Lolos dari Ramalan Buruk Mama Lauren, Kini Pangeran Cendana Malah Tersangkut Kasus dengan Menteri Jokowi Hingga Dicekal Keluar Negeri

Jumat, 18 September 2020 | 08:14
Kompas.com

Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo

Fotokita.net - Buktikan terawangan Mama Lauren salah besar, pangeran Cendana malah tersangkut kasus dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani hingga dilarang pergi keluar negeri.

Dari sekian banyak ramalan yang dibacakan oleh Mama Lauren, ada 1 terawangan yang meleset, yakni terawangan rumah tangga Bambang Trihatmodjo dan Mayangsari.

Tentu, kita masih ingat dengansosok peramal kondang Mama Lauren.

Maklum, mendiang Mama Lauren menjadi sosok yang disegani pada masanya lantaran terawangannya yang jarang meleset.

Tak main-main, Mama Lauren kerap meramalkan nasib para pesohor, mulai soal asmara hingga rumah tangga.

Alhasil, jasanya sebagai konsultan spiritual lantas laris manis digunakan oleh berbagai kalangan.

Baca Juga: Mendadak Digugat Suami Mayangsari, Tangan Kanan Menteri Sri Mulyani Malah Komentar Begini: Mau Ngapain Ya Keluar Negeri?

Mendiang Mama Lauren juga pernah menerawang nasib rumah tangga Bambang Trihatmodjo dan Mayangsari.

Tetapi, terawangannya pada 2008 silam seperti yang dikutip dari Tabloid NOVA edisi 1078, Oktober 2008 dianggap meleset dan salah.

Seperti apa terawangannya?

Baca Juga: Kisah Cinta Terlarangnya Jadi Sorotan, Ternyata Pangeran Cendana Ini Dilarang Sri Mulyani Pergi Keluar Negeri, Ada Perkara Apa?

Sejak jauh hari, peramal ini sudah meraba, perkawinan Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo tidak bakal langgeng.

Bahkan, menurut teropongnya, biduk rumah tangga mereka segera akan berakhir.

"Tinggal tunggu waktu saja," begitu katanya.

Baca Juga: Terlanjur Malu, Anggota Dewan Kepergok Lihat Foto Wanita Tanpa Busana Saat Rapat, Langsung Ambil Tindakan Ini

Apalagi, menurut Mama Lauren, banyak yang mendoakan sang Pangeran Cendana kembali kepada istri sahnya saat itu, Halimah Agustina Kamil.

"Banyak perempuan Indonesia yang mendoakan perkawinan Bambang-Halimah bisa menyatu kembali,” sambung Mama Lauren.

Ia memandang ‘kemenangan’ Halimah sebagai ganjaran atas amal dan perbuatan.

Baca Juga: Anak Sulungnya Dihabisi dengan Keji dan Dikuras Hartanya, Begini Kondisi Terkini Ibu Korban Mutilasi Hingga Minta Polisi Lakukan Hal Ini

kolase
kolase

Mama Lauren terawang rumah tangga Mayangsari

"Tuhan akan memberi jalan terbaik pada seseorang yang sudah teraniaya. Mudah-mudahan Mas Bambang bisa menyelesaikan persoaian ini. Kita tak berhak menghakimi.

Mudah-mudahan Mas Bambang sadar, dia, kan sudah punya anak-cucu. Besar kemungkinan Mas Bambang akan kembali ke Halimah.

Anggap saja perkawinan siri Bambang dan Mayang sebagai cobaan besar baginya," papar Mama Lauren.

Mengejutkan, Mayangsari di mata Mama Lauren disebutnya bukan termasuk ‘wanita’!

Baca Juga: Foto Diduga Dokter Dihukum Nyapu Jalan Jadi Viral, Sherina Munaf Lontarkan Komentar Menohok, Tapi Polisi Ngotot Terapkan Aturan Ini

"Dia perempuan tetapi bukan wanita. Dia perempuan yang mencuri perhatian suami orang. Kalau wanita, pasti tidak akan mau melakukan hal itu.

Sudah jelas-jelas Bambang punya anak dan istri, tetap saja Mayang mau.

Kalau wanita baik-baik, tidak akan melakukan hal tersebut," katanya sambil menambahkan, perkawinan Mayangsari dan pengusaha kondang yang juga salah satu anak Presiden RI ke-2 Soeharto ini semata berdasar harta.

Baca Juga: Ahok Sebut Pejabat Tinggi BUMN Titipan Kementerian, Inilah Sosok Komisaris di Pertamina: Ada Jenderal Polisi, Pejabat Hingga Relawan Jokowi

Dalam berumah tangga, sambungnya, perilaku Mayangsari tak seperti seorang istri pada umumnya.

"Dia menganggap Bambang bukan suaminya, melainkan sebagai mainan. Rumah tangga dianggapnya main-main. Itu tidak boleh.

Itu semua bisa terjadi karena dalam perkawinan hanya melihat harta," tutup Mama Lauren.

Instagram @mayangsaritrihatmodjoreal
Instagram @mayangsaritrihatmodjoreal

Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo

Namun, terawangan Mama Lauren tersebut seolah tidak terbukti kebenarannya kini.

Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo tengah menikmati kehidupannya, bahkan semakin terlihat mesra dan harmonis.

Bahkan, beberapa waktu lalu diketahui Mayangsari bersama Bambang Trihatmodjo dan putri semata wayangnya, Khirani sedang menikmati liburannya di Istanbul, Turki.

Baca Juga: Dapat Hadiah Hape Kamera Bagus, Ade Londok Siap Jadi Duta Kuliner Jabar, Tapi Ridwan Kamil Beri Syarat Penting Ini

Meski ramalan Mama Lauren tak terbukti, baru-baru ini, Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuanganke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan diajukan karena Menteri Keuangan melarang Bambang Trihatmodjo yang juga suami penyanyi kondang Mayangsari berpergian ke luar negeri.

Dilihat dalam situs PTUNJakarta, Bambang Trihatmodjo mendaftarkan perkaranya pada Selasa 15 September 2020, dengan nomor perkara 179/G/2020/PTUN.JKT.

Baca Juga: Kisah Cinta Terlarangnya Jadi Sorotan, Ternyata Pangeran Cendana Ini Dilarang Sri Mulyani Pergi Keluar Negeri, Ada Perkara Apa?

Dalam petitumnya, Bambang Trihatmodjo meminta PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KM.6/2020 tertanggal 27 Mei 2020.

Adapun Keputusan Menkeu itu menyoal penetapan perpanjangan pencegahan berpergian ke luar wilayah Republik Indonesia terhadap dirinya, dengan tujuan pengurusan piutang negara.

Baca Juga: Bikin Gempar Karena Tolak PSBB Jakarta, Orang Terkaya Indonesia Minta Ke Jokowi Agar Anies Lakukan Hal Ini, Begini Isi Suratnya

Tergugat dalam hal ini Menkeu juga diminta mencabut keputusan tersebut.

"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020," bunyi petitum seperti dikutip Tribunnews.com, Kamis (17/9/2020).

Status perkara saat ini dalam tahap pemeriksaan persiapan yang diagendakan berlangsung pada 23 September 2020.

Baca Juga: Terlanjur Malu, Anggota Dewan Kepergok Lihat Foto Wanita Tanpa Busana Saat Rapat, Langsung Ambil Tindakan Ini

Lebih lengkapnya, berikut isi petitum gugatan Bambang Trihatmodjodi PTUN Jakarta.

  1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara”
  4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara
Instagram/@mayangsaritrihatmodjoreal
Instagram/@mayangsaritrihatmodjoreal

Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan respons terhadap gugatan Bambang Trihatmodjo ke Menteri Keuangan Republik Indonesia (RI) dalam hal ini Sri Mulyani.

Gugatan tersebut terkait dengan pencekalan untuk berpergian ke luar negeri karena piutang negara pada SEA Games 1997.

Baca Juga: Foto Diduga Dokter Dihukum Nyapu Jalan Jadi Viral, Sherina Munaf Lontarkan Komentar Menohok, Tapi Polisi Ngotot Terapkan Aturan Ini

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan langkah menghadapi gugatan itu dari sisi komunikasi.

"Nanti ada keterangan resmi yang sedang disiapkan," ujarnya kepada Tribunnews, Kamis (17/9/2020).

Sementara itu, Yustinus mempertanyakan perihal gugatan tersebut yakni soal pencekalan ke luar negeri saat ada pandemi corona atau Covid-19.

Baca Juga: Kasihan Pada Kondisi Veronica Tan, Dahlan Iskan Akhirnya Beri Nasihat Begini Buat Ahok yang Marah-marah Soal Tawaran Peruri

Kompas.com

Menteri Keuangan Sri Mulyani

Sebelumnya juga diketahui Warga Negara Indonesia (WNI) mendapat larangan untuk masuk ke 59 negara karena penyebaran Covid-19 sudah di atas 200 ribu kasus positif.

"Nah ke luar negeri mau ngapain ya kalau berisiko ditolak?" kata Yustinus.

Baca Juga: Ahok Sebut Pejabat Tinggi BUMN Titipan Kementerian, Inilah Sosok Komisaris di Pertamina: Ada Jenderal Polisi, Pejabat Hingga Relawan Jokowi

Disisi lain, dia memastikan langkah gugatan itu tidak akan memengaruhi kegiatan Kemenkeu, khususnya dalam penanganan ekonomi akibat dampak pandemi.

"Kalau soal gugatan mestinya tidak mengganggu. Hak Pak Bambang dan Kemenkeu pasti taat hukum, ikuti sidang dengan protokol kesehatan," pungkasnya.

(Tribunnews.com)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma