Masih Mendekam di Lapas Gunung Sindur, Habib Bahar Bin Smith Kembali Tersandung Kasus, Perkara Lama Sengaja Dibuka?

Selasa, 27 Oktober 2020 | 19:08
Kompas.com

Habib Bahar bin Smith saat keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB

Fotokita.net - Masih mendekam di Lapas Gunung Sindur, Bahar bin Smith kembali tersandung kasus, perkara lama sengaja dibuka?

Pendakwah kondang Bahar bin Smith kembali terlibat dalam perkara hukum. Kali ini, Polisi menetapkan Bahar sebagai tersangka karena diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama.

Hal itu diketahui berdasarkan surat nomor B/4094/X/2020/Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat yang dikeluarkan di Bandung pada 21 Oktober 2020.

Baca Juga: Habiskan Rp 695 Triliun, Ini Daftar Pengeluaran Jokowi Buat Tangani Covid-19, Ternyata Dana Paling Besar Bukan Buat Sektor Kesehatan

Berdasarkan surat tersebut, Bahar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan pada 4 September 2018 lalu, dengan pelapor bernama Adriansyah.

Bahar diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP.

Baca Juga: Hukumannya Disunat Jadi 2 Tahun Penjara, Koleksi Barang Mewah Bupati Tercantik Indonesia Dilelang KPK, Berikut Daftarnya

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Patoppoi membenarkan penetapan tersangka terhadap Bahar ini.

Namun pihaknya tak menjelaskan secara detail terkait kasus tersebut.

"Betul, hasil gelar telah ditetapkan tersangka," kata Patoppoi dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (27/10/2020).

Baca Juga: Upah Minimum 2021 Diputuskan Tak Naik, Bos Serikat Pekerja Singgung Hal Ini, Demo Buruh Makin Besar?

Menurut Patoppoi, pelapor merupakan korban penganiayaan itu sendiri. Adapun dugaan penganiayaan itu dilakukan di wilayah Bogor.

"Pelapor adalah korban sendiri, TKP di Bogor," ucap dia.

Pendakwah Bahar bin Smithkembali terjerat kasus dugaan penganiayaan.

Baca Juga: Kuota Penerima Banpres Masih Jauh dari Target, Ini 5 Solusi Atasi Kendala Saat Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Dijamin Langsung Cair

Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Baratatas kasus penganiayaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi membenarkan penetapan tersangka Bahar.

Pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kemang, Bogor itu ditetapkan tersangka dalam surat Nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum per 21 Oktober 2020.

Baca Juga: Bikin Luhut Binsar Ngamuk di Depan Dosen Seluruh Indonesia, Begini Respons Teten Masduki Soal Gantungan Baju Impor dari China

Pasal yang disangkakan kepada Bahar yaitu Pasal 170 dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan tempat kejadian perkara di Bogor, Jawa Barat.

"Betul, hasil gelar telah ditetapkan tersangka," kata Patoppoi saat dikonfirmasi CNN Indonesia, Selasa (27/10/2020).

Baca Juga: Biarpun NIK KTP Tak Masuk Daftar di eform.bri.co.id/bpum, Dana BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tetap Cair, Kok Bisa?

Tribun Bogor/Wartakota
Tribun Bogor/Wartakota

Tak ada lagi rambut gondrong Habib Bahar bin Smith di Nusakambangan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus dugaan penganiayaan itu dilaporkan seseorang bernama Andriansyah pada 2018 ke Polda Jabar.

Belakangan Ditreskrimum Polda Jabar menaikkan status terlapor Bahar menjadi tersangka.

Patoppoi mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Bahar.

Baca Juga: Video Habib Rizieq Pulang Ke Tanah Air Bikin Gembira FPI, Pemerintah Malah Ungkap Fakta Sang Ulama Belum Bisa Keluar Arab Saudi

Pihaknya tengah meminta izin ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk memeriksa Bahar yang kini ditahan di Lapas Gunung Sindur.

"Saat ini penyidik sedang minta izin ke Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM untuk periksa yang bersangkutan di Lapas Gunung Sindur," ujarnya seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Baca Juga: Batal Pulang ke Tanah Air Karena Masih Punya Masalah, Habib Rizieq Malah Minta Ulama Hingga Aktivis Lakukan Hal Ini

Adapun Bahar bin Smith saat ini sedang mendekam di Lapas Gunung Sindur. Ia mendekam di penjara akibat menganiaya dua remaja dengan hukuman tiga tahun penjara.

Sementara itu, pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta membenarkan kliennya disangkakan oleh kasus dugaan penganiayaan.

Kasus ini diketahui dilaporkan seseorang bernama Andriansyah pada 2018 lalu.

"Jadi memang ada perkara dulu, sudah lama, 2018," kata Ichwan.

Ichwan menjelaskan bahwa pelapor merupakan seorang sopir taksi online. Menurutnya, saat itu ada kesalahpahaman antara pelapor dengan Bahar.

Pelapor saat itu membuat laporan polisi. Kala itu, kata Ichwan, Bahar belum dikenal banyak orang.

Baca Juga: Pantas KKB Papua Makin Beringas, Berikut Anggota TNI yang Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup Karena Jual Senjata ke Kelompok Separatis

"Waktu itu karena habib Bahar belum dikenal, Andriansyah ini langsung lapor polisi," ujarnya.

Setelah pelaporan tersebut, lanjut Ichwan, mencuat permasalahan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo yang dilaporkan ke Mabes Polri.

Kemudian berlanjut dengan pelaporan dua remaja atas kasus penganiayaan.

Baca Juga: Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Jokowi Potong Gaji PNS, TNI dan Polri Mulai Januari 2021, Buat Apa?

"Setelah itu dicarilah lagi ini perkara yang sudah lama itu, dibuka lagi," ucap Ichwan.

Menurut Ichwan, kasus antara Bahar dan Andriansyah sudah ada perdamaian. Bahkan dia mengaku pelapor sudah mencabut laporannya.

Ichwan mengatakan pihaknya memiliki bukti otentik berkaitan perkara ini.

Baca Juga: Pandemi Belum Juga Berakhir, Jokowi Potong Gaji Abdi Negara 2 Bulan Lagi, Berikut Besarannya

"Kita sudah berdamai dengan tuh orang dan sudah punya bukti perdamaian dan pencabutan LP, punya bukti kompensasi pengobatan, punya video si korban yang menyatakan kita sudah damai. Ada empat bukti, semua asli enggak ada yang palsu," ujarnya.

(Kompas.com/CNN Indonesia)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya