Fotokita.net - Zuraida Hanum (41), istri dari Jamaluddin, terbukti bersalah menjadi otak pelaku pembunuhan berencana terhadap suaminya sendiri.
Dalam menjalankan aksinya, dia mengajak Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi (29).
Ketiganya adalah terdakwa dalam berkas terpisah perkara pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik berpendapat tidak ada hal-hal yang meringankan perbuatan para terdakwa, khususnya Zuraida Hanum.
Bahkan, pada persidangan sebelumnya, majelis hakim terlihat emosional karena perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kehakiman.
Zuraida juga dinilai tidak sungguh-sungguh menyesali perbuatannya.
"Menjatuhkan pidana mati kepada Zuraida Hanum. Penjara seumur hidup kepada terdakwa Jefri dan pidana 20 tahun penjara kepada Reza Fahlevi," ucap Erintuah sambil mengetuk palu pada persidangan virtual yang berlangsung di PN Medan dan Lembaga Pemasyarakatan Tanjunggusta Medan, Rabu (1/7/2020).
Vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa
Vonis terhadap Zuraida lebih berat dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Parada Situmorang, sementara vonis untuk Reza lebih ringan.
Sebelumnya pada persidangan dengan agenda tuntutan, ketiga terdakwa masing-masing dipidana seumur hidup.
Jaksa menilai ketiganya telah melakukan pembunuhan berencana berdasarkan keterangan para saksi, fakta persidangan dan barang bukti.
Perbuatan para terdakwa dianggap keji dan meninggalkan kepedihan yang mendalam kepada keluarga korban.
Pasal yang dikenakan untuk ketiga terdakwa adalah Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Zuraida Hanum saat mendampingi suaminya, Hakim Jamaluddin saat masih hidup
"Tidak ada alasan untuk memaafkan perbuatan para terdakwa dan tidak ada perdamaian yang dilakukan para terdakwa kepada keluarga korban sehingga tidak ada yang meringankan dari perbuatan para terdakwa," kata Parada di hadapan majelis hakim, saat itu.
Kasus ini bermula saat Hakim PN Medan Jamaluddin tewas di dalam mobilnya, Jumat (29/11/2019).
Mobil Jamaluddin ditemukan di sebuah jurang di Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, Jamaluddin diperkirakan tewas 20 jam sebelum ditemukan. Kecurigaan atas kematian hakim itu pun bermunculan.
Salah satunya dirasakan anak Hakim PN Medan yang bernama Kenny.
"Kalau pertama sih, syok aja sih. Pertama kan katanya Abu (Jamaludin) melanggar (kecelakaan) gitu kan.
Awalnya bingung, kalau melanggar kok posisi mayatnya di bangku nomor dua, bagus telentang gitu kan.
Makanya aku bingung, mana ada orang kecelakaan kayak gini. Terus, gimana orang di depan kalau memang kecelakaan," ujar Kenny, Kamis (9/1/2020) dikutip dari Tribun Medan.
Zuraida Hanum, istri sekaligus otak pembunuhan hakim PN Medan Jamaluddin, mendengarkan polisi saat membacakan berita acara rekonstruksi pembunuhan hakim PN Medan, Jamaludin di dalam kamar.
Setelah 49 hari usai penemuan mayat Hakim Jamaludin atau pada Rabu (8/1/2020), polisi menetapkan tiga tersangka pembunuhan.
Saat itu publik dikejutkan dengan sosok di balik pembunuhan Jamaluddin yang ternyata adalah istrinya sendiri, Zuraida Hanum.
Zuraida menjadi inisiator atau otak pembunuhan. Ia mengajak serta dua orang lainnya untuk membunuh sang suami. Mereka adalah kekasih Zuraida, Jeffri Pratama, dan adik Jeffri yang bernama Reza Pahlevi.
Kepada keduanya, Zuraida menjanjikan imbalan Rp 100 juta untuk umrah. Dirkrimum Polda Sumut Kombes Andi Rian mengatakan, tiga terduga pembunuh Hakim PN Medan diamankan di lokasi berbeda.
"Mereka diamankan dari lokasi yang berbeda oleh tim gabungan Jatanras Krimum Polda Sumut," katanya, Selasa (7/1/2020).
Sementara berdasarkan keterangan tersangka Zuraida saat rekonstruksi pada Januari 2020, ia membunuh suaminya Jamaluddin lantaran pria itu terus berselingkuh dan mengkhianatinya.
Istri Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan, Zuraida Hanum
"Dia selalu mengkhianati saya. Saya lagi hamil pun dia bawa perempuan ke rumah. Saya sudah mengadu ke keluarga dan kakak-kakak kandungnya, adik kandungnya, tapi tak berdaya apa-apa," ujar Zuraida saat proses rekonstruksi.
Kepada Jamaluddin, ia pernah meminta cerai. Namun, suaminya tersebut menolak permintaan itu.
"Saya coba minta cerai. Katanya, jangan coba-coba minta cerai dengan saya karena perceraian kedua, saya akan malu karena saya seorang hakim. Sementara, dia menyakiti saya dengan perempuan-perempuannya," papar Zuraida.
Dalam rekonstruksi terungkap bagaimana cara ketiganya membunuh Jamaluddin. Awalnya, Zuraida dan kedua pelaku lainnya menunggu kedatangan Jamaluddin di rumah.
Saat hakim itu tertidur di kamar, Reza membekapnya menggunakan seprai tempat tidur. Sedangkan Jefri membantu memegang tangan dan tubuh Jamaluddin.
Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Zuraida Hanum yang juga istri korban Jamaluddin (kiri), dan eksekutor pembunuhan Jefri Pratama (kanan)
Zuraida saat itu turut membantu menindih kaki suaminya agar tak bergerak. Agar tak terlihat seperti pembunuhan, mereka berusaha mengecoh dengan mengganti pakaian Jamaluddin dengan pakaian olahraga.
Kemudian, mayat Jamaluddin dimasukkan ke mobil dan dibuang ke jurang di kawasan Deli Serdang.
Seorang hakim yang juga merupakan Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin, tewas di dalam sebuah mobil Toyota Land Cruiser Prado berwarna hitam, Jumat (29/11/2019).
Jenazah Jamaluddin ditemukan terbaring di bangku belakang mobil di sebuah jurang Kabupaten Deli Serdang. Rupanya Jamaluddin dibunuh.
Ironisnya, otak pembunuhan adalah istrinya sendiri, Zuraida Hanum, dan dibantu oleh dua eksekutor lainnya.
Mereka adalah Jefri Pratama (42), kekasih Zuraida; dan Reza Pahlevi (29).
Dalam sidang putusan di PN Medan, Rabu (1/7/2020), Zuraida divonis hukuman mati, sedangkan Jefri dipenjara seumur hidup dan Reza dipenjara 20 tahun.
"Mengadili menyatakan terdakwa Zuraida Hanum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan terbukti dengan dakwaan primer serta menjatuhkan pidana dengan pidana mati," tegas Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dengan suara lantang.
Suasana sidang pun sontak bergemuruh. Dua anak hakim Jamaluddin dengan istri sebelumnya, Kenny Akbari Jamal dan Rajif Fandi Jamal, tak bisa menahan air mata.
Mantan asisten pribadi (aspri) Jamaluddin, Cut Rafika Lestari, langsung memeluk Kenny dan mengucap syukur.
"Alhamdulillah dihukum mati, Dek," ucap Cut sambil memeluk Kenny yang menangis semakin keras.
Kepada wartawan, Kenny mengaku cukup puas dengan vonis hakim kepada ibu tirinya itu.
"Cukup puaslah dengan putusan ini karena memang ini yang kami harapkan," tutur Kenny, seperti dilansir Tribun Medan.
Adapun terkait hukuman kedua pelaku lain, Kenny enggan berkomentar.