasa aktif, Tata Khoiriyah pernah menjadi pegawai fungsional KPK di Biro Humas. Berikut penjelasannya atas kontroversi foto bendera HTI.

Mungkin Mas Iwan tidak tahu bahwa saat itu isu Taliban tengah dilemparkan ke publik untuk menyerang kredibilitas KPK. Sehingga kepercayaan publik menurun bahkan mempertanyakan kenetralan KPK.

Padahal saat itu KPK sedang butuh-butuhnya dukungan publik karena menolak revisi UU KPK yang dinilai melemahkan kerja-kerja pemberantasan korupsi. Beredarnya foto tersebut dinilai merugikan citra KPK dimata publik.

3. Bagaimana nasib pegawai KPK yang mejanya terdapat bendera tsb? Perlu diketahui, meja tersebut milik pegawai negeri yang sedang dipekerjakan (PNYD) di KPK. PNYD yang dimaksud adl ASN dari kementerian atau lembaga pemerintah lain, polisi, dan jaksa yang dipekerjakan KPK dg batas waktu maksimal 10 tahun.

Proses rekruitmennya tentu dilakukan lewat mekanisme masing2 instansi. Sehingga dalam proses alih status pegawai KPK kemarin tidak mengikuti TWK yang kontroversial. Kan statusnya sudah ASN dong. Pemilik meja bukan pegawai independen KPK yg proses rekruitmennya dilakukan oleh KPK secara mandiri.

Bendera tersebut berada di meja dari seorang jaksa, dan jaksa tersebut bukan bagian dari 57+ yang disingkirkan lewat TWK yang melanggar HAM dan maladministrasi.

Baca Juga: Pamer Foto Sombong Karena Anak Jenderal, Kini Bupati Banjarnegara Tertunduk Lesu dengan Rompi KPK, Warga: Selamat Jalan Bupatiku

Facebook

Semasa aktif, Tata Khoiriyah pernah menjadi pegawai fungsional KPK di Biro Humas. Berikut penjelasannya atas kontroversi foto bendera HTI.

Kembali ke soal bendera, sama dengan Mas Iwan, pemilik meja yang ada benderanya, diperiksa juga oleh Pengawas Internal KPK. Bahkan Ia diperiksa juga oleh instansi asalnya. Dicari juga kronologi kenapa bisa bendera tersebut masuk dan tersimpan di meja tersebut.

Pemilik meja juga diperiksa sama dengan Mas Iwan apakah memiliki keterkaitan dengan gerakan dan organisasi tertentu? Dan kesimpulannya pemilik meja tidak memiliki keterkaitan dengan afiliasi tertentu.

Tidak ada perlakukan yang berbeda dalam pemeriksaan di Pengawasan Internal KPK. Informasi yang saya dapatkan dari salah satu Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP), dalam proses persidangan, Mas Iwan terbukti melakukan kesalahan dan mengakuinya. Mas Iwan ini dinyatakan bersalah atas: masuk ruang kerja yang bukan menjadi ranah/kewenangannya, terbukti dengan sengaja dan tanpa hak telah menyebarluaskan informasi tidak benar kepada pihak eksternal, Menuduh orang terlibat HTI tanpa ada klarifikasi terlebih dahulu.

Disamping itu, Mas Iwan sendiri tidak profesional, apabila ia memiliki dugaan atas pelanggaran etik lewat bendera tersebut, harusnya ia melaporkan ke atasan langsung. Namun yang dilakukan olehnya adalah menyebarluaskan ke publik.

4. Dalam proses persidangan etik Dewan pertimbangan pegawai (DPP) memanggil saksi ahli yang dapat menjelaskan apakah benar bendera tersebut adalah bendera HTI. Saksi ahli yang dipanggil adalah orang yang memiliki pemahaman yang tinggi tentang perbedaan-perbedaan bendera. Sehingga DPP dapat mengambil kesimpulan yang objektif dalam sidang etik tersebut.

Baca Juga: Punya Harta Duniawi Tak Habis 7 Turunan, Ini Sosok Mertua Dian Sastro yang Emosi Pada Wartawan Saat Konferensi Pers Bareng Gitaris Padi

Informasi yang saya dapatkan, saksi ahli yang diundang adalah tim ahli dari Kemenag RI. Pemilihan tersebut tentu mempertimbangkan posisi perwakilan bisa jadi jembatan yang netral untuk masukan para Dewan Pertimbangan Pegawai.

Penjelasan saksi ahli menyimpulkan bahwa bendera tersebut bukan bendera HTI. (Penjelasan siapa saksi ahli diedit tgl 3 Okt).

5. KPK mewajibkan pegawainya untuk netral dari berbagai afiliasi, entah himpunan, ikatan profesi, parpol, bahkan organisasi massa. Saya sendiri pun menandatangani pakta integritas tersebut di awal bekerja.

Saya harus melepaskan berbagai identitas yang pernah melekat seperti: Alumni PMII, IPPNU, dan terakhir GUSDURian. Sehingga tidak bisa dibenarkaan bahwa foto bendera yang diasumsikan HTI tersebut menjadi bukti bahwa ada Taliban di KPK tanpa mengetahui konteks dan kronologi mengapa bendera tersebut ada di lantai 10.

Saya kira penuduhan taliban itu tidak bisa menjadi pembenaran bahwa 57+ pegawai KPK pantas diberhentikan lewat TWK yang melanggar HAM dan maladministrasi.

Baca Juga: Sukses Lepaskan Mertua Nia Ramadhani dari Jeratan Utang, Kini Pengusaha Batu Bara yang Jadi Partner Bisnis Suami Pertama Jennifer Jill Dicokok KPK, Begini Kronologinya

Karena faktanya di dalam 57+ pegawai KPK tersebut ada 6 orang nasrani (salah satunya adalah pendiri Oikumene KPK), ada Budhis, ada Hindu, dan ada sebagian besar nahdliyyin seperti saya contohnya.

Informasi sampingan yang cukup menarik diketahui, pejabat yang memantau dan memastikan sidang etik ikut disingkirkan lewat Tes Wawasan Kebangsaan. Padahal beliau ini juga menegur pegawai yang mejanya terdapat bendera tersebut.

Kami terus melakukan perlawanan bukan karena masalah pekerjaan semata, tapi karena ketidakrelaan kami KPK menjadi kehilangan ruh pemberantasan korupsi seperti transparansi, akuntabilitas dan kredibilitas dalam peralihan status pegawai.

Mungkin demikian penjelasan saya yang panjang. Hal ini saya lakukan supaya teman-teman bisa mengambil pelajaran untuk terus melakukan konfirmasi terhadap setiap berita/informasi yang beredar. Supaya kita terhindar dari jebakan stigma dan prasangka yang berlebihan.

Baca Juga: Sudah Bangkrut Sebelum Pandemi, Partner Bisnis Batu Bara Suami Pertama Jennifer Jill Kini Ditangkap KPK, Ini Kasusnya

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya