Setelah Bikin Staf Khusus Mundur dari Jabatannya, Kini Kartu Prakerja Jadi Sorotan Lagi, Gaji Pengurus Program Unggulan Jokowi Begitu Fantastis: Begini Rinciannya

Senin, 27 Juli 2020 | 18:20

Kartu Prakerja

Fotokita.net - Beberapa waktu lalu, setelah dapat kritik bertubi-tubi, staf khusus Presiden Joko Widodo sekaligus Bos Ruangguru, Adamas Belva Syah Devara menyatakan mundur dari jabatannya.

Kritik itu datang tanpa henti, ketika publik tahu perusahaan Belva, sapaan akrab staf khusus Presiden itu mendapatkan porsi terbesar dalam program kartu prakerja.

Ekonom muda Indef, Bhima Yudhistira menantang Staf Khusus Presiden sekaligus Bos Ruangguru, Adamas Belva Syah Devara untuk debat terkait dengan program kartu prakerja.

Baca Juga: Bahagia Nikahi Perempuan Indonesia, Bule Ini Langsung Lemas Ketika Identitas Asli Sang Istri Terbongkar: Saya Tertipu Selama 20 Tahun!

Adamas Belva Syah Devara (CEO Ruangguru)

Adamas Belva Devara mengundurkan diri dari posisi Staf Khusus Presiden Joko Widodo.

"Pengunduran diri tersebut telah saya sampaikan dalam bentuk surat kepada Bapak Presiden tertanggal 15 April 2020, dan disampaikan langsung ke Presiden pada tanggal 17 April 2020," tulis Belva di akun Instagram miliknya, Selasa (21/4/2020).

Belva mengundurkan diri berkaitan dengan terpilihnya Ruang Guru, perusahaan yang didirikan dan dipimpinnya, sebagai mitra program Kartu Prakerja.

Baca Juga: Suara Merdunya Sewaktu Mengaji Bikin Tentram Hati dalam Kondisi Pandemi, Tapi Nenek Sebatang Kara Ini Hidup di Rumah Tua yang Nyaris Roboh: Tak Ada Bantuan dari Pemerintah

Mengutip keterangan Kementerian Koordinator Perekonomian dan Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja (PMO), Belva menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan yang memunculkan konflik kepentingan dalam terpilihnya Ruang Guru.

Sebab, proses verifikasi semua mitra Kartu Prakerja sudah berjalan sesuai aturan yangberlaku dan pemilihan mitra pun dilakukan langsung oleh peserta pemegang Kartu Prakerja.

instagram.com

foto sekaligus caption yang diunggah Belva di akun instagramnya soal pengundurannya

"Namun, saya mengambil keputusan yang berat ini karena saya tidak ingin membuat polemik mengenai asumsi atau persepsi publik yang bervariasi tentang posisi saya sebagai Staf Khusus Presiden menjadi berkepanjangan," kata dia.

"Yang dapat mengakibatkan terpecahnya konsentrasi Bapak Presiden dan seluruh jajaran pemerintahan dalam menghadapi masalah pandemi Covid-19," ucap Belva.

Baca Juga: Sehabis Bendahara Negara Bilang Tak Ada THR Buat Pejabat Tinggi, Anak Buah Jokowi yang Satu Ini Berlakukan Hal yang Sama Bagi Direksi dan Komisaris BUMN

Belva pun berterima kasih kepada Bapak Presiden Joko Widodo yang telah memahami dan menerima pengunduran dirinya.

Walau singkat, Belva merasa banyak pengalaman dan pelajaran yang didapat dari pekerjaan sebagai Stafsus Presiden.

"Saya merasakan betul bagaimana semangat Bapak Presiden Jokowi dalam membangunbangsa dengan efektif, efisien, dan transparan," kata dia.

DOK. KOMPAS.com/YOHANES ENGGAR

Adamas Belva Syah Devara (CEO Ruang Guru) dalam Seminar Wisuda Universitas Terbuka (UT) Peran Teknologi Informasi dalam Mengukuhkan Konektivas Bangsa di UT Convention Center, Tangerang Selatan (18/11/2019).

"Sehingga di manapun saya berada, di posisi apa pun saya bekerja, saya berkomitmen mendukung Presiden dan Pemerintah untuk memajukan NKRI," ucap Belva.

Nama Ruangguru sedang menjadi buah bibir. Perusahaan rintisan teknologi bidang pendidikan itu termasuk satu dari delapan mitra platform digital program Kartu Prakerja.

Keterlibatan Ruangguru di program Kartu Prakerja disorot karena salah satu pendiri sekaligus Direktur Utama Ruangguru, Adamas Belva Syah Devara, kemarin mundur dari posisinya sebagai Staf Khusus Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Belum Sempat Terima Tantangan Debat Terbuka dari Ahli Ekonomi, Staf Khusus Presiden Ini Sudah Keburu Mengundurkan Diri:

Posisi Belva yang sempat menjadi “pejabat publik” dan keterlibatan Ruangguru di proyek pemerintah tersebut dinilai berbau konflik kepentingan.

Secara umum, program Kartu Prakerja adalah program subsidi dari pemerintah bagi kalangan pencari kerja ataupun korban PHK.

Setiap pemilik Kartu Prakerja akan mendapatkan total manfaat dana senilai Rp 3,55 juta.

Kini, manajemen Pelaksana Kartu Prakerja yang bertugas mengoperasikan salah satu program andalan Presiden Joko Widodo di tengah pandemi Covid-19 itu akan mendapatkan penghasilan hingga mencapai Rp 77.500.000.

Hal itu tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2020 yang baru ditandatangani oleh Presiden pada 20 Juli lalu.

Dilansir dari beleid tersebut, Manajemen Pelaksana akan mendapatkan hak keuangan dan fasilitas yang terdiri atas hak keuangan, fasilitas biaya perjalanan dinas, dan fasilitas jaminan sosial.

Baca Juga: Dulu Digaji Rp 2 Juta Per Hari, Kini Kehidupan Mantan Pilot Ini Berubah Drastis, Rela Jadi Kurir Makanan Demi Lewati Badai Pandemi

Setiap level jabatan pada Manajemen Pelaksana memperoleh hak keuangan berbeda-beda dengan rincian sebagai berikut:

1. Direktur Eksekutif sebesar Rp 77.500.000

2. Direktur Operasi sebesar Rp 62.000.000

3. Direktur Teknologi sebesar Rp 58.000.000

4. Direktur Kemitraan, Komunikasi, dan Pengembangan Ekosistem sebesar Rp 54.250.000

5. Direktur Pemantauan dan Evaluasi sebesar Rp 47.000.000

6. Direktur Hukum, Umum, dan Keuangan sebesar RP 47.000.000

"Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat bersih atau neto," demikian bunyi Pasal 2 ayat (3) beleid tersebut, seperti dilansir, Senin (27/7/2020).

Itu berarti, hak keuangan yang akan diterima oleh Direktur Eksekutif dan jajaran direktur lainnya merupakan penghasilan setelah dipotong pajak.

Di samping hak keuangan, mereka juga akan mendapatkan sejumlah fasilitas seperti biaya perjalanan dinas dan jaminan sosial yang diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Tak Cuma Mobil Keluarga Mempelai Terguling Gegara Jalanan Mendadak Ambles, Perempuan Cantik Ini Alami Hal Tragis Sehabis 2 Hari Berturut-turut Jadi Pengiring Pengantin

Besaran biaya perjalanan dinas untuk Direktur Eksekutif yaitu setara dengan biaya perjalanan dinas seseorang dengan jabatan pimpinan tinggi madya.

Sedangkan, besaran biaya perjalanan dinas bagi direktur yaitu setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi pratama.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangnkan," imbuh Perpres tersebut.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma