Ingat Gayus Tambunan? Mafia Pajak yang Garong Uang Negara Rp 74 Miliar Tiba-tiba Kembali Bikin Syok di Luar Penjara, Begini Penjelasannya

Kamis, 20 Agustus 2020 | 10:16
kompas.com

Gayus Tambunan saat menjadi penonton langsung tenis Commonwealth Bank Tournament of Champions di Nusa Dua, Bali

Fotokita.net - Ingat Gayus Tambunan? Mantan pegawai Kementerian Keuangan ini adalah mafia pajak yang divonis penjara 29 tahun. Belakangan ini Gayus Tambunan dikabarkan meninggal dunia.

Nama Gayus Tambunan, pegawai pajak sempat menghebohkan Indonesia pada2010-2011 silam.

Semangat reformasi yang diusung Menteri Keuangan Sri Mulyani era pemerintahan Presiden SBY kala itu pun juga musnah seketika setelah ada sosok pegawaiDitjen Pajakyang menjadi terdakwa kasus ini.

Baca Juga: Dulu Enak-enak Jadi Anggota DPR, Begini Perjalanan Hidup Pelawak Senior Qomar, Akhirnya Masuk Penjara Gegara Barang Palsu Ini

Gayus Halomoan Partahanan Tambunan atauGayus Tambunan, terdakwa kasus mafia pajak yang awalnya adalah pegawaiDitjen Pajak.

Setelah pengusutan yang lama dan ulet, akhirnya vonis dakwaan dan hukuman telah dijatuhkan dengan akumulasi vonis total selama 29 tahun penjara atau 3 dekade.

Awalnya, vonis pertama dijatuhkan Rabu, 19 Januari 2011.

Baca Juga: Tangan Terkepal dalam Foto Hingga Sesumbar Berani Satu Penjara, Sosok Ini Sindir Telak Kelakuan Jerinx SID di Tahanan: Baru Disel, Cengeng Ternyata

Saat itu pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberi vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta atau subsider 3 bulan kurungan terkait kasus mafia pajak terhadap Gayus.

Hukuman itu berdasarkan dari bukti bersalahnya melakukan tindak pidana korupsi dengan menguntungkan PT Surya Alam Tunggal (SAT) dalam pembayaran pajak serta rugikan keuangan negara sebesar Rp 570 juta.

Albertina Ho, hakim yang pimpin sidang tersebut tegaskan, sebagai peneliti pajak di Direktorat Banding, Gayus telah terbukti menyalahi wewenangnya dengan cara menerima keberatan pembayaran pajak PT SAT.

Baca Juga: Staf Dewan Berhubungan Badan Saat Meeting Zoom, Lupa Matikan Kamera Tapi Peserta Rapat Malah Lakukan Hal Ini

"Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," ujar Albertina.

Gayus juga terbukti menyuap penyidik Direktur II Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Polisi Arafat Enanie. Uang diberikan melalui pengacaranya Haposan Hutagalung agar tidak ditahan dan sejumlah harta bendanya tidak disita.

Gayus juga dinyatakan bersalah menyuap hakim Muhtadi Asnun sebesar Rp 50 juta, untuk memuluskan perkara penggelapan pajak dan pencucian uang senilai Rp 25 miliar.

Vonis 7 tahun dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatantelah menjadi pintu hukuman lain bagi Gayus.

Sebab, tidak lama usai putusan 7 tahun penjara, jaksa ajukan banding dan dikabulkan menjadi hukuman 8 tahun penjara.

Gayus mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atau MAyang ditolak dan justru menambah hukumannya menjadi 12 tahun penjara.

Baca Juga: Kabar Gembira Datang Lagi, THR dan Gaji Ke-13 PNS Tahun Depan Dipastikan Dibayar Penuh, Kini Pemerintah Beri ASN Libur 11 Hari di Akhir 2020

Masih mencoba lagi, Gayus mengajukan Peninjauan Kembali (PK) tetapi kembali ditolak MA. Gayus tetap divonis 12 tahun penjara terkait kasus menyuap penyidik, hakim dan rekayasa pajak.

Dengan ditolaknya PK tersebut, Gayus harus meringkuk di penjara selama 30 tahun. Pasalnya, selain kasus yang membuat dia dipenjara 12 tahun, Gayus juga dihukum untuk tiga kasus lainnya.

Tiga kasus itu adalah penggelapan pajak PT Megah Citra Raya dengan vonis 8 tahun penjara, kasus pemalsuan paspor dengan vonis 2 tahun penjara dan hukuman 8 tahun penjara dalam kasus pencucian uang dan penyuapan penjaga tahanan.

Namun, dalam perjalanannya MA kemudian 'menyunat' hukuman Gayus menjadi 29 tahun penjara. MA menilai vonis yang dijatuhkan kepada mantan pegawai Ditjen Pajak itu melebihi aturan yang ada.

Dilansir dari website MA pada Selasa 17 Januari 2017, MA menyebut total kejahatan yang dilakukan Gayus ada empat kasus, tiga di antaranya tindak pidana korupsi yang dituntut secara terpisah dengan total vonis 28 tahun penjara.

Baca Juga: Selalu Pasang Badan Buat Keluarganya, Iis Dahlia Cuma Lakukan Ini Saat Anak Angkatnya Tertimpa Masalah Usai Beberapa Minggu Menikah

Gayus tidak terima dengan vonis Nomor 52 K/Pid.Sus/2013 itu karena total hukuman yang ia terima dalam kasus korupsi tersebut selama 28 tahun penjara

MA kemudian mengabulkan keberatan tersebut dengan menjadikan hukuman Gayus 26 tahun penjara untuk tiga kasus pidana korupsi.

Di luar itu, MA memvonis Gayus 3 tahun dalam kasus pemalsuan paspor yang dia gunakan bepergian selama di dalam tahanan. Dengan begitu total hukuman yang dijalani Gayus adalah 29 tahun penjara.

Kepergian di dalam tahanan tersebut dilakukannya saat menyamar menjadi Sony Laksono dan terbang ke Bali serta sejumlah negara lain.

Ia tertangkap kamera pada 5 November 2010 tengah menonton tenis Commonwealth Bank Tournament of Champions di Nusa Dua, Bali dengan penampilan menyamar.

September sebelumnya ia juga bepergian ke Macau sedangkan di akhir September menuju awal Oktober ia pergi ke Kuala Lumpur, Malaysia dan Singapura berbekal paspor palsu atas nama Sony Laksono.

Baca Juga: Digadang-gadang Jadi Calon Presiden 2024, Nidji Bongkar Aib Giring Ganesha Sebelum Pamit Sebagai Vokalis Band Kondang Itu

Paspor tersbeut selanjutnya dibuang di suatu tempat di Jakarta.

Semenjak dipindah dari Lapas Cipinang ke Lapas Sukamiskin Mei 2012 silam, Gayus masih berulah dengan kedapatan makan di sebuah restoran kawasan Jakarta Selatan pada 2015 silam.

Ulah tersebut membawanya dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Selasa 22 September 2015.

Pada Senin 17/11/2014, diberitakan jika Tim Eksekutor Kejaksaan Agung lakukan eksekusi terhadap beberapa harta milik Gayus dan sebagian telah resmi dikembalikan ke negara.

Tim Eksekutor Kejaksaan Agung melakukan eksekusi di Bank Indonesia dan mengambil harta senilai Rp 74 miliar dengan rincian 659.800 dollar AS, 9.980.034 dollar Singapura, dan Rp 201.089.000.

Selain itu juga 31 keping logam mulia dengan berat masing-masing kepingnya adalah 100 gram.

Baca Juga: Masih Ingat Gloria Hamel? Gadis Cantik yang Gagal Jadi Paskibraka Karena Masalah WNA Kini Justru Panen Prestasi Tinggi

Harta tersebut merupakan harta yang didapat Gayus saat melakukan tindak pidana korupsi.

Total Gayus melakukan empat kejahatan, yaitu menerima suap sebesar Rp 925 juta dari Roberto Santonius terkait kepengurusan gugatan keberatan pajak PT Metropolitan Retailmart dan menerima US$ 1 Juta dari Alif Kuncoro terkait pembuatan surat permohonan banding dan surat bantahan pajak untuk PT Bumi Resource pada 2008.

Kasus kedua adalah Gayus dinyatakan bersalah memiliki 659 ribu dollar AS dan 9,68 juta dollar Singapura yang merupakan hasil gratifikasi yang diterimanya.

Ketiga, Gayus melakukan tindak pidana pencucian uang karena menyimpan uang hasil gratifikasi tersebut di safe deposite box di sebuah bank swasta di Indonesia.

Kasus terakhir, Gayus melakukan penyuapan terhadap sejumlah petugas di rumah tahanan Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua.

Atas perbuatannya tersebut dia harus mendekam dalam tahanan selama 31 tahun.

Tidak disangka, dengan kekayaan tersebut, istri Gayus justru menggugat cerai.

Baca Juga: Pecah Perang? Berebut Wilayah di Laut China Selatan dengan Tiongkok, Hubungan Vietnam dan Malaysia Malah Kian Tegang Gegara Urusan Satu Ini

Sosok Milana Anggraeniadalah istri Gayus, seorang PNS di DPRD DKI Jakarta yang menjabat asisten Ketua DPRD DKI era Ferrial Sofyan.

Siapa sangka, Milana dikenal pekerja wanita yang baik dan rajin, sehingga fakta bahwa ia merupakan istri Gayus membuat Ferrial Sofyan terkejut.

Keduanya memiliki lima orang anak, termasuk dua anak kembar.

Milana dikenal teman-temannya yang terlihat biasa saja bahkan cenderung sederhana sehingga tidak terlihat jika ia orang kaya dengan tabungan bermiliar-miliar.

Diduga, Milana juga ikut menerima aliran dana dari rekening Gayus Tambunansebesar Rp 3,6 miliar, diketahui dari transfer dana ke rekening Milana dalam lima kali transfer, antara 4 Desember 2009 hingga 11 Januari 2010.

Menariknya lagi, Milana ternyata pernah ikut dalam pelarian bersama Gayus ke sejumlah negara tadi.

Baca Juga: Ibu Kandung Mendadak Bongkar Aib Istri Rizki DA, Iis Dahlia Beri Peringatan Keras Pada Sang Pengantin Baru: Mama Gak Mau Dengar...

Diketahui, Gayus Tambunanmengenal Milana saat keduanya masih tinggal di wilayah Rawa Badak, Jakarta Utara pada 1995. Ia pun menikahi Milana di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 9 Juni 2002 silam.

Alasan Milana meminta cerai, disebutkan oleh kuasa hukum Milana, Elza Syarief, adalah karena sudah tidak ada lagi kecocokan.

"Alasannya biasa aja, bukan karena faktor ekonomi. Karena sudah nggak cocok aja," kata Elza saat dikonfirmasi, Senin (21/9).

Menurutnya, keinginan cerai dari Milana sudah bulat dan tak ada ruang untuk bersatu lagi dengan Gayus.

Bahkan, gugatan mengenai harta 'gono-gini' pun tidak ada sama sekali, dalam gugatan cerai Milana kepada Gayus tersebut. Hanya, hak asuh kelima anak mereka memang jatuh ke tangan Milana sebagai ibu kandungnya.

Meski begitu ada dugaan, Milana tidak setia menunggu Gayus menjalani hukuman penjara 3 dekade, sehingga mengajukan gugatan cerai.

Baca Juga: Kedua Adiknya Bertengkar Karena Harta Warisan, Anak Indigo Sebut Mendiang Julia Perez Kerap Beri Peringatan Pada Keluarganya: Datang Tiap Hari Jumat

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat membantah informasi atau berita yang menyatakan terpidana kasus mafia pajak Gayus Tambunanmeninggal dunia di Jayapura, Papua.

Kabar tersebut ditegaskan berita hoaks sebab Gayus saat ini tengah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor.

Informasi tentang meninggalnya mantan pegawai pajak tersebut beredar di kalangan wartawan yang menyatakan Gayus meninggal dunia di daerah Jayapura, Papua.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar, Abdul Aris menegaskan jika Gayus saat ini tengah menjalani hukuman di LP Gunung Sindur. Sehingga menurutnya kabar tentang meninggalnya Gayus tersebut tidak dibenarkan.

Baca Juga: Nekat Ikut Daftar Uji Klinis, Driver Ojol Rasakan Efek Ini Pada Tubuhnya Usai Disuntik Vaksin Covid-19

"Kabar soal itu (Gayus meninggal) tidak benar. Itu hoaks, Gayus masih di Gunung Sindur," kata Aris beberapa waktu lalu seperti dikutip dari Warta Ekonomi.

Ia menambahkan, saat ini kondisi kesehatan Gayus baik dan sehat. Bahkan, menurutnya Gayus sempat berfoto dengan petugas dan dalam kondisi sehat. "Gayus tidak dalam kondisi sakit, barusan tadi pagi petugas foto," kata dia.

(Intisari-Online.com/WartaEkonomi.com)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma