Lolos dari Ancaman Penjara Paling Bengis di Dunia, Ustaz Kondang yang Baru Hirup Udara Bebas Ini Mendadak Didatangi Petinggi TNI, Ada Apa?

Minggu, 24 Januari 2021 | 21:42
Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO via Kompas.com

Abu Bakar Ba'asyir bersama pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendar (kanan), akan kembali berdakwah begitu bebas, dikatakan putra bungsunya.

Fotokita.net - Lolos dari ancaman penjara paling bengis di dunia, ustaz kondang yang baru udara bebas ini mendadak didatangi petinggi TNI, ada apa?

Mantan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir sedianya hampir bisa menghirup udara bebas dengan proses pembebasan yang pernah berlangsung pada 2019.

Saat itu, mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra turut turun tangan dalam proses pembebasan Ba’asyir yang sempat disetujui Jokowi.

Kala itu Yusril berkedudukan sebagai penasihat jukum pribadi Jokowi. Menurut Yusril, inisiatif pembebasan Ba’asyir muncul dari Jokowi karena alasan kemanusiaan.

Baca Juga: Dibubarkan Paksa Hingga Disebut Organisasi Terlarang, Petinggi FPI Bentuk Organisasi Baru dengan Nama Ini, Habib Rizieq Tak Ikutan?

Menurut Yusril, Presiden tak tega melihat kondisi kesehatan Abu Bakar Ba’asyirdi usia senjanya.

Jokowi pun membenarkan bahwa ia telah menyetujui pembebasan Amir Jemaah Ansharut Tauhid (JAT) itu.

Baca Juga: Dibubarkan Hingga Jadi Ormas Terlarang, FPI Kena Karma Ahok? Begini Ucapan Mantan Gubernur DKI Jakarta yang Kembali Viral

Menurut Jokowi, Ba’asyir yang belum menjalani seluruh masa hukumannya dibebaskan karena alasan kemanusiaan.

"Ya yang pertama memang alasan kemanusiaan, artinya Beliau kan sudah sepuh (tua). Ya pertimbangannya pertimbangan kemanusiaan. Karena sudah sepuh. Termasuk ya tadi kondisi kesehatan," kata Jokowi pada 18 Januari 2019.

Namun, tiga hari berselang sikap pemerintah berubah 180 derajat. Diwakili Wiranto, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhkam) saat itu, pemerintah menyatakan pembebasan Ba’asyir membutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek terlebih dahulu.

"(Pembebasan Ba'asyir) masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya. Seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya," kata Wiranto pada 21 Januari.

Baca Juga: Berbeda dengan Habib Rizieq yang Punya 3 Mobil Mewah, Ulama Keturunan Rasul Ini Cuma Pakai Sepeda Hingga Pemakamannya Dihadiri Ratusan Ribu Warga

Keluarga Ba'asyir memang telah mengajukan permintaan pembebasan sejak tahun 2017.

Alasannya, Ba'asyir yang divonis 15 tahun hukuman penjara sejak 2011 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu sudah berusia sepuh.

Kesehatannya pun semakin memburuk. Presiden, lanjut Wiranto, sangat memahami permintaan keluarga tersebut.

"Oleh karena itu, Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif guna merespons permintaan tersebut," ujar Wiranto.

Baca Juga: Bikin Murka Indonesia, Ternyata Wanita Bule yang Main Slonong Boy ke Markas FPI Anggota Intelijen Jerman, Ini Sosoknya

Esoknya, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyampaikan pernyataan resmi ihwal batalnya pembebasan Ba’asyir.

Moeldoko memastikan bahwa permintaan pembebasan bersyarat atas Abu Bakar Ba'asyir tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah.

Sebab, Ba'asyir tidak dapat memenuhi syarat formil sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan lebih lanjut didetailkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

"Iya (tidak dibebaskan). Karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan. Harus dilaksanakan," ujar Moeldoko saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (22/1/2019).

Baca Juga: Dikirim Mulai Hari Ini, Siapa Saja Penerima SMS Undangan Vaksinasi Covid-19 dari Pemerintah?

Syarat formil bagi narapidana perkara terorisme, yakni pertama, bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.

Kedua, telah menjalani paling sedikit dua per tiga masa pidana, dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan.

Ketiga, telah menjalani asimilasi paling sedikit setengah dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.

Baca Juga: Desember Masih Cair, Begini Nasib BLT BPJS Ketenagakerjaan di Tahun 2021, Jumlah Penerima Makin Sedikit?

Terakhir, menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan pemohon dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI secara tertulis.

Moeldoko melanjutkan, Presiden Joko Widodo sebenarnya menyambut baik permohonan Ba'asyir bebas.

Sebab, kondisi kesehatan Ba'asyir yang saat itu berusia 81 tahun terus menurun sehingga membutuhkan perawatan yang khusus.

"Dari sisi kemanusiaan, Presiden sangat memperhatikannya dengan sungguh-sungguh. Namun ya Presiden juga memperhatikan prinsip-prinsip bernegara yang tidak dapat dikurangi dan tidak dapat dinegosiasikan," ujar Moeldoko.

Baca Juga: Bikin Anak Buah Anies Meradang, Mensos Risma Dituding Incar Ini Usai Blusukan di Jakarta, Persiapan Tahun Depan?

Diisukan batal bebas karena enggan menandatangani dokumen tentang kesetiaan terhadap Pancasila dan NKRI, kuasa hukum Ba’asyir Mahendradata pun memberikan klarifikasi.

"Mengenai Ustaz (Ba'asyir) tidak mau menandatangani kesetiaan terhadap Pancasila, itu perlu saya jelaskan. Yang Ustaz tidak mau tanda tangan itu satu ikatan dokumen macam-macam," kata kuasa hukum Ba'asyir, Muhammad Mahendradatta, di Kantor Law Office of Mahendradatta, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).

Baca Juga: Terekam Jelas di Kamera CCTV, Ini Alasan Polisi Diam Saja Saat Karyawan Hotel Dipukuli 7 Tamu Mabuk

Mahendradatta menjelaskan, salah satu dokumen itu adalah janji tidak melakukan tindak pidana yang pernah dilakukan, yakni turut serta membantu pelatihan militer untuk tindak pidana terorisme.

Mahendradatta mengungkapkan bahwa Ba'asyir tidak merasa melakukan tindak pidana tersebut.

Baca Juga: Terlanjur Senang Dapat Kabar Bikin dan Perpanjangan SIM Gratis, Korlantas Polri Buru-buru Beri Penjelasan Begini

Hal itu yang menjadi dasar Ba'asyir tidak ingin menandatangani dokumen tersebut. Dengan membubuhkan tanda tangannya, mengartikan bahwa Ba'asyir mengakui kesalahannya.

"Beliau tidak tahu itu latihan militer, dikira itu latihan persiapan untuk para mujahid yang ingin berangkat ke Palestina. Cuma itu saja, kemudian latihan-latihan yang bersifat dikatakan sosial," kata dia.

"Itu pengertian Ustaz, jadi kalau ada tuduhan bahwa ustadz sudah tahu dan membentuk angkatan perang dan lain sebagainya itu, Ustaz tidak pernah mau," ucap Mahendradatta.

Baca Juga: Hore! Cukup Bawa Surat Pemberitahuan Ini, Bansos Tunai Bisa Diambil di Kantor Pos Atau Kelurahan, Simak Langkahnya

Mantan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir pernah hampir diekstradisi oleh Pemerintah Amerika Serikat (AS) untuk ditahan di penjara khusus Guantanamo.

Dilansir dari pemberitaan Tempo pada 30 Desember 2004, Presiden AS saat itu, George Walker Bush menginginkan amir Jemaah Ansharut Tauhid (JAT) itu dipenjarakan di Guantanamo.

Hal itu disampaikan mantan penerjemah Bush, Fred Burks. Bahkan Bush mengirim utusan khusus untuk menyampaikan keinginannya kepada Presiden RI saat itu, yakni Megawati Soekarnoputri.

Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan Rekaman Kamera HP Warga Diminta Dihapus Hingga Kematian 4 Laskar FPI Jadi Misteri, Respon Polri Langsung Disorot

Tak tanggung-tanggung, utusan khusus yang dikirim Bush ialah seorang agen badan intelijen AS (CIA). Agen CIA itu diutus bertemu langsung Megawati.

Agen CIA tersebut didampingi Duta Besar AS untuk Indonesia Ralph L Boyce, Ahli Indonesia di Dewan Keamanan Nasional (NSC) Karen Brooks, dan juga Burks sendiri.

Baca Juga: Bantuan Polisi Ditolak Habib Rizieq, Komnas HAM Ungkap Temuan Mengejutkan Soal Penembakan Laskar FPI

"Pertemuan itu disampaikan utusan khusus Presiden Bush dalam pertemuan rahasia di rumah Megawati," ujar Fred Burks, sebagaimana dikutip dari Tempo.

"Dan Megawati sama sekali tidak tahu kalau utusan khusus itu seorang agen CIA," kata Burks.

Pasalnya, Boyce hanya memperkenalkan wanita tersebut sebagai utusan khusus Bush.

Baca Juga: Selain Mbak You Singgung Penjarahan dan Gunung Meletus, Anak Indigo Ini Mimpi Ombak Tinggi Terjang Pantai Hingga Banyak Orang Minta Tolong

Pertemuan itu berlangsung singkat, hanya sekitar 20 menit. Burks bilang, obrolan dalam pertemuan itu didominasi oleh Megawati dan agen CIA yang merupakan utusan khusus Presiden Bush.

Agen CIA tersebut menyampaikan keinginan Bush agar Megawati memastikan Polri menangkap Ba’asyir sebelum berlangsungnya Konferensi Tingkat Tinggi APEC di Los Cabos, Meksiko, Oktober 2002.

Baca Juga: Bak Siram Minyak Ke Kompor, Rocky Gerung Tertawa Keras Usai Lihat Risma Jumpai Pengemis di Kawasan Steril Jakarta: Mungkin Dia Ikut dari Surabaya

Mantan Narapidana Terorisme Abu Bakar Baasyir didatangi petinggi TNI usai bebas dari penjara. Mereka adalah Jajaran Korem 074/Warastratama.

Tentara yang datangi Abu Bakar Baasyir memberikan bantuan alat pelindung diri (APD) ke Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Mukmin, Dusun Ngruki, Desa Cemani, Kecamatan Grogol.

Mereka disambut langsung oleh pendiri sekaligus pengasuh Ponpes Al-Mukmin, Ustaz Abu Bakar Baasyir dan sejumlah pengurus ponpes.

Baca Juga: Berbeda dengan Habib Rizieq yang Punya 3 Mobil Mewah, Ulama Keturunan Rasul Ini Cuma Pakai Sepeda Hingga Pemakamannya Dihadiri Ratusan Ribu Warga

Komandan Korem (Danrem) 074/Warastratama, Kolonel Inf Rano Tilaar didampingi Komandan Kodim (Dandim) 0726/Sukoharjo, Letkol Inf Agus Adhy Darmawan dan Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengunjungi Ponpes Al-Mukmin, Sabtu (23/1/2021).

Dalam kesempatan itu, Danrem menyampaikan ingin mempererat tali silaturahmi dan menjalin komunikasi antara TNI dengan para ulama dan ponpes.

"Saya bersyukur bisa bertemu langsung dengan Ustaz Abu Bakar Baasyir dan pengurus ponpes untuk bersilaturahmi. Kami ingin menjalin komunikasi dengan ulama dan ponpes di Soloraya," kata Danrem seperti dilansir Suara.com.

Baca Juga: Bahagia Umumkan Calon Jabang Bayi, Nathalie Holscher Mendadak Ketakutan Saat Bagikan Kabar Duka, Reaksi Sule Disorot

Jajaran Korem menaruh perhatian khusus terhadap pencegahan pandemi Covid-19 terutama di lingkungan ponpes. Saat ini, kurva pandemi Covid-19 di Soloraya belum melandai dan cenderung meningkat.

Karena itu, upaya pencegahan persebaran Covid-19 harus dilakukan secara berbarengan demi memutus mata rantai penularan virus.

Demi mencegah penularan Covid-19, jajaran Korem memberikam bantuan berupa APD yang digunakan saat rapid antigen. Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Danrem kepada pengurus Ponpes Al-Mukmin.

Baca Juga: Video Protes Orangtua Murid Non Muslim Wajib Pakai Hijab Disorot, Ini Kesimpulan 2 Lembaga Pemerintah Usai Investigasi SMKN 2 Padang

"Tim dokter TNI bakal memberikan pelatihan rapid antigen di ponpes. Hal ini bagian dari upaya deteksi dini dan pencegahan penularan Covid-19 di lingkungan ponpes," ujar dia.

Sementara itu, pendiri sekaligus pengasuh Ponpes Al-Mukmin, Ustaz Abu Bakar Baasyir, menyambut baik kunjungan yang dilakukan jajaran Korem untuk mempererat tali silaturahmi.

Ustaz Abu juga mengucapkan terima kasih atas pemberian bantuan APD untuk mencegah persebaran pandemi Covid-19.

Baca Juga: Makin Beringas Seperti Covid-19, KKB Papua Makan Korban Anak Buah Jenderal Andika Perkasa, Padahal 2 Bulan Lagi Bakal Gelar Acara Penting Ini

Silaturahmi merupakan salah satu amalan umat muslim untuk menyambung tali persaudaraan.

"Silaturahmi merupakan perbuatan baik dan amal shaleh yang penuh manfaat dan berkah. Insya Allah diberi pahala oleh Allah SWT," kata dia.

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya