Bebas dari Bui di Bulan Juli, Habib Rizieq Disebut Bakal Punya Peran Ini

Jumat, 28 Mei 2021 | 07:51
EKO SISWONO TOYUDHO/GETTY via BBC indonesia

Habib Rizieq Shihab bebas di bulan Juli, sang ulama bakal punya peran ini.

Fotokita.net - Habib Rizieq mendapat vonis hukuman 8 bulan penjara darimajelis hakim Pengadilan Negeri Jaktim, Kamis (27/5/2021). Dengan hukuman ringan ini, Habib Rizieq bebas di bulan Juli. Selepas bebas, Habib Rizieq bakal punya peran ini.

Dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Habib Rizieq dinyatakanbersalah melanggar aturan karantina kesehatan. Itu sebabnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana berupa kurungan 8 bulan penjara.

Bukan hanya Habib Rizieq, vonis hukuman penjara itu juga berlaku untuk lima terdakwa lainnya.

Baca Juga: Profil Suparman Nyompa, Hakim yang Ringankan Hukuman Habib Rizieq, Ternyata Pemilik Pesantren

"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan," kata hakim ketua, Suparman Nyompa, Kamis sore.

Lantaran Habib Rizieq Shihab sudah ditahan sejak 13 Desember 2020, maka kemungkinan dia akan mendekam di penjara hingga Juli 2021.

Menurut majelis hakim, Rizieq dan lima terdakwa lainnya (Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi) bersalah terkait kerumunan massa melebihi batas maksimum saat acara pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi Muhammad di Petamburan.

Baca Juga: Disebut Sering Alami 2 Penyakit Kronis, Begini Kondisi Habib Rizieq Shihab Usai Dipindah dari Sel Tahanan Polda Metro: Allahu Akbar!

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yaitu pidana penjara selama dua tahun.

Jaksa juga menuntut agar Rizieq dkk dicabut haknya sebagai anggota pengurus ormas selama tiga tahun.

Dalam amarnya, majelis hakim menjelaskan acara pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad yang digelar di Petamburan bukanlah kejahatan.

Baca Juga: Bentrokan Pengawal Habib Rizieq Diadukan ke Swiss, Ini Alasan 2 Ormas Islam Dukung Pembubaran FPI Usai Pemimpinnya Ditangkap Karena Kasus Receh

Namun demikian, acara ini disebutkan menimbulkan kerumunan yang melanggar protokol kesehatan di tengah upaya pencegahan virus Corona.

Atas putusan ini, jaksa penuntut umum meminta waktu selama sepekan untuk "pikir-pikir".

Sementara itu, kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir soal pengajuan banding atas vonis yang sudah dijatuhkan majelis hakim terhadap para terdakwa. Namun menjadi catatan pihaknya hakim memvonis lebih ringan dari tuntutan.

"Dua yang jadi catatan adalah majelis hakim menjelaskan maulid ini bukan kejahatan sehingga hal-hal tidak patut untuk dijadikan objek suatu tindak pidana. Kedua adalah 160 yang dituduhkan kepada habib Rizieq dan kawan-kawan tidak terbukti," sebutnya.

Baca Juga: Telanjur Koar-koar Dana Umat Digarong, Ternyata Transfer Uang dari Negara Ini ke Rekening FPI Diselidiki PPATK, Apa Alasannya?

Kompas.com

Profil Suparman Nyompa, ketua majelis hakim yang ringankan hukuman Habib Rizieq Shihab dari penjara.

Dalam berbagai kesempatan, Rizieq berkukuh dirinya tidak pernah mengajak massa untuk menghadiri acara di Megamendung dan Petamburan.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jaktim, Kamis (27/5/2021), telah menjatuhkan pidana denda sebesar Rp20 juta kepada Rizieq Shihab, karena terbukti bersalah tidak mematuhi aturan karantina kesehatan dalam kasus kerumunan massa di Megamendung, Jawa Barat.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 10 bulan pidana penjara dan denda Rp 50.000.000 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti pidana kurungan selama lima bulan," kata salah-seorang majelis hakim.

Baca Juga: Tak Terima Didakwa Soal Kerumunan, Habib Rizieq Malah Tuding Ahok dan Raffi Ahmad, Ini Alasan Mantan Pemimpin FPI

Atas vonis kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq dan kuasa hukumnya menyatakan "pikir-pikir". Tanggapan serupa juga dilontarkan jaksa penuntut umum.

Aziz Yanuar mengatakan Habib Rizieq bakal bebas pada Juli 2021 mendatang. Pasalnya hukuman penjara 8 bulan akan dipotong oleh masa tahanan Rizieq pasca mendekam dibalik jeruji besi sejak Desember 2020 lalu.

"Insyallah Juli ya (bebas Rizieq)," kata Aziz ditemui usai sidang vonis di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Baca Juga: Meninggal Dunia Diduga Gegara Kecanduan Game Online, Siswi SMP Alami Gangguan Saraf

ANTARA FOTO via BBC Indonesia

Sejak kembali ke Indonesia, November lalu, kegiatan yang melibatkan Habib Rizieq Shihab dihadiri banyak pendukung dan simpatisannya. Foto ini diambil di Puncak, Bogor, saat Rizieq datang ke Ponpes Alam Agrokultural, 13 November lalu.

Sementara ada 5 terdakwa lainnya yang juga turut divonis 8 bulan penjara dalam kasus kerumunan Petamburan mereka adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi.

Aziz menyampaikan, untuk kelima terdakwa tersebut kemungkinan lebih lama bebas dari bui ketimbang Rizieq. Pasalnya hal itu melihat dari masa tahanan mereka yang jauh di belakang dari Rizieq.

"Bareng tapi yang lainnya lebih maju 2 atau 3 bulan kalau saya nggak salah," ujarnya.

Baca Juga: Bikin Polisi Turun Tangan, Ini Alasan Dewi Perssik Sampai Rela Beri Kejutan Buat Warga Kudus, Depe: Pasti Kaget Kan?

Terlepas dari hukuman ringan yang membuat Habib Rizieq bebas di bulan Juli, pengamat politik dari Netfid (Network for Indonesia Democratic Society), Dahliah Umar, menganggap, pimpinan FPI itu masih punya pengaruh politik, terutama menyangkut kepentingan politik identitas, menjelang tahun Pemilu 2024.

Namun Dahliah melihat besar kecilnya pengaruh Rizieq juga tergantung pada isu yang bisa mengerahkan massa dalam jumlah banyak, mengingat FPI berbasis kekuatan massa.

"Selama tidak ada pengumpulan massa dan tidak ada isu yang kemudian mampu untuk menggerakkan massa, menurut saya akan semakin mengecil pengaruhnya."

Baca Juga: Dituding Jadi Mata-mata TNI, Intip Potret Suku Ngalum yang Hidup di Negeri Atas Awan Papua

Dahliah juga menyatakan walaupun FPI sudah dibubarkan dan Habib Rizieq Shihab menghadapi proses hukum di pengadilan, pengaruhnya belum habis mengingat masih punya banyak loyalis dan itu bisa digunakan untuk kepentingan-kepentingan politik terkait politik identitas jelang Pemilu 2024.

Namun itu semua tergantung pada pola gerakannya, jadi tidak akan signifikan selama tidak ada pengerahan massa atau tidak ada isu yang menggerakkan massa.

"Kalau kita lihat figur-figur yang kemudian dipenjara sebenarnya masih bisa menyampaikan pesan-pesan melalui media sosial yang diadministrasikan oleh loyalisnya.

Baca Juga: Alhamdulillah Gaji ke-13 PNS 2021 Cair, Tunjangan ASN Ikut Naik

"Dia bisa bermain di media sosial, tetapi karena FPI ini kekuatan massa, selama tidak ada pengumpulan massa dan tidak ada isu yang kemudian mampu untuk menggerakkan massa, menurut saya akan semakin mengecil pengaruhnya.

"Apalagi sekarang perpolitikan yang dulu terpolarisasi sudah menyatu dalam koalisi pemerintahan," ujar Dahliah seperti dilansir BBC News Indonesia, Rabu (26/5/2021).

Namun, lanjut dia, walaupun di koalisi pemerintahan untuk mengurangi polarisasi itu diusahakan oleh elit politik, tidak kemudian membuat akar rumput itu menyatu juga. Ini yang membuat Rizieq Shihab masih punya pengaruh.

Baca Juga: Jelas Tertawakan Kematian Sapri Pantun di Depan Kamera, Sahabat Ayu Ting Ting Tuding Sosok Ini Giring Opini Buruk

ANTON RAHARJO/GETTY via BBC Indonesia

Habib Rizieq Shihab berorasi di hadapan ribuan orang pendukungnya pada November 2020 di pelataran Bandara Sukarno-Hatta, Jakarta. Habib Rizieq bebas dari bui di bulan Juli 2021.

