Pandemi Belum Juga Berakhir, Jokowi Potong Gaji Abdi Negara 2 Bulan Lagi, Berikut Besarannya

Minggu, 25 Oktober 2020 | 07:39
Pinterest

Ilustrasi PNS

Fotokita.net - Pandemi belum juga berakhir, Presiden Jokowi potong gaji abdi negara 2 bulan lagi, berikut besarannya.

Siap-siap,gaji PNS, TNI, dan Polriakan dipotong2,5 persen dua bulan lagi. Presiden Joko Widodo atauPresidenJokowipun sudah menyetujui pemotongan tersebut.

Tak hanya itu, setelah PNSTNIdan Polri, karyawan swasta juga akan mengalami hal yang sama.

Baca Juga: Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Jokowi Potong Gaji PNS, TNI dan Polri Mulai Januari 2021, Buat Apa?

Pemotongan gajiterhadap PNSTNI, Polridan karyawan swasta ini rupanya digunakan untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Sikap pemerintah terhadap kebijakanpemotongangajiuntuk Tapera ini dianggap seperti anjing menggonggong kafilah berlalu.

Baca Juga: Kuota Banpres Ditambah 3 Juta Penerima, Cukup Pakai KTP untuk Daftar di Sini, BPUM Bisa Langsung Cair ke Rekening

Meski menimbulkan pro dan kontra, nyatanya pemerintah tetap memberlakukan pemotongangajisebesar 2,5 persen untuk Tapera mulai Januari 2021.

Berikut adalah penjelasan iuran Tapera yang mengharuskan gaji PNSdan karyawan swasta dipotong2,5 persen per bulan.

Melansir dariKompas.com,PresidenJokowitelah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2020.

Baca Juga: Video Pramugari Tayamum dan Shalat di Kabin Pesawat Banjir Pujian, Pengunggah Malah Ngaku Bikin Salah, Ada Apa?

Di dalam beleid tersebut dijelaskan, mulai tahun 2021,BadanPenyelenggara TabunganPerumahanRakyat(BPTapera) sudah bisa mulai memungut iuran untuk PNS.

Untuk tahap berikutnya, badan tersebut juga bakal memungut iuran kepada anggota TNI/Polri serta pegawai swasta dan pekerja mandiri.

Besaran iuran yang dibayarkan yaitu 2,5 persen dari gajiper bulan, sementara 0,5 persen iuran itu akan dibebankan kepada pemberi kerja.

Baca Juga: Jauh Lebih Besar dari Banpres Rp 2,4 Juta, Facebook Guyur Bantuan Rp 31 Juta Buat Setiap UKM, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Lalu, akan digunakan untuk apa uang hasil iuran tersebut?

Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera, Gatut Subadio menjelaskan,BPTaperabakal memanfaatkan dana iuran ke dalam tiga hal yakni dana pemupukan, dana pemanfaatan, dan dana cadangan.

Untuk pemupukan,BPTaperabakal menginvetasikan dana iuran tersebut ke beberapa instrumen dengan skema kontrak investasi kolektif (KIK).

"Kita mengelola dengan model kontrak investasi. Simpanan peserta akan diinvestasikan di pasar modal maupun pasar uang dengan pola kontrak investasi," jelas Gatut dalamvideo conference, Jumat (5/6/2020).

Baca Juga: Selain Banpres Rp 2,4 Juta dengan Modal NIK KTP, Facebook Ikut Beri Dana Bantuan UKM, Ternyata Gampang Cara Daftarnya

Jalin Kerja Sama

Dalam mengelola kontrak investasi tersebut,BPTaperabakal bekerja sama dengan bank kustodian sebagai mitra dan akan menunjuk manajemen investasi (MI).

Untuk kesiapan infrastruktur investasi, pihakBPTaperatelah melakukan komunikasi dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Baca Juga: Hore, Pemerintah Hapus Denda Pajak Kendaraan di 7 Provinsi Ini, Catat Jadwalnya

Adapun saat ini,BPTaperatelah menggandeng PT BRI (Persero) Tbk untuk menjadi bank kustodian.

Selain itu, badan yang baru saja dibentuk tersebut juga telah menunjuk lima manajemen investasi, meski masih enggan mengungkapkan nama dari masing-masing manajemen investasi.

"Proses pengelolaan investasi mengacu pada pengelolaan yang mengedepankan risk dan return management. Kami akan mengoptimumkan pengelolaan dan memerhatikan risiko yang mungkin terjadi," jelas Gatut.

Baca Juga: Gampang Banget, Tinggal Isi NIK KTP dan Alamat Lengkap Banpres Bisa Langsung Cair, Cek Penerima BLT Rp 2,4 Juta Di Sini

Untuk instrumen pasar modal, Gatut mengatakan,BPTaperabakal melakukan investasi di saham-saham bluechip.

Selain itu, pihaknya juga akan mengakomodir pengelolaan dana dengan prinsip-prinsip syariah.

Baca Juga: Cuma Modal NIK KTP, Cepat Daftar Bantuan BPUM Lewat Sini, Cek Status Penerima BLT di eform.bri.co.id

"Di undang-undang, instrumen apa saja yang kita boleh investasi, deposito, surat berharga negara, dan perumahan, dan perumahan.

Alokasikan dana dalam investasi, kami diawasi OJK dan harus presentasi ke OJK," ujar dia.

"Saham pun juga diatur, harapannya dengan aturan yang jelas dan transparan lebih baik, seperti kita menabung di perbankan," jelas Gatut.

Baca Juga: Omnibus Law Dorong Demo Besar Lagi, Sosok Ini Blak-blakan Ungkap UU Cipta Kerja Bisa Dibatalkan: Waktu Zaman Saya Pernah

Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kunta Wibawa Dasa Nugraha menjelaskan, saat iniBPTaperamemiliki saldo awal sebesar Rp 2,5 triliun.

Dana ini telah disuntikkan pemerintah melalui penyertaan modal negara (PMN) 2019.

Pada tahap awal, yang berlaku pada Januari 2021 pemungutan hanya berlaku untuk ASN.

Baca Juga: Cepat Cek Saldo ATM, Rekening Mendadak Nambah Karena 6 Bantuan Pemerintah Cair di Bulan Ini, Cicilan Hape Kamera Aman

Kemudian, Tapera diharapkan telah menjangkau 6,7 juta peserta dari ASN, TNI/Polri,BUMN, danBUMD.

Sementara karyawan swasta atau formal diberi waktu selambat-lambatnya 7 tahun sejak Badan Pengelola (BP) Tapera beroperasi.

Dana bisa diambil setelah pensiun

Baca Juga: Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Mbak You Terawang Ada Bencana Besar Landa Indonesia Pada Hari Khusus Ini: Banyak Doa...

Dilansir dari GridHot.Id, sebelum menjadiBPTapera, Bapertarum-PNS memiliki sekitar 6,7 juta orang peserta, baik PNSaktif maupun yang telah pensiun, dengan dana kelolaan Rp 12 triliun.

Saat masih bernama Bapertarum, lembaga ini mengumpulkan uang dari PNSdengan memotong gajisetiap bulan sehingga uang di Bapertarum PNSpada dasarnya adalah uang PNSdan harus dikembalikan kepada mereka.

Kepesertaan diBPTaperaakan berakhir jika pekerja sudah pensiun yakni usia 58 tahun.

Baca Juga: Terbongkar, Bukan Menteri ATR Sofyan Djalil, Sosok Ini Pencetus Omnibus Law UU Cipta Kerja Sebenarnya

Nantinya setelah pensiun, peserta bisa mendapatkan dana simpanannya beserta hasil dari dana pengembangan yang ditempatkan di deposito bank, surat utang pemerintah, dan investasi lainnya.

Menteri Keuangan, Menteri PUPR, Menteri Ketenagakerjaan, dan anggota independen. Komite itu diketuai Menteri PUPR.

Dikutip dari Antara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan atau PPDPP menyebut aplikasi Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (Sikumbang) dan Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (Sikasep) dapat menjadi "big data" bagi Tapera.

Baca Juga: Pendaki Gunung Gede Nekat Sebar Foto Tanpa Busana Hingga Bikin Geger, Pengelola Taman Nasional Ungkap Fakta Sebenarnya

Menurut Direktur Utama PPDPP Kementerian PUPR Arief Sabaruddin, pihaknya berharap juga pengembang-pengembang mendapatkan bantuan PSU yang perumahannya terdaftar dalam aplikasi Sikumbang dan Sikasep.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa pihaknya juga sudah banyak berbicara dengan teman-teman Ditjen Perumahan agar semua pembangunan perumahan di Indonesia, termasuk rumah susun, rumah khusus dan rumah swadaya semuanya didaftarkan ke dalam aplikasi Sikasep agar nanti dapat terlihat petanya.

Baca Juga: Cuma Butuh Waktu 3 Menit Pakai Hape, Cek Status Banpres Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum, Begini Caranya

Direktur Utama PPDPP itu juga menyampaikan bahwa sangat mudah untuk berkoordinasi dengan teman-teman di Ditjen Perumahan Kementerian PUPR terkait mengintegrasikan data-data perumahan ke dalam kedua aplikasi tersebut karena datanya tersedia, dan aplikasi ini nanti sudah berbasis teknologi GPS. (*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya