Fotokita.net - Sakit radang usus akut, ini alasan Polri tolak penangguhan penahanan UstazMaaher At-Thuwailibi meski dapat jaminan 9 ulama.
Soni Eranata atau Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia pada Senin (8/2/2021) malam di Rutan Mabes Polri, Jakarta.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, Maaher wafat karena sakit.
"Benar (meninggal dunia), karena sakit," kata Rusdi saat dihubungi, Senin (8/2/2021).
Maaher ditahan di Rutan Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA di media sosial.
Ia ditangkap pada 3 Desember 2020 dan ditahan sejak 4 Desember 2020.
Soni Eranata atau Maaher At-Thuwailibi rencananya akan dimakamkan di Pondok Pesantren Daarul Qur'an, Cipondoh, Tangerang, Banten.
Kuasa hukum Maaher, Novel Bamukmin, menyatakan, Ustaz Yusuf Mansur yang menawarkan secara langsung agar Maaher dimakamkan di ponpes tersebut.
"Saya baru mendapatkan pesan WhatsApp dari Ustaz Yusuf Mansur bahwa beliau menawarkan untuk dimakamkan di pondok beliau, di Daarul Qur'an," kata Novel saat dihubungi, Selasa (9/2/2021).
"Keluarga sudah setuju setelah saya bicarakan," tambahnya.
Dia mengatakan, pemakaman akan dilakukan siang nanti selepas shalat Dzuhur. Jenazah Maaher akan dishalatkan di Masjid Al-Ikhlas, Perumahan Duta Indah Jati Makmur, Bekasi.
"Dishalatkan setalah Dzuhur berjamaah di Masjid Al-Ikhlas di komplek Perumahan Duta Indah Jati Makmur," tutur Novel.
Kuasa hukum Soni Eranata atau Maaher At-Thuwailibi, Novel Bamukmin, mengatakan, kliennya menderita radang usus akut sebelum meninggal dunia di tahanan.
Selain itu, Maaher juga mengalami alergi kulit yang disebabkan cuaca yang belakangan tidak baik.
Menurut Bamukmin, kondisi itu diperparah dengan penanganan medis yang buruk selama Maaher ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Sakit radang usus akut dan penyakit kulit karena alergi cuaca dan penanganan medis yang buruk," kata Bamukmin saat dihubungi, Selasa (9/2/2021).
Ia mengatakan, kuasa hukum sempat mengajukan penangguhan penahanan Maaher.
Namun, Bareskrim Polri menolaknya. "Ketika kami ajukan penangguhan ditolak terus. Dengan begitu, saya selaku kuasa hukum menyesalkan kejadian itu," tuturnya.
Maaher meninggal dunia pada Senin (8/2/2021) malam di Rutan Bareskrim Polri. Bamukmin menyatakan, Maaher akan dimakamkan di Pondok Pesantren Daarul Qur'an, Cipondoh, Tangerang, Banten.
Ia menyebutkan, Ustaz Yusuf Mansur yang menawarkan secara langsung agar Maaher dimakamkan di ponpes tersebut.
"Semalam Ustaz Yusuf Mansur yang menghubungi saya lewat WhatsApp, menawarkan kepada saya untuk disampaikan kepada keluarga almarhum Maaher untuk almarhum dimakamkan di Daarul Qur'an dan keluarga setuju," kata dia.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan, Maaher meninggal dunia di Rutan Bareskrim Polri dengan status tahanan Kejaksaan Agung.
Sebab, berkas perkara Maaher sudah masuk pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan sejak beberapa waktu lalu.
"Jadi perkara Ustaz Maaher ini sudah masuk tahap dua dan menjadi tahanan jaksa," kata Argo dalam keterangannya, Selasa (9/2/2021).
Ia mengatakan, sebelum pelimpahan tahap dua, Maaher memang sempat mengeluh sakit.
Argo menjelaskan, petugas di rutan dan tim dokter kemudian membawa Maaher ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh, yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," ujarnya.
Setelah pelimpahan tahap dua diserahkan ke Kejaksaan, Maaher kembali mengeluh sakit.
Petugas di rutan dan tim dokter pun menyarankan Maaher dibawa lagi ke RS Polri, tetapi Maaher menolak.
Namun, Argo tidak membicarakan soal sakit yang diderita Maaher. "Soal sakitnya apa tim dokter yang lebih tahu," ujarnya.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan, Soni Eranata atau Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia di Rutan Bareskrim Polri dengan status tahanan Kejaksaan Agung.
Sebab, berkas perkara Maheer sudah masuk pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan sejak beberapa waktu lalu.
"Jadi perkara Ustaz Maaher ini sudah masuk tahap dua dan menjadi tahanan jaksa," kata Argo dalam keterangannya, Selasa (9/2/2021).
Ia mengatakan, sebelum pelimpahan tahap dua, Maaher memang sempat mengeluh sakit.
Baca Juga: Kerap Balas Cuitan dengan Komentar Menohok, Kini Susi Pudjiastuti Malah Lakukan Ini Usai Disindir Profesor Unair Argo menjelaskan, petugas di rutan dan tim dokter kemudian membawa Maaher ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," ujarnya.
Setelah pelimpahan tahap dua diserahkan ke Kejaksaan, Maaher kembali mengeluh sakit.
Petugas di rutan dan tim dokter pun menyarankan Maaher dibawa ke RS Polri, tapi Maaher menolak.
"Yang bersangkutan tidak mau sampai akhirnya meninggal dunia," tutur Argo.
Sementara itu, Argo tidak membicarakan soal sakit yang diderita Maaher.
"Soal sakitnya apa tim dokter yang lebih tahu," kata dia.
Kuasa hukum Maaher, Djudju Purwantoro, mengatakan, Maaher memang sudah sejak beberapa waktu lalu sakit.
Menurut dia, Maaher sempat dirawat di RS Polri. "Meninggalnya karena sakit. Sekitar seminggu lagi baru kembali ke RS Polri habis perawatan," ujar Djuju.
Baca Juga: Tahta AHY Ingin Dikudeta Hingga Surati Jokowi, Aib Partai Demokrat Malah Terbongkar, Ada Apa?
Beberapa waktu lalu Kepolisian RI atau Polri tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Soni Eranata alias Maaher At-Thuwailibi dalam kasus ujaran kebencian.
"Sampai saat ini Bareskrim Polri tidak melakukan penangguhan terhadap tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, dilansir dari Antara, Selasa (29/12/2020).
Sebelumnya, Iqlima Ayu yang merupakan istri Maaher, menyambangi Kantor Bareskrim Polri untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap suaminya pada Senin (28/12/2020).
Maaher ditahan polisi atas dugaan ujaran kebencian atau penghinaan kepada Habib Luthfi bin Ali bin Yahya.
Sang istri berharap Maaher dapat dibebaskan setelah pihaknya menjaminkan dirinya sebagai upaya penangguhan penahanan kepada penyidik Bareskrim Polri.
Upaya pengajuan penangguhan penahanan juga dilakukan oleh sembilan kiai, yakni Kiai Zaenal Arifin, Kiai Barkah, Kiai Siroj Ronggolawe, Kiai Abd Mudjib, Kiai Saifudin Aman, Kiai Marzuqi, Gus Ismail, Muhammad Rofi'i Mukhlis dan Gus Mustain.
Adapun, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Maaher terkait unggahan ujaran kebencian di akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_ pada awal Desember 2020. Polisi menangkap Maaher untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.
Dalam kasusnya, Soni alias Maaher diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(*)