"Jadi politik identitas itu selesai di elit, tapi tidak selesai di bawah. Itulah kenapa kemudian Habib Rizieq ini walaupun nanti dia divonis atau dipenjara, tetap pengikut setianya ada dan mereka akan semakin sulit untuk dikontrol karena FPI-nya bubar.

"Jadi ada organisasi yang massanya besar, dibubarkan, tapi secara ideologi kan mereka tidak hilang."

Maka, lanjut Dahliah, sebenarnya dibubarkannya FPI tidak kemudian membuat kekuatan massa ini langsung hilang.

Baca Juga: Pantas Pasang Harga Selangit Hingga Bikin Heboh, Ternyata Begini Status Pemilik Warung Pecel Lele Malioboro

"Dia hanya senyap sesaat, tapi kalau nanti sudah mendapatkan pemimpin baru, misalkan Habib Rizieq nanti dipenjara, kemudian Habib Rizieq kemudian menunjuk si A untuk meneruskan dan posisinya itu di luar penjara dan bisa menggalang kekuatan, massa terkumpul lagi dengan berganti nama. Jadi mereka cukup berganti nama aja.

Jadi sebenarnya tidak selesai dengan membuat atau menjerat pemimpinnya dalam kasus-kasus pidana tertentu, kemudian kita berharap organisasinya berhenti. Itu hal yang sangat sulit untuk dituju."

Menurut Dahliah, setelah FPI dibubarkan, negara juga harus memikirkan apa yang akan dilakukan terhadap para pengikut Rizieq Shihab.

Baca Juga: Ajakan Boikot Indomaret Bikin Meradang, Inul Daratista Labrak Neno Warisman: Baju Brukutan Hatinya Koyok Setan

"Di FPI bisa saja selain ada unsur-unsur yang lebih condong mendukung kelompok-kelompok ekstremis, namun ada anggota yang tergolong biasa-biasa saja, yaitu orang-orang Islam yang suka mengaji kemudian gabung ke FPI.

Jadi, menurut saya negara harus mengikuti terus bagaimana, apa saja yang dilakukan oleh pendukung Habib Rizieq di FPI ini, dan kemudian tidak boleh melabeli bahwa semua pengikut Habib Rizieq itu berpotensi sebagai ancaman negara. "

Maka, dengan adanya eksponen-eksponen eks FPI yang membentu organisasi baru, Dahliah menyarankan agar tidak dilarang, apalagi kalau mereka kemudian dilihat sebagai kelompok yang lebih mengarah ke kemaslahatan.

Baca Juga: Latah Unggah Foto Prewed Rizky Billar, Fotografer Lesti Kejora Jadi Sorotan. Ternyata Langganan Syahrini

Sementara Habib Rizieq Shihab, menurut pengacaranya, berkukuh tetap akan berpolitik dan bersikap oposisi terhadap pemerintah.

"Sikap politik itu dilindungi undang-undang, jadi tidak ada yang berhak menghalangi. Sikap politik dia akan dicarikan momentum yang tepat, ketika dia sudah di luar (penjara)," ujar Sugito Atmo Prawiro, pengacara Rizieq.

Baca Juga: Viral Curhat Harga Pecel Lele Mahal di Lesehan Malioboro, Pedagang: Jangan Ngomongnya di Medsos

Sedangkan politisi Partai Golkar, Dave Laksono mengatakan, walaupun sulit menghilangkan isu politik identitas, namun menurutnya pengaruh Rizieq Shihab sudah melemah sejak dua kubu yang berseteru dalam Pemilu 2019 telah bergabung dalam koalisi pemerintah.

"Karena waktu pilpres yang lalu, calonnya [kubu Rizieq Shihab] Pak Prabowo. [Dan] Pak Prabowo sekarang sudah gabung ke pemerintah," kata Dave kepada BBC News Indonesia, Rabu (26/5/2021).

Pada November lalu, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan Covid-19, setelah dia pulang dari Arab Saudi.

Tiga bulan kemudian, pemerintah melarang kegiatan FPI karena dianggap melakukan aktivitas melanggar ketertiban, keamanan dan bertentangan dengan hukum.

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya