Fotokita.net - Bikin gempar karena tangkap 2 menteri Jokowi, ini sosok Ketua KPK Firli Bahuri yang ditolak 500 karyawan KPK hingga dinyatakan bersalah usai sewa helikopter mewah.
Usai membuat publik geger dengan melakukanoperasi tangkap tangan (OTT) Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, kiniKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bikin gempar.
Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap bansos Covid-19 usai KPK melakukan OTT terhadap pejabat di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos).
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan kronologi OTT atas kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa dalam program bansos penananganan Covid-19 Kemensos pada Sabtu (5/12/2020) dini hari.
Menurut Firli, kegiatan operasi berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim KPK pada Jumat (4/12/2020).
"Informasi tersebut tentang dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang diberikan oleh AIM dan HS kepada MJS, AW dan Juliari P Batubara (JPB)," ujar Firli dalam konferensi pers secara daring pada Minggu (6/12/2020) pagi.
"Sedangkan khusus untuk JPB pemberian uangnya melalui MJS dan SN (orang kepercayaan JPB)," lanjutnya.
AIM dan HS diketahui merupakan pihak swasta. Sedangkan AW dan MJS adalah pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial.
Sementara itu, SN adalah seorang sekretaris di Kemensos. Dari informasi yang diperoleh, Firli melanjutkan, rencananya penyerahan uang akan dilakukan pada Sabtu sekitar pukul 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta.
Firli menuturkan, uang sebelumnya telah disiapkan AIM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung.
Uang itu disimpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp 14,5 miliar.
"Selanjutnya tim KPK langsung mengamankan MJS, SN dan pihak-pihak lain di beberapa tempat di Jakarta, untuk selanjutnya pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah sekitar Rp 14,5 miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut," papar Firli.
Dia mengungkapkan, dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing.
Dengan 2 prestasi kakap yang membuat publik terperangah itu, sosok Ketua KPK Firli Bahuri tentu menjadi sorotan. Maklum, sebelumnya Firli Bahuri dipandang sebelah mata lantaran dianggap pernah melakukan pelanggaran etik beratsewaktu masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.
Beberapa waktu laluDewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah menyatakan Ketua KPK Firli Bahuri melanggar etik terkait gaya hidup mewah dan menjatuhi sanksi Teguran Tertulis II.
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho mengatakan, putusan itu diambil karena tindakan Firli menggunakan helikopter sewaan dalam perjalanan pribadinya mendapat tanggapan negatif dari publik.
"Perbuatan Terperiksa menggunakan pesawat helikopter sewaan untuk melakukan perjalanan pribadi tersebut telah meinumbulkan tanggapan negatif dari berbagai kalanan masyarakat melalui pemberitaan media massa," kata Albertina dalam sidang pembacaan putusan yang disiarkan disiarkan secara streaming oleh media, Kamis (24/9/2020).
Albertina melanjutkan, perbuatan Firli tersebut juga berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik terhadap Firli selaku Ketua KPK.
"Berpotensi menimbulkan runtuhnya kepercayaan atau distrust masyarakat terhadap terperiksa dalam kedudukannya sebagai Ketua KPK dan setidak-tidaknya berpengaruh pula terhadap pimpinan KPK seluruhnya," ujar Albertina.
Albertina juga mengungkapkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan bagi Firli dalam pertimbangan Dewan Pengawas KPK.
Hal yang meringankan adalah Firli belum pernah dihukum akibat pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Sementara, hal yang memberatkan adalah Firli tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan dan tidak menjadi teladan.
"Terperiksa tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan. Terperiksa sebagai Ketua KPK yang seharusnya menjadi teladan malah melakukan yang sebaliknya," kata Albertina.
Berikut sederet fakta soal Ketua KPK Firli Bahuri:
1. Pernah dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat
Sebelum ia terpilih sebagai ketua, KPK sempat menyatakan Irjen Firli yang merupakan mantan Deputi Penindakan KPK telah melakukan pelanggaran etik berat.
Hal itu disampaikan oleh mantan penasihat KPK Muhammad Tsani Annafari setelah melakukan musyawarah Dewan Pertimbangan Pegawai KPK.
"Musyawarah itu perlu kami sampaikan hasilnya adalah kami dengan suara bulat menyepakati dipenuhi cukup bukti ada pelanggaran berat," kata Tsani dikutip Antara, Rabu (11/9/2019).
Ada tiga peristiwa yang membuat Firli dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat.
Yang pertama, KPK mencatat, Firli bertemu mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang (TGB) di NTB pada 12 hingga 13 Mei 2018 lalu.
Lalu yang kedua, KPK mencatat Firli pernah menjemput secara langsung seorang saksi yang akan diperiksa di lobi KPK pada 8 Agustus 2018.
Terakhir, KPK mencatat Firli pernah bertatap muka dengan petinggi partai politik di sebuah hotel di Jakarta pada 1 November 2018.
Tidak hanya memiliki catatan tersebut saja, Tsani mengatakan, KPK memiliki bukti-bukti pelanggaran etik Firli berupa foto serta video yang diperoleh dari para saksi.
Kendati demikian, Tsani tidak mau menunjukkan bukti-bukti tersebut.
"Karena ini kasus etik, pembuktiannya pun kita lebih ke arah materil. Substansi video itu tanpa harus Anda saksikan sudah kita kuatkan di sini," ujar Tsani.
2. Pernah ditolak 500 pegawai KPK
Sebanyak 500 pegawai KPK menandatangani penolakan terhadap Irjen Firli Bahuri untuk menjadi pimpinan KPK periode 2019-2023.
Mengutip pemberitaan Kompas.com (28/8/2019), hal tersebut diungkapkan oleh pegiat antikorupsi Saor Siagian.
Menurut Saor saat itu, penolakan kepada Irjen Firli seharusnya menjadi pengingat kepada Panitia Seleksi Capim KPK dalam menjaring 10 nama capim KPK yang nantinya akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.
"Saya bayangkan saya bisa suarakan ini bukan hanya 200 tetapi 500, barangkali ini pesan kepada Pansel apakah dia akan memilih orang yang akan ditolak, ya terserah, tetapi itulah peran-peran yang bisa kita lakukan sebagai publik," kata Saor, Rabu (28/8/2019).
Penolakan itu, menurut Saor, berasal dari penyidik dan pegawai lainnya yang merasa gelisah karena Firli pernah melanggar kode etik ketika menjabat Direktur Penindakan KPK dan tidak mengakuinya.
"(Gelisah karena) dia sudah berbohong. Dia bilang dia tidak pernah melanggar kode etik, ternyata tidak pernah komisioner bilang seperti itu. Berarti dia sudah bohong," ujar Saor.
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers terkait OTT terhadap Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna pada Sabtu (28/11/2020).
Saor mengaku mendapat informasi penolakan kepada Irjen Firli dari Penasihat KPK M Tsani Annafari.
Menurut Tsani, penolakan tersebut menunjukkan bahwa para pegawai KPK tidak mau dipimpin oleh seorang yang bermasalah.
"Bayangkan saja kalau orang yang belum masuk saja sudah ada mosi 500 pegawai yang tidak percaya, kemudian masuk, kalau itu jadi 1.500 gimana? Mau rekrutmen semua pegawai?" kata Tsani.
3. Miliki kekayaan Rp 18 miliar
Melansir laman resmi elhkpn.kpk.go.id, Firli Bahuri memiliki total harta kekayaan Rp 18.193.941.265.
Dalam laporan tersebut, Firli terakhir menyampaikan laporan kekayaannya pada 18 Februari 2020 atas jabatannya sebagai Ketua KPK.
Kekayaan Firli itu terbagi atas sejumlah harta. Pertama, delapan bidang lahan yang tersebar di Bandar Lampung dan Bekasi senilai total Rp 10.443.500.000.
Kemudian, Firli tercatat mempunyai empat unit mobil dan dua unit sepeda motor dengan nilai total Rp 1.174.417.000.
Ketua KPK Firli Bahuri
Mobil dan motor tersebut berjenis motor Vario tahun 2007, motor Yamaha N-Max tahun 2016, mobil Toyota LC Rado 27AT tahun 2010, mobil Toyota Corolla Altis tahun 2008, mobil Toyota Innova Venturrer 2.0 AT tahun 2019, dan mobil Toyota Fortuner tahun 2018.
Selain itu, Firli tercatat memiliki harta berupa kas dan setara kas senilai Rp 6.576.024.265.
Firli tidak tercatat memiliki surat berharga, harta bergerak lain, dan utang.
Sementara itu, sebelum menjadi Ketua KPK, Firli tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 18.226.424.386 saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK pada 2018 dan Rp 18.382.311.77 saat menjabat sebagai Kapolda Nusa Tenggara Barat pada 2017.
4. Gunakan helikopter mewah
Firli Bahuri diberitakan pernah menyewa helikopter yang digunakannya dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan untuk kepentingan pribadi keluarga, yakni ziarah ke makam orangtuanya, Sabtu (20/6/2020).
Ia menyebut, hal itu dilakukannya adalah untuk tuntutan kecepatan mobilitas.
"Saya lakukan karena untuk tuntutan kecepatan mobilitas, saya mengabdi kepada bangsa dan negara, makanya apa pun saya korbankan untuk bangsa dan negara.
Jangankan uang dan harta, nyawa pun saya pertaruhkan untuk bangsa dan negara," kata Firli seperti dikutip dariAntara, Senin (25/8/2020).
Infografis Sanggup Sewa Helikopter, Berapa Gaji Ketua KPK Firli Bahuri?
Firli pun mengatakan bahwa ia tidak menganut hidup mewah atau hedonisme. Ia juga mengaku helikopter tersebut disewa dengan biaya sendiri.
Sebelumnya, dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli tersebut diadukan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ke Dewas KPK pada Rabu (24/6/20200).
Dalam foto yang dilampirkan MAKI, tampak Firli menumpangi helikopter berkode PK-JTO yang disebut sebagai helikopter mewah.
Atas laporan dari MAKI itu, Firli harus menjalani sidang etik pada Selasa (25/8/2020).
Kendati demikian, Firli enggan menjelaskan isi sidang etik yang baru saja ia jalani.
(Kompas.com)