Sudah Ditunggu-tunggu Karyawan Swasta, Bantuan Rp 600 Ribu Batal Cair Hari Ini, Ada Apa?

Selasa, 25 Agustus 2020 | 06:23
Tribunnews.com

Ilustrasi bantuan Rp 600 ribu yang tak jadi cair hari ini, Selasa (25/8/2020)

Fotokita.net -Sudah ditunggu-tunggu, bantuan Rp 600 ribu untuk karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta batal dicairkan hari ini, Selasa (25/8/2020). Ada apa?

Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp 600.000 untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta rencananya akan dicairkan mulai hari ini.

Namun Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, proses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) belum bisa dilakukan hari ini, Selasa (25/8/2020).

Baca Juga: Kabar Buruk Buat Karyawan Swasta, Sri Mulyani Sebut Bantuan Rp 600 Ribu Sudah Mulai Cair, Tiba-tiba Pengumuman Diralat Menteri Ini

"Belum (dicairkan)," kata Irvansyah kepada Kompas.com, Senin (24/8/2020). Meskipun belum jadi dicairkan hari ini, Irvansyahmemastikan proses penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) oleh Pemerintah kepada pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) terus berjalan.

Pihaknya menjelaskan, saat ini BPJAMSOSTEK telah memberikan data calon penerima BSU untuk gelombang pertama sebanyak 2,5 juta pekerja pada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI pada Senin (24/8) di Kantor Menteri Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kabar Gembira Buat Guru Honorer, Menkeu Sri Mulyani Pastikan Pekerja Non PNS Itu Juga Dapat Bantuan Rp 600 Ribu yang Cair Hari Ini

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto mengatakan, penyerahan dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan dengan Kemenaker.

Hal itu untuk mempermudah proses rekonsiliasi, monitoring dan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan program BSU.

"Dari target calon penerima BSU sebanyak 15.7 juta, saat ini telah terkumpul sebanyak 13,7 juta nomor rekening, dan sudah kami validasi berlapis hingga 3 tahap, hingga jumlah data yang tervalidasi mencapai 10 juta," kata Agus dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin.

"Dari jumlah tersebut kami serahkan pada tahap pertama sebanyak 2,5 juta data peserta," sambung dia.

Gelombang penyerahan data berikutnya akan dilakukan secara bertahap (batch) hingga seluruh rekening pekerja yang telah tervalidasi bisa menerima haknya.

Baca Juga: Jangan Lupa Bantuan Rp 600 Ribu Cair Besok, Begini Cara Cek Nama Kita Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Atau Tidak

Validasi nomor rekening

Agus menuturkan, masih ada sekitar 2 juta pekerja yang nomor rekeningnya belum diterima oleh BPJAMSOSTEK.

"Kami tidak henti-hentinya mengimbau kepada perusahaan untuk segera menyerahkan data terkini para pekerja yang mencakup nomor rekening aktif atas nama pekerja, paling lambat tanggal 30 Agustus 2020," tutur dia.

"Begitu pula dengan nomor rekening yang tidak valid, kami kembalikan kepada perusahaan untuk dikonfirmasi kembali kepada pekerjanya dan akan kami lakukan validasi ulang," tambahnya.

Saat menerima data tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan data sebelum menyerahkannya kepada KPPN.

"Data batch pertama BSU sebanyak 2,5 juta ini akan di checklist untuk mengecek kesesuaian data yang ada, setelah itu baru akan kami serahkan kepada KPPN untuk nanti akan disalurkan ke bank penyalur, dalam hal ini adalah bank-bank pemerintah," jelas Ida.

"Dari bank pemerintah tersebut nanti akan ditransfer ke penerima program Bantuan Subsidi Upah," sambungnya.

Baca Juga: Bantuan Rp 600 ribu Ditransfer Langsung ke Rekening, Inilah 3 Cara Cek Nama Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Menurut Ida, Kemnaker membutuhkan waktu 4 hari untuk melakukan pengecekan data yang diberikan oleh BPJAMSOSTEK demi mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Ida memastikan bahwa pegawai non-ASN akan mendapatkan BSU, sepanjang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Pegawai pemerintah non PNS, sepanjang dia menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka dia memang termasuk yang menerima program bantuan perintah ini," jelas Ida.

Pemerintah menunda penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) kepada 15,7 juta pekerja yang sedianya dijadwalkan pada 25 Agustus 2020 ini.

Penundaaan penyaluran tersebut menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, karena harus dilakukan pengecekan kembali terhadap data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

"Kalau di juknisnya (petunjuk teknis) waktu paling lambat 4 hari untuk melakukan check list. Jadi 2,5 juta (pekerja batch pertama ) kami mohon maaf butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada," ujar Ida di Jakarta, Senin (24/8/2020).

Baca Juga: Hore! Kabar Gembira Buat Warga Golongan Ini, Bantuan Rp 2,4 Juta Cair Siang Ini: Cepetan Cek Saldo Rekening!

Meski demikian, Menaker memastikan bahwa penyaluran subsidi gaji karyawan untuk tahap pertama sebanyak 2,5 juta pekerja bakal disalurkan Agustus ini.

"Kami butuh waktu, 2,5 juta itu bukan angka yang sedikit. Kami memang menargetkan bisa dilakukan transfer itu dimulai dari akhir bulan Agustus ini," kata dia.

Adapun total nomor rekening pekerja yang telah melaporkan kepada BPJamsostek hingga hari ini tercatat 13,7 juta.

Masih tersisa 2 juta rekening lagi yang masih dalam proses.

"Calon penerima subsidi gaji atau upah dari BPJS Ketenagakerjaan tadi Pak Dirut (BPJamsostek) menyampaikan rekening yang sudah masuk 13,7 juta.

Masih ada dua juta lagi yang masih dalam proses. Karena datanya itu masih membutuhkan validasi data dari BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.

"Maka kami tadi menerima untuk batch pertama 2,5 juta. Nah, dari 2,5 juta ini kami akan melakukan check list untuk mengecek kesesuaian data yang ada," tambah dia.

Baca Juga: Selain Cek Nama Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Perhatikan Syarat Nomor Rekening Bank yang Bisa Terima Transferan Bantuan Rp 600 Ribu

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa pegawai honorer termasuk kelompok yang akan mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp 2,4 juta.

Menurut dia, saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tengah melakukan pendataan terhadap pegawai honorer yang akan mendapatkan subsidi gaji tersebut.

"Ada isu guru honorer dimasukkan dalam daftar penerima manfaat, baik yang sudah terdaftar di dalam BP Jamsostek dan saat ini di dalam proses penyempurnaan melalui database di Kemendikbud maupun Kemenpan-RB," ucap Sri Mulyani Senin (24/8/2020).

Namun, Menkeu tidak menjelaskan jumlah pegawai atau guru honorer yang bakal mendapatkan subsidi gaji itu.

Sebagai informasi, pemerintah telah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak Covid-19. Setiap pekerja akan mendapatkan Rp 600.000 per bulan untuk 1 orang pekerja selama 4 bulan.

Baca Juga: Validasi Data Karyawan Selesai, Bantuan Rp 600 Ribu Cair Tanggal Ini, Berikut Cara Cek Nama Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Sehingga total tiap pekerja akan mendapatkan Rp 2,4 juta. Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus sebesar Rp 1,2 juta.

Sri Mulyani pun menjelaskan, pemerintah bakal menyalurkan subsidi gaji kepada 15,7 juta pekerja.

Total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk program baru dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tersebut sebesar Rp 37,87 triliun.

(Kompas.com)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma