Fotokita.net - Tugas polantas disebut tak perlu menilang lagi, wanita ini galau usai terima surat tilang elektronik salah alamat, begini cara kerja kamera ETLE.
Calon kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, ia ingin mulai mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas.
Penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik itu salah satunya melalui electronic traffic law enforcement (ETLE).
"Secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau ETLE," kata Listyo dalam uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021).
Baca Juga: Beredar Video Banjir Bandang di Puncak Bogor Hingga Warga Berlarian Panik, Begini Fakta Sebenarnya
Tujuannya, meminimalisasi penyimpangan penilangan saat anggota polisi lalu lintas melaksanakan tugas.
Dengan demikian, Listyo mengatakan, polantas yang bertugas di lapangan nantinya hanya mengatur lalu lintas tanpa melakukan penilangan.
"Ke depan saya harapkan anggota lalu lintas turun di lapangan, mengatur lalu lintas, tidak perlu melakukan tilang. Kita harapkan menjadi ikon perubahan perilaku Polri," ujar dia.
Listyo merupakan calon tunggal kapolri yang dipilih Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Jenderal (Pol) Idham Azis.
Nama Listyo telah diserahkan Presiden Jokowi ke DPR pada Rabu (13/1/2021) untuk diproses.
Komisi III DPR pun meminta masukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Hingga pada Rabu (13/1/2021), Listyo mengikuti fit and proper test di DPR.
Keinginan calon kapolri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar polisi lalu lintas tidak perlu lagi memberi hukuman tilang menjadi salah satu sorotan dalam fit and proper test pada Rabu (20/1/2021).
Listyo ingin mengedepankan penegakkan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas lewat modernisasi electronic traffic law enforcement (ETLE).
calon Kapolri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2021).
Menurut Listyo, interaksi antara polisi lalu lintas dan masyarakat dalam pemberian hukuman tilang kerap menimbulkan penyimpangan.
"Yang kami hindarkan adalah interaksi anggota dengan masyarakat yang menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan," kata Listyo, Rabu.
ETLE sendiri bukanlah hal baru di Indonesia. Sistem penilangan elektronik itu sudah mulai berlaku di wilayah DKI Jakarta sejak 1 November 2018 lalu.
Sistem tilang ETLE ini berbeda dengan sistem tilang konvensional karena pelanggar lalu lintas akan tercatat oleh kamera untuk kemudian dijatuhi denda, bukan ditindak oleh petugas kepolisian di lapangan.
Lantas, bagaimana sistem kerja ETLE yang sudah berjalan di ibu kota selama dua tahun tersebut?
Dengan adanya sistem ETLE, pihak kepolisian memasang sejumlah kamera di sejumlah jalan protokol yang akan menangkap perilaku pengguna jalan di ruas jalan tersebut.
Pengguna jalan yang melanggar lalu lintas nantinya akan terpotret oleh kamera-kamera tersebut dan langsung diverifikasi oleh petugas NTMC Polda Metro Jaya.
Verifikasi dilakukan untuk memastikan jenis pelanggaran yang dilakukan, misalnya melawan arus, menerobos lampu merah, atau melewati garis stop.
Petugas juga mengecek identidas kendaraan dari database registrasi kendaraan bermotor yang tercatat di Kepolisian.
Tiga hari setelah terjadinya pelanggaran, petugas akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan lengkap dengan foto bukti pelanggaran.
Surat tersebut dapat dikirim melalui pos atau alamat e-mail dan nomor telepon.
Setelah menerima surat, pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi penerimaan paling lama 5 hari melalui situs www.etle-pmj.info, aplikasi ETLE-PMJ, atau posko ETLE Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Dengan metode konfirmasi itu, pemilik kendaraan dapat mengklarifikasi siapa yang melanggar lalu lintas saat mengendarai kendaraan tersebut, termasuk apabila kendaraan sudah dijual ke orang lain.
Setelah proses konfirmasi diterima, pelanggar akan diberikan tilang biru sebagai bukti pelanggaran dan kode pembayaran virtual untuk membayar denda.
Pelanggar diberikan waktu selama 7 hari untuk membayar denda tilang.
Jika tidak dibayar, STNK kendaraan akan diblokir hingga denda tilang dibayar.
Kejadian tilang elektronik salah alamat kembali terjadi tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Pasalnya, seorang pemilik Honda HR-V bernama Lies bernomor polisi B 1641 RA tiba-tiba menerima surat tilang E-TLE yang ditujukan ke alamatnya.
Lies tentu saja menyangkal dirinya melakukan pelanggaran, sebab pada capture CCTV itu, terlihat Honda HR-V tipe 1.8 baru sementara Honda HR-V miliknya tipe 1.5.
Lies menduga ada yang memalsukan nomor polisi miliknya.
Dalam surat tilang yang ia terima, disebutkan pengendara HR-V yang tertangkap kamera tilang elektronik itu tidak menggunakan sabuk pengaman.
Untuk diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya sempat meniadakan tilang elektronik pada masa PSBB DKI Jakarta pada April 2020 lalu.
Namun sejak 21 Agustus 2020 lalu, tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ini kembali diberlakukan untuk kendaraan roda dua dan roda empat.
Karena saat ini sistem ganjil genap masih belum diberlakukan, pelanggaran ganjil genap terbebas dari tilang elektronik.
(Kompas.com/GridOto.com)