Dituntut Tak Boleh Keluyuran Selama 30 Hari, Raffi Ahmad Cuma Bisa Lakukan Ini Usai Disindir Jokowi Saat Divaksin Kedua Kali

Rabu, 27 Januari 2021 | 12:39
YouTube

Raffi Ahmad disuntik vaksin Covid-19 kedua

Fotokita.net - Dituntut tak boleh keluyuran selama 30 hari, Raffi Ahmad cuma bisa lakukan ini usai disindir Jokowi saat divaksin kedua kali.

Sidang perdana gugatan pelanggaran protokol kesehatan oleh selebritas Raffi Ahmad yang jadwalnya digelar Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (27/1/2021), ditunda oleh majelis hakim.

Sidang yang agendanya pemanggilan para pihak ini akan digelar lagi Rabu (3/2/2021) mendatang. Raffi Ahmad sebagai tergugat tidak datang hari ini.

Sebagai gantinya, empat orang pengacara yang mengaku diberi kuasa oleh Raffi datang mewakilinya di pengadilan.

Baca Juga: Bikin Kaget, Ini Alasan Jokowi Cuma Pakai Kaus Dalam Saat Terima Suntikan Kedua Vaksin Covid-19

Namun, kedatangan mereka dianggap tidak sah karena tanpa surat keterangan kuasa.

"Menurut kami tergugat ini tidak hadir saat ini baik tergugat maupun kuasanya sehingga harus dipanggil sekali lagi," kata penggugat Raffi Ahmad, David Tobing, kepada majelis hakim.

Majelis hakim pun telah bermusyawarah dan menyatakan hal yang sama.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Tembus 1 Juta Disorot, Nama Raffi Ahmad Hilang dalam Daftar Penerima Suntikan Kedua Vaksin Sinovac?

"Hukum perdata adalah formil, ketika menyatakan sebagai kuasa, harus dinyatakan dengan surat kuasa. Jadi dalam persidangan ini, secara formil tergugat Raffi Ahmad tidak hadir di persidangan. Begitu juga dengan pihak yang mengatakan mendapatkan kuasa, belum sah sebagai kuasa," ungkap Hakim Ketua, Eko Julianto.

"Kami akan memanggil kembali Raffi Ahmad, bukan kuasanya. Itu, ya," kata hakim.

Baca Juga: Dicopot dari Posisi Menteri Hingga Bikin Kaget Anggota DPR, Wishnutama Mendadak Disebut Jabat Komisaris Utama BUMN Mentereng Ini

Secara terpisah, salah satu kuasa hukum Raffi yang hadir, Jonathan Tampubolon, menyebutkan bahwa kuasa tersebut diberikan Raffi sendiri pada pekan lalu.

Namun, kuasa diberikan secara lisan. "Belum (bertemu langsung dengan Raffi) kan jaga protokol segala macam. Kami kan lagi atur jadwal nggak bisa ketemu," kata Jonathan kepada wartawan.

"Drafnya (surat kuasa) akan kami buat, kami tanda tangan dalam waktu dekat, kami cari waktu ketemu (dengan Raffi) untuk tanda tangan kuasanya," ujarnya.

Baca Juga: Bak Panggang Jauh Dari Api, Terus-terusan Diklaim Jokowi, Media Asing Soroti Kondisi Indonesia Usai Lewati 1 Juta Kasus Covid-19

David Tobing menggugat Raffi Ahmad karena Raffi, yang memperoleh kesempatan istimewa sebagai orang pertama yang disuntik vaksin untuk pencegah Covid-19 pada Rabu dua pekan lalu di Istana, justru terdokumentasi menghadiri pesta tanpa protokol kesehatan di rumah Sean Gelael di kawasan Mampang Prapatan Jakarta Selatan, pada hari yang sama.

“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya," kata David dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, pada 15 Januari 2021 soal alasannya menggugat Raffi.

Menurut David, tindakan Raffi dapat berdampak signifikan karena ia punya banyak pengikut dan penggemar.

"Nanti dianggap, habis vaksin boleh bebas tanpa protokol, seenaknya. Seharusnya, tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” lanjut David.

Baca Juga: Disebut Sering Alami 2 Penyakit Kronis, Begini Kondisi Habib Rizieq Shihab Usai Dipindah dari Sel Tahanan Polda Metro: Allahu Akbar!

Selain melanggar aturan, tindakan Raffi juga dinilai sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian, serta menimbulkan kerugian imateriil.

David yang juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia ini menganggap Raffi melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di 7 media televisi dan 7 harian surat kabar," kata David.

Tak hanya Presiden Joko Widodo yang kembali mendapat suntikan vaksin Covid-19 kedua, perwakilan milenial seperti Raffi Ahmad juga kembali hadir di Istana Kepresienan Jakarta, Rabu (27/1/2021).

Baca Juga: Marah Hartanya Dirampas Sri Mulyani, Kini Pangeran Cendana Gugat Pemerintah Rp 56 Miliar Karena Masalah Ini

Dalam acara tersebut, Raffi Ahmad mengaku efek samping yang dirasakan usai menjalani vaksinasi Covid-19.

"Kayak digigit semut saja sih, habis itu yang jelas lancar, enggak gimana-gimana."

"Yang dirasakan sejak suntikan cuma ngantuk sedikit sama sama pegel saja sih," ujar Raffi.

Baca Juga: Sudah Jarang Tersorot Kamera, Putra Bungsu Soeharto Mendadak Gugat Perusahaan Milik Kakaknya Sendiri, Ada Apa?

Namun di balik tanggapan Raffi tersebut, rupanya suami Nagita Slavina yang sempat membuat heboh masyarakat Indonesia itu tak luput dari sindiran Presiden Jokowi.

Seperti diketahui, usai menjalani vaksinasi pertama dua minggu lalu, Raffi Ahmad kedapatan menghadiri sebuah pesta bersama beberapa artis.

Bahkan, dalam foto yang beredar di media sosial, terlihat Raffi Ahmad melakukan pelangaran protokol kesehatan, yaitu membuka masker dan tidak menjaga jarak aman.

Akibat perbuatan Raffi tersebut, masyarakat Indonesia pun geram.

Baca Juga: Lolos dari Ancaman Penjara Paling Bengis di Dunia, Ustaz Kondang yang Baru Hirup Udara Bebas Ini Mendadak Didatangi Petinggi TNI, Ada Apa?

Kasus ini pun berbuntut panjang hingga melibatkan kepolisian, di mana polisi juga telah melakukan gelar perkara.

“Tanggal 22 Januari 2021, telah dilakukan gelar perkara,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

“Permasalahan tentang adanya dugaan tindak pidana dalam Pasal 93 di kediaman saudara GR yang sempat ramai kemudian tim melakukan penyelidikan,”

“Tim dari Satgas Covid-19 sudah turun langsung ke lapangan, penyelidik juga sudah turun ke lapangan mengecek langsung tentang acara tersebut,” lanjutnya.

Sayangnya, kasus Raffi Ahmad melakukan pelanggaran protokol kesehatan usai vaksinasi pertama tersebut ditutup oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Telanjur Koar-koar Dana Umat Digarong, Ternyata Transfer Uang dari Negara Ini ke Rekening FPI Diselidiki PPATK, Apa Alasannya?

Usut punya usut, pihak berwajib menutup kasus tersebut lantaran dalam olah TKP ditemukan beberapa hasil tes swab beberapa tamu undangan, termasuk Raffi Ahmad.

“Apa fakta-faktanya dari gelar perkara itu? Yang kita temukan adalah hasil gelar perkara yang pertama adalah memang tanggal 13 Januari itu ada acara di sana,”

“Acara yang spontanitas dilakukan oleh si pemilik rumah saudara GR di daerah Mampang, luas rumah sekitar 4000 m2, terus acara tersebut memang spontanitas yang dihadiri sekitar 18 orang di situ yang datang tanpa undangan,” sambungnya.

Baca Juga: Kolase Fotonya dengan Gorila Dikecam, Ini Sosok Natalius Pigai yang Blak-blakan Bela Habib Rizieq Shihab Meski Berbeda Agama

Yang terpenting adalah para tamu yang hadir mematuhi protokol kesehatan.

“Juga datang ke sana sudah dilakukan protokol kesehatan, semua bukti-buktinya ada, dilakukan tes suhu juga dilakukan swab antigen, 18 orang tersebut hasilnya negatif,” tandasnya.

Terlepas dari itu, Presiden Jokowi tetap memberikan teguran keras bagi orang yang sudah menjalani vaksinasi gratis dari pemerintah tersebut.

Baca Juga: Bikin Kagum Karena Terbebas Covid-19, Ini Fakta Menarik Suku Baduy yang Jarang Diketahui

"Meskipun nantinya sudah divaksin, kita tetap jangan lupa protokol kesehatan tetap dijaga secara disiplin."

"Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak itu penting karena kuncinya juga ada di situ."

"Selain vaksinasi, kunci yang kedua adalah menjaga protokol kesehatan (seperti) menghindari kerumunan, kurangi mobilitas kemana-mana," ujar Jokowi usai menjalani proses vaksinasi Covid-19 kedua.

Baca Juga: Baru Sebulan Menjabat, Menkes Budi Gunadi Blak-blakan Sebut Cara Testing Covid-19 di Indonesia Salah, Ini Penjelasannya

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya