Heboh Penemuan KTP WNI di Markas ISIS, Ternyata Pemiliknya Bukan Orang Sembarangan, Punya Pengaruh di Suriah

Selasa, 01 September 2020 | 10:04
Twitter/of_crowned

Ilustrasi ISIS

Fotokita.net - Sejak beberapa hari lalu, publik tercengang saat melihat selembar KTP bertuliskan Kabupaten Mojokertoatas nama Syamsul HadiAnwar yang terlihat jelas dalam video pada tayangan 00,53 menit yangtersebar di media sosial.

Dalam KTP tertulis nama Syamsul HadiAnwar, NIK 3516132412850002, belum kawin, dan tahun pembuatan sekitar tahun 2008 yang beralamat di Jalan Basket Blok NN Nomor 16RT1/RW 12, Perum Japan Raya, Desa Japan Raya, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Bentuk KTP itu merupakan versi lama yang dilapisi laminating bening belum berupa Kartu TandaPenduduk Elektronik (e-KTP) dan masa berlaku sudah berakhir pada 24 Desember 2013.Warga dilingkungan Perum Japan Raya, Desa Japan Raya, Kecamatan Soko, bahkan tidak ada yang mengenalsosok orang dalam KTP tersebut.

Baca Juga: Geger KTP WNI Tertangkap Kamera di Markas ISIS Yaman, Inilah Fakta Alamat Rumahnya di Mojokerto

Hariono pengurus Rukun Tetangga (RT) setempat mengatakan, warganya tidak ada yang bernamaSyamsul Hadi Anwar seperti dalam Kartu Tanda Penduduk itu.

"Sesuai alamat pada KTP itu merupakankediaman M.Subekhan atau Pak Aan dan bukan rumah Syamsul HadiAnwar seperti yang dimaksud,"ujarnya.

Ia mengenal pemilik rumah M. Subekhan yang merupakan karyawan perusahaan mobil.

Baca Juga: Sudah Bikin Malu TNI AD, Inilah Daftar Anggota yang Terima Sanksi dari KSAD Andika Perkasa, Dari Penyerangan Hingga Ulah Istri

Keluargapemilik rumah kala itu mempunyai dua anak yang masih duduk di sekolah dasar dan satunya belumsekolah.

Namun mereka sekeluarga pindah lantaran mengikuti perusahaan tempat ia bekerja membukacabang baru di Kalimantan sekitar tahun 2010.

"Rumah ini kosong ditinggal penghuninya pindah bekerjake Kalimantan," jelasnya.

Adapun riwayat orang yang pernah menyewa rumah ini, tutur Hariono, pernah dikontrak koperasi simpanpinjam Bangun Jaya Mandiri selama dua tahun pada 2015.

Baca Juga: Nangis Lihat Foto Sang Umi, Anak Sulung Uje Ternyata Merasa Terbebani Hidupnya Gara-gara Tak Lakukan Hal Ini

Ia juga menunjukkan daftar nama warga yangkontrak rumah di lingkungannya dan tidak ada atas nama Syamsul HadiAnwar.

Perum Japan Raya dibangun pada 1999 dan pemiliknya membeli rumah itu pada tahun 2001.

"Setelahkontrak selesai selama dua tahun pada 2017 rumah ini kosong sampai sekarang tidak ada penghuninya.

Pemilik rumah sempat memperbarui atap rumah ambruk sekitar enam bulan lalu," terangnya.

Tangkapan Layar Video Houthi

KTP yang diduga milik WNI ditemukan saat penggeledahan sebuah rumah di Provinsi Al Bayda, Yaman

Menurut dia, meski KTP bertuliskan Kabupaten Mojokerto belum tentu identitas sesuai dengan rumahtinggal yang bersangkutan.

Ia menduga bisa saja ada orang yang tidak bertanggung jawab membuat identitas palsu yang mamakai alamat rumah kosong itu.

"Mungkin dugaan lantaran rumah kosongsehingga dimanfaatkan oleh yang bersangkutan," terangnya.

Baca Juga: Foto Pengumuman UGD RSUP Fatmawati Tutup Karena Banyak Petugas Kena Corona Jadi Omongan, Begini Kondisi Sebenarnya

Yuda salah satu warga setempat mengatakan sesuai KTP atas nama Syamsul HadiAnwar bukan wargadi Jalan Basket Blok NN Nomor 16 RT1/RW 12, Perum Japan Raya, Desa Japan Raya, KecamatanSooko, Kabupaten Mojokerto.

"Bukan warga sini karena yang punya rumah sudah pindah ke Kalimantan dan sudah lama kosong," ucap dia.

Pasca beredarnya video yang memperlihatkan KTP Syamsul HadiAnwar beralamat di Jalan Basketbanyak masyarakat yang mendatangi rumah itu.

"Banyak yang kesini sampai ramai namun rumahitu sudah lama kosong," pungkasnya.

Tangkapan Layar Video Houthi

Uang rupiah ditemukan saat penggeledahan sebuah rumah di Provinsi Al Bayda, Yaman.

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto, Bambang Wahyuadi saat dikonfirmasi masih menelusuriKTP warga Kabupaten Mojokerto yang kini menjadi sorotan di media sosial tersebut.

"Karena itu KTPlama maka masih dikoordinasikan dengan Kemandagri untuk membuka data base yang lama,"tandasnya.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal Boy Rafli Amar menjelaskan video viral yang memuat penemuan KTP yang diduga WNI.

Hal ini terjadi saatkelompok Houthi menggeledah markas ISISdi daerah Al Bayda, Yaman.

Video yang diunggah pada Sabtu malam itu juga menunjukkan adanya penemuan uang pecahan rupiah di tempat yang sama.

Baca Juga: Ingin Pamer Keluarga Harmonis, Nia Ramadhani Foto Bareng Sang Mertua Malah Jadi Sorotan, Ternyata Gara-gara Ini

Boy Rafli memastikan, yang bersangkutan adalah Foreign Terrorist Fighters (FTF) atau teroris lintas batas.

"Syamsul Hadi alias Abu Hatim Al sundawy al Indonesy, orang Ibnu Mas’ud, merupakan tokoh penting diSuriah. Dia teridentifikasi sebagai FTF asal Indonesia yang berpengaruh di Suriah," kata Boy Rafli,Senin (31/8/2020).

NBC News
NBC News

Kelompok terorisme ISIS.

"Protracted civil war atau perang sipil di Yaman adalah daya tarik munculnya berbagai kelompok terorisdi Yaman, salah satunya dengan munculnya ISIS. Oleh karena itu, dengan kekalahan ISISdi Suriah danIrak menyebabkan sejumlah “fighters” yang relokasi (relocating)," lanjut dia.

Sementara menyoal adanya uang pecahan rupiah di markas Isis di Yaman, ia menuturkan, hal itumenunjukan masih adanya Foreign Terrorist Fighters (FTF) atau teroris lintas batas yang berpindahtempat di daerah - daerah perang.

"Hal ini juga menunjukkan terjadi perpindahan “fighters” dari satuwilayah ke wilayah lainnya, khususnya negara-negara yang memiliki konflik internal," katanya lagi.

Baca Juga: Habis Ditembak di Kaki, Adiknya Iparnya Tewas dalam Tahanan, Artis Papua Ini Ngamuk Sampai Terekam Kamera: Memang Polisi Ini Hakim

Mantan Kapolda Papua ini, menjelaskan penyerangan pada markas ISIS di Yaman oleh Houthi terjadi pada pertengahan bulan Agustus lalu.Ia tak menjelaskan lebih lanjut, bagaimana nasib WNI itu.

Sejauh ini, Indonesia menurut Boy Rafli, telah memiliki strategi PRR (prosecution, rehabilatation andreintegration) yang efektif dalam menghadapi FTF returnees dan relocators.

Tribunnews.com

Ilustrasi ISIS

Menurutnya, dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme telahmengatur ketentuan menghadapi FTF returnees asal Indonesia.

Mereka dapat dipidana penjara palingsingkat empat tahun dan paling lama 15 tahun jika terbukti sengaja menyelenggarakan, memberi, ataumengikuti pelatihan militer, paramiliter, atau pelatihan lain di dalam maupun luar negeri dengan maksudmerencanakan, mempersiapkan, atau melakukan tindak pidana terorisme.

Baca Juga: Heboh, Raffi Ahmad Pamer Foto RANS di Bodi Pesawat, Dirut Garuda Indonesia Buru-buru Beri Penjelasan

Sementara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak PidanaTerorisme juga mengatur soal individu atau kelompok yang berjuang di luar negeri.

(tribun network/rin/tribun jatim)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma