Sistem Ganjil Genap yang Kembali Berlaku Disebut Bisa Tingkatkan Kasus Covid-19, Begini Penjelasan Ahli

Selasa, 04 Agustus 2020 | 08:18
Tribunnews.com

Ilustrasi aturan ganjil genap.

Fotokita.net -Terhitung mulai Senin (3/8/2020) pagi sebanyak 25 ruas jalan di DKI Jakarta kembali diberlakukan aturan ganjil genap.

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kembali sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap di 25 ruas jalan Ibu Kota.

Sistem itu dicabut sementara dalam beberapa bulan terakhir bersamaan dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah Covid-19.

Baca Juga: Ada 6 Negara Maju yang Masuk Jurang Resesi, Indonesia Malah Diprediksi Jadi Negara dengan Perekonomian Terbesar ke-5 di Dunia: Penanganan Covid-19 Akan Sangat Menentukan

Sistem ganjil genap berlaku setiap hari kerja, yakni Senin-Jumat, pada pagi pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan sore ke malam pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

Kebijakan dioperasikan sama dengan sebelum pandemi terjadi, yaitu Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

Berikut daftar jalan di DKI Jakarta yang dikenai aturan ini.

Baca Juga: Video Manji Soal Obat Corona Dihapus YouTube, Nama Ariel Noah Malah Trending, Ucapannya Ke Anji Terbukti: Kalau Nggak Nguasai Gue Nggak Mau Ngomong

1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Jenderal Sudirman

4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto

5. Jalan Gatot Subroto

6. Jalan MT Haryono

7. Jalan HR Rasuna Said

Baca Juga: Sesumbar Punya Tim Riset Obat Covid-19 Hingga Bergelar Profesor, Begini Sosok Hadi Pranoto yang Lulus S3 dari IPB: Kita Anak Bangsa Bukan Penjahat Negara

Tribunnews.com

Ganjil genap untuk motor bakal diberlakukan jika masyarakat masih bandel

8. Jalan DI Panjaitan

9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

10. Jalan Pintu Besar Selatan

11. Jalan Gajah Mada

12. Jalan Hayam Wuruk

13. Jalan Majapahit

14. Jalan Sisingamangaraja

15. Jalan Panglima Polim

16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang

17. Jalan Suryopranoto

18. Jalan Balikpapan

19. Jalan Kyai Caringin

20. Jalan Tomang Raya

Baca Juga: Disemprot IDI Gegara Klaim Temukan Obat Corona, Ternyata Formula Penyembuh Covid-19 Milik Hadi Pranoto Sudah Dapat Izin Edar dari BPOM, Inilah Penjelasannya

Tribunjakarta.com
Tribunjakarta.com / Gerald Leonardo Agustino

Ilustrasi pemeriksaan kendaraan saat aturan ganjil genap diberlakukan.

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari

Sesuai aturan, mobil dengan pelat nomor akhir ganjil yang diizinkan melintas di kawasan tertentu di Jakarta. Awalnya, sistem ganjil genap ditiadakan mulai Maret 2020 akibat pandemi Covid-19.

Ketentuan sistem ganjil genap itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Sama seperti sebelumnya, aturan ganjil genap selama perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi berlaku pada Senin-Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.

Baca Juga: Kabar Gembira Buat Pelajar di Tengah Wabah Corona, Mendikbud Nadiem Makarim Akhirnya Bolehkan 100 Persen Dana BOS Bisa untuk Beli Kuota Internet

Pemberlakukan aturan kembali ganjil genap disebut telah melalui perhitungan yang matang dan hasil evaluasi yang selama ini dilakukan.

"Alasan pertama karena kondisi lalu lintas sekarang ini sudah sangat padat sekali. Pada beberapa ruas jalan seperti di Jakarta Selatan, bahkan angkanya terus tumbuh dan melebihi dari kondisi normal saat sebelum ada pandemi," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo (1/8/2020).

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputro menyatakan, sistem ganjil genap telah dirancang sebagai kebijakan rem darurat karena kasus Covid-19 melonjak dan muncul klaster di Jakarta.

Selain itu, sistem ganjil genap diprediksi akan cukup efektif memaksa perkantoran menerapkan sistem kerja maksimal diisi 50 persen karyawan yang selama ini kurang efektif.

Di luar alasan itu, volume kendaraan di jalanan Jakarta saat ini disebut telah melampaui kepadatan sebelum pandemi sehingga Pemprov DKI Jakarta memutuskan menerapkan kembali sistem ganjil genap.

Baca Juga: Catat Waktunya, Pemerintah Pastikan Gaji Ke-13 PNS dan TNI Polri Cair di Pertengahan Bulan Ini, Pensiunan ASN Juga Bakal Terima

"Di kawasan Senayan, Jalan Sudirman, rata-rata volume lalu lintas sebelum pandemi sekitar 127.000 (kendaraan per hari), saat ini kondisi telah terlampaui menjadi 145.000," kata Syafrin dalam konferensi pers di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu kemarin.

Pengamat kebijakan transportasi, Azas Tigor Nainggolan, berpandangan, ada sejumlah penyebab kembali melonjaknya volume kendaraan di Jakarta, khususnya mobil pribadi yang menjadi sasaran kebijakan ganjil genap.

"Jika dikatakan ada kemacetan Jakarta yang melebihi kemacetan pada masa normal, bisa jadi ada ketidakseimbangan antara supply (pasokan) dan demand (permintaan) dalam penggunaan layanan angkutan umum di Jabodetabek," kata Tigor via keterangan tertulis, Minggu malam.

"Para pekerja di Jakarta banyak juga yang bertempat tinggal di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Terjadi lonjakan penggunaan kendaraan pribadi ke Jakarta dan di Jakarta karena ketersediaan layanan angkutan umumnya kurang, sementara jumlah penggunanya lebih tinggi," tambahnya.

Baca Juga: Kabar Gembira, 4,1 Juta ASN Segera Terima Gaji Ke-13 PNS, Pemerintah Pastikan Pensiunan Juga Ikut Dapat Uang Tambahan Itu: Kami Usahakan Cair Sebelum Pertengahan Agustus

Selain faktor tidak seimbangnya pasokan dan kebutuhan kendaraan umum menuju Jakarta, penggunaan kendaraan pribadi dianggap lebih aman di tengah pandemi saat ini.

Potensi berdesakan di kendaraan umum tentu rentan mempermudah penularan Covid-19 sehingga wajar jika warga memilih beralih ke kendaraan pribadi untuk menuju kantornya.

"Ketakutan tersebut sangat mendasar karena trauma terjadi penumpukan atau kerumunan pengguna dan tidak sehatnya fasilitas publik yang ada," ujar Tigor.

"Akhirnya masyarakat lebih percaya dan lebih merasa sehat menggunakan kendaraan pribadinya seperti motor dan mobilnya," tambah dia.

Tigor juga menduga ada banyak pelanggaran operasional perkantoran di Jakarta, dengan memaksa pegawainya masuk 100 persen.

Padahal, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan bahwa jumlah pekerja yang diizinkan masuk ke kantor setiap hari hanya 50 persen.

Baca Juga: Bikin Heboh, YouTube Akhirnya Hapus Video Wawancara Anji dengan Hadi Pranoto, Begini Penjelasan Ahli Soal Klaim Penemuan Obat Covid-19

"Kedua penyebab ini bisa jadi yang membuat Jakarta jadi sangat macet walau masih pada masa pandemi Covid-19," ujar Tigor.

"Menerapkan kebijakan ganjil genap pada masa pandemi Covid-19 ini tidak ada hubungannya dengan upaya untuk menurunkan kasus positif atau mencegah penyebaran Covid-19.

Justru penerapan ganjil genap ini kemungkinan akan menimbulkan area baru penyebaran Covid-19, seperti di angkutan umum atau sarana publik lainnya," ujar dia.

Perlu terkoordinasi dan terintegrasi

Kembali diberlakukannya aturan ganjil genap akan berpengaruh pada jumlah penumpang pada angkutan umum.

Epidemiolog Dicky Budiman mengatakan, kebijakan ganjil genap yang mulai diberlakukan ini, menurutnya harus terkoordinasi dan terintegrasi dengan program izin kerja perkantoran dan perusahaan.

Baca Juga: Tiap Bulan Bisa Bawa Pulang Uang Lebih Tinggi dari ASN Biasa, Begini Rincian Gaji PNS Bea Cukai yang Bikin Geleng-geleng Kepala: Terima 9 Tunjangan Ini di Luar Gaji Pokok

"Nantinya agar tidak terjadi peningkatan penumpang umum baik bis atau kereta," kata Dicky, Senin (3/8/2020).

Hal itu dikarenakan, pegawai tidak bisa memakai kendaraan, sehingga tujuan pengendalian Covid-19 menjadi terhambat atau tidak tercapai.

Dicky menegaskan, harus selalu diingat bahwa potensi klaster transportasi publik masih cukup besar.

"Data lalu menunjukkan 3 persen penumpang setidaknya berpotensi positif di KRL," ujar Dicky.

Dicky menyebut, di kota-kota besar di dunia seperti London atau New York, setidaknya ada 100 kematian dikaitkan dengan klaster transportasi publik.

Sehingga hal tersebut harus diwaspadai, mengingat kecepatan penularan Covid-19 di Jawa dan DKI khusunya masih belum menunjukkan pelambatan.

Dicky menuturkan, kebijakan ganjil genap bisa memunculkan peningkatan penumpang transportasi umum.

Baca Juga: Ingin Hidup Lebih Irit di Masa Pandemi? Yuk Kita Tiru Cara Mudah Menghemat Gas Hingga Bisa Dipasak Masak Berbulan-bulan di Rumah

Karena itu menurutnya perlu dilakukan usaha koordinasi dan terintegrasi antara aturan ganjil genap dengan kebijakan izin kantor.

Ia mencontohkan, pada pegawai yang memang memenuhi kriteria untuk bekerja di kantor, seperti tidak ada kormobiditas dan dinyatakan sehat melalui tes Covid-19, bila mempunyai kendaraan pribadi, maka izin kerjanya disesuaikan dengan aturan ganjil genap.

"Untuk selalu diingat dan dipatuhi perkantoran bahwa opsi utama adalah WFH (Work from home)," tegas Dicky.

(Kompas.com)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma