Fotokita.net -Diduga terima suap Rp 7 miliar dalam kasus Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari malah dapat pujian dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea gara-gara ketahuan makan di restoran ini.
Pakar hukum Yenti Garnasih menilai tersangka Jaksa Pinangkidapat dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
DilansirTribunWow.com, hal itu ia ungkapkan dalam tayanganSapa Indonesia MalamdiKompas TV, Kamis (13/8/2020).
Sebelumnya Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap yang membantu meloloskan Djoko Tjandra.
Ia diduga menerima suap sebesar 500 ribu dollar Amerika Serikat (AS) atau senilai Rp 7 miliar.
Yenti menilai kasus itu cukup kuat untuk dijerat dengan dugaan pencucian uang.
"Menariknya di sini adalah kalau sudah ada bukti atau arahnya kepada dia menerima, seharusnya sekaligus saja dengan TPPU-nya," papar Yenti Garnasih.
"Sudah jelas itu dia menerima, menerimanya kapan," lanjut Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan tersebut.
Ia menyinggung penyuapan itu sudah cukup lama dan alat bukti yang ditemukan cukup.