Fotokita.net - Nekat tanam ganja puluhan tahun pakai polybag di rumahnya, ternyata kakak kandung pria ini bukan sosok sembarangan.
Seorang pria di Tasikmalaya, Jawa Barat, bernama Muslim (50), ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Jabar dan BNN Kota Tasikmalaya karena menanam ganja dengan menggunakan polybag di rumahnya Kampung Cisirah, Desa Cibahayu, Kecamatan Kadipaten, Selasa (20/10/2020).
Kepada polisi, Muslim mengaku sudah menanam ganja puluhan tahun.
"Tersangka juga mengaku sudah memakai ganja sejak kecil," kata Kepala BNN Kota Tasikmalaya Tuteng Budiman kepada wartawan di lokasi kejadian, Selasa.
Kata Tuteng, penggerebekan ini berawal dari pihaknya yang mendapat informasi dari masyarakat.
Mendapat laporan itu, pihaknya pun melakukan penyelidikan selama 2 bulan.
Kemudian, sambung Tuteng, setelah mendapatkan sampel hasil penyelidikan dengan cara membeli ganja dari tersangka yang diteliti di laboratorium, pihaknya pun langsung menggerebek kediaman pelaku.
Dari hasil penggerebekan, petugas mendapati 45 batang ganja yang ditanam di polybag dengan tinggi tanaman bervariasi, mulai dari 1 meter yang berusia 2 bulan, sampai puluhan bibit setinggi 15 sentimeter yang siap untuk disemai ke polybag lainnya.
"Kalau tanaman ganjanya berasal dari biji yang diperoleh dari barang yang awalnya dikonsumsi.
Terus tanaman yang sudah besar dan berbuah pun dijadikan bibit dan disemai untuk dibesarkan lagi," ujarnya.
Tersangka ditangkap dengan tiga orang rekannya yang selama ini menanam ganja di atas belakang rumahnya.
Hasil panen itu dijual mereka di wilayah Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya dan beberapa luar daerah di dekat Tasikmalaya.
"Mereka juga sering di rumah tersangka memakai barang haram tersebut secara ramai-ramai bersama teman-temannya," ungkapnya.
Saat ini pihak BNN masih melakukan penyelidikan, karena diduga ada lahan yang dijadikan lokasi penanaman ganja dalam skala besar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena telah menanam ganja selama bertahun-tahun.
"Dengan pasal yang disangsakakan, tersangka bisa dijerat maksimal hukuman mati," tegasnya.
Muslim (50), pria yang menanam ganja dengan menggunakan polybag di rumahnya Kampung Cisirah, Desa Cibahayu, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, ternyata adik kandung mantan Wali Kota Serang.
"Saya memang adik kandung mantan Wali Kota Serang, Bunyamin. Tapi, kakak saya sudah lama meninggal tahun 2011 lalu.
Ini rumah orangtua kami dan semasa kecil di sini," kata Muslim, kepada wartawan seusai diamankan petugas BNN Kota Tasikmalaya, Selasa (20/10/2020).
Muslim mengaku jika tanaman ganja miliknya selama ini dijadikan penelitian budidaya racikan pupuknya.
Selain itu, Muslim mengaku hasil penelitian tanaman ganjanya sering dijual ke teman-temannya di lapak adu ayam jago di sekitar Tasikmalaya Utara.
"Kalau saya jual ke tempat-tempat lokasi adu ayam dan memang keluar kota juga," ujarnya. Muslim juga membantah jika ia budidaya tanaman ganja secara sembunyi-sembunyi.
"Kata siapa saya sembunyi-sembunyi, sejak dulu saya budidaya ganja ini," ujarnya.
Masih dikatakan Samsul, ia siap bertanggungjawab atas perbuatan yang telah dilakukannya, dan meminta petugas untuk tidak menangkap orang-orang yang dekat dengan dirinya.
"Biar saya saja yang bertanggungjawab," ungkapnya.
Semantara itu, Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Tuteng Budiman mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait terkait kasus itu.
Pasalnya, berdasarkan informasi dari para tersangka mereka pernah menanam ganja di lahan terbuka dengan luas 1 hektar.
Saat ini pihaknya masih meminta keterangan lebih lanjut terhadap para tersangka.
"Kita masih kembangkan, soalnya jika sudah menanam dalam polybag selama tahunan seperti ini.
Biasanya tersangka sudah pernah menanam di lahan lebih luas," ungkapnya.
(Kompas.com/Kontributor Tasikmalaya, Irwan Nugraha)