Wajib Tahu, Ini Aturan Lengkap PPKM Level 4 yang Diterapkan di Jakarta

Senin, 26 Juli 2021 | 09:52
Instagram

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan PPKM Level 4 di wilayah Ibu Kota. Fotografer pun telan pil pahit.

Fotokita.net - Pemerintah memutuskan perpanjanganPemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 Jawa Bali. Di dalamnya, DKI Jakarta termasuk daerah yang menerapkan PPKM Level 4. Berikut aturan lengkap PPKM Level 4 yang diterapkan di Jakarta.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah menyampaikan secara langsung keputusan PPKM Level 4 diperpanjang. Keputusan ini amat dinantikan masyarakat, sebab aturan di dalamnya akan mengatur bagaimana warga beraktivitas sehari-hari di masa pandemi.

Dalam keputusan perpanjanganPPKM Level 4 Jawa Bali juga menyertakan pemberlakukan PPKM Level 4 Jakarta (PPKM Jakarta diperpanjang).

Di dalam PPKM Level 4, terdapat sejumlah perubahan, terutama terkait pelonggaran usaha kecil seperti pedagang kaki lima.

PPKM Level 4 artinya sebenarnya hampir serupa dengan PPKM darurat yang kini sudah tak lagi digunakan.

Baca Juga: PPKM Level 4 Artinya Ini, Berikut Penjelasan Lengkap Aturannya

Hal itu dikarenakan secara umum, ketentuan kedua PPKM tersebut masih sama. Ketentuan PPKM level 4, termasuk PPKM Jawa Bali, diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Sebelum keputusan perpanjangan PPKM Level 4, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan sudah menetapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 925 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 selama lima hari sejak 21 Juli - 25 Juli 2021.

Berikut ini aturan lengkap PPKM Level 4 yang diterapkan di Jakarta

1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran

- Sektor non esensial:

Work From Home (WFH) sebesar 100 persen

Sektor esensial keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan selama PPKM Level 4 Jakarta:

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 2 Agustus, Ini Aturan Makan di Warung

- Work From Office (WFO) sebesar 50 persen untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

- dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

Sektor esensial

- Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik).

- Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.

- Perhotelan non penanganan karantina Covid-19. Diberlakukan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sektor esensial industri orientasi ekspor di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI):

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Hingga 2 Agustus, Pedagang dengan Usaha Ini Boleh Berjualan

M Risyal Hidayat/Antara Foto

Suasana Jalan Jend. Sudirman, Jakarta Pusat yang lengang saat PPKM Darurat mulai diberlakukan.

- Work From Office (WFO) sebesar 50 persen hanya di fasilitas produksi/pabrik, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

- Work From Office (WFO) sebesar 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya: Work From Office (WFO) paling banyak 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat selamaPPKM Level 4 Jakarta.

Sektor kritikal: a. kesehatan; dan b. keamanan dan ketertiban. Work From Office (WFO) sebesar 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat Sektor kritikal: a. penanganan bencana; b. energi; c. logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; d. makanan dan minuman serta e. penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; f. pupuk dan petrokimia; g. semen dan bahan bangunan; h. objek vital nasional, i. proyek strategis nasional; j. konstruksi (infrastruktur publik); dan k. utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah):

- Work From Office (WFO) sebesar 100 persen hanya pada fasilitas produksi/ konstruksi /pelayanan kepada masyarakat, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 8 Agustus, Indonesia Telan Pil Pahit

ANTARA FOTO/DHEMAS REVIYANTO via BBC Indonesia

Suasana pasar Tanah Abang, Jakarta tampak sepi di tengah penyebaran Covid-19. Pedagang menolak PPKM Darurat diperpanjang.

- Work From Office (WFO) sebesar 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

2. Kegiatan Belajar Mengajar

Sekolah/Perguruan Tinggi/Akademi/Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online

3. Kegiatan pada Sektor Kebutuhan Sehari-hari

- Supermarket, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari: Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

- Pasar tradisional: Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 13.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional

- Apotek dan toko obat: Dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat selamaPPKM Level 4 Jakarta.

Baca Juga: Pedagang Ramai-ramai Kibarkan Bendera Putih Tanda Menyerah Saat PPKM Level 4, Ternyata Sejarahnya Bermula dari Sini

ANTARA FOTO/DHEMAS REVIYANTO via BBC Indonesia

Suasana pasar Tanah Abang, Jakarta tampak sepi di tengah penyebaran Covid-19. Pedagang menolak PPKM Darurat diperpanjang.

4. Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum

Warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan (baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal): Hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)

5. Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan

Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan: Ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan, dengan memperhatikan ketentuan pada sektor kritikal dan aktivitas pada angka 1 dan angka 4

6. Kegiatan Konstruksi

Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek): Beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat selamaPPKM Level 4 Jakarta.

Baca Juga: 7 Foto Barbie Aceh Herlin Kenza Bareng Artis Kondang, Ulahnya Bikin 2 Anggota TNI Dapat Sanksi Berat

7. Kegiatan Peribadatan

Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah):

- Tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama penerapan PPKM;

- dan Mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

8. Kegiatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Fasilitas pelayanan kesehatan: Beroperasi 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

Baca Juga: Dagangan Diborong Anggota TNI, Nenek Ini Langsung Tempelkan Uangnya di Kening, Aksinya Jadi Sorotan

9. Kegiatan pada Area Publik dan Tempat Lainnya yang Dapat Menimbulkan Kerumunan Massa

- Area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya: Ditutup sementara

- Tempat Resepsi pernikahan: Ditiadakan sementara

- Lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan: Ditutup sementara

10. Kegiatan pada Moda Transportasi

- Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Maksimal penumpang 70 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

- Ojek (Online dan Pangkalan): Penumpang 100 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat selama PPKM Level 4 Jakarta.

Baca Juga: Nyesal Baru Tahu Sekarang, 7 Sayuran yang Dibuang dari Dapur Ternyata Masih Bisa Tumbuh Lagi, Foto Ini Jadi Buktinya

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya