Maaf! Gaji Ke-13 PNS 2021 Batal Cair 1 Juni, Kemenkeu Ungkap Jadwal Pembayarannya

Selasa, 01 Juni 2021 | 18:41
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Presiden Joko Widodo (tengah) berfoto bersama anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) usai membuka Rakernas Korpri 2019 di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Fotokita.net - Gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) dikabarkan batal cair pada 1 Juni 2021. Atas kabar ini, Kementerian Keuangan mengungkapkan jadwal pembayaran gaji ke-13 PNS 2021 yang sudah dinantikan para abdi negara.

Kabar pencairan Gaji ke-13 PNS sudah begitu ditunggu para aparatur sipil negara (ASN) yang berhak menerimanya.

Apabila merujuk padaPeraturan Pemerintah No 63 Tahun 2021, gaji ke-13 PNS akan disalurkan paling cepat pada bulan Juni mendatang.

Di dalam PP No 63 tahun 2021 pun disebutkan, penerima gaji ke-13:

Baca Juga: Gaji Ke-13 PNS Cair 1 Juni, Segini Besaran yang Masuk Rekening Abdi Negara

- PNS

- Prajurit TNI

- Anggota Polri

- Pejabat Negara

- Penerima Pensiun/Tunjangan

- Penerima gaji ketiga belas lainnya yang diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021.

Baca Juga: Cair 1 Juni 2021, Ini Besaran Gaji Ke-13 PNS yang Diterima Tanpa Tukin

Sudah dinantikan ASN, gaji ke-13 PNS ternyata batal cair pada 1 Juni 2021.

Terkait kabar yang beredar, pihak Kementerian Keuangan buka suara.

Pihak Kemenkeu mengungkapkan jadwal pembayaran gaji ke-13 PNS.

Sebelumnya gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri dikabarkan akan segera dicairkan.

Baca Juga: Alhamdulillah, Gaji PNS 2021 Naik, Abdi Negara Diminta Lakukan Ini

Pembayaran gaji ke-13 untuk PNS diperkirakan dimulai pada 1 Juni 2021.

Besaran gaji ke-13 PNS akan sama dengan kebijakan tahun lalu, yakni tidak diberikan secara full atau penuh.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2021.

"Waktu pemberian bulan Juni (idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian Gaji Pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni). Prinsipnya masih merujuk PP ini," ujar Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB, Mohammad Averrouce.

Baca Juga: Gaji Ke-13 PNS Cair 1 Juni 2021, Simak Daftar Penerima Hingga Besaran yang Masuk Rekening

dok.

Presiden Jokowi saat bersama PNS. Rencananya, gaji ke-13 PNS 2021 akan cair pada bulan Juni.

Namun baru-baru ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meminta secara resmi kepada Kementerian dan Lembaga (K/L) untuk menghemat anggaran belanja tahun ini.

Hal tersebut dikhawatirkan akan berpengaruh pada gaji ke-13 yang akan cair di awal Juni.

Sontak hal ini membuat banyak PNS bertanya-tanya, benarkah gaji ke-13 batal cair?

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta mengatakan pencairan gaji ke-13 untuk PNS yang rencananya cair pada awal Juni akan tetap direalisasikan.

Baca Juga: Info Terkini Gaji ke-13 PNS 2021 Cair, Ini Daftar Tukin Tertinggi

Namun, komponen gaji ke-13 tanpa memasukan tunjangan kinerja (tukin) pegawai.

Diberitakan, gaji ke-13 PNS pada 2021 tidak mencakup tunjangan kinerja dan insentif.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, komponen tunjangan kinerja tak dimasukkan lantaran masyarakat masih membutuhkan dukungan APBN untuk menangani pandemi Covid-19.

Baca Juga: Alhamdulillah Gaji ke-13 PNS 2021 Cair, Tunjangan ASN Ikut Naik

Antara News/Dian

Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah dipastikan cair pada 1 Juni 2021. Simak daftar penerima hingga besaran yang masuk rekening.

Pemerintah, imbuhnya membagi-bagi anggaran untuk ASN maupun TNI/Polri dengan anggaran bantuan sosial untuk masyarakat rentan dan 40 persen masyarakat dalam klaster paling bawah.

Akibat pandemi yang belum berakhir, pihaknya mengakui menambah pos anggaran yang sebelumnya belum dianggarkan, antara lain untuk program Kartu Prakerja sebesar Rp 20 triliun, yang sebelumnya hanya Rp 10 triliun, subsidi kuota internet untuk pelajar dan pengajar, BPUM, dan imbal jasa penjaminan UMKM.

Lebih jauh, Kementerian Keuangan memastikan pencairan gaji ke-13 sudah dimulai pekan ini sesuai ketentuan dalam PP No.63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji-13 kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Pensiun Tahun 2021.

Baca Juga: Cair Juni, Cek Besaran Tukin yang Hilang dari Gaji ke-13 PNS 2021

"Oleh karena itu, maka gaji 13 sudah akan mulai dapat dibayarkan pada minggu 1 bulan Juni 2021," ungkap Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Hadiyanto dilansir CNBC Indonesia, Selasa (1/6/2021)

Besaran gaji ke-13 adalah gaji pokok dan tunjangan melekat yang diterima pada bulan Juni 2021. Pegawai tidak mendapat tunjangan kinerja seperti biasanya.

Hadiyanto memastikan pihaknya telah melakukan penyesuaian terhadap aplikasi pembayaran gaji yang akan digunakan oleh K/L untuk mengajukan permintaan pembayaran ke KPPN.

Baca Juga: Cara Penetapan Gaji dan Tunjangan PNS Berubah Usai Jokowi Teken Aturan Ini, Kondisi Keuangan Negara Makin Goyang?

"Dalam rangka persiapan permintaan pembayaran tersebut, KL sudah dapat mendownload aplikasi tersebut dan melakukan rekonsiliasi dengan KPPN sebelum mengajukan permintaan pembayaran ke KPPN," jelasnya.

"Seluruh KPPN di seluruh Indonesia telah siap untuk menerima permintaan pembayaran dan melakukan pencairan Gaji 13," tegas Hadiyanto.

Besaran gaji ke-13 maksimal yang bisa didapatkan ASN atau PNS juga terlampir dalam PMK Nomor 42/PMK.05/2021, berikut daftar besaran gaji ke-13.

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

- Ketua/kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000

- Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000

- Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000

- Anggota Rp 7.993.000

Baca Juga: Hore! Cukup Siapkan SK PNS dan KTP, Bonus Pensiunan PNS Cair Mulai 11 Januari, Ini Syaratnya

2. Pejabat Tingkat Eselon:

- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000

- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000

- Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5352.000

- Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000

Baca Juga: Siap-siap Bonus Pensiunan PNS Cair Awal Januari 2021, Gaji PNS Malah Dipotong Mulai Tahun Depan, Buat Apa?

3. ASN Berdasarkan Tingkat Pendidikan

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat

- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000

- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000

Baca Juga: Kronologi Sopir Taksi Online Ditembak 10 Kali tapi Masih Hidup, Duel Lawan 4 Begal

b. Pendidikan SMA/D1/sederajat

- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000

- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000

c. Pendidikan DII/DIII/Sederajat

- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000

- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000

Baca Juga: Masya Allah! Bocah Palestina Ini Selamat dari Serangan Udara Israel yang Menewaskan Ibu dan 4 Saudaranya

Kab. Pamekasan

PNS yang baru dilantik swafoto bersama Bupati Pamekasan Baddrut Tamam di Mandhepa Agung Ronggosukowati, seusai acara pelantikan, Senin (5/10/2020). Gaji ke-13 PNS 2021 tidak memasukan tukin di dalamnya.

d. Pendidikan S1/D1V/sederajat

- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 3.489.000

- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 4.043.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.765.000

e. Pendidikan S2/S3/sederajat

- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 3.713.000

- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 4.306.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.110.000

Baca Juga: Dituntut Rp 30 Miliar, Intip Foto Rumah Limbad yang Penuh Aura Mistis

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya