Hore Habis Nikmati Cuti Bersama, Bantuan Rp 600 Ribu Cair Pada Tanggal Ini, Cepetan Cek Saldo Rekening Kita

Rabu, 19 Agustus 2020 | 08:16
Pixabay

Bantuan Rp600 ribu akan dicairkan 25 Agustus 2020

Fotokita.net -Tanggal 21 Agustus 2020 ditetapkan sebagai cuti bersama. Selain itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga menetapkan bantuan Rp 600 ribu untuk karyawan swasta dicairkan pada 25 Agustus 2020.

Pemerintah menetapkan 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama. Cuti bersama ini tepat sehari setelah hari libur nasional Tahun Baru Islam 1442 Hijriah yang jatuh pada 20 Agustus.

"Tolong dikabarkan untuk masyarakat luas bahwa Jumat tanggal 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk Tahun Baru Islam 1442 Hijriah," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada wartawan, Selasa (18/8/2020).

Baca Juga: Hore Cepetan Cek Saldo Tabungan Kita, Jokowi Sebut Bansos Rp 600 Ribu Cair 1 Sampai 2 Minggu, Bisa Buat Cicil Kamera Mirrorless

Penetapan cuti bersama ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo pada hari ini.

"Menetapkan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2020 yaitu pada tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah," demikian bunyi Keppres itu.

Dengan libur nasional dan cuti bersama yang berhimpitan dengan hari Sabtu dan Minggu ini, ASN bisa menikmati libur selama empat hari di akhir pekan ini.

Baca Juga: Inilah Cara dan Syarat Dapatkan Bantuan Rp 600 Ribu dari Pemerintah Buat Karyawan dengan Gaji di Bawah Rp 5 Juta

Kompas.com

Cuti Bersama

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyahmengatakan Presiden Jokowiakan menyerahkan dan meluncurkan langsung program bantuan Rp 600 ribu untuk karyawan swasta pada 25 Agustus 2020.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyahmengumumkan tanggal pasti pencairan bantuan Rp 600 ribu untuk karyawan swasta.

Diketahui, yang mendapatkan bantuan ini adalah karyawan swastayang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaandan bergaji di bawah Rp 5 juta.

Ida Fauziyah mengumumkan bantuan akan diserahkan secara simbolis oleh Presiden Joko Widodoatau Jokowipada tanggal 25 Agustus 2020.

Baca Juga: Cair 2 Minggu Lagi, Begini Cara Memastikan Dapat Bansos Karyawan Rp 600 Ribu Atau Tidak

Program bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribuuntuk pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta akan cair akhir Agustus 2020.

"Untuk subsidi bulan September dan Oktober kita berikan pada akhir Agustus ini," kata Ida Fauziyahdi kantor BP2MI, Jakarta Selatan, Minggu (16/8/2020).

Tribun Kaltim
Tribun Kaltim

Ilustrasi bantuan Rp 600 ribu

Ida Fauziyah mengatakan bantuan akan diberikan 2 bulan sekali selama 4 bulan.

Bantuan diberikan dalam bentuk transfer langsung terhadap rekening penerima atau pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

dengan begitu pada akhir Agustus pekerja yang masuk dalam kriteria penerima bantuan sosial tersebut akan ditransfer bantuan sebesar Rp 1,2 juta..

"Diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali atau 1,2 juta rupiah," kata Ida.

Ida menjelaskan bantuan diberikan dalam rangka upaya pemerintah meningkatkan daya beli di masyarakat.

Baca Juga: Jokowi Pastikan BLT Rp 600 Ribu Cair 2 Minggu Lagi, Lantas Bagaimana Nasib Karyawan yang Tak Bisa Dapat Bansos?

"Bantuan Rp 600 ribuitu diharapkan daya beli temen-temen pekerja meningkat," kata Ida.

Pemerintah berharap dengan subsidi gaji pertumbuhan ekonomi Indonesia membaik.

Hal tersebut dikarenakan pada kuartal kedua tahun ini, ekonomi Indonesia mengalami penurunan hingga minus 5 persen akibat dampak pandemi covid-19.

"Kalau kemarin kita minus lima, sekarang dengan kita menggelontorkan ini, membantu dengan memberikan subsidi. Mudah-mudahan daya beli naik, konsumsi keluarga naik," kata Ida.

Setelah bantuan diberikan yang diiringi dengan meningkatnya daya beli maupun konsumsi masyarakat, diharapkan pada kuartal ketiga ekonomi Indonesia dapat kembali normal atau kembali positif.

"Mudah-mudahan pertumbuhan ekonomi kita pada kuartal 3 kembali normal atau positif," katanya.

Baca Juga: Buruan Cek Saldo ATM, Bantuan Tunai Rp 2,4 Juta Sudah Ditransfer ke Warga Golongan Ini, Simak Syaratnya

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020, disebutkan bahwa bantuan ini akan diberikan secara langsung kepada rekening masing-masing karyawan.

Menurut Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam penanganan dampak Covid-19 yang diunggah di laman jdih.kemnaker.go.id aturan penyaluran dijelaskan dalam Bab 3 Permenaker.

"Bantuan akan diberikan berdasarkan jumlah pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan, juga melihat ketersediaan pagu anggaran di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)," bunyi aturan itu.

Skema penyaluran bantuan

Baca Juga: Bikin Orangtua Murid Makin Lega, Usai Ubah Aturan Sekolah Tatap Muka, Mendikbud Nadiem Makarim Revisi Belajar Jarak Jauh Secara Online

Daftar pekerja calon penerima subsidi itu nantinya datang dari data BPJS Ketenagakerjaan setelah dilakukan verifikasi dan validasi disesuaikan dengan syarat yang ada.

Jika sudah tersusun, data akan diberikan kepada Menaker dengan melampirkan berita acara dan surat pernyataan kebenaran data.

Selanjutnya, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) akan menetapkan daftar calon penerima bantuan tersebut dan menyampaikan surat pemerintah membayar langsung (SPM LS) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

Setelah itu, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menyalurkan dana bantuan melalui bank Penyalur.

Bank penyalur kemudian memindahbukukan dana kepada rekening masing-masing penerima bantuan secara bertahap.

Ini berarti bantuan langsung diberikan negara kepada masing-masing karyawan tanpa melalui perantara perusahaan.

Baca Juga: Ada yang Coba Ambil Untung Besar, Uang Baru 75 Tahun Kemerdekaan Indonesia Dihargai Rp 8 Juta, Begini Penjelasan Bank Indonesia

Apabila masih ada sisa dana bantuan yang tertampung di bank penyalur hingga akhir tahun anggaran maka akan kembali disetorkan ke rekening kas negara.

Enam syarat penerima subsidi gaji

Mengutip Pasal 3 Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, bantuan subsidi gaji karyawan Rp 600.000 diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah

4. Kepesertaan sampai bulan Juni 2020

Baca Juga: Nasi Sudah Jadi Bubur Mobilnya Jadi Omongan Netizen, Pemilik Kijang Malah Minta Relawan Ambulans Pasien Kritis Seharusnya Lakukan Hal Ini

5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

6. Memiliki rekening bank yang aktif Selengkapnya mengenai Permenaker No 14 Tahun 2020 dapat disimak di sini

(Tribunnews.com/Kompas.com)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma