PPKM Level 4 di Jakarta Diperpanjang, Warga dengan Kondisi Ini Tidak Boleh Masuk Mal, Simak Aturan Lengkapnya

Selasa, 10 Agustus 2021 | 08:45
Instagram @firaphoto_

Ilustrasi Mal Kota Kasblanka. Pemerintah membuka kembali mal atau pusat perbelanjaan di Jakarta.

Fotokita.net -Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Jakarta diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. Dalam aturan terbarunya, warga dengan kondisi ini tidak boleh masuk mal. Simak aturan lengkapnya.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan resmi mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4, 3 dan 2 di Jawa dan Bali. Perpanjangan PPKM terhitung tujuh hari dimulai 10-16 Agustus 2021.

"Atas arahan Presiden Republik Indonesia maka PPKM Level 4 hingga, 3 dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021," kata Luhut, Senin (9/8/2021) malam.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Jakarta resmi diperpanjang sepekan ke depan hingga 16 Agustus 2021.

Dalam perpanjangan PPKM Level 4 ini, kata Riza, ada pelonggaran pembukaan mal dan rumah ibadah dengan syarat kapasitas maksimal 25 persen.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Cara Download Sertifikat Vaksin di PeduliLindungi Sebelum Masuk Mal

"Kami menyambut baik pemerintah pusat sekalipun PPKM di level 4 diperpanjang, dan juga ada pelonggaran-pelonggaran seperti rumah ibadah dan mall dimungkinkan dibuka dengan kapasitas 25 persen," ucap Riza dalam rekaman suara, Senin (9/8/2021). Terkait denganaturan teknis, Riza mengatakan pembukaan mal dan tempat ibadah diatur oleh asosiasi mal bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta.

Gambaran umumnya, kata Riza, aturan wajib sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 diterapkan dan anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diperkenankan untuk masuk mal atau tempat ibadah.

"Asosiasi mal akan mengatur setelah pengumuman malam ini tentu harus ada sertifikasi (wajib vaksin), nanti ada QR Codenya (untuk pemeriksaan)," kata Riza.

Meski diberlakukan pelonggaran, Riza meminta warga DKI Jakarta untuk tetap berada di rumah dan mengurangi mobilitas selama PPKM berlangsung.

Baca Juga: PPKM Level 4 Luar Jawa Bali Diperpanjang Hingga 23 Agustus, Ini Penjelasan Pemerintah

"Namun demikian masyarakat tetap kami minta berdiam diri di rumah sebagai tempat terbaik, dan laksanakan prokes 5M secara disiplin dan tanggungjawab," ucap dia.

Politikus partai Gerindra ini berharap perpanjangan PPKM selama sepekan ke depan bisa terus memberikan dampak positif terhadap upaya pengendalian pandemi Covid-19 di Jakarta.

"Mudah-mudahan dengan ada perpanjangan seminggu kedepan angka menurun akan lebih signifikan lagi lebih baik lagi sehingga kita bisa memutus mata rantai penularan Covid-19 di Jakarta," ucap Riza.

Dalam perpanjangan tersebut, mal atau pusat perbelanjaan kembali dibuka. Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Potret Pilu 2 Bocah di Makam Ibunda, Ucapkan Salam Sembari Tempelkan Telinga di Atas Pusara, Ini Foto Wajahnya

Istimewa

Ilustrasi pengunjung Mal Kota Kasblanka. Pemerintah membuka kembali mal atau pusat perbelanjaan di Jakarta.

Meskipun demikian, terdapat beberapa ketentuan yang harus dijalankan pengelola mal di wilayah DKI Jakarta. Salah satunya, anak dan lansia dilarang masuk mal.

Berikut sejumlah ketentuan pembukaan mal di masa PPKM level 4 DKI Jakarta:

- Kegiatan di mal atau pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal.

- Beroperasi pukul 10.00-20.00 WIB dengan protokol kesehehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.

- Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki mal atau pusat perbelanjaan.

- Bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mal ditutup.

Selain pembukaan mal, dalam Inmendagri disebutkan bahwa tempat ibadah juga dibuka dengan ketentuan maksimal 25 persen kapasitas normal atau 20 orang.

Pengelola tempat ibadah juga diminta untuk memerhatikan pengaturan teknis terkait pelaksanaan ibadah di masa pandemi dari Kementerian Agama.

Baca Juga: Intip 7 Foto Lawas Jaksa Pinangki yang Kini Resmi Dipecat, Liburan Mewah Hingga Pamer Mas Kawin Kalung Berlian

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya