Fotokita.net - Naik darah dituntut 3 ahun penjara, Jerinx: salah saya apa sih, siapa yang pesan sebenarnya?
Terdakwa UU ITE dalam kasus IDI "Kacung WHO", Jerinx, mempertanyakan kepada majelis hakim mengenai kesalahannya.
Hal itu terjadi saat Jaksa Penuntut Umum membacakan ulang dakwaan Jerinx saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (22/9/2020).
Pembacaan dakwaan diulang karena pada sidang perdana, Jerinx dan kuasa hukumnya "walk out".
Setelah dakwaan dibacakan, Jerinx mempertanyakan keputusan JPU membacakan dakwaan secara tak utuh.
Jerinx juga menyebut soal pernyataannya tentang Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kacung WHO.
Baca Juga: Cek Rekening Besok, BLT Rp 1,2 Juta Gelombang 2 Cair, Lihat Nama di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
"Maaf Yang Mulia, kenapa pernyataan saya soal IDI tak dibacakan seutuhnya, melainkan mengambil kesimpulan sepihak," kata Jerinx dalam sidang virtual di channel YouTube Pengadilan Negeri Denpasar, dikutip dari Tribun Bali, Selasa (22/9/2020).
"Sebenarnya salah saya apa sih? Apa saya berpotensi membubarkan IDI?" ucapnya.
Mendengar ucapan Jerinx,Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adiana menjelaskan bahwa hingga kini Jerinx masih berstatus terdakwa dan belum diputuskan bersalah.
"Saudara terdakwa, Anda saat ini belum diputus bersalah, makanya nanti disidangkan. Itu nanti ya di pembuktian dan pembelaan," ucap Ida.
Jerinx pun akan mengajukan eksepsi terkait dakwaan yang dibacakan oleh JPU.
"Maaf yang mulia nanti saya dan kuasa hukum saya akan mengajukan eksepsi," ucap Jerinx.
Dalam sidang, Jerinx juga menyampaikan bersedia menghapus akun media sosialnya jika diperlukan untuk mendapat penangguhan penahanan.
Adapun Jerinx didakwa melanggar UU ITE karena tindakannya yang dinilai dengan sengaja mengunggah kalimat melalui akun Instagram pribadinya, @jrx_sid.
Dalam unggahannya, Jerinx menulis, "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".
I Gede Ari Astina alias Jerinx meluapkan kekesalannya usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/11/2020).
Jerinx yang merupakan terdakwa kasus UU ITE kasus "IDI Kacung WHO"dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Dengan nada tinggi, Jerinx mempertanyakan pihak yang ingin memenjarakannya.
"Saya lucu melihatnya, dari pihak IDI Pusat, IDI Bali, mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya.
Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya?" ujar Jerinx usai persidangan.
"Saya ingin tahu orangnya siapa yang ingin memenjarakan saya dan ingin memisahkan saya dengan istri saya," tambah Jerinx.
Jerinx kemudian menantang pihak yang ingin memenjarakannya itu untuk datang ke persidangan.
"Coba datang sekali-kali ke sidang yang ingin memenjarakan saya. Dari IDI Pusat, IDI Bali enggak ada yang ingin memenjarakan saya.
Siapa yang pesan sebenarnya, datang kalian ke sidang," ucap Jerinx.
Sebelumnya diberitakan, Jerinx dituntut pidana penjara tiga tahun dalam perkara "IDI Kacung WHO".
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar JPU Otong Hendra Rahayu dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa.
Jaksa penuntut umum meyakini bahwa Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
JPU menambahkan, hal yang yang memberatkan yakni terdakwa tak menyesali perbuatannya dan telah melakukan walk out saat persidangan.
Kemudian, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang menangani Covid-19.
Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa yakni mengakui perbuatannya dan terdakwa masih muda sehingga masih bisa dilakukan pembinaan.