Alhamdulillah, Gaji PNS 2021 Naik, Abdi Negara Diminta Lakukan Ini

Minggu, 30 Mei 2021 | 11:04
Kolase Tribunnews/Wartakota

Pada tahun ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan menaikkan tunjangan PNS. Abdi negara diminta lakukan ini.

Fotokita.net - Kabar bahagia untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Gaji PNS 2021 secara resmi naik. Pada tahun ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan menaikkan tunjangan PNS. Abdi negara diminta lakukan ini.

Presiden Jokowi telahmengesahkan Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat. Aturan ini mengatur kenaikan tunjangan PNS penggerak swadaya masyarakat.

Tentu, kabar ini membawa angin segar bagiPNS yang menjalankan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat patut berbahagia. Tunjangan PNS ini secara resmi mengalami kenaikan pada 2021 ini.

Baca Juga: Gaji Ke-13 PNS Cair 1 Juni 2021, Simak Daftar Penerima Hingga Besaran yang Masuk Rekening

"Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat diberikan Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat setiap bulan," demikian bunyi Pasal 2 dalam Perpres tersebut, yang dikutip pada Minggu (30/5/2021).

"Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan yaitu 28 April 2021," seperti tertulis dalam aturan tersebut dikutip.

Baca Juga: Alhamdulillah Gaji ke-13 PNS 2021 Cair, Tunjangan ASN Ikut Naik

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Aturan baru ini mengatur besaran tunjangan dari Rp289.000 hingga Rp1,75 juta per bulan, sekaligus berarti menggugurkan aturan sebelumnya yakni Perpres 63 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, tunjangan hanya berkisar Rp220.000 hingga Rp600.000 per bulan.

Baca Juga: Info Terkini Gaji ke-13 PNS 2021 Cair, Ini Daftar Tukin Tertinggi

Tunjangan akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS yang bekerja di pemerintah pusat.

Sementara bagi PNS yang bekerja di instansi daerah, alokasinya akan dibebankan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga: Cair Juni, Cek Besaran Tukin yang Hilang dari Gaji ke-13 PNS 2021

Instagram/Soakti13

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok atau BTP saat bersama PNS DKI Jakarta

Pemberian tunjangan PNS penggerak swadaya masyarakat akan dihentikan bila PNS diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," seperti tertera di Pasal 6.

Berikut rincian tunjangan yang diberikan:

Jabatan Fungsional

1. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama Rp 1.755.000,00

2. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya Rp 1.314.000,00

3. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda Rp 1.120.000,00

4. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama Rp 532.000,00

Baca Juga: Cara Penetapan Gaji dan Tunjangan PNS Berubah Usai Jokowi Teken Aturan Ini, Kondisi Keuangan Negara Makin Goyang?

Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan

1. Penggerak Swadaya Masyarakat Penyedia Rp 762.000,00

2. Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Lanjutan Rp 436.000,00

3. Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Rp 344.000,00

4. Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Pemula Rp 289.000,00.

Wartakota

Pada tahun ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan menaikkan tunjangan PNS. Abdi negara diminta lakukan ini.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengharapkan kenaikan tunjangan PNS dapat meningkatkan kinerja para abdi negara.

Guspardi mengapresiasi kenaikan tunjangan bagi jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat bagi PNS yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 30 Tahun 2021.

"Peningkatan tunjangan fungsional ini harus disambut gembira dan syukur bagi PNS karena pemerintah telah menunjukkan kepedulian dan perhatian kepada para aparatur negara," kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (28/5/2021).

Baca Juga: Hore! Cukup Siapkan SK PNS dan KTP, Bonus Pensiunan PNS Cair Mulai 11 Januari, Ini Syaratnya

Guspardi meyakini keputusan memberi kenaikan tunjangan fungsional untuk ASN sudah berdasarkan perhitungan yang matang dan sesuai kemampuan pemerintah.

Guspardi menilai pemberian tunjangan penggerak swadaya masyarakat bagi PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada APBD.

"Untuk itu, diharapkan kenaikan tunjangan ini bisa memicu semangat para PNS bekerja lebih maksimal lagi dalam kondisi pandemi Covid-19. Dan, semestinya dibarengi dengan peningkatan kinerja PNS," ujarnya.

Baca Juga: Ramai Abdee Slank Jadi Komisaris Telkom, Ahmad Dhani Cium Skenario Besar di Baliknya

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Presiden Joko Widodo (tengah) berfoto bersama anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) usai membuka Rakernas Korpri 2019 di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (26/2/2019).

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya