Motif Cynthiara Alona Jadikan Hotelnya Sarang Prostitusi Disorot, Wali Kota Tangerang Malah Saling Tuding dengan Pemerintah Pusat Karena Masalah Ini

Sabtu, 20 Maret 2021 | 10:19
kompas.com

Begini nasib Cynthiara Alona setelah ditetapkan tersangka

Fotokita.net - MotifCynthiara Alona jadikan hotelnya sarang prostitusi disorot, Wali Kota Tangerang malah saling tuding dengan pemerintah pusat karena masalah ini.

Polisi menggerebek hotel milik Cynthiara Alona pada Selasa lalu (16/3/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.

Polisi menjaring sejumlah orang yang terlibat praktik prostitusi. Mereka lalu dibawa ke Mapolda Metro Jaya.

Polisi juga menangkap Cynthiara, muncikari berinisial DA, dan pengelola hotel AA. Kini ketiganya sudah ditetapkan tersangka.

Baca Juga: Tangan Tak Bisa Gerak Pulang dari Berobat dari Amerika, Nia Ramadhani Mendadak Bagikan Kabar Duka Hingga Banjir Air Mata: Doain Saya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri yunus mengatakan, Cynthiara mengetahui bahkan terlibat dalam praktik prostitusi di hotelnya itu.

"Kemarin ada pertanyaan, apa konteksnya CA ditetapkan tersangka? Dia mengetahui langsung (praktik prostitusi)," ujar Yusri.

Motif Cyntiara Alona terlibat kasus tersebut agar hotel miliknya selalu ada tamu karena sebelumnya sepi sebagai imbas dari pandemi Covid-19.

Baca Juga: Duduk Sebelahan Istri Ahmad Dhani Saat Acara Aurel, Maia Estianty: Semua Perbuatan Manusia Ada Konsekuensi yang Akan Dibayar di Depan

"Pada masa Covid-19 ini memang dunia hotel cukup sepi. Ini yang dia (Cynthiara) lakukan dengan menerima (tamu) untuk melakukan perbuatan cabul di hotelnya sehingga biaya operasional hotel tetap jalan," kata Yusri.

Polisi pun menyegel sementara hotel yang disalahgunakan menjadi tempat prostitusi anak di bawah umur itu.

"Ya pasti kami (beri) police line karena di situ TKP (tempat kejadian perkara)-nya," kata Yusri.

Sementara Cynthiara dan dua tersangka lain dipersangkakan pasal berlapis terkait kasus prostisusi itu.

Baca Juga: Dituding Tak Pantas Warisi Harta Rp 28 Triliun, Ayah Mayangsari Buka Suara Saat Keluarga Cendana Minta Cucu Kesayangannya Lewati Tes Mudah Ini

"Persangkakan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman 10 tahun penjara.

Kemudian Pasal 296, Pasal 506 KUHP. Kami masih dalami lagi apakah ada pasal lain yang akan kami kenakan," kata Yusri.

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta telah menangani 15 anak perempuan korban prostitusi.

Baca Juga: Puluhan Tahun Rela Makan Asam Garam, Alasan Aa Gym Ceraikan Lagi Teh Ninih Disorot, Netizen: Bukannya Dibenci Allah?

Mereka terjaring dalam penggerebekan polisi di hotel milik artis Cynthiara Alona di kawasan Kreo Larangan, Tangerang, Selasa (16/3/2021).

"Korban sudah kami rujuk ke shelter yang ada di bawah koordinasi Dinas Sosial. Untuk 15 korban, 10 di antaranya berasal dari DKI Jakarta," ujar Kepala Pusat P2TP2A DKI Jakarta Wiwik Handayani di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021).

Sementara itu, lima anak perempuan lainnya merupakan warga Tangerang dan Tangerang Selatan, Banten.

P2TP2A DKI Jakarta berencana akan berkoordinasi dengan P2TP2A cabang Tangerang dalam menangani lima korban.

Baca Juga: Tembok Penutup Jalan Rumah Warga di Ciledug Sudah Dibongkar, Pemiliknya Malah Dapat Masalah Baru Hingga Polisi Beri Ultimatum Ini

"Untuk yang di luar DKI Jakarta kami akan koordinasi dengan P2TP2A di Tangerang Kota dan Tangerang Selatan," kata Wiwik.

Adapun penanganan ke depan, P2TP2A berencana mengatur jadwal konseling pskiologis bagi para korban.

"Sehingga bisa dipulihkan atas terauma dan kami akan pendampingan dan konsultasi hukum kepada para korban hingga sampai ke pengadilan nanti," kata Wiwik.

Baca Juga: Belum Setahun Cerai dari Laudya Cynthia Bella, Engku Emran Nikahi Janda Tajir Ini, Permintaan Tolong Mantan Istri Jadi Sorotan

KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI

Jadi Tersangka Kasus Prostitusi, Hotel Milik Cynthiara Alona Memang Dijadikan Tempat Esek-esek, Kelakuan Pengunjung Bikin Warga Geram: Melempar (Kondom) Kena Kepala Warga

Pihak Kecamatan Larangan dan DPMPTSP Kota Tangerang, menyebutkan bahwahotelCynthiara memiliki izin usaha.

"Izinnya ada dari Kementerian (Pariwisata) melalui OSS (online single submission)," kata Camat Larangan Muhammad Marwan, Jumat (19/3/2021).

Marwan menyebutkan, ia tak mengetahui alasan didirikannya hotel tersebut yang berlokasi di tengah permukiman warga.

Baca Juga: Dipukuli Anak Sendiri Hingga Babak Belur, Bambang Trihatmodjo Tetap Nekat Lakukan Ini Demi Mayangsari

Menurut dia, Kecamatan Larangan bukanlah instansi yang mengeluarkan perizinan usaha hotel tersebut.

"Tanyanyake OSS yang mengeluarkan izin, jangan ke saya. Saya enggak tahu," ujar Marwan.

Menurut Marwan, alasan hotel itu bisa didirikan di tengah permukiman warga karena perizinan melalui OSS dapat dikeluarkan tanpa perlu persetujuan pihak ketua rukun tetangga (RT) atau rukun warga (RW) setempat.

Baca Juga: Geram Unggahan Kebaya Anne Avantie, Krisdayanti Malah Bikin Kecewa Raul Lemos Karena Tak Mau Turuti Keinginannya: Itu Lebih Penting Buat Saya

dok.TribunnewsWiki
dok.TribunnewsWiki

Cynthiara Alona jadi tersangka usai hotelnya diduga jadi tempat prostitusi online

"Kan sekarang sistemnya enggak melalui manual kalau perizinan. Bahkan, maaf, RT/RW, lurah, camat, bisa terlewati, kenapa, karena sistemnya hari ini sistemonline, kan," ujar dia.

Marwan menyatakan, perizinan hotel milik Cynthiara yang dikeluarkan OSS tercatat tahun 2018.

Secara terpisah, Kepala DPMPTSPKota Tangerang, Dedi Suhedi, juga membenarkan bahwahoteltersebut memiliki izin usaha.

"Mereka sudah berizin," kata Dedi melalui sambungan telepon, Jumat. Dedi menyatakan, pihaknya tidak bisa langsung mencabutperizinanhotel tersebut walau ada dugaan hotel tersebut jadi tempat praktikprostitusi.

Baca Juga: Salah Tingkah Disebut Cemburu ke Arya Saloka, Billy Syahputra Syok Saat Raffi Ahmad Bongkar Fakta Sebenarnya: Lo Nangis-nangis di Lapangan Bola

Alasannya, praktik prositusi tergolong pelanggaran asusila dan itu bukan ranah DPMPTSP.

"Penegakkannya termasuk Perda Nomor 8, itu Satpol PP tentunya yang berwenang," papar Dedi.

Meski demikian, Dedi berujar bahwa pihaknya hendak meninjau kembali perizinan hotel itu.

Baca Juga: Ngaku Sudah Berusaha Dekati Anak Sambungnya, Raul Lemos Tetap Biarkan Krisdayanti Datang Sendiri di Acara Lamaran Aurel: Om Raul Pasti Bersyukur

"Kalau nanti menyangkut di perizinan, kami akan cek perizinannya, apakah ada pelanggaran di perizinannya," ujar dia.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengklaim bahwa izin mendirikan bangunan (IMB) dari hotel milik artis Cynthiara Alona yang digerebek kepolisian ternyata IMB kontrakan.

Hotel itu terletak di Kreo, Larangan, Kota Tangerang, Banten. Penggerebekan dilakukan Selasa (16/3/2021) malam terkait pratik prostitusi.

"Sampai sekarang itu, IMB di kami, itu IMB kontrakan," ucap Arief kepada awak media, Jumat (19/3/2021) malam.

Baca Juga: Terima Lamaran Atta Karena Agamanya Bagus, Aurel Hermansyah Malah Dapat Peringatan Keras dari Deddy Corbuzier: Gue Takutnya Cuma Satu...

Cynthiara selaku pemilik hotel kemudian ditangkap karena hotelnya menjadi tempat praktik prostitusi dan dia diduga terlibat dalam praktik itu.

Selain Cynthiara, kepolisian juga menangkap dua orang lainnya. Selain itu, Arief menyebutkan bahwa izin bangunan tersebut dipergunakan sebagai hotel dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

"Izin (membangun) hotelnya dikeluarkan sama pusat," kata dia. Arief menyatakan, perizinan operasional bangunan milik Cynthiara sebagai hotel itu dikeluarkan oleh pemerintah pusat sejak 2018.

Baca Juga: Putrinya Bikin Syok Usai Lepas Jilbab, Ibunda Sherrin Tharia Ternyata Punya Profesi Mentereng Hingga Banyak Bertemu Pejabat

Oleh karena itu, menurut Arief, perizinan hotel tersebut bukan dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Tangerang.

"Ini kalau dilihat dari 2018 izinnya, dari pemerintah pusat. Bukan dari DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) kita," ujar dia.

(Kompas.com)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya