Dulu Pamer Barang Selundupan Dirut Garuda Indonesia, Kini Sri Mulyani Dituding Bawa Sepeda Brompton dari Amerika, Ini Penjelasannya

Rabu, 24 Februari 2021 | 11:16
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Menteri BUMN Erick Thohir menunjukkan barang bukti motor Harley Davidson saat konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019). Dir

Fotokita.net - Dulu pamer barang selundupan Dirut Garuda Indonesia, kini Sri Mulyani dituding bawa sepeda Brompton dari Amerika, ini penjelasannya.

Ari Askhara telah dicopot dari jabatannya sebagai Dirut Garuda oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

Pencopotan itu buntut dari kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton dalam pesawat baru Garuda Indonesia Airbus A330-900 Neo.

Baca Juga: Diminta Kandangkan Usai Insiden Mesin Terbakar di Udara, Garuda Indonesia Ngotot Terbangkan Boeing 777, Ini Alasannya

Atas kasus tersebut, Garuda Indonesia juga dihukum denda Rp 100 juta.

Garuda Indonesia dinilai melanggar kesesuaian terhadap flight approval yang tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) nomor 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundangan di Bidang Penerbangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat itu menyebut negara mengalami kerugian Rp 1,5 miliar atas kasus penyelundupan itu.

Setelah kasus penyelundupan itu terkuak, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Ari Askhara resmi jadi tersangka.

Baca Juga: Adik Aktor Ganteng Ini Masuk dalam Tudingan Miring Pramugari Garuda, Erick Thohir Malah Berikan Komentar yang Enggak Kita Sangka

Diketahui, mantan Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara resmi ditetapkan tersangka terkait kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton.

Mengenai penetapan Ari Askhara tersangka tersebut ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Saat dihubungi Tribunnews.com, Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Haryo Limanseto pun benarkan jika Aris Askhara ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (2/10/2020).

Baca Juga: Mentang-mentang Jadi Punya Hubungan Khusus dengan Ari Askhara, Pramugari Cantik Ini Bisa Bikin Dapur Karyawan dan Pejabat Garuda Enggak Ngebul Lagi

"Betul, Ari Askhara sudah tersangka," ucap Haryo singkat.

Menurut keterangannya, Ari masih menjalani proses penyelidikan bersama dengan Iwan Joeniarto yang merupakan eks Direktur Teknik dan Layanan Garuda Indonesia.

Baca Juga: Jutaan Orang Tidak Menyadari, Tak Perlu Jadi Simpanan Pejabat, Gaji Pramugari Sudah Samai Upah Manajer. Padahal, Syarat Masuknya Cukup Lulusan Sekolah Tingkat Ini

"Iwan Joeniarto juga menjadi tersangka. Keduanya tidak ditahan karena kooperatif," jelas Haryo.

Haryo menambahkan selama proses penyelidikan terjadi sejumlah perlambatan penanganan perkara karena banyak saksi dan saksi ahli yang harus diperiksa.

Kolase Gridhype.id
Kolase Gridhype.id

Jadi Salah Satu Barang Mewah yang Diselundupkan Ari Askhara, ini Asla Usul Nama Hingga Tipe Sepeda Lipat Brompton, Pantas Saja Harganya Selangit

Kini, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi pengakuan terkait adanya sepeda Brompton di penerbangan pejabat Kemenkeu.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai Syarif Hidayat dalam keterangan yang diberikan tertulis bahwa benar Menteri Keuangan Sri Mulyani beserta beberapa

pejabat dan pegawai Kemenkeu tiba di Indonesia dengan beberapa detil penerbangan.

Detil tersebut yakni dengan kode Penerbangan QR0958, DOH – CGK pada tanggal 11 November 2019 kedatangan pukul 07:35 WIB.

Baca Juga: Dosa-dosa Pramugari yang Diduga Jadi Simpanan Ari Askhara Makin Nyata Terbongkar. Dia Tega Lakukan Hal Ini Hingga Benamkan Karir Pejabat Garuda

"Perjalanan tersebut adalah perjalanan kedinasan dalam rangka perjalanan investor meeting Amerika Serikat," tulis keterangan yang diberikan Syarief kepada Tribunnews, Selasa (23/2/2021).

Berdasarkan penelusuran di lapangan oleh petugas Ditjen Bea dan Cukai, data penerbangan menyebutkan dalam barang bawaan rombongan terdapat dua buah sepeda.

"Barang tersebut bukan milik Menteri Keuangan, melainkan milik salah satu anggota rombongan yang diberitahukan sebagai barang penumpang," lanjut keterangan dari Syarief.

Baca Juga: Masih Penasaran dengan Skandal Garuda, Netizen Kembali Bongkar Arsip Digital: Nasib Ngenes Pramugari yang Ogah Tidur Bareng Pejabat Pada Hotman Paris Jadi Perhatian

Mengingat jumlah sepeda yang dibawa lebih dari satu buah di atas kewajaran barang pribadi penumpang maka atas impor barang tersebut dikategorikan sebagai impor umum dan untuk penyelesaiannya diperlukan dokumen perijinan.

"Karena perijinan tersebut tidak dipenuhi, maka barang-barang tersebut ditegah. Barang saat ini berada dalam pengawasan KPU BC Soetta," pungkasnya.

Adapun status barang adalah barang yang dikuasai negara di bulan September 2020 dan selanjutnya ditetapkan menjadi barang milik negara pada tanggal 11 Februari 2021.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, sepeda menjadi objek pajak yang dapat warga laporkan dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT).

Baca Juga: Borok Dirut Garuda Makin Terkuak, Nasib Pramugari Junior Rupanya Jauh Dari Kata Bahagia, Tolak 'Layani' Pejabat Berati Siap Tidak mendapat Izin Terbang Dan Dipecat!

Melalui akun Twitter @DitjenPajakRI, DJP menjelaskan, harta berupa sepeda bisa dilaporkan ketika mengisi SPT dengan kode 041.

"#KawanPajak, jika memiliki sepeda, baik untuk alat transportasi, olahraga, atau hobi, silakan memasukkannya ke dalam daftar harta di SPT Tahunan dengan kode harta 041. Selamat bersepeda di akhir pekan dan sehat selalu," tulis akun itu, kemarin.

Sementara diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi memberi sinyal bahwa kendaraan tak bermotor, sepeda, bisa saja dikenakan pajak.

Baca Juga: Gerah dengan Komentar Julid Netizen di Foto Instagramnya, Penampilan Artis Cantik dengan Perut yang Membuncit Ini Bikin Jantung Jadi Berdegup Kencang

Budi mengaku sudah melakukan diskusi Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri).

“Kalau waktu saya kecil, saya mengalami sepeda disuruh bayar pajak dan sebagainya. Mungkin bisa ke sana. Tapi ini sejalan revisi UU 22/2009, sudah diskusi dengan Korlantas Polri,” kata Budi Setiyadi dalam diskusi virtual di Jakarta, Jumat (26/6/2020).

Sempat dibantah

Diberitakan sebelumnya, wacana pengenaan pajak sepeda ramai dibicarakan seiring meningkatnya animo warga Ibu Kota menggunakan sepeda sebagai sarana olahraga.

Baca Juga: Laporan Keuangan Era Ari Askhara Sudah Terbukti Palsu, Kini Garuda Indonesia Kelimpungan Cari Dana Buat Nutup Utang Tahun Depan

Kementerian Perhubungan sendiri tengah menggodok aturan untuk menjamin keselamatan para pengguna sepeda.

"Tidak benar kalau Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda. Wacana regulasi yang akan dibuat adalah untuk mengatur sisi keselamatan pengguna sepeda," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/6/2020).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menilai bahwa penggunaan sepeda perlu diatur mengingat kegiatan bersepeda semakin marak akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Tak Lagi Bisa Hamburkan Uang Negara, Ari Askhara Dilucuti dari Jabatan Tinggi di Cucu Perusahaan Garuda yang Namanya Bikin Erick Thohir Tertawa. Kini, Ada Dugaan Baru yang Sedang Diselidiki

GridOto.com
GridOto.com

Harley-Davidson dan sepeda Brompton yang diselundupkan di pesawat Garuda Indonesia Airbus A330-900 NEO

Berbicara tentang pajak sepeda, ingatan terlempar ke masa beberapa tahun silam saat pajak sepeda diterapkan di sejumlah daerah di Indonesia, terutama di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Warisan kolonial

Penerapan pajak sepeda sudah ada sejak masa pemerintahan kolonial.

Melansir Kompas.com, 19 Maret 2012, pajak sepeda di Indonesia telah ada sejak masa pemerintahan kolonial dan dilanjutkan pada masa pemerintahan Jepang atau hingga awal kemerdekaan.

Bahkan, aturan soal pajak ini semakin ketat saat masa pendudukan Jepang.

Baca Juga: Rahasia Kelam Ari Askhara Terbongkar Habis, Ternyata Dia Pernah Bikin Cucu Perusahaan Garuda yang Namanya Bikin Erick Thohir Terpingkal-pingkal di Depan Kamera: 'Saya Juga Baru Tahu'

Warga yang terlambat membayar pajak akan dikenai denda.

Pemerintah pendudukan Jepang pun seringkali mengingatkan masyarakat melalui pengumuman pada koran agar para pemilik sepeda dan kendaraan lain segera membayar pajak.

Bagi warga Jakarta dan sekitarnya, pengumuman tersebut dimuat dalam koran Asia Raya.

Baca Juga: Tak Ikut Ari Askhara dalam Penerbangan yang Bawa Onderdil Harley Ilegal, Inilah Sosok Direktur Garuda yang Ikut Dipecat Erick Thohir: Karirnya Pun Tamat!

Berikut adalah contoh pengumumannya:

Jakarta Tokubetsu Shichoo mempermaklumkan bahwa: Pajak sepeda buat tahun 1945, banyaknya f 1, -atau f 0,75 harus dilunasi sebelum tanggal 1 bulan 3 tahun 1945;

Kini kepada mereka yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk membayar pajak itu pada tiap-tiap hari kerja;

Di Kantor Bendahara Jakarta Tokubetsu Shi, Kebon Sirih No. 22 dari jam 9.30 -1.30 siang, kecuali hari Kamis dari jam 9.30 -12 (mulai tangal 16 sehingga 29 bulan 2 juga dari jam 4 -7 sore).

Baca Juga: Foto Profilnya Tersebar di Jagat Maya, Gaya Hidup Ari Askhara Makin Terkuak. Warganet Pun Makin Melongo Sehabis Tahu Harga Jam Tangan Nan Langka Milik Mantan Dirut Garuda Itu

Di Kantor Kesehatan Kota, Jalan Kanna no. 10 dan di pasar-pasar: Jatinegara, Senen, Sawah Besar, Glodok dan di Tanah Abang dari jam 9.30 -1.30 ada kesempatan untuk membayar pajak itu. Tapi kesempatan untuk membayar ditempat-tempat tersebut hanya diadakan selama bulan Januari 1945. Sepeda harus dibawa.

Selain itu, disebutkan pula bahwa pemasangan tanda-tanda pajak tersebut dapat pula dilakukan di sekolah-sekolah, kantor-kantor perusahaan maupun tempat lain dengan syarat jumlah sepeda paling sedikit 50 dan uang pajak dibayar terlebih dahulu.

Baca Juga: Datangi Lokasi Food Estate, Jokowi Terpaksa Bicara Blak-blakan ke Gubernur NTT yang Dikenal Galak: Mohon Maaf...

(WartakotaLive.com/Yanuar Riezqi Yovanda)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya