Mendadak Digugat Suami Mayangsari, Tangan Kanan Menteri Sri Mulyani Malah Komentar Begini: Mau Ngapain Ya Keluar Negeri?

Jumat, 18 September 2020 | 07:21
Instagram @mayangsaritrihatmodjoreal

Bambang Trihatmodjo dan Mayangsari

Fotokita.net - Pengusaha kondang yang juga salah satu anak Presiden RI ke-2 Soeharto Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuanganke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan diajukan karena Menteri Keuangan melarang Bambang Trihatmodjo yang juga suami penyanyi kondang Mayangsari berpergian ke luar negeri.

Dilihat dalam situs PTUNJakarta, Bambang Trihatmodjo mendaftarkan perkaranya pada Selasa 15 September 2020, dengan nomor perkara 179/G/2020/PTUN.JKT.

Baca Juga: Kisah Cinta Terlarangnya Jadi Sorotan, Ternyata Pangeran Cendana Ini Dilarang Sri Mulyani Pergi Keluar Negeri, Ada Perkara Apa?

Dalam petitumnya, Bambang Trihatmodjo meminta PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KM.6/2020 tertanggal 27 Mei 2020.

Adapun Keputusan Menkeu itu menyoal penetapan perpanjangan pencegahan berpergian ke luar wilayah Republik Indonesia terhadap dirinya, dengan tujuan pengurusan piutang negara.

Baca Juga: Bikin Gempar Karena Tolak PSBB Jakarta, Orang Terkaya Indonesia Minta Ke Jokowi Agar Anies Lakukan Hal Ini, Begini Isi Suratnya

Tergugat dalam hal ini Menkeu juga diminta mencabut keputusan tersebut.

"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020," bunyi petitum seperti dikutip Tribunnews.com, Kamis (17/9/2020).

Status perkara saat ini dalam tahap pemeriksaan persiapan yang diagendakan berlangsung pada 23 September 2020.

Baca Juga: Terlanjur Malu, Anggota Dewan Kepergok Lihat Foto Wanita Tanpa Busana Saat Rapat, Langsung Ambil Tindakan Ini

Lebih lengkapnya, berikut isi petitum gugatan Bambang Trihatmodjodi PTUN Jakarta.

  1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara”
  4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara
Instagram/@mayangsaritrihatmodjoreal
Instagram/@mayangsaritrihatmodjoreal

Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan respons terhadap gugatan Bambang Trihatmodjo ke Menteri Keuangan Republik Indonesia (RI) dalam hal ini Sri Mulyani.

Gugatan tersebut terkait dengan pencekalan untuk berpergian ke luar negeri karena piutang negara pada SEA Games 1997.

Baca Juga: Foto Diduga Dokter Dihukum Nyapu Jalan Jadi Viral, Sherina Munaf Lontarkan Komentar Menohok, Tapi Polisi Ngotot Terapkan Aturan Ini

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan langkah menghadapi gugatan itu dari sisi komunikasi.

"Nanti ada keterangan resmi yang sedang disiapkan," ujarnya kepada Tribunnews, Kamis (17/9/2020).

Sementara itu, Yustinus mempertanyakan perihal gugatan tersebut yakni soal pencekalan ke luar negeri saat ada pandemi corona atau Covid-19.

Baca Juga: Kasihan Pada Kondisi Veronica Tan, Dahlan Iskan Akhirnya Beri Nasihat Begini Buat Ahok yang Marah-marah Soal Tawaran Peruri

Kompas.com

Menteri Keuangan Sri Mulyani

Sebelumnya juga diketahui Warga Negara Indonesia (WNI) mendapat larangan untuk masuk ke 59 negara karena penyebaran Covid-19 sudah di atas 200 ribu kasus positif.

"Nah ke luar negeri mau ngapain ya kalau berisiko ditolak?" kata Yustinus.

Baca Juga: Ahok Sebut Pejabat Tinggi BUMN Titipan Kementerian, Inilah Sosok Komisaris di Pertamina: Ada Jenderal Polisi, Pejabat Hingga Relawan Jokowi

Disisi lain, dia memastikan langkah gugatan itu tidak akan memengaruhi kegiatan Kemenkeu, khususnya dalam penanganan ekonomi akibat dampak pandemi.

"Kalau soal gugatan mestinya tidak mengganggu. Hak Pak Bambang dan Kemenkeu pasti taat hukum, ikuti sidang dengan protokol kesehatan," pungkasnya.

(Tribunnews.com)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma