Didemo Buruh Sampai Harus Turun ke Jalan, Apa Itu Omnibus Law RUU Cipta Kerja? Inilah Penjelasan Lengkapnya

Selasa, 06 Oktober 2020 | 06:51
SonoraBangka.id / edwin

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Bangka Belitung ( Babel ) menggelar aksi unjuk rasa menuntut penolakan terhadap Rancangan Undang - Undang ( RUU ) cipta kerja,Omnibuslaw di kantor DPRD Bangka Belitung, Senin (10/8/2020).

Fotokita.net - Didemo buruh sampai harus ke jalan, apa itu Omnibus Law RUU Cipta Kerja? inilah penjelasan lengkapnya

Kalangan buruh akan melakukan gerakan mogok nasional Oktober 2020 (demo Omnibus Law 2020) selama tiga hari yang dimulai besok, Selasa (6/10/2020).

Hal itu dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap RUU Cipta Kerja. Sebelumnya, meski sudah menuai protes dari serikat buruh di Tanah Air, pemerintah dan DPR tak bergeming dan terus melanjutkan upaya pengesahan RUU yang masuk dalam paket omnibus law tersebut.

Baca Juga: Bukan Hanya UU Cipta Kerja, Inilah Deretan Aturan yang Bikin Rakyat Turun ke Jalan Selama Jokowi Berkuasa

Saat ini, Omnibus LawRUU Cipta Kerja tinggal menunggu pengesahan di rapat Paripurna DPR.

Dalam rapat Baleg, dua fraksi menyatakan menolak RUU ini yaitu Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat.

Sementara sebanyak tujuh fraksi melalui pandangan fraksi mini telah menyetujui yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional dan Partai Persatuan Pembangunan.

Baca Juga: Pergi Keluar Kota? Hati-hati 62 Daerah Ini Masuk Status Zona Merah Covid-19 di Indonesia, Berikut Daftarnya

Lalu apa itu omnibus law yang jadi kontroversi dan ditolak mati-matian oleh kalangan buruh dan apa isi RUU Cipta Kerja ( omnibus law itu apa)?

Secara terminologi, omnibus berasal dari Bahasa Latin yang berarti untuk semuanya.

Dalam konteks hukum, omnibus law adalah hukum yang bisa mencakup untuk semua atau satu undang-undang yang mengatur banyak hal.

Baca Juga: Video Tukang Bangunan Jadi Ganteng Usai Cukur Rambut Bikin Heboh, Ternyata Begini Fakta Sebenarnya

Dengan kata lain, omnibus law artinya metode atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum.

RUU Cipta Kerja hanya salah satu bagian dari omnibus law. Dalam omnibus law, terdapat tiga RUU yang siap diundangkan, antara lain RUU tentang Cipta Kerja, RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Baca Juga: Pernah Dikasih Tasbih Langka, Ustadz Abdul Somad Ucapkan Belasungkawa untuk Bupati yang Meninggal Karena Covid-19: Beliau Orang Baik

Antara

DPR sudah ketok palu, RUU Cipta Kerja jadi Undang-undang resmi

Namun demikian, Omnibus Law Cipta Kerja jadi RUU yang paling banyak jadi sorotan publik.

Selain dianggap banyak memuat pasal kontroversial, RUU Cipta Kerja dinilai serikat buruh hanya mementingkan kepentingan investor.

Secara substansi, RUU Cipta Kerja adalah paket Omnibus Law yang dampaknya paling berpengaruh pada masyarakat luas, terutama jutaan pekerja di Indonesia.

Baca Juga: Ketiduran Nunggu Giliran Dipanggil, Mahasiswa Ini Ikut Wisuda Tanpa Mandi Hingga Lupa Pakai Celana, Komentar Orangtuanya Jadi Sorotan

Hal ini yang membuat banyak serikat buruh mati-matian menolak RUU Cipta Kerja.

Sementara itu, dikutip dari Naskah Akademik Omnibus Law RUU Cipta Kerja, ada 11 klaster yang masuk dalam undang-undang ini antara lain Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan Berusaha, Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Kemudahan Investasi dan Proyek Pemerintah, serta Kawasan Ekonomi Khusus.

Kompas.com

Demo buruh terhadap pengesahan RUU Cipta Kerja Omnibus Law

Dalam prosesnya di parlemen, tidak ada perbedaan dengan proses pembuatan UU pada umumnya sebagaimana yang dibahas di DPR.

Hanya saja, isinya tegas mencabut atau mengubah beberapa UU yang terkait.

Pasal kontroversial

Banyaknya UU yang tumpang tindih di Indonesia ini yang coba diselesaikan lewat Omnibus Law.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Mulai Transfer 5 Oktober, Jutaan Pekerja Gagal Terima Bantuan Rp 600 Ribu Karena Masalah Sepele Ini

Salah satunya sektor ketenagakerjaan.Jika disahkan, RUU Cipta Kerja akan merevisi sejumlah pasal di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Di sektor ketenagakerjaan, pemerintah berencana menghapuskan, mengubah, dan menambahkan pasal terkait dengan UU Ketenagakerjaan.

Contohnya, pemerintah berencana mengubah skema pemberian uang penghargaan kepada pekerja yang terkena PHK.

Besaran uang penghargaan ditentukan berdasarkan lama karyawan bekerja di satu perusahaan.

Namun, jika dibandingkan aturan yang berlaku saat ini, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, skema pemberian uang penghargaan Omnibus LawRUU Cipta Kerja justru mengalami penyusutan.

Baca Juga: Terbongkar, TNI Blak-blakan Modus Gatot Nurmantyo dan Prajurit Baret Merah ke TMP Kalibata Hingga Bikin Geram Mantan Danjen Kopassus

Di dalam Omnibus LawRUU Cipta Kerja, pemerintah juga berencana menghapus skema pemutusan hubungan kerja (PHK), dimana ada penghapusan mengenai hak pekerja mengajukan gugatan ke lembaga perselisihan hubungan industrial.

Sejumlah pasal dari RUU Omnibus Law adalah dianggap serikat buruh akan merugikan posisi tawar pekerja.

Salah satu yang jadi sorotan yakni penghapusan skema upah minimum UMK yang diganti dengan UMP yang bisa membuat upah pekerja lebih rendah.

Lalu, buruh juga mempersoalkan Pasal 79 yang menyatakan istirahat hanya 1 hari per minggu.

Ini artinya, kewajiban pengusaha memberikan waktu istirahat kepada pekerja atau buruh makin berkurang dalam Omnibus LawRUU Cipta Kerja.

Jika disahkan, pemerintah dianggap memberikan legalitas bagi pengusaha yang selama ini menerapkan jatah libur hanya sehari dalam sepekan.

Sementara untuk libur dua hari per minggu, dianggap sebagai kebijakan masing-masing perusahaan yang tidak diatur pemerintah. Hal ini dinilai melemahkan posisi pekerja.

Isi lengkap Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Beberapa ketentuan RUU Cipta Kerja juga dianggap kontroversial antara lain terkait pekerja kontrak (perjanjian kerja waktu tertentu/PKWT), upah, pesangon, hubungan kerja, mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK), penyelesaian perselisihan hubungan industrial, serta jaminan sosial.

Baca Juga: Menahan Tangis di Depan Kamera, Kasat Sabhara Polres Blitar Ajak Sang Istri Makan Nasi dengan Garam, Begini Nasibnya Usai Bikin Geger Polri

Berikut isi RUU Cipta Kerja: Isi RUU Cipta Kerja Lengkap(PDF)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Omnibus LawRUU Cipta Kerja akan bermanfaat besar untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dan membawa Indonesia memasuki era baru perekonomian global.

“RUU Cipta Kerja akan mendorong reformasi regulasi dan debirokratisasi, sehingga pelayanan Pemerintahan akan lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan adanya penerapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dan penggunaan sistem elektronik,” ujar Menko Airlangga dlama keterangan resminya.

Baca Juga: Selain Pastikan BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Cair di Oktober 2020, Menaker Ida Fauziyah Bawa Angin Segar Buat Guru Honorer dan Guru Agama, Tapi...

Selama ini kata Airlangga, masalah yang kerap menghambat peningkatan investasi dan pembukaan lapangan kerja, antara lain proses perizinan berusaha yang rumit dan lama, persyaratan investasi yang memberatkan, pengadaan lahan yang sulit, hingga pemberdayaan UMKM dan koperasi yang belum optimal.

Ditambah lagi, proses administrasi dan birokrasi perizinan yang cenderung lamban pada akhirnya menghambat investasi dan pembukaan lapangan kerja.

Airlangga mengatakan, RUU Cipta Kerja ditujukan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang menghambat peningkatan investasi dan pembukaan lapangan kerja.

Hal itu dilakukan melalui penyederhanaan sistem birokrasi dan perizinan, kemudahan bagi pelaku usaha terutama UMKM, ekosistem investasi yang kondusif, hingga penciptaan lapangan kerja untuk menjawab kebutuhan angkatan kerja yang terus bertambah.

Ia juga mengatakan, manfaat yang dapat dirasakan setelah berlakunya RUU Cipta Kerja antara lain pelaku UMKM berupa dukungan dalam bentuk kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui OSS (Online Single Submission).

Baca Juga: Bukan TNI, Berpakaian Serba Hitam dengan Senjata Keris, Begini Sosok Pasukan Gagak Hitam yang Jadi Algojo Maut Orang-orang PKI

Selain itu ucap Airlangga, ada kemudahan dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), kemudahan dalam mendirikan Perseroan Terbuka (PT) perseorangan, hingga kemudahan dengan persyaratan yang mudah dan juga biaya yang murah, sehingga ada kepastian legalitas bagi pelaku usaha UMKM.

Tidak hanya itu, Omnibus LawRUU Cipta Kerja juga disebut menawarkan kemudahan dalam pendirian koperasi, dengan menetapkan minimal jumlah pendirian hanya oleh 9 orang.

Koperasi juga diberikan dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan prinsip usaha syariah, selain juga kemudahan dalam pemanfaatan teknologi.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma