Dibuka Hari Ini, Begini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 5 Secara Online dan Offline

Sabtu, 15 Agustus 2020 | 05:50
ANTARA FOTO/Moch Asim/wsj.(ANTARA FOTO/Moch Asim)

Petugas mendampingi warga yang melakukan pendaftaran calon peserta Kartu Prakerja di LTSA-UPT P2TK di Surabaya, Jawa Timur, Senin (13/4/2020). Pemprov Jawa Timur membuka 56 posko yang tersebar di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur untuk memberikan pelayanan dan pendampingan kepada masyarakat yang terda

Fotokita.net -Dibuka hari ini Sabtu (15/8/2020) mulai pukul 12.00 WIB, kita bisa melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 5 secara online dan offline.

Sebelumnya, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 4 telah ditutup pada Rabu (12/8/2020) dengan jumlah pendaftar sebanyak 1,2 juta orang.

Dalam pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 4 jumlah pendaftar telah melebihi kuota yang ditetapkan sebelumnya yaitu 800.000 peserta.

Baca Juga: Begini Cara Mudah Daftar Kartu Prakerja Gelombang 4 Secara Offline, Resmi Dibuka Mulai Sabtu 8 Agustus 2020

Head of Communication Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu menyampaikan pendaftar hingga Rabu (12/8/2020) telah mencapai 1,2 juta.

"Hingga saat ini jumlah pendaftar tercatat lebih dari 1,2 juta orang yang datang dari seluruh provinsi, termasuk mereka yang diusulkan oleh Kemenaker/BPJS-TK," kata Louisa, Rabu (12/8/2020).

Sementara itu kuota penerima Kartu Prakerja Gelombang IV adalah 800.000 orang.

Baca Juga: Resmi Dibuka Hari Ini, Begini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 4

Lalu bagaimana seleksinya?

Louisa menjelaskan, karena pendaftar melebihi kuota maka proses seleksi akan dimulai dari verifikasi data NIK dan KK.

"Setelah itu dipastikan apakah mereka memang sedang tidak bekerja dan/atau tidak sedang sekolah. Selain itu, kami juga memberikan prioritas kepada daftar dari Kemnaker dan BPJS TK," ujarnya.

Pihaknya mejamin, tidak memerlukan waktu lama untuk melakukan seleksi. Setelah ditutup hari ini, direncanakan pengumuman akan disampaikan pada Minggu, 16 Agustus 2020.

Surya/Ahmad Zaimul Haq

Simak cara daftar kartu prakerja gelombang 4 lewat prakerja.go.id atau ke kantor instansi terkait

Dia mengatakan pengumumannya serentak melalui SMS langsung ke pendaftar yang dinyatakan lolos seleksi.

Proses pengumuman kali ini tidak sama dengan gelombang-gelombang sebelumnya.

Pada gelombang-gelombang sebelumnya pengumuman diterima peserta tidak serentak, sehingga menimbulkan kebingungan.

Baca Juga: Gaji Manajemen Pelaksana Bikin Iri, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4 Digelar Akhir Juli 2020, Berikut Besaran Kuota yang Dibuka

Bagi masyarakat yang masih ingin mendaftar Kartu Prakerja, masih ada kesempatan di gelombang selanjutnya.

Louisa juga menyampaikan bahwa pendaftaran Gelombang V akan dibuka pada hari Sabtu, 15 Agustus 2020, pukul 12.00 WIB.

"Mereka yang belum menjadi penerima Kartu Prakerja dapat mendaftar di Gelombang V," tuturnya.

Baca Juga: Ingin Terlihat Beda, Penampilan Jokowi dengan Baju Adat di Sidang Tahunan MPR Jadi Sorotan, Ahli: Kok Menakutkan...

Kartu Prakerja

Cara mendaftar Prakerja

Mulai gelombang 4, pendaftaran Kartu Prakerja bisa dilakukan secara online maupun offline.

Untuk pendaftaran secara online bisa dilakukan melalui laman https://www.prakerja.go.id/.

Sementara itu secara offline bisa dilakukan melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah, khususnya Dinas Ketenagakerjaan.

Pendaftar harus datang ke instansi tersebut untuk mendaftar.

Nantinya data yang terkumpul akan diteruskan ke PMO (manajemen pelaksana) Kartu Prakerja.

Baca Juga: Persaingan Sangat Ketat, Inilah 10 Prodi Favorit dan Nilai UTBK Saintek dan Soshum SBMPTN 2020

Kini, pendaftaran Kartu Prakerjakembali dibuka hari ini, Sabtu (15/8/2020) mulai pukul 12.00 WIB.

Hal tersebut disampaikan oleh Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu.

"Pendaftaran gelombang 5 akan dibuka pada hari Sabtu, 15 Agustus 2020, pukul 12.00 WIB," kata Louisa kepada Kompas.com, Rabu (12/8/2020).

"Mereka yang belum menjadi penerima Kartu Prakerja dapat mendaftar di gelombang 5," sambungnya.

Sama seperti gelombang Kartu Prakerja sebelumnya, kuota yang disediakan pada gelombang 5 ini adalah 800.000 peserta.

Pengumuman penerima Kartu Prakerja gelombang akan dilakukan pada Minggu (16/8/2020).

"Pada hari Minggu, 16 Agustus 2020 Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja akan mengirimkan SMS pemberitahuan kepada mereka yang menerima Kartu Prakerja Gelombang 4," tutur Louisa.

Dibandingkan gelombang 1-3, ada perbedaan cara pendaftaran yang mulai diberlakukan pada gelombang 4 dan seterusnya.

Baca Juga: Tak Lolos SBMPTN? Inilah 5 PTN yang Buka Pendaftaran Seleksi Mandiri

Syarat yang mengharuskan peserta untuk melakukan swafoto atau selfie ketika mendaftar telah dihapuskan.

Dimulai pada gelombang 4, peserta yang ingin mendaftar Kartu Prakerja harus menyiapkan NIK dan Nomor KK.

Dua metode pendaftaran

Pendaftaran Kartu Prakerjabisa dilakukan melalui dua cara, yaitu daring (online) dan luring (offline).

Untuk via online, peserta bisa mendaftar melalui laman https://www.prakerja.go.id.

Bagi yang ingin mendaftar secara offline, masyarakat bisa mendaftar Kartu Prakerja melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah, khususnya Dinas Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ikhlas Jadi Mualaf Usai Dinikahi Anak Jokowi, Foto Penampilan Selvi Ananda Saat Ikut Tren Bersepeda Jadi Sorotan

Calon penerima juga bisa mendaftar baik secara individu maupun kolektif. Setiap calon peserta wajib mengisi formulir yang memuat:

Nama lengkap

Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP elektronik

Tanggal lahir

Nomor Kartu Keluarga

Surat elektronik (e-mail)

Nomor handphone

Alamat domisili

Pendidikan terakhir

Status kerja

Pelatihan yang diinginkan

Selain itu, calon peserta juga wajib melampirkan fotokopi KTP elektronikdan pernyataan yang memuat hal-hal berikut:

Nama Alamat NIK pada KTP elektronik

Tempat dan tanggal lahir

Nomor handphone

Baca Juga: Grebek Kamar Anak Sulung Ahmad Dhani, Sandiaga Uno Terkejut Lihat Kelakuan Asli Al Ghazali: Ini Problem Kita Nih

Pernyataan kebenaran data

Pernyataan tidak akan melakukan kecurangan

Pernyataan bersedia dituntut dan mengganti kerugian negara

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma