Menteri Jokowi Terapkan PPKM Mikro, Negara Tetangga Indonesia Lockdown Total, Pemerintahnya Siapkan Dana Rp 138 Triliun

Rabu, 02 Juni 2021 | 10:55
Kolase

Indonesia memberlakukan PPKM berskala mikro 1 - 14 Juni 2021, negara tetangganya menerapkan lockdown total.

Fotokita.net - Menko PerekonomianAirlangga Hartarto menyampaikan keputusanPemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro yang mulai diterapkan kembali sejak 1 Juni 2021 hingga 14 Juni 2021.

Menteri Jokowi ini mengumumkan keputusan itu melaluikonferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Menurut Airlangga, yang jugaKetua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), penerapan PPKM mikro ini berbeda dengan yang sebelumnya.

Baca Juga: Syarat Naik Pesawat Terbaru Periode PPKM Mikro 1-14 Juni 2021

Saat ini,penerapan PPKM berbasis mikro ini diterapkan di seluruh provinsi di Indonesia.

Airlangga menyebut ada empat provinsi baru yang akan ikut melaksanakan PPKM mikro. Dengan demikian, 34 provinsi Indonesia akan melaksanakan PPKM mikro.

"Oleh karena itu, untuk PPKM mikro selanjutnya 1-14 Juni mendatang maka Gorontalo, Maluku, Maluku Utara diikutsertakan. Ditambah Sulawesi Barat," ujar Airlangga, Senin (24/5/2021).

Baca Juga: Foto Bupati Alor Tunjuk-tunjuk Staf Mensos Risma Viral, Begini Fakta Sebenarnya

Dengan penambahan 4 provinsi, artinya PPKM mikro ini berlaku di seluruh provinsi di Indonesia.

Airlangga mengatakan, pertimbangan pemerintah untuk memperpanjang PPKM mikro sebab pandemi Covid-19 di Tanah Air belum cukup terkendali.

Airlangga menyampaikan, ketersediaan tempat tidur atau Bed Occupancy Ratio (BOR) ruang isolasi dan ICU di sejumlah daerah memiliki tingkat keterisian di atas rata-rata BOR nasional. Namun, secara nasional masih berada di angka aman, yaitu 31 persen. "Tidak ada (BOR) yang di atas 60 persen," ujar Airlangga.

Baca Juga: Foto Ustaz Abdul Somad Ditangkap Polisi Beredar, Ini Fakta Sebenarnya

Airlangga juga menyampaikan bahwa Indonesia perlu mewaspadai lonjakan kasus Covid-19 pasca-libur Lebaran. "Yang perlu diperhatikan adalah dalam siklus 4-5 minggu ke depan," ucap Airlangga. Hal ini berkaca pada libur Natal 2020, terdapat kenaikan kasus yang puncaknya pada 5 Februari 2021.

Begitu pula data teranyar Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mencatat dalam sepekan terakhir atau pada periode 24-30 Mei 2021 terjadi penambahan kumulatif kasus positif mingguan mencapai 40.821 kasus.

Data harian terakhir yang dirilis Satgas pada Senin (31/5) mencatat penambahan kasus Covid-19 baru sebanyak 5.662 orang.

Baca Juga: Maaf! Gaji Ke-13 PNS 2021 Batal Cair 1 Juni, Kemenkeu Ungkap Jadwal Pembayarannya

Tribun Jabar/Gani Kurniawan

Petugas keamanan mencatat identitas pengendara yang masuk kawasan permukiman di RW 06, Jalan Sekelimus, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/2/2021). Indonesia kembali menerapkan PPKM Mikro 1-14 Juni.

Sementara untuk kasus sembuh terdapat penambahan sebanyak 5.121 kasus, dan kasus meninggal 174 kasus baru.

Sehingga secara kumulatif, sebanyak 1.821.703 orang dinyatakan positif terinfeksi virus corona. Dari jumlah itu 1.669.119 orang dinyatakan pulih, 102.006 orang menjalani perawatan di rumah sakit dan isolasi mandiri, sementara 50.578 orang meninggal dunia.

Aturan PPKM mikro tertuang dalam Inmendagri Nomor 10 Tahun 2021. Berikut rangkuman PPKM mikro yang berlaku mulai 1 Juni 2021:

Baca Juga: Foto Harun Al Rasyid, Penyelidik KPK yang Paling Diwaspadai Firli Bahuri, Ini Fakta Sebenarnya

- Tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) 50 persen.

- Kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan tatap muka (offline). Perguruan tinggi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

- Restoran atau makan/minum di tempat dibatasi 50 persen. Layanan pesan antar diperbolehkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca Juga: Diragukan Jadi Komisaris Telkom, Ini Jawaban Kiprah Bisnis Abdee Slank Sulit Ditemukan di Google

- Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

- Kapasitas tempat ibadah dibatasi 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

- Kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen yang diatur dengan Perda atau Perkada.

- Kegiatan seni, sosial, dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan pengetatan protokol kesehatan.

Baca Juga: Ustaz Abdul Somad Tersangka Penipuan Uang Sumbangan Umat, Begini Fakta Sebenarnya

- Sektor transportasi, kendaraan umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional. Kegiatan konstruksi diizinkan berjalan 100 persen, demikian pula dengan sektor-sektor esensial, seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, perbankan, dan logistik.

Terpisah, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal Ganip Warsito meminta Satgas di seluruh daerah untuk serius dalam menerapkan Instruksi Mendagri Nomor 12 tahun 2021 yang mengatur perpanjangan PPKM berskala mikro ini.

Baca Juga: Ramai Abdee Slank Jadi Komisaris Telkom, Ahmad Dhani Cium Skenario Besar di Baliknya

Tribun Jabar/Gani Kurniawan

Petugas keamanan mencatat identitas pengendara yang masuk kawasan permukiman di RW 06, Jalan Sekelimus, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/2/2021). Indonesia kembali menerapkan PPKM Mikro 1-14 Juni.

Ganip kemudian mengevaluasi, dari pembelajaran PPKM Mikro yang pertama kali dilakukan sejak 11 Januari lalu itu. Ia mengungkapkan, kelemahan Satgas daerah terletak pada toleransi terhadap protokol kesehatan maupun protokol kedatangan warga antar daerah.

"Mungkin sebagai evaluasi kelemahan kita pada tataran ini, mungkin kita terlalu toleransi atau kurang paham dan sebagainya. Ini bisa berpedoman pada kajian ataupun penyampaian pemateri sebelumnya [Satgas Pusat]," kata Ganip, Senin (31/5/2021) malam.

Saat Indonesia memberlakukan PPKM Mikro, negeri jiran Malaysia resmi memulai total lockdown pada Selasa (1/6/2021).

Baca Juga: Alhamdulillah, Gaji PNS 2021 Naik, Abdi Negara Diminta Lakukan Ini

Kebijakan ketat ini berlangsung selama dua pekan akibat peningkatan kasus COVID-19 dan varian baru.

Pada Senin malam (31/5/2021), Perdana Menteri Muhyiddin Yassin sempat memberikan keterangan nasional di televisi terkait keputusannya.

PM Yassin menegaskan bahwa tidak ingin sistem kesehatan di Malaysia runtuh akibat COVID-19.

Baca Juga: Eks Prajurit TNI Membelot ke OPM, Pasukan Macan Kumbang Keluar Kandang

AP Photo/Vincent Thian via CNBC Indonesia

Polisi memeriksa pengendara mobil selama hari pertama Full Movement Control Order (MCO) atau Lockdown Total di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa, 1 Juni 2021.

PM Yassin juga mengumumkan adanya dana lockdown (Pemerkasa Plus) sebesar 40 miliar ringgit (Rp 138 triliun) untuk tiga kepentingan masyarakat.

"Pertama, mempertingkatkan kapasitas kesehatan umum, kedua meneruskan agenda Prihatin Rakyat, dan ketiga menyokong keberlangsungan perniagaan," ujar PM Yassin.

Pada lockdown ini, aktivitas ekonomi yang boleh buka hanyalah yang bersifat esensial. Setelah dua minggu, Malaysia akan melonggarkan lockdown secara bertahap.

Baca Juga: Pantas Terpilih Jadi Kepala BNPB, Ganip Warsito Tak Sungkan Turun Tangan Saat Kunjungan Jokowi

Keputusan ini berdasarkan rekomendasi Kementerian Kesehatan dengan pertimbangan seperti jumlah kasus COVID-19 dan keterisian ruang ICU.

"Kerajaan akan memastikan kapasitas kesehatan umum diberikan keutamaan," tutup PM Yassin.

Baca Juga: Profil Suparman Nyompa, Hakim yang Ringankan Hukuman Habib Rizieq, Ternyata Pemilik Pesantren

AP Photo/Vincent Thian via CNBC Indonesia

Polisi memeriksa pengendara mobil selama hari pertama Full Movement Control Order (MCO) atau Lockdown Total di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa, 1 Juni 2021.

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya