Terungkap, Ini Alasan Rekaman Kamera HP Warga Dihapus Hingga Kematian 4 Laskar FPI Jadi Misteri, Respon Polri Langsung Disorot

Sabtu, 09 Januari 2021 | 08:09
KOMPAS.COM/FARIDA

Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari.

Fotokita.net - Terungkap, ini alasan rekaman kamera HP warga diminta dihapus hingga kematian 4 laskar FPI jadi misteri, respon Polri langsung disorot.

Mabes Polri akan umumkan hasil penyidikan penembakan 6 laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 di Karawang, Jawa Barat dalam waktu dekat

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan mengumumkan hasil penyelidikan terkait peristiwa penembakan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) hingga tewas oleh Polda Metro Jaya, di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 di Karawang, Jawa Barat.

Baca Juga: Bantuan Polisi Ditolak Habib Rizieq, Komnas HAM Ungkap Temuan Mengejutkan Soal Penembakan Laskar FPI

Penyelidikan katanya dilakukan Bareskrim Polri serta Internal Propam Polri.

"Yang jelas untuk kasus di KM 50, sampai sekarang Bareskrim polri masih melaksanakan tugasnya.

"Para penyidik untuk melaksanakan itu dan sampai sekarang juga belum bisa menyimpulkan," kata Rusdi di Mabes Polri, Selasa (5/1/2020).

"Mudah-mudahan ini tidak lama lagi akan bisa diselesaikan. Tentunya hasil daripada penyidikan oleh Bareskrim akan diinformasikan kepada masyarakat," kata Rusdi.

Baca Juga: Maklumat Kapolri Soal Konten FPI Dikritik Mantan Ketua MK, Kompolnas Buka Suara: Dasar Aturannya Ada dan Sa

Selain itu katanya kegiatan pengawasan yang dilakukan Divisi Propam Polri terkait hal itu akan rampung dalam waktu dekat

"Kegiatan-kegiatan pengawasan oleh Divpropam sekarang masih berjalan.

"Nanti hasil dari Divisi Propam sendiri, tentunya akan disampaikan kepada masyarakat, apabila kegiatan-kegiatan di propam telah selesai.

Baca Juga: Dibubarkan Paksa Hingga Disebut Organisasi Terlarang, Petinggi FPI Bentuk Organisasi Baru dengan Nama Ini, Habib Rizieq Tak Ikutan?

"Kita tunggu saja pasti akan dikomunikasikan kepada masyarakat," katanya.

Seperti diketahui, Komnas HAM telah membeberkan temuan kasus penembakan 6 laskar FPI plus kesimpulan adanya pelanggaran HAM oleh polisi.

Dari hasil temuan Komnas HAM terungkap, 2 laskar FPI tewas diduga setelah baku tembak.

Sedang 4 laskar FPI diduga tewas karena ditembak polisi di rest area KM 50.

Nah kasus kematian 4 laskar FPI inilah yang disimpulkan Komnas HAM sebagai unlawfull kliing atau kasus di luar prosedur hukum alias melanggar HAM.

Baca Juga: Berjumpa Saat Masih Jadi Wali Kota Solo, Jokowi Akhirnya Lakukan Permintaan Gus Dur 12 Tahun Lalu, Apa Itu?

"4 anggota FPI yang masih hidup diminta berjalan jongkok dan tiarap oleh aparat kepolisian.

Para anggota FPI itu juga diminta masuk ke dalam sebuah mobil lewat pintu samping dan belakang."

Warga yang menyaksikan saat itu diminta menghapus rekaman.

Baca Juga: Berbeda dengan Habib Rizieq yang Punya 3 Mobil Mewah, Ulama Keturunan Rasul Ini Cuma Pakai Sepeda Hingga Pemakamannya Dihadiri Ratusan Ribu Warga

Dan di titik inilah yang menjadi misteri, mengapa polisi membunuh 4 laskar FPI yang sudah tak berdaya?

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono sudah menanggapi pernyataan komisioner Komnas HAM terkait tudingan pelanggaran HAM polisi atas kasus tewasnya 4 laskar FPI tersebut.

Argo mengajak semua pihak untuk membuktikannya di pengadilan.

Baca Juga: Jadi Idola Usai Menangkan Jokowi di Pilpres 2014, Mantan Ketua MK Sebut FPI Bukan Organisasi Terlarang Seperti PKI Hingga Maklumat Kapolri Dinilai Salah

KOMPAS.COM/FARIDA

Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari.

Misteri 4 Laskar FPI

Menurut Komnas HAM, polisi sempat menghapus CCTV di rest area KM 50 Jalan Tol Jakarta - Cikampek usai melakukan penangkapan terhadap enam anggota FPI.

Mereka juga meminta warga untuk menghapus rekaman handphone.

Hal itu diungkapkan Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam usai penyelidikan yang dilakukan atas tewasnya enam anggota FPI.

Penyelidikan dilakukan sejak 7 Desember 2020 hingga 31 Desember 2020.

Pihak Komnas HAM langsung memeriksa saksi-saksi di lapangan beberapa jam usaiperistiwa itu terjadi.

Beberapa saksi merupakan warga yang berada di Rest Area KM 50 Jalan Tol Jakarta - Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Hasilnya ditemukan bahwa sejumlah aparat polisi terlihat mengeluarkan dua anggota FPI yang tewas dari dalam sebuah mobil.

Baca Juga: Bikin Murka Indonesia, Ternyata Wanita Bule yang Main Slonong Boy ke Markas FPI Anggota Intelijen Jerman, Ini Sosoknya

Anggota FPI itu kata Choirul diduga tewas karena baku tembak dengan polisi saat berada di dalam mobil.

"Satu duduk di mobil dengan keadaan sudah tewas dan satu diturunkan ke jalan dengan satu luka tembak. Selain itu terlihat darah di jalan di depan salah satu warung depan rest area KM 50," terang Choirul dalam rilisnya di Kantor Komnas HAM Jumat (8/1/2021).

Sementara empat anggota FPI lain yang masih hidup diminta berjalan jongkok dan tiarap oleh aparat kepolisian.

Para anggota FPI itu juga diminta masuk ke dalam sebuah mobil lewat pintu samping dan belakang.

Baca Juga: Minta Komnas HAM Otopsi Ulang Jenazah, Keluarga 6 Laskar Pengawal Habib Rizieq Mundur Jadi Saksi Kasus Cikampek, Ini Alasannya

Saksi juga mendengar perintah petugas polisi yang meminta warga menghapus rekaman dan memeriksa handphone warga.

Saksi menjelaskan bahwa saat itu polisi beralasan bahwa peristiwa itu terkait narkoba dan terorisme.

Selain itu sejumlah saksi juga melihat adanya pembersihan darah di KM 50.

Anggota polisi juga melakukan pengambilan CCTV di salah satu warung dan memerintahkan hapus dan memeriksa handphone masyarakat di sana.

"Polisi akui ambil CCTV dan kami tanya mereka ambil legal atau ilegal. Jawaban mereka CCTV diambil legal maka kami tunggu proses di pengadilan," tutur Choirul.

Baca Juga: Foto Kunjungan Staf Kedubes Jerman ke Markas FPI Bikin Geger, Anak Buah Habib Rizieq Malah Lakukan Ini

Saksi juga mendengar perintah petugas polisi yang meminta warga menghapus rekaman dan memeriksa handphone warga.

Diketahui sebelumnya hasil penyelidikan Komnas HAM menduga adanya pelanggaran HAM yang dilakukan polisi saat bersiteru dengan enam anggota FPI.

Dua anggota FPI tewas karena baku tembak di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Namun empat anggota FPI lain diduga tewas di luar insiden baku tembak.

Baca Juga: Ditemukan 5 Bukti Penting di TKP, Ini Laporan Penyelidikan Komnas HAM Soal Penembakan Pengawal Habib Rizieq

Maka Komnas HAM meminta kasus tewasnya empat anggota FPI ini untuk dibawa ke pengadilan karena diduga telah menyalahi aturan yang berlaku dalam tindakan tegas terukur.

Hasil Penyelidikan Komnas HAM, Laskar FPI Diduga Gunakan Senjata Api Rakitan, Peluru Jadi Alasannya

Pengawal Muhammad Rizieq Shihab terbukti menggunakan senjata api saat mengawal Rizieq dari Sentul ke Karawang, Jawa Barat.

Hal itu terungkap dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM sejak 7 Desember 2020 hingga 31 Desember 2020.

Baca Juga: Tanah Pesantren FPI di Megamendung Disomasi, Penampilan Habib Rizieq Berkepala Plontos di Dalam Sel Jadi Sorotan

ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA

Sejumlah petugas Komnas HAM dan polisi memeriksa satu dari tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan anggota FPI

Menurut Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam mengatakan bahwa pihaknya sudah melibatkan sejumlah ahli senjata api dari Pindad untuk memeriksa barang bukti yang ditemukan di sekitar tempat kejadian perkara.

Para saksi ahli itu memeriksa tujuh benda yang diduga proyektil peluru dan empat buah selongsong peluru.

Baca Juga: Terdengar Suara Rintihan dan Tangisan, Rekaman Percakapan Terakhir Pengawal Habib Rizieq Sebelum Tewas Diungkap: Tolong Pak...

Hasilnya dari tujuh barang bukti yang diduga bagian dari proyektil peluru dinyatakan dua barang bukti bukan bagian dari proyektil dan lima barang bukti merupakan bagian dari proyektil.

Dari lima proyektil tersebut, sebanyak dua proyektil identik dengan senjata rakitan.

Dimana satu dari rakitan gagang coklat dan satu tidak bisa diidentifikasi dari senjata rakitan yang mana.

Baca Juga: Diancam Pidana, Ini Sosok Koordinator Lapangan Aksi 1812, Ternyata Pernah Dipenjara Usai Demo Ahok Hingga Gagal Jadi Anggota DPR

Sementara tiga tidak bisa diidentifikasi jenis senjatanya karena kondisi perubahan yang besar atau deformasi dan dua bukan bagian dari anak peluru.

Selain itu empat barang bukti yang diduga bagian dari selongsong dan dinyatakan satu barang bukti bukan bagian dari selongsong peluru.

Serta tiga selongsong peluru identik dengan senjata petugas kepolisian.

Hal itu diketahui usai sejumlah pemeriksaan dari saksi ahli termasuk uji balistik.

Pemeriksaan juga melibatkan masyarakat sipil dari NGO.

"Jadi berdasarkan barang bukti di lapangan dua barang bukti identik dari senjata rakitan yang diduga milik FPI yakni senjata api gagang coklat dan gagang putih," terang Choirul Anam di Komnas HAM, Jumat (8/1/2021).

Sementara tiga selongsong diduga milik anggota kepolsian.

Selain itu, Komnas HAM juga telah memeriksa CCTV dari 48 KM ke bawah di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Baca Juga: Terungkap Laskar FPI Ingin Rebut Senjata Polisi, Sosok Ini Sebut Polri Langgar 3 SOP dalam Penembakan Pengawal Habib Rizieq

Rekaman CCTV itu didapat dari Jasa Marga.

Hasilnya Komnas HAM memeriksa 9.942 rekaman CCTV yang terkait dengan peristiwa tersebut.

Selain itu ada 137.548 screencapture CCTV yang terkait dengan peristiwa tersebut.

Dalam rekaman CCTV itu, Komnas HAM melihat ada upaya saling tembak menembak antara kendaraan polisi dan kendaraan yang digunakan oleh enam anggota laskar FPI.

Baca Juga: Jalani Pemeriksaan dari Pagi Hingga Tengah Malam, Habib Rizieq Kepergok Lakukan Ini di Kantor Polisi, Fotonya Tersebar di Jagat Maya

Saling tembak dan serempet sudah dilakukan sejak Jalan Internasional Barat sebelum masuk Gerbang Tol Karawang Timur.

Pemeriksaan dilakukan secara manual dengan membandingkan satu titik dengan titik yang lain yang terdapat CCTV.

Pihak Komnas HAM menandai ciri khas mobil dan plat nomor mobil, membandingkan dengan waktu linimasa voice note dan lini masa jejak digital, diskusi dengan pihak Jasa Marga dan pengecekan e- Samsat DKI Jakarta, Sambara Jawa Barat, Sambat Banten dan Sakpole Jawa Tengah.

Baca Juga: Foto Habib Rizieq Lakukan Ini Saat Diperiksa Penyidik Bikin Gempar, Hotman Paris Banjir Permintaan Jadi Pengacara Imam Besar FPI, Begini Responnya

Komnas HAM telah menyimpulkan ada pelanggaran HAM kasus penembakan 6 laskar FPI.

Khususnya penembakan 4 laskar FPI yang disebut Komnas HAM Unlawful Killing atau di luar prosedur hukum.

Baca Juga: Disebut Sudah Terima Surat Penangkapan, Habib Rizieq Pamer Tangan Diborgol, Imam Besar FPI Ditahan Karena 2 Alasan Ini

IST

Iringan-iringan pembawa enam jenazah laskar FPI di prosesi pemakaman di sekitar area Ponpes Agrokultural (Markaz Syari'ah FPI) Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Rabu pagi (9/12/2020).

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menanggapi pernyataan komisioner Komnas HAM terkait tudingan pelanggaran HAM polisi atas kasus tersebut.

"Pertama Polri menghargai hasil investigasi dan rekomendasi Komnas HAM. Kedua, Polri masih menunggu surat resmi yang nanti dikirim ke Polri. Tentunya akan kami pelajari rekomendasi maupun surat yang masuk ke Polri," ucap Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021).

Baca Juga: Selain Mbak You Singgung Penjarahan dan Gunung Meletus, Anak Indigo Ini Mimpi Ombak Tinggi Terjang Pantai Hingga Banyak Orang Minta Tolong

Lebih lanjut Argo menjelaskan pembuktian kasus ini harus dilakukan di pengadilan.

"Penyidik maupun Polri dalam melakukan suatu kegiatan penyidikan suatu tindak pidana tentunya berdasarkan keterangan saksi, keterangan tersangka, barang bukti, maupun petunjuk. Tentunya nanti semuannya harus dibuktikan di sidang pengadilan," ujar Argo.

Baca Juga: Bak Siram Minyak Ke Kompor, Rocky Gerung Tertawa Keras Usai Lihat Risma Jumpai Pengemis di Kawasan Steril Jakarta: Mungkin Dia Ikut dari Surabaya

(Wartakotalive.com)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya