Bak Disambar Geledek, Baru Umumkan PSBB Total di Jakarta, Menko Airlangga Hartarto Langsung Salahkan Anies Baswedan Gara-gara Hal Ini

Kamis, 10 September 2020 | 17:09
Kompas.com

Anies Baswedan tetapkan Pergub bagi pelanggar protokol kesehatan berulang

Fotokita.net -PSBB total di DKI Jakarta sudah diumumkan pemerintah provinsi. Menko Airlangga Hartarto langsung salahkan Gubernur Anies Baswedan gara-gara hal ini.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menarik rem darurat menerapkan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB).

Dengan demikian, penerapan PSBB transisi di Jakarta pun dicabut dan PSBB kembali diterapkan pada Senin, 14 September mendatang.

Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor seperti ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.

"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," kata Anies dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal Youtube Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020).

Baca Juga: Lebih Dari 6 Bulan Belum Juga Hilang, Ternyata Virus Corona Bisa Kita Kalahkan dengan 5 Cara Ini, Sudah Coba?

"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian Covid-19 di Jakarta, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata dia.

Baca Juga: Resmi, Orang Indonesia Dilarang Masuk Wilayah Malaysia Karena Covid-19, Begini Tanggapan Istana

Menurut Anies keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan.

"Wabah di Jakarta ada dalam kondisi darurat Presiden yang lalu menyatakan dengan tegas kepada kita semua bahwa jangan restart ekonomi sebelum kesehatan terkendali. Beliau meletakkan kesehatan sebagai prioritas utama," tuturnya.

Diketahui, PSBB transisi di DKI Jakarta berakhir pada Kamis (10/9/2020) besok. PSBB transisi ini telah diberlakukan sejak 5 Juni 2020 lalu.

PSBB transisi mulanya dilaksanakan selama 28 hari atau sampai 2 Juli 2020.

Namun, Gubernur Anies memutuskan untuk menarik rem darurat dan mencabut PSBB transisi.

Baca Juga: Bikin Takut Seantero Dunia, Ternyata Virus Corona Punya 5 Kelemahan Ini, Cari Tahu Agar Kita Bisa Terhindar

Kondisi Jakarta saat ini

Jumlah pasien positif Covid-19 di Jakarta bertambah 1.026 per Rabu (9/9/2020) hari ini.

Dengan demikian jumlah akumulatif pasien positif Covid-19 di DKI Jakarta hingga hari ini adalah 49.837 orang.

Dok. Pemprov DKI Jakarta

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa dan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Gatot Eddy Pramono mendatangi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa (18/8/2020).

"Sebanyak 7.923 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 1.026 positif dan 6.897 negatif," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia.

Dwi memaparkan, sebanyak 37.245 orang dinyatakan telah sembuh dengan tingkat kesembuhan 74,7 persen.

Kemudian, 1.347 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 2,7 persen.

Baca Juga: Bak Disambar Geledek, Angka Kasus Covid-19 Terus Melonjak, BMKG Mendadak Minta Warga Waspada Pada 4 Gempa Karena Sesar Aktif di Pulau Jawa

Sedangkan kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota adalah 11.245 orang, artinya mereka masih menjalani perawatan atau isolasi.

Angka positivity rate dalam sepekan terakhir hingga hari ini juga turun menjadi 12,2 persen. "Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 67.335. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 59.146," ucap Dwi.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat mulai Senin (14/9/2020) depan.

Dengan diterapkannya PSBB ketat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mewajibkan sebagian besar perkantoran menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

"Mulai Senin tanggal 14 September kegiatan perkantoran yang non esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," kata Anies dalam siaran langsung Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Hanya ada 11 jenis usaha esensial seperti masa PSBB ketat sebelumnya yang diperkenankan tetap bekerja di kantor.

Baca Juga: Merintih Jadi Korban Keroyok Padahal Jatuh Sendiri, Inilah Motif Prada MI Sebar Kabar Bohong Hingga Sulut Jiwa Korsa Sesama Prajurit TNI

Pemprov DKI juga masih akan mengevaluasi izin perusahaan non esensial yang sebelumnya diperbolehkan beroperasi.

Warta Kota/Alex Suban
Warta Kota/Alex Suban

Tinggal 1.100 Lubang, Jakarta Disebut Kehabisan Lahan Pemakaman Covid-19, Anies Baswedan Langsung Bereaksi, Begini Penjelasannya!

Anies menegaskan, WFH bukan berarti meliburkan kegiatan perekonomian. Hanya saja kembali menugaskan warga untuk bekerja dari rumah.

"Bukan kegiatan kegiatan usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantor nya yang di tiadakan.

Kegiatan usaha jalan terus kegiatan kantor jalan terus tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi," ucap Anies.

Baca Juga: Harimau Kurus Berjalan Gontai Tertangkap Kamera Netizen Hingga Bikin Geger, Sang Pemilik Akhirnya Bongkar Fakta Mengejutkan Ini

Seperti diketahui, Anies memutuskan untuk menarik rem darurat dan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.

"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies.

"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian Covid-19 di Jakarta, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata dia.

Menurut Anies, keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan.

Baca Juga: Luna Maya Sudah Kantongi Restu Ayah Ariel NOAH, Tapi Kini Sang Mantan Malah Sibuk Bikin Rak Mainan: Nggak Ada Kerjaan

Diketahui, PSBB transisi di DKI Jakarta berakhir pada Kamis (10/9/2020) besok. PSBB transisi ini telah diberlakukan sejak 5 Juni 2020 lalu.

PSBB transisi mulanya dilaksanakan selama 28 hari atau sampai 2 Juli 2020.

Indeks harga saham gabungan ( IHSG ) siang ini jatuh pada titik terendah.Menteri Koordinator Bidang PerekonomianAirlangga Hartarto langsung menyalahkan Kebijakan PSSB Ketat yang diterapkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

tribunnews

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Airlangga mengatakan,Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia pada perdagangan siang ini jatuh dipicu pengumuman PSBB Total.

"Berdasarkan index sampai hari ini index angka ketidakpastian akibat pengumuman Gubernur DKI tadi malam. Sehingga pagi tadi indeks sudah di bawah lima ribu," kata Menko Airlangga dalam Webinar Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Kamis (10/9/2020).

Baca Juga: Kembali Bikin Ulah dalam Sidang Perdana, Sisir Jerinx SID Saat Rapikan Rambut Sebelum Masuk Ruangan Malah Jadi Sorotan

Airlangga meminta gas dan rem tidak dilakukan secara mendadak. Menurutnya, langkah justru bisa berimbas pada kepercayaan publik dan investor.

"Karena ekonomi tidak semuanya tentang faktor fundamental tapi juga sentimen keuangan, terutama di sektor capital market," bebernya.

Diketahui Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hari ini dibuka anjlok ke level 5.084,32.

Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan yang dipicu penurunan IHSG mencapai lima persen.

Hal itu disampaikan Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia Yulianto Aji Sadono dalam keterangan resminya, Kamis (10/9/2020).

Baca Juga: Merintih Jadi Korban Keroyok Padahal Jatuh Sendiri, Inilah Motif Prada MI Sebar Kabar Bohong Hingga Sulut Jiwa Korsa Sesama Prajurit TNI

"Dengan ini kami menginformasikan bahwa hari ini, Kamis, 10 September 2020 telah terjadi pembekuan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan di Bursa Efek Indonesia pada pukul 10:36:18 waktu JATS," jelas Yulianto.

Hal ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.

(Kompas.com/Tribunnews.com)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma