Pantas Jejaknya Tak Tercium Media, Habib Rizieq Ternyata Punya Fasilitas Mewah di RS Ummi, Faktanya Terbongkar di Pengadilan

Rabu, 17 Maret 2021 | 18:10
Kolase TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho/twitter

Dikabarkan Habib Rizieq Shihab kabur dari RS UMMI bogor

Fotokita.net - Pantas jejaknya tak tercium media, Habib Rizieq Shihab ternyata punya fasilitas mewah ini di RS Ummi, faktanya dibongkar di pengadilan.

Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat didakwa menyiarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran di tengah masyarakat dalam kasus kontroversi tes usap (swab test) Rizieq Shihab di RS Ummi, Bogor.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” kata jaksa penuntut umum (JPU) ketika membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).

Baca Juga: Kamera dalam Sidang Mendadak Mati, Pengacara Habib Rizieq Teriak-teriak Hingga Minta Hakim Lakukan Ini: Kalian Sudah Disumpah!

Andi Tatat dan penasihat hukumnya mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. Oleh karena itu, sidang dengan terdakwa Andi Tatat ditunda hingga Selasa (23/3/2021).

"Saudara (terdakwa) dan penasihat hukum mempunyai hak untuk mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan ini. Apakah saudara sendiri akan mengajukan eksepsi atau sepenuhnya diserahkan kepada tim penasihat hukum?" tanya Hakim Ketua Khadwanto setelah JPU rampung membacakan dakwaan.

"Baik Yang Mulia, jadi beberapa yang kurang jelas bagi saya dari dakwaan jaksa," jawab Andi. Pertama, terkait definisi keonaran yang disebutkan dalam dakwaan.

Baca Juga: Bak Drama Tiada Habisnya, Elza Syarief Disindir Nikita Mirzani Karena Bela Habib Rizieq dan Ustaz Maaher, Mantan Pengacara Sajad Ukra Disinggung Hal In

"Yang kedua saya dilaporkan oleh Saudara Agustiansyah di Polresta Bogor waktu itu dengan permasalahannya adalah perhalang-halangan, tetapi di dakwaan jaksa disebutkan menyebarkan berita kebohongan yang menyebabkan keonaran," tutur Andi.

Andi dinilai melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Andi didakwa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.

Baca Juga: Penyakit Sensitif Ustaz Maaher At-Thuwailibi Diketahui Keluarga, Habib Rizieq Shihab Buka Suara Hingga Beri Pesan Ini

Untuk itu, ia dinilai melanggar Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Majelis hakim kemudian memastikan apakah Andi dan penasihat hukumnya akan mengajukan eksepsi.

"Iya," jawab Andi. Sementara itu, pihak JPU memastikan akan menanggapi eksepsi yang nantinya diajukan terdakwa.

"Surat dakwaan kami susun berdasarkan alat bukti dan perbuatan. Kalau saudara mengajukan keberatan, akan kami tanggapi," kata salah satu JPU.

Baca Juga: Belum Ada yang Dijadikan Tersangka, Sahabat Habib Rizieq Ini Malah Dicecar 23 Pertanyaan Saat Jadi Saksi Kasus Abu Janda

Atas dasar itulah, majelis hakim memutuskan menunda sidang.

"Sidang kita tunda satu minggu, pada Selasa, 23 maret 2020, ya untuk memberi kesempatan terdakwa dan penasihat hukum mengajukan keberatan atau eksepsi. Sidang saya tutup," tutur Khadwanto.

Habib Rizieq Shihab disebut sebagai pasien privileged atau pasien yang memiliki hak istimewa di RS Ummi, Kota Bogor.

Hal itu disebutkan dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang dengan terdakwa Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).

Baca Juga: Adukan Ulah Abu Janda ke Wapres, Sahabat Habib Rizieq Ini Murka Usai Dituding Jadi Penyebab Kasus Sang Pegiat Media Sosial

"Rizieq Shihab masuk RS Ummi Bogor tanpa melalui IGD karena Rizieq Shihab merupakan pasien privileged di RS Ummi Kota Bogor," kata salah satu JPU membacakan dakwaan.

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan bahwa Andi memerintahkan Direktur Umum RS Ummi Najamudin untuk menyiapkan ruangan president suiteuntuk Rizieq.

Baca Juga: Bentrokan Pengawal Habib Rizieq Diadukan ke Swiss, Ini Alasan 2 Ormas Islam Dukung Pembubaran FPI Usai Pemimpinnya Ditangkap Karena Kasus Receh

Kompas.com

RS Ummi Bogor

Hal ini bertentangan dengan pernyataan Andi saat memberikan keterangan kepada media pada 26 November 2020.

"(Terdakwa Andi) mengatakan, 'Memang benar Habib Rizieq kemarin ke RS Ummi Kota Bogor masuk UGD karena beliau capek karena aktivitas beliau yang langsung pulang maraton.

Jadi beliau ke sini dan hasil screening di tim kami, alhamdulillah tidak mengarah ke Covid-19,'" kata JPU menyampaikan pernyataan Andi kepada media.

Adapun Andi didakwa menyiarkan berita bohong soal hasil swab testRizieq Shihab.

Baca Juga: Digugat Cerai Istrinya yang 45 Tahun Lebih Muda, Mark Sungkar Beberkan Fakta Sebenarnya dari Dalam Bui

Pada 26 November 2020, terdakwa Andi memberikan pernyataan kepada media yang intinya mengumumkan bahwa hasil pemeriksaan Rizieq tidak mengarah ke gejala Covid-19.

Habib Rizieq juga dirawat di ruangpresident suite lantai lima RS Ummi. Lantai lima merupakan tempat perawatan pasien Covid-19.

Baca Juga: Produksi Lokal Surplus, Budi Waseso Ungkap 2 Menteri Jokowi yang Ngotot Impor Beras, Ini Sosoknya

KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO

Sejumlah kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab berteriak ke arah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur pada Selasa (16/3/2021) siang.

Pernyataan Andi dinilai jaksa tidak sesuai dengan hasil tes yang menunjukkan bahwa Rizieq positif Covid-19.

Sejumlah video yang beredar itu dinilai mengakibatkan dua aksi unjuk rasa, baik penolakan terhadap Rizieq maupun protes kepada Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Ia dinilai dinilai melanggar Pasal 14 ayat 1 subsider Pasal 14 ayat 2 lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Telanjur Koar-koar Dana Umat Digarong, Ternyata Transfer Uang dari Negara Ini ke Rekening FPI Diselidiki PPATK, Apa Alasannya?

Dalam dakwaan kedua, Andi didakwa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.

Ia dinilai melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Terakhir, dalam dakwaan ketiga, Andi didakwakan melanggar Pasal 216 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan, kasus disebutkan bermula ketika Rizieq yang merupakan mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu meminta pendampingan dan pemeriksaan kesehatan kepada MER-C pada 12 November 2020.

Baca Juga: Bantuan Polisi Ditolak Habib Rizieq, Komnas HAM Ungkap Temuan Mengejutkan Soal Penembakan Laskar FPI

Adapun Medical Emergency Rescue Committee atau MER-C merupakan lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang kedaruratan medis.

Pada 23 November 2020, tim medis MER-C memeriksa Rizieq yang merasa kurang enak badan dan kelelahan karena kecapekan.

Hasil tes swab antigen yang dilakukan menunjukkan, Rizieq dan istrinya positif terpapar Covid-19.

Rizieq kemudian setuju untuk dirawat di RS Ummi. Keesokkan harinya, 24 November 2020, Andi mendapat informasi dari Direktur Umum RS Ummi Najamudin bahwa akan ada pasien yakni Rizieq untuk check up.

Baca Juga: Sang Ayah Berani Tindak Tegas Pengawal Habib Rizieq, Sosok Anak Kapolda Metro Jaya Jadi Sorotan, Ternyata Punya Prestasi Jempolan

“Kemudian terdakwa memerintahkan Najamuddin untuk menyiapkan ruangan president suite. Selanjutnya terdakwa menghubungi dr Nerina Mayakartifa SPPD, M.Si untuk menjadi dokter penanggung jawab pasien Moh Rizieq Shihab,” tutur jaksa.

Dari serangkaian pemeriksaan yang dilakukan dokter, hasilnya adalah Rizieq dan istrinya didiagnosis mengidap infeksi paru karena Covid-19 (pneumonia Covid-19 confirm).

Baca Juga: Berbeda dengan Habib Rizieq yang Punya 3 Mobil Mewah, Ulama Keturunan Rasul Ini Cuma Pakai Sepeda Hingga Pemakamannya Dihadiri Ratusan Ribu Warga

(Kompas.com)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya