Fotokita.net -Bak bertentangan dengan tuntutan KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa, jenderal purnawirawan TNI AD ini justru minta oknum prajurit yang serang Polsek Ciracas tak dipecat. Begini alasannya.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan para pelaku perusakan dan pembakaran Polsek Ciracas untuk membayar ganti rugi perbuatannya.
Andika tengah memastikan mekanisme ganti rugi tersebut dapat diterapkan pada para pelaku.
Untuk saat ini, dia menugaskan Pangdam Jaya mencatat semua kerusakan yang ditimbulkan dari aksi tersebut yang nantinya akan diteruskan kepada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
"Dan dari jumlah itulah yang kemudian akan dibebankan kepada semua pelaku yang terlibat, apapun perannya. Dengan demikian tidak ada lagi orang hanya pasrah menyerahkan diri, sama sekali tidak," ujar Andika, dalam konferensi pers di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Minggu (30/8/2020).
Menurutnya para pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya yang berbuntut panjang termasuk pengaruhnya tindakan mereka kepada banyak nasib orang lain.
Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa mengungkapkan, pelaku perusakanMapolsek Ciracas berasal dari anggota TNI dengan kesatuan dan pangkat yang berbeda-beda.
"Tidaksemua dari angkatan yang sama, tidak semua dari satu kesatuan saja. Makanya kami tarik ke MabesAngkatan Darat, ada beberapa satuan, dan kami akan kejar sampai kemana pun, apapun satuannya,"ujar Andika, di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Minggu (30/8/2020).
Andika menegaskan pihaknya tidak mau membatasi diri para pelaku perusakan dan pembakaran PolsekCiracas hanya berasal dari satu angkatan dan satu satuan.
"Sejauh ini juga ternyata dari yang kitapelajari itu dari banyak satuan, dari pangkat yang berbeda. Pangkatnya saja sudah berbeda, makasudah jelas angkatannya berbeda," ungkapnya.
Di sisi lain, pangkat tertinggi yang disandang pelaku untuk saat ini adalah sersan mayor.
KSAD Andika Perkasa saat melakukan konferensi pers
Meski demikian,Andika menegaskan tak mau berpuas diri karena adanya kemungkinan pelaku yang pangkatnya lebihtinggi lagi.
"Sejauh ini (pangkat tertinggi) adalah sersan mayor.Tapi kami tak mau puas diri karena adakomunikasi yang menyebut bukan jabatan tapi juga sebutan walaupun bukan berarti sebutan yangtinggi. Lebih tinggi dari hanya seorang sersan mayor," kata dia.
"Intinya kami belum berhenti, makanya bantu kami. Kami tidak akan berhenti disini dan tidak akan puas,tidak akan kita menyerah pada pengakuan saja. Kita minta masukan dari berbagai pihak," imbuh Andika.
Penyerang Polsek Ciracas, Jenderal purnawirawan TNI AD minta pelaku tak dipecat meski bongkar pedagang kaki lima.
Berikut ini alasan jenderal purnawirawanTNI AD dengan pernyataannya?
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa akan mendampingi Erick Thohir mulai saat ini
Ratusan orang tak dikenal yang ternyata melibatkanoknum TNImelakukan perusakan dan pembakaran di Markas Polsek Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020) dini hari.
Aksi tersebut berlangsung anarkis, di mana para pengguna jalan dan pedagang kaki lima di sekitaran Jalan Raya Bogor ikut terkena imbasnya.
Diberitakan sebelumnya seorang saksi bernama Rotua bahkan rela bersembunyi di sebuah gereja selama 4 jam demi menunggu jalanan kembali kondusif.
Rotua sebagai salah seorang pemotor mengaku tak bakal melupakan kejadian di malam pembakaranMapolsek Ciracas.
Terlebih ia menyaksikan sendiri lapak dagangan kaki lima yang diobrak-obrik, hingga teman pengendara yang dipukul jatuh hingga tersungkur.
"Yang kasihan itu pedagang yang di sebrang juga ikut jadi sasaran. Mereka dipukuli, disuruh tutup.
"Dagangannya dirusak, anarkis banget pokoknya. Raya Bogor mencekam banget dah tadi malam," ujar Rotua, dikutip dariTribunnews.com.
Kondisi kendaraan yang menjadi Korban perusakan Polsek Ciracas terparkir di Koramil 05/Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (31/8/2020). Para korban yang terdampak perusakan tersebut diketahui akan mendapatkan ganti rugi.
Usai penyerangan, pada Minggu (30/8/2020), Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNIAndika Perkasa melakukan pemeriksaan.
Semua oknum-oknum prajurit TNI yang diduga terlibat dalam penyerangan tersebut diperiksa.
Setelah pemeriksaan, sejumlah sanksi atas aksi anarkis tersebut digaungkan.
Mulai dari sanksi pidana, pemecatan, hingga ganti rugi kerusakan materiil di malam konvoi.
Kendati demikian, Mantan Danpuspom TNI, Mayjen TNI (Purn) Syamsyu Djalal mengimbau
Agar sanksi pemecatan terhadap oknum TNIpenyerang Mapolsek Ciracas agar ditinjau kembali.
Sebab dikhawatirkan akan memunculkan kelompok-kelompok lain.
Mantan Danpuspom TNI, Mayjen TNI (Purn) Syamsu Djalal menyoroti langkah Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal Andika Perkasa yang akan memecat semua pelaku yang menyerang Polsek Ciracas.
Yang nanti justru membahayakan Nusantara, misalnya dengan bergabung dengan terorisme.
Hal itu disampaikan oleh Syamsu Djalal dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), sebagaimana dilansir dari Youtube, mengutipTribunWow.com, Rabu (2/9/2020).
"Ingat, enggak ada prajurit yang salah 100 persen, komandan juga," ucap Syamsu.
"Kita itu step up, 2-3 (tingkat di atasnya) harus diperiksa juga," lanjutnya.
Syamsu menyinggung bahwa sejatinya TNIjuga bagian dari rakyat itu sendiri.
"TNI itu adalah rakyat, dari rakyat, untuk rakyat dan berada di lingkungan rakyat. Jadi enggak bisa dipisah-pisahkan itu," katanya.
Meski begitu, ia tetap tak membenarkan rasa korsa yang ditanamkan dalam serangan Polsek Ciracas.
Ia pun meminta agar penegakan hukum berlaku bagi para oknum prajurit TNIyang membuat onar.
"Jadi jiwa korsanya yang salah, itu harus dihukum sesuai dengan pelanggaran pidana yang dilakukannya," kata Syamsu.
Namun menurutnya, mereka tak perlu untuk dipecat dari jabatannya sebagai TNI.
"Itu harus tuntas, tapi apakah perlu dipecat ya? Itu ditahan dulu lah," katanya.
Syamsu khawatir pemecatan akan membuat mereka salah arah, misalnya bergabung dengan teroris dan membuat kekacauan nasional.
"Kalau semua itu dipecat nanti akan jadi bukan main, teroris mendekati dia. Udahlah kamu sudah enggak berguna, ikut saja kita bergerak," ujar Syamsu.
Oleh karenanya Syamsu mengimbau agar hukuman pemecatan diperhatikan kembali.
(Tribunnews.com)