Utang Bencana Lumpur Lapindo Belum Lagi Lunas, Keluarga Bakrie Gagal Bayar Ratusan Miliar di Bisnis Ini

Kamis, 08 Juli 2021 | 17:17
Instagram

Keluarga Aburizal Bakrie saat liburan dengan Nia Ramadhani. Anak Aburizal Bakrie dan mantunya, Nia Ramadhani ditangkap polisi karena narkoba.

Fotokita.net - Keluarga Bakrie kembali menjadi sorotan. Anak Aburizal Bakrie, Anindra Ardiansyah atau Ardi ditangkap polisi karena tersandung kasus narkoba. Ardi Bakrie dijadikan tersangka bersama istrinya, Nia Ramadhani.

Keluarga Bakrie selalu menarik perhatian lantaran mereka termasuk sebagai konglomerat papan atas Tanah Air. Bisnis Bakrie memang sudah dimulai sejak masa Orde Baru berkuasa.

Kiprah keluarga Bakrie dalam berbisnis kerap menjadi sorotan. Terlebih lagi, saat mereka membuat rakyat Sidoarjo, Jawa Timur menjadi menderita.

Baca Juga: Sopir Nia Ramadhani Ngaku Bawakan Sabu, Istri Ardi Bakrie Akhirnya Cuma Bisa Pasrah: Dia Tuh Tahu Semuanya

Keluarga Bakrie ikut memegang saham dalam perusahaan migas yang bernama PT Lapindo Brantas yang memiliki wilayah operasi di Sidoarjo.

Rupanya keluarga Bakrie bukan hanya berutang pada rakyat Sidoarjo, mereka juga gagal bayar ratusan miliar rupiah saat terjun ke bisnis asuransi.

Baca Juga: Sebelum Ditangkap, Kelakuan Nia Ramadhani Bikin Geram Karena Berani Sebut Tuhan dengan Kata Ini

PT Lapindo Brantas menjadi berita media nasional dan asing lantaran membuat banyak orang kehilangan tempat tinggal mereka. Ya, bencana ini dikenal sebagailumpur Lapindo.Kejadian itu terjadi pada 29 Mei 2006, 16 tahun lalu.

Saat itu lumpur panas dari tanah wilayah Jawa Timur menyembur, buah dari aktivitas pengeboran gas di Sumur Banjarpanji 1, Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.

Namun sial yang didapat, alih-alih sukses mengucurkan gas malah justru yang keluar semburan lumpur panas yang menenggelamkan ribuan hektar wilayah pemukiman warga.

Baca Juga: Foto Nia Ramadhani Disebut Makin Kurus, Istri Ardi Bakrie Tertangkap Basah Simpan Barang Haram Ini

Mengutip arsip Harian Kompas(30/5/2006), lumpur bersuhu 60 derajat celcius disertai gas itu menyembur sejak subuh pukul 04.30 WIB di areal persawahan desa.

Gas yang ikut keluar sangat beracun sampai dua warga dilaporkan keracunan akibat menghirup gas, yang akhirnya ketahuan mengandung hidrogen sulfida.

Saat itu sekolah di desa itu sampai diliburkan 2 hari akibat kejadian tersebut. Hingga kini, penyebab semburan lumpur itu masih misterius.

Baca Juga: Foto Terakhir di Instagram Jadi Sorotan, Nia Ramadhani Ternyata Dapat Pujian dari Mertua: Good Job, Nia!

Instagram

Nia Ramadhani ternyata dapat pujian dari mertuanya, Aburizal Bakrie saat mengunggah foto terakhir di Instagram.

Demikian pula dengan dana utang Lapindo yang terus ditagih pemerintah senilai 1,91 Triliun Rupiah.

Dilansir dari Kompas.com April lalu, Kemenkeu terus-terusan menagih utang anak usaha Lapindo Brantas Inc., PT Minarak Lapindo.

Mereka merupakan perusahaan yang bertanggung jawab, yang merupakan perusahaan milik keluarga Bakrie.

Baca Juga: Ditangkap Karena Narkoba, Nia Ramadhani Sempat Unggah Foto Bareng Sosok Ini Hingga Singgung Ada Masalah

Sampai saat ini utang Lapindo masih belum terbayar, saat itu utang Bakrie kepada pemerintah masih Rp 773,8 miliar.

Pemerintah menalangi pembayaran utang Lapindo kepada warga yang kehilangan tempat tinggalnya, dengan melunasi pembelian tanah dan bangunan warga korban luapan lumpur Lapindo, Sidoarjo.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban menyampaikan, pemerintah sejatinya meminta perusahaan konglomerasi Bakrie itu melunasi utangnya.

"Lapindo masih kita teliti pada dasarnya apa yang ada di catatan pemerintah itu yang akan kita tagihkan," kata Rionald dalam Bincang Bareng DJKN secara virtual, Jumat (30/4/2021).

Baca Juga: Sentil Raffi Ahmad yang Keluyuran Usai Divaksin, Kini Sherina Munaf Positif Covid-19, Curiga Tertular dari Sosok Ini

Bayu Dwi Mardana

Lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur.

Hasil audit BPK tahun 2019 menunjukkan total utang Lapindo Brantas danMinarak Lapindo kepada pemerintah sendiri mencapai Rp 1,91 triliun.

Rinciannya antara lain utang pokok Rp 773,38 miliar, bunga Rp 163,95 miliar, dan denda Rp 981,42 miliar.

Pembayaran baru dilakukan sekali yaitu pada Desember 2018 senilai Rp 5 miliar saja.

Pemerintah menghendaki pembayaran tunai, tapi tidak menolak jika dilakukan pembayaran dengan aset.

Baca Juga: Kerap Pamer Foto Seksi, Anya Geraldine Jadi Sorotan Media Asing Karena Kebiasaan Aneh Ini

Mantan Dirjen Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata mengatakan pemerintah akan melakukan perhitungan valuasi dari aset yang ditawarkan jika mereka memilih membayar utang dengan penyerahan aset.

Menurut Isa, pihak Lapindo menawarkan aset pada wilayah yang terdampak kebocoran lumpur.

Baca Juga: Nora Alexandra Mohon Doa Lewat Foto, Agama Mertua Jerinx SID Terungkap

"Itu akan kami lihat, kami valuasi, dan sebagainya, nanti kalau memang nilainya ada, cukup, enggak ada masalah kami ambil juga. Kalau tidak mencukupi, menghendaki cara lain," sambung dia.

Selain utang lumpur Lapindo, keluarga Bakrie juga tersangkut kasus gagal bayar dalam bisnis asuransi. Kasus gagal bayar Asuransi Jiwa Bakrie Life kembali muncul ke permukaan beberapa waktu lalu. Penyebabnya, ternyata belum jelasnya penyelesaian masalah kewajiban perusahaan kepada pemegang polis.

Dalam dokumen laporan kepada Bareskrim yang dilansir CNBC Indonesia, Rabu (10/4/2019) sejumlah pemegang polis diwakili Kuasa Hukum Paulus Jimmy Theja ternyata sudah melaporkan manajemen Bakrie Life ke Bareskrim Polri. Sebanyak 16 pemegang polis menuntut kepastian hukum setelah 6 tahun tanpa perkembangan.

Baca Juga: Unggah Foto Mesra, Terungkap Hubungan Rahasia Mayangsari dengan Ki Manteb Sudarsono

Adapun pihak yang terlapor atas tindakan pidana ditujukan kepada PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life), Direktur Utama Bakrie Life Timoer Soetanto dan beberapa manajemen lain.

Nasabah melaporkan Bakrie Life sebagai badan hukum (pidana korporasi) dan mengaku mengalami kerugian materiil hingga Rp 100 miliar.

Baca Juga: Lakukan 5 Hal Ini Usai Disuntik Vaksin Covid-19, Efek Samping Bisa Hilang

Instagram

Nia Ramadhani bersama sang suami, Ardi Bakrie. Sebelum ditangkap, kelakuan Nia Ramadhani bikin geram karena berani sebut Tuhan dengan kata ini.

Wartawan CNBC Indonesia mencoba mengontak Direktur Utama Bakrie Life Timoer Soetanto namun belum ada kabar.

Sebagai informasi, Bakrie Life bermasalah pada tahun 2008. Penyebabnya, perusahaan terlalu agresif berinvestasi di pasar modal. Padahal pada 2008 pasar modal tertekan karena kasus krisis Amerika Serikat (AS) yang membuat harga saham berguguran.

Kondisi ini produk Diamond Investa gagal bayar Rp 500 miliar. Sejak kasus ini Bapepam yang kini bersalin nama menjadi OJK melarang Bakrie Life untuk berjualan produk dan fokus menyelesaikan masalah ini.

Baca Juga: Foto Lawas Nora Alexandra Disorot, Istri Jerinx SID Akui Oplas di Bagian Dada, Netizen Salfok ke Wajahnya

Pada awalnya perusahaan menjalankan kewajibannya dengan membayarkan dengan cara mencicil. Namun pembayaran tak sepenuhnya dilunasi. Namun Bakrie life masih menyisakan utang hingga Rp 270 miliar.

Sempat muncul penyelesaian utang ini dengan menjual tanah seluas 77,4 hektar di Makassar. Namun penyelesaian ini hilang begitu saja.

Baca Juga: Satu Indonesia Tertipu, Sering Dibuang dari Dapur Ternyata 5 Bahan Masak Ini Ampuh untuk Tangkal Varian Delta

OJK kemudian mencabut izin usaha Bakrie Life. Keputusan tersebut tertuang dalam keputusan nomor KEP-76/D.05/2016 yang ditetapkan pada 17 April 2017 memutuskan perusahaan yang terafiliasi Aburizal Bakrie tersebut dicabut izinnya.

Setelah dicabut izinnya, berdasarkan keputusan OJK setidaknya ada lima kewajiban yang harus dilakukan perusahaan:

1. Menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya di luar kantor pusat.

2. Menyusun dan menyampaikan Neraca Penutupan kepada OJK paling lama 15 hari sejak tanggal pencabutan usaha.

Baca Juga: Pasti Banyak yang Nyesal, Mencegah Kehadiran Semut di Dapur Ternyata Ampuh dengan 6 Cara Gampang Ini

3. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum Bakrie Life serta membentuk Tim Likuidasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Peraturan OJK No. 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi dan Kepailitasn Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

4. Menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban.

5. Membubarkan dan melakukan likuidasi perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Bisa Menular Cuma dengan Papasan Selama 5 Detik, Ini yang Harus Dilakukan Saat Anak Alami Gejala Terinfeksi Virus Corona Varian Delta

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya