Fotokita - Berita Foto Dengan Fakta Sebenarnya

Gaji PNS 2022 Naik? Begini Fakta Sebenarnya, Foto Abdi Negara Cantik Curi Perhatian

Jumat, 13 Agustus 2021 | 14:56
Grid Networks Foto abdi negara cantik mencuri perhatian, apakah gaji PNS 2022 naik?
Instagram

Foto abdi negara cantik mencuri perhatian, apakah gaji PNS 2022 naik?

Fotokita.net - Gaji PNS 2022 naik? Ternyata begini fakta sebenarnya. Foto abdi negara cantik pun mencuri perhatian.

Baru-baru ini muncul berita gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2022 naik. Tentu saja, kabar ini sudah membuat gempar abdi negara.

Asal tahu saja, Presiden Joko Widodo atau Jokowi belum menaikkan gaji PNS dalam beberapa waktu terakhir. Kenaikan gaji PNS terakhir ditetapkan pada 2019.

Kenaikan gaji PNS 2019 itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Berdasarkan pada aturan itu, disebutkan bahwa gaji PNS 2019 yang terendah dengan golongan I/A atau masa kerja 0 tahun menjadi Rp 1.560.800 dari sebelumnya Rp 1.486.500.

Sementara itu, gaji tertinggi PNS golongan IV/E atau masa kerja lebih 30 tahun menjadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya Rp 5.620.300.

Lantas, apakah gaji PNS 2022 naik? Begini fakta sebenarnya.

Baca Juga: Ini Daftar Wilayah PPKM yang Pekerjanya Terima BLT Rp 1 Juta, Apakah Purbalingga Termasuk Daerah yang Dapat Bantuan Subsidi Gaji?

Istana Negara dan Kementerian Keuangan belum memberi kepastian tentang rencana pemerintah menaikkan gaji pegawai negeri sipil atau PNS tahun 2022.

Kebijakan kenaikan gaji umumnya disampaikan Presiden dalam pidato pembacaan nota keuangan pada 16 Agustus di DPR atau sehari menjelang peringatan kemerdekaan.

Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengatakan, belum mengetahui ihwal rencana kenaikan gaji tersebut. Bahkan, dia menduga belum ada wacana dari pemerintah.

“Kayaknya belum ada,” ujar Heru saat dihubungi pada Kamis (12/8/2021).

Kepastian kenaikan gaji PNS tahun 2022 akan diumumkan dalam pidato nota keuangan beserta RAPBN.

Pidato ini akan disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Agustus 2021. Apakah gaji PNS tahun depan akan naik?

Baca Juga: Ini Ciri-ciri Pekerja yang Terima BLT, Apakah Karyawan Cleaning Service Rumah Sakit Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta?

Grid Networks Foto abdi negara cantik mencuri perhatian, apakah gaji PNS 2022 naik?
Instagram

Foto abdi negara cantik mencuri perhatian, apakah gaji PNS 2022 naik?

"Kita dengar saja bersama pidato Bapak Presiden," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, Rabu (11/8/2021) lalu.

Foto abdi negara cantik sempat mencuri perhatian di Instagram. Foto PNS cantik itu mendapatkan banyak komentar dari netizen.

Nah, di antara kabar yang membuat heboh tersebut, saat ini beredar dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun anggaran 2022. Di dalam dokumen tersebut tertulis beberapa strategi untuk pembangunan ASN.

Dokumen tersebut juga menyampaikan jika belanja pegawai adalah salah satu instrumen yang bisa meningkatkan produktivitas ASN dan kualitas pelayanan publik.

Pada 2021 belanja pegawai ini diarahkan untuk mendukung pemantapan reformasi birokrasi dengan memperhatikan kesejahteraan pegawai.

Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan penajaman belanja pegawai di tengah perubahan proses bisnis yang diselaraskan dengan capaian reformasi birokrasi.

Baca Juga: Situs bpjsketenagakerjaan.go.id Tidak Bisa Diakses, Ini Ciri-ciri Pekerja yang Dapat Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Instagram

Foto abdi negara cantik mencuri perhatian, apakah gaji PNS 2022 naik?

Pada 2022 pemerintah konsisten akan terus melanjutkan proses reformasi birokrasi yang didukung dengan optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi.

"Sehubungan dengan hal tersebut, secara umum kebijakan belanja pegawai tahun 2022 akan diarahkan untuk pengendalian belanja pegawai dengan tetap mempertahankan daya beli dan konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR dan Gaji/Pensiun ke 13," tulis dokumen tersebut dikutip Jumat (13/8/2021).

Kemudian pemerintah juga mendukung reformasi birokrasi dan penyesuaian dengan cara kerja baru yang lebih efisien dengan tetap mempertahankan produktivitas.

Lalu meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi antara lain melalui penguatan birokrasi berbasis teknologi. Serta adaptasi pola kerja baru dengan tetap mempertahankan produktivitas.

Selanjutnya mengantisipasi perubahan sistem gaji dan pensiun sebagai bagian dari reformasi birokrasi.

Baca Juga: BLT Rp 1 Juta Cair Hari Ini, Karyawan Baru Masuk Kerja Bulan Juli Apakah Bisa Dapat Bantuan Subsidi Gaji?

(*)

Tag

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya