Transfer BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Pada Bulan Ini, Tapi Ada 2,4 Juta Pekerja Tak Dapat Bantuan Rp 600 Ribu, Ternyata Begini Penyebabnya

Jumat, 02 Oktober 2020 | 07:23
Tribunnews.com

Ilustrasi - Transfer bantuan Rp 600 ribu atau BLT gelombang 2.

Fotokita.net - Transfer BLT subsidi gaji masuk gelombang 2 pada bulan ini, tapi ada 2,4 juta pekerja tak dapat bantuan Rp 600 ribu, ternyata begini penyebabnya.

Pemerintah akan melanjutkan penyaluran subsidi gaji gelombang atau termin kedua pada akhir Oktober, atau paling lambat awal November 2020.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, penyaluran subsidi gaji gelombang 2 akan dilakukan setelah penyaluran gelombang 1 tahap V selesai.

"Setelah seluruh tahap penyaluran ini selesai, maka penyaluran subsidi gaji atau upah termin I telah usai.

Baca Juga: Kabar Gembira Masih Terbuka Bantuan Tunai Rp 2,4 Juta Cuma Isi NIK KTP, Tapi Bagi yang Sudah Ditransfer Harus Segera Tarik Dana, Begini Alasannya

Selanjutnya, dalam waktu kurang lebih 2 minggu ke depan, Kami akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penyaluran subsidi upah atau gaji termin pertama ini," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/10/2020).

"Lalu kapan termin kedua akan dimulai? Insya Allah akan diberikan pada akhir bulan Oktober 2020. Teman- teman harap bersabar, pasti akan kami salurkan bantuan ini," sambungnya Ida.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Sudah 4 Kali Transfer, Ternyata 330 Ribu Pekerja Belum Terima Bantuan Rp 2,4 Juta Karena 5 Alasan Ini, Cepat Cek Lewat Hape

Hingga saat ini, lanjut Ida, data yang telah diterima oleh Kemenaker dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 12.4 juta orang.

Dari data tersebut, bantuan sudah diserahkan kepada 10.7 penerima atau 92,48 persen.

Sementara yang masih dalam proses pengiriman dari perbankan penyalur adalah sebanyak 745.669 orang.

Baca Juga: Belum Terlambat Transfer BLT Masih Dibuka, Cepat Lakukan Hal Ini Saat Dapat SMS Bantuan Tunai Rp 2,4 Juta

Seluruh proses ini dimulai sejak tanggal 24 Agustus 2020. Lebih lanjut Ida mengungkapkan, dalam prosesnya terdapat beberapa kendala yang ditemukan sehingga menghambat penyaluran subsidi gaji/upah.

Antara lain, duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid dan dibekukan.

Baca Juga: Sebentar Lagi Transfer Ditutup, Cuma Isi NIK KTP dan Nama Orangtua Cek Status Penerima BLT Tahap 4, Simak Cara Gampangnya dari Hape

Kendala lainnya adalah rekening pekerja tidak sesuai dengan NIK atau rekening tidak terdaftar.

Adapun rekening yang tidak valid tersebut mencapai 2,4 juta pekerja.

Baca Juga: Kabar Gembira Pendaftaran Sudah Dibuka, Cepat Isi Nomor KK dan NIK KTP Agar Dapat Bantuan Tunai Rp 3,55 Juta, Bisa Lewat Hape Juga

"Jangan khawatir, kami berupaya sebaik- baiknya untuk memeriksa dan melakukan check list sebelum menyalurkan bantuan melalui bank penyalur," kara Ida.

Bantuan subsidi gaji/upah diberikan kepada para pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan dalam kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

BLT subsidi gaji atau bantuan Rp. 600 ribu diberikan selama empat bulan sehingga secara total penerima akan mendapat Rp 2,4 juta per orang.

Bantuan ini disalurkan dalam dua termin masing-masing sejumlah Rp 1,2 juta.

Baca Juga: Sebentar Lagi Dibuka, Cuma Isi NIK KTP dan KK Bisa Ikutan Dapat Bantuan Tunai Rp 3,55 Juta, Simak Cara Suksesnya

Direktur Utama BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menjelaskan, sebanyak 2,4 juta data rekening calon penerima subsidi gaji atau subsidi upah dinyatakan tidak valid.

Ada beberapa faktor alasan penyebab ketidakvalidasian tersebut.

Pertama, sebutnya, karena tidak sesuai kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Baca Juga: Akui Semua Masalah Sekolah Diberesi Sang Bunda, Azriel Hermansyah Kicep Saat Ashanty Ngamuk Karena Anaknya Nekat Lakukan Hal Ini: Diam, Diam!

Kedua, ketidakberhasilan pemberi kerja maupun pekerja mengonfirmasi ulang data serta nomor rekeningnya hingga batas terakhir 30 September 2020.

"Dari data 2,4 juta yang tidak valid, 75 persen karena tidak sesuai dengan kriteria Permenaker Nomor 14 Tahun 2020. Di antaranya adalah upahnya di atas Rp 5 juta.

Kemudian, kepesertaannya terdata di BP Jamsostek setelah bulan Juni. Ini ada 1,8 juta.

Kemudian, sebanyak 25 persen atau 600.000 data tidak valid karena gagal konfirmasi ulang," kata Agus dalam konfrensi pers virtual, Kamis (1/10/2020).

Baca Juga: Pindah Agama Demi Sang Suami, Inilah Kabar Terkini Bintang Sinetron Ganteng Ganteng Serigala yang Nekat Naik Pelaminan di Usia Muda

Lebih lanjut Agus menjelaskan, nomor rekening yang masuk hingga saat ini sebanyak 14,8 juta.

"Jadi semenjak kami diberikan amanah untuk mengumpulkan data rekening subsidi gaji yang targetnya 15,7 juta hingga saat ini jumlah rekening yang masuk di BP Jamsostek telah berhasil kita kumpulkan 14,8 juta," ujarnya.

Baca Juga: Bangga Unggah Foto Bareng Lesty Kejora dan Rizky Billar, Dewi Perssik Meradang Diejek Pansos: Hati Lu Bersihin Nenek Biar Awet Muda

Selanjutnya, sebanyak 14,8 juta data tersebut, BP Jamsostek kembali melakukan penyesuaian.

Ada tiga lapis penyesuaian data yang mereka lakukan, mulai dari kecocokan data dari perbankan hingga ketunggalan data.

Usai diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan, dilakukan lagi validasi.

Baca Juga: Dituding Jadi Mafia Judi di Indonesia, Taipan yang Dekat dengan Jenderal Kepercayaan Soeharto Malah Santai Lakukan Hal Ini

"Dari rekening yang masuk kita lakukan validasi secara berlapis. Dari data bank kemudian kita bandingkan dengan data kita terima, akhirnya kita mendapatkan data ada 2,4 juta data tidak valid.

Dari 14,8 juta nih ada 2,4 juta yang tidak valid. Paling pertama kita lakukan dengan perbankan," katanya.

"Lalu valid yang kedua, kita lakukan sesuai dengan kriteria sesuai Permenaker. Dari situ kita sisir dan kita temukan ada data tidak valid.

Baca Juga: Nyerah Hartanya Rp 1,2 Triliun Dirampas Sri Mulyani, Ternyata Pangeran Cendana Ini Masih Punya Deretan Bisnis yang Tak Bakal Habis 7 Turunan, Berikut Daftarnya

Kemudian, yang ketiga, kita lakukan validasi ketunggalan. Ketunggalan adalah satu NIK ini harus sesuai dengan satu kepesertaan Jamsostek.

Lalu, satu nomor rekening. Dari jumlah tersebut akhirnya kita dapatkan 12,4 juta dan 2,4 juta data tidak valid," papar Agus.

Baca Juga: Dikenal Dekat dengan Jenderal Kesayangan Soeharto, Pengusaha Keturunan yang Dituding Jadi Mafia Judi Ini Malah Beri Respons Tak Terduga Hingga Bikin Karni Ilyas Syok

BP Jamsostek telah menyerahkan data subsidi gaji atau subsidi upah dimulai pada akhir Agustus 2020, dengan jumlah data yang diserahkan sebanyak 2,5 juta data nomor rekening pekerja yang disampaikan secara simbolis oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara.

Kemudian dilanjutkan pada gelombang II, dengan menyerahkan 3 juta data peserta yang dilaksanakan pada awal September.

Baca Juga: Dikenal Dekat dengan Jenderal Kesayangan Soeharto, Pengusaha Keturunan yang Dituding Jadi Mafia Judi Ini Malah Beri Respons Tak Terduga Hingga Bikin Karni Ilyas Syok

Penyerahan data gelombang III, diberikan satu minggu setelahnya dengan jumlah 3,5 juta data pekerja, kemudian seminggu setelahnya pada Gelombang IV, sebanyak 2,8 juta.

Untuk gelombang V, BP Jamsostek menyerahkan kepada Kemenaker pada 29 September 2020 dan sehari berselang kembali diserahkan data nomor rekening peserta gelombang V susulan pada 30 September 2020.

"Pada gelombang V ini, kami serahkan sisa data peserta yang telah tervalidasi sebanyak 578.230 dan ditambah data susulan sebanyak 40.358 data nomor rekening peserta," katanya

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma