Fotokita.net - Disebut sudah terima surat penangkapan, Habib Rizieq pamer tangan diborgol, Imam Besar FPI ditahan karena 2 alasan ini.
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Minggu (13/12/2020) pukul 00.15.
Usai diperiksa, Rizieq langsung ditahan di rutan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan di ruang Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rizieq terlihat mengenakan baju oranye bertuliskan tahanan.
Dia juga sempat mengangkat kedua tangannya yang terikat cable ties saat digiring penyidik masuk ke mobil tahanan.
Kadiv Humas Pori Irjen Argo Yuwono Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan yakni sampai 31 Desember 2020. Rizieq ditahan untuk mempermudah polisi melakukan proses penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus sebelumnya menyatakan Rizieq pada Sabtu diperiksa sebagai tersangka.
"Nanti kami periksa dengan status tersangka," ujar Yusri, Sabtu pagi.
Rizieq datang ke Polda Metro Jaya setelah sebelumnya tak memenuhi panggilan polisi sebagai saksi, pada 1 dan 7 Desember lalu.
Ia dipanggil terkait dengan kerumunan yang ditimbulkan oleh acara pernikahan putrinya, Shafira Najwa Shihab, yang kemudian dilanjutkan dengan acara Maulid Nabi pada tanggal 14 November 2020.
Belum sempat memenuhi panggilan, Rizieq dan lima orang lain yang terlibat dalam kegiatan dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya, pada Kamis (10/12/2020).
Pagi tadi, Rizieq membantah bahwa dirinya mangkir dari pemeriksaan. Menurut dia, selama ini dirinya selalu berada di kediaman miliknya dan tak pernah pergi kemana-mama.
Rizieq mengaku hanya pernah pergi ke Petamburan yang merupakan lokasi markas FPI, serta ke kediaman anak dan cucunya di Sentul.
"Saya selalu ada di Pesantren Algokultural Markas Syariat, saya tidak pernah kemana-mana.
Itu tempat tinggal saya, sekali-sekali saya turun ke Petamburan, saya turun ke Sentul untuk menengok anak dan cucu," ujar Rizieq.
Baca Juga: Cerita Ahmad Bikin Gempar Usai Foto 'Jenazah Laskar FPI Tersenyum' Tersebar, Ini Sosok Sebenarnya
Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) menyatakan bahwa surat penangkapan atas pemimpin FPI Rizieq Shihab sudah ada.
"Surat perintah penangkapan sudah ada," ujar Munarman ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020) malam.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan bahwa pihaknya memberikan surat perintah penangkapan kepada Rizieq Shihab usai Rizieq menjalani tes swab antigen Covid-19 di Polda Metro Jaya sesaat setelah ia tiba pada Sabtu siang.
"Iya swab antigen kemudian kita berikan surat perintah penangkapan," jelas Yusri Sabtu siang.
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab mengenakan baju tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Namun demikian, Munarman merasa bahwa status penangkapan Rizieq ini lucu, sebab Rizieq ditangkap ketika berada di Polda Metro Jaya.
"Soal status beliau yang dinyatakan ditangkap. Pertama-tama lucu saja ditangkap tapi di kantor polisi," kata Munarman.
"Kedua, beliau datang tadi itu sebagai sifat ksatria dari beliau dan beliau menunjukkan bahwa beliau warga negara yang taat hukum," tambahnya.
Namun, Munarman menegaskan bahwa belum ada surat penahanan yang diterima oleh pihaknya.
"Belum ada surat perintah penahanan atau surat penahanan," ujar Munarman.
Sementara itu, hingga kini Rizieq Shihab masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Rizieq hadir di Polda Metro Jaya pada Sabtu siang, sekitar pukul 10.24 WIB. Ia menjalankan pemeriksaan usai terbukti mendapat hasil negatif atas tes swab antigen Covid-19.
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab mengenakan baju tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Munarman menjelaskan bahwa hingga Sabtu pukul 21.00 WIB, pemeriksaan masih belum menyentuh substansi persoalan terkait kerumunan di Petamburan pada 14 November 2020 lalu.
"Sampai pukul sembilan malam ini (pemeriksaan) Habib masih pertanyaannya seputar FPI, belum masuk substansi materi sangkaan, belum masuk pasal-pasal 160, 93, maupun 216 KUHP UU kekarantinaan kesehatan, belum masuk ke situ," ujar Munarman.
Karenanya, pihak FPI belum dapat memberikan penjelasan lebih rinci terkait materi pokok perkara.
"Memang belum masuk materi jadi hanya soal legal standing jadi belum masuk materi, sehingga kita belum bisa memberikan penjelasan yang lebih detil soal materi pokok perkaranya," ujar pengacara Rizieq, Alamsyah Hanafiah, Sabtu malam ketika ditemui dalam kesempatan yang sama.
Polda Metro Jaya menahan Pemimpin Front Pembela Islam ( FPI) Rizieq Shihab. Kadiv Humas Polri Irjen pol Argo Yuwono menyebut, Rizieq ditahan dengan dua alasan.
"Alasan penahanan ada dua yakni alasan objektif dan subjektif," kata Argo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab mengenakan baju tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Alasan objektif yakni karena Rizieq sebagai tersangka diancam dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sementara alasan subjektif agar tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.
"Dan untuk memudahkan penyidikan," sambung Argo. Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan atau sampai 31 Desember 2020.
Ia ditahan di Rutan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya. Adapun Rizieq selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Minggu (13/12/2020) pukul 00.15.
Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020).
Saat keluar dari ruang pemeriksaan di ruang Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rizieq terlihat mengenakan baju oranye bertuliskan tahanan.
Dia juga sempat mengangkat kedua tangannya yang terikat cable ties ke atas saat digiring penyidik masuk ke mobil tahanan.
Rizieq datang ke Polda Metro Jaya setelah sebelumnya tak memenuhi panggilan polisi sebagai saksi, pada 1 dan 7 Desember lalu.
(*)