Surat AHY ke Jokowi Belum Dibalas, Petinggi Demokrat Bongkar 5 Sosok yang Ingin Kudeta Partai SBY, Salah Satunya Koruptor Wisma Atlet

Selasa, 02 Februari 2021 | 16:48

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin kini bebas murni pada Kamis (13//8/2020).

Fotokita.net - Surat AHY ke Jokowi belum dibalas, petinggi Demokrat bongkar 5 sosok yang ingin kudeta parati SBY, salah satunya koruptor Wisma Atlet.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono dalam konferensi pers yang disiarkan melakui kanal YouTube Agus Yudhoyono, Senin (1/2/2021) siang, menyebut lima terduga aktor di balik upaya makar kepemimpinan di tubuh Partai Demokrat.

Pada sore harinya, melalui rilis resmi Partai Demokrat yang diterima Kompas.com, disebutkan bahwa salah satu aktor tersebut adalah Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko.

Tak lama setelah rilis resmi Partai Demokrat menyebut namanya, Moeldoko memberikan keterangan.

Baca Juga: Bak Air Susu Dibalas Air Tuba, Foto Cium Tangan SBY Beredar, Sosok Ini Penasaran Respon Moeldoko Bila Berjumpa Mantan Bosnya

Ia mengatakan bahwa sebagai mantan Panglima TNI, rumahnya terbuka 24 jam menerima siapa saja tamu yang datang.

Moeldoko juga menjelaskan awal mula isu ini berkembang. Ia menuturkan kerap kedatangan tamu, tetapi Moeldoko tak memerinci tamu yang ia maksud.

Baca Juga: Bak Jatuh Tertimpa Tangga, SBY Banting Setir Jualan Nasi Goreng, Tahta Sang Anak Dibongkar Orang Dekat Presiden Hingga AHY Kirim Surat ke Jokowi

Moeldoko menambahkan bahwa tamu itu datang berbondong serta membicarakan banyak hal, bahkan curhat tentang situasi terkini.

Dari situlah, berkembang isu yang digulirkan Partai Demokrat. Moeldoko menduga isu itu berangkat dari foto-foto dirinya dengan tamu-tamu tersebut.

Anggota Komisi V DPR sekaligus kader aktif Partai Demokrat, Jhoni Allen Marbun, disebut terlibat dalam upaya makar atau pengambilalihan kepemimpinan di tubuh Partai Demokrat.

Baca Juga: Terbongkar, Ini Sosok Tangan Kanan Jokowi yang Dituding AHY Kudeta Partai Demokrat Buat Persiapan Pilpres 2024: Diborgol Saja...

"Jhoni Allen, iya. Jhoni Allen salah satu yang masuk. Jhoni Allen salah satu nama yang disebut dalam BAP," ucapKepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon oleh Kompas.com, Selasa (2/2/2021).

Meski begitu, Herzaky belum bisa menyebut nama-nama lain yang terlibat dalam upaya pengambilalihan kepemimpinan di Partai Demokrat.

Secara terpisah, politikus Partai Demokrat Rachland Nashidik mengungkapkan, ada tiga nama selain Jhoni Allen.

Baca Juga: Dituding Kadrun Karena Ajak Unfollow Abu Janda, Respon Susi Pudjiastuti Disorot Usai Foto Bareng Keluarga Cendana Dibongkar

"Marzuki Alie, Jhoni Allen, Nazaruddin, dan Darmizal," kata Rachland melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (2/2/2021).

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin masuk dalam pusaran isu gerakan “kudeta” di Partai Demokrat.

Nama Nazaruddin disebut oleh politikus Partai Demokrat Rachland Nashidik sebagai salah satu orang yang diduga ingin mengambil alih kekuasaan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Selain Nazaruddin, pihak lainnya yakni, mantan Ketua DPR RI yang juga kader Demokrat Marzuki Alie, kader aktif Demokrat Jhoni Allen Marbun, mantan Wakil Ketua Komisi Pengawas Partai Demokrat Darmizal, hingga Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko.

Baca Juga: Foto SBY Jualan Nasi Goreng Jadi Bahan Bully, Penampilan AHY dan Sang Istri Saat Liburan ke Puncak Disorot Karena Cuma Pakai Outfit Ini

Berbicara mengenai rekam jejak Nazaruddin, ia dipecat oleh Partai Demokrat di tahun 2011.

Hal itu imbas dari ditetapkannya Nazaruddin sebagai tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang pada 30 Juni 2011.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Terus Melonjak Hingga Bikin Khawatir, Jokowi Akhirnya Turuti Usulan Ahli, Lockdown Jawa dan Bali?

dok. Net

Kepala Kantor Staf Presiden, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko saat mencium tangan mantan Ketua Umum Partai Demokrat SBY

“Sudah diberhentikan sebagai anggota Partai Demokrat. Jadi, kartu anggotanya dibatalkan," ujar Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat kala itu, Amir Syamsuddin, kepada wartawan di Jakarta, 25 Juli 2011.

Pemberhentian Nazaruddin, menurut Demokrat, terasa adil karena sudah melalui proses peringatan pertama pada 4 Juli 2011.

Sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Demokrat, Nazaruddin dapat diberhentikan 21 hari setelah surat peringatan pertama atau pada 25 Juli 2011.

Baca Juga: Diklaim 95 Persen Ampuh Lawan Covid-19, 3 Warga Singapura Malah Nyaris Meninggal Usai Disuntik Vaksin Buatan Negara Ini

Pemecatan dilakukan setelah partai berlambang mercy ini tampak lelah dengan ulah Nazaruddin yang membuat malu partai.

Nazaruddin saat itu dengan lantang membuka borok partai hingga Ketua Umumnya saat itu, Anas Urbaningrum.

Baca Juga: Bikin Geram Ulama Hingga MUI Karena Sebut Islam Agama Arogan, Ternyata Ini Pekerjaan Abu Janda Sebelum Terkenal di Media Sosial

"Dia juga melanggar etika politik," kata Wakil Sekjen Demokrat saat itu Ramadhan Pohan, 18 Juli 2011.

"Kita sudah cukup direpotkan dengan Nazar yang melontarkan tudingan yang tidak berdasar. Dia sudah menjadi nila bagi kami. Kalau dibiarkan akan membakar sekitarnya, tidak hanya Demokrat," tuturnya ke wartawan saat itu.

Nazaruddin memang melontarkan banyak nama yang disebutnya terlibat dalam korupsi.

Tidak hanya di tubuh Demokrat dan Kemenpora tapi juga nama-nama politisi partai lain dan korupsi di kementerian lain.

Salah satunya adalah mega korupsi proyek e-KTP di Kemendagri. Kasus itu mencuat pertama kali dari mulut Nazaruddin.

Baca Juga: Mohon Maaf Karena Ulah Anak Buahnya, Ternyata Pemilik Eiger Pernah Digugat Perusahaan Amerika, Begini Kronologinya

Ditangkap di Kolombia

Ketika ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nazaruddin pun sudah kabur dari Indonesia.

Nazaruddin berhasil ditangkap Interpol di wilayah Cartagena, Kolombia, pada 6 Agustus 2011, setelah mencoba berpindah-pindah tempat persembunyian.

Selama terjerat kasus, Nazaruddin ikut menyeret nama Anas Urbaningrum yang kala itu menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Bahkan, Nazaruddin menyebut nama Anas dalam nota keberatan atau eksepsi saat proses persidangan.

Baca Juga: Sudah Bikin Tak Sabar Karyawan, Anak Buah Jokowi Akhirnya Bawa Kabar Buruk Ini, BLT BPJS Dihentikan?

Belakangan, Anas pun dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada 2010-2012.

Nazaruddin sendiri awalnya dijatuhi vonis 4 tahun 10 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Hukuman itu diperberat oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi 7 tahun penjara.

MA juga menambah hukuman denda untuk Nazaruddin dari Rp 200 juta menjadi Rp 300 juta.

Baca Juga: Main Sebut Islam Agama Pendatang yang Arogan, Abu Janda Langsung Kena Semprot Ulama Kondang Ini Hingga Diadukan ke Wapres

Setelah dibui karena kasus korupsi Wisma Atlet, Nazaruddin kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pun memvonis Nazaruddin bersalah dalam kasus tersebut dan menjatuhi hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Kini, Nazaruddin telah menghirup udara bebas sejak 14 Juni 2020. Ia bebas dari Lapas Sukamiskin setelah memperoleh Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Baca Juga: Kolase Fotonya dengan Gorila Dikecam, Ini Sosok Natalius Pigai yang Blak-blakan Bela Habib Rizieq Shihab Meski Berbeda Agama

Herzaky juga mengatakan bahwa saat ini Dewan Kehormatan dan Mahkamah Partai Demokrat sedang bekerja sesuai AD dan ART Partai Demokrat untuk memproses laporan tersebut.

"Pada saatnya nanti, jika memang diperlukan, akan kami ungkap ke punlik. Biarkan Dewan Kehormatan dan Mahkamah Partai kami menuntaskan pekerjaannya dulu," ucap Herzaky.

(Kompas.com)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya