Fotokita.net - Pantas jejaknya tak tercium media, Habib Rizieq Shihab ternyata punya fasilitas mewah ini di RS Ummi, faktanya dibongkar di pengadilan.
Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat didakwa menyiarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran di tengah masyarakat dalam kasus kontroversi tes usap (swab test) Rizieq Shihab di RS Ummi, Bogor.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” kata jaksa penuntut umum (JPU) ketika membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).
Andi Tatat dan penasihat hukumnya mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. Oleh karena itu, sidang dengan terdakwa Andi Tatat ditunda hingga Selasa (23/3/2021).
"Saudara (terdakwa) dan penasihat hukum mempunyai hak untuk mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan ini. Apakah saudara sendiri akan mengajukan eksepsi atau sepenuhnya diserahkan kepada tim penasihat hukum?" tanya Hakim Ketua Khadwanto setelah JPU rampung membacakan dakwaan.
"Baik Yang Mulia, jadi beberapa yang kurang jelas bagi saya dari dakwaan jaksa," jawab Andi. Pertama, terkait definisi keonaran yang disebutkan dalam dakwaan.
"Yang kedua saya dilaporkan oleh Saudara Agustiansyah di Polresta Bogor waktu itu dengan permasalahannya adalah perhalang-halangan, tetapi di dakwaan jaksa disebutkan menyebarkan berita kebohongan yang menyebabkan keonaran," tutur Andi.
Andi dinilai melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Andi didakwa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.
Untuk itu, ia dinilai melanggar Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Majelis hakim kemudian memastikan apakah Andi dan penasihat hukumnya akan mengajukan eksepsi.
"Iya," jawab Andi. Sementara itu, pihak JPU memastikan akan menanggapi eksepsi yang nantinya diajukan terdakwa.
"Surat dakwaan kami susun berdasarkan alat bukti dan perbuatan. Kalau saudara mengajukan keberatan, akan kami tanggapi," kata salah satu JPU.
Atas dasar itulah, majelis hakim memutuskan menunda sidang.
"Sidang kita tunda satu minggu, pada Selasa, 23 maret 2020, ya untuk memberi kesempatan terdakwa dan penasihat hukum mengajukan keberatan atau eksepsi. Sidang saya tutup," tutur Khadwanto.
Habib Rizieq Shihab disebut sebagai pasien privileged atau pasien yang memiliki hak istimewa di RS Ummi, Kota Bogor.
Hal itu disebutkan dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang dengan terdakwa Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).
"Rizieq Shihab masuk RS Ummi Bogor tanpa melalui IGD karena Rizieq Shihab merupakan pasien privileged di RS Ummi Kota Bogor," kata salah satu JPU membacakan dakwaan.
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan bahwa Andi memerintahkan Direktur Umum RS Ummi Najamudin untuk menyiapkan ruangan president suiteuntuk Rizieq.
RS Ummi Bogor
Hal ini bertentangan dengan pernyataan Andi saat memberikan keterangan kepada media pada 26 November 2020.
"(Terdakwa Andi) mengatakan, 'Memang benar Habib Rizieq kemarin ke RS Ummi Kota Bogor masuk UGD karena beliau capek karena aktivitas beliau yang langsung pulang maraton.
Jadi beliau ke sini dan hasil screening di tim kami, alhamdulillah tidak mengarah ke Covid-19,'" kata JPU menyampaikan pernyataan Andi kepada media.
Adapun Andi didakwa menyiarkan berita bohong soal hasil swab testRizieq Shihab.
Pada 26 November 2020, terdakwa Andi memberikan pernyataan kepada media yang intinya mengumumkan bahwa hasil pemeriksaan Rizieq tidak mengarah ke gejala Covid-19.
Habib Rizieq juga dirawat di ruangpresident suite lantai lima RS Ummi. Lantai lima merupakan tempat perawatan pasien Covid-19.
Baca Juga: Produksi Lokal Surplus, Budi Waseso Ungkap 2 Menteri Jokowi yang Ngotot Impor Beras, Ini Sosoknya
Sejumlah kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab berteriak ke arah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur pada Selasa (16/3/2021) siang.
Pernyataan Andi dinilai jaksa tidak sesuai dengan hasil tes yang menunjukkan bahwa Rizieq positif Covid-19.
Sejumlah video yang beredar itu dinilai mengakibatkan dua aksi unjuk rasa, baik penolakan terhadap Rizieq maupun protes kepada Satgas Covid-19 Kota Bogor.
Ia dinilai dinilai melanggar Pasal 14 ayat 1 subsider Pasal 14 ayat 2 lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan kedua, Andi didakwa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.
Ia dinilai melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Terakhir, dalam dakwaan ketiga, Andi didakwakan melanggar Pasal 216 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan, kasus disebutkan bermula ketika Rizieq yang merupakan mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu meminta pendampingan dan pemeriksaan kesehatan kepada MER-C pada 12 November 2020.
Baca Juga: Bantuan Polisi Ditolak Habib Rizieq, Komnas HAM Ungkap Temuan Mengejutkan Soal Penembakan Laskar FPI
Adapun Medical Emergency Rescue Committee atau MER-C merupakan lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang kedaruratan medis.
Pada 23 November 2020, tim medis MER-C memeriksa Rizieq yang merasa kurang enak badan dan kelelahan karena kecapekan.
Hasil tes swab antigen yang dilakukan menunjukkan, Rizieq dan istrinya positif terpapar Covid-19.
Rizieq kemudian setuju untuk dirawat di RS Ummi. Keesokkan harinya, 24 November 2020, Andi mendapat informasi dari Direktur Umum RS Ummi Najamudin bahwa akan ada pasien yakni Rizieq untuk check up.
“Kemudian terdakwa memerintahkan Najamuddin untuk menyiapkan ruangan president suite. Selanjutnya terdakwa menghubungi dr Nerina Mayakartifa SPPD, M.Si untuk menjadi dokter penanggung jawab pasien Moh Rizieq Shihab,” tutur jaksa.
Dari serangkaian pemeriksaan yang dilakukan dokter, hasilnya adalah Rizieq dan istrinya didiagnosis mengidap infeksi paru karena Covid-19 (pneumonia Covid-19 confirm).
(Kompas.com)