Fotokita.net - Beberapa waktu lalu seorang guru SMP Negeri Tulungagung Jawa Timur bernamaSupraptiningsihdipecat secara tidak hormat oleh Bupati Tulungagung.
Tapi, kiniSupraptiningsih bisa kembali tersenyum bahagia. Maklum, setelah kasusnya diputus bersalah olehPengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya,Supraptiningsih dikabarkan justru memenangkan kasasi MA.
Mengutip dari Surya Malang pada Sabtu (27/6/2020), dia telah dipenjara selama 10 bulan dengan denda 10 juta.
Pidana itu dijalankan Supraptiningsih sebagai hukuman atas tindak pungutan liar (pungli) saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017.
Lantaran hal itu akhirnya ia dipecat oleh sang bupati.
Atas kejadian itu, Supraptiningsih juga harus kehilangan statusnya sebagai PNS.
Namun kini, Suprapti dikabarkan telah menggugat balik sang Bupati Tulungagung.
Sebelumnya Darusman SH selaku kuasa Hukum Supraptiningsih membenarkan bahwa Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan pemecatan yang dilayangkan sang Bupati Tulungagung.
"Di tingkat PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) kami kalah, di tingkat banding kami juga kalah. Kami ditingkat kasasi, MA memenangkan kami," terangnya.
Sementara itu, Supraptiningsih kini menggugat balik pemecatan yang dilakukan Bupati dengan sejumlah alasan, di antaranya karena Supraptiningsih hanya dihukum 10 bulan.
Padahal seharusnya, syarat pemecatan itu minimal oknum dihukum selama dua tahun.
Selain itu pada saat melakukan pemecatan, status bupati masih pelaksana tugas (Plt), belum bupati definitif.
"Sebagai Plt bupati tidak berhak mengeluarkan keputusan yang bersifat strategis. Termasuk putusan pemecatan dari PNS," ujarnya.
Dengan hal tersebut, MA akhirnya mengabulkan permohonan kasasi Supraptiningsih.
MA memutuskan menyatakan tidak sah Surat Keputusan Bupati Tulungagung Nomor 862.3/164/407.203/2018, tanggal 24 Oktober 2018, tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Pegawai Negeri Sipil atas nama Supraptiningsih, S.Pd, M.Pd.
Pihak pengadilan juga meminta bupati segera mencabut surat keputusan tersebut.
Menurut Darusalam, pada poin ke 4 dalam surat pemberitahuan disebutkan agak bertentangan.
Poin yang bertolak belakang itu diharapkan terjadi lantaran kesalahan dalam pengetikan.
"Makanya kami akan berpatokan pada salinan putusan resminya nanti," tegas Darusman.
Sementara Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Tulungagung, Galih Nusantoro mengaku telah menerima pemberitahuan yang sama.
Hanya saja Galih enggan memberi penjelasan lebih lanjut, karena akan disampaikan lewat konferensi pers.
Pemberitahuan putusan MA dari PTUN Surabaya terkait kasus Supraptiningsih atau guru SMPN 2 Tulungagung yang dijerat kasus Tipikor.
Sementara itu melansir dari Tribun Jateng, kasus pemecatan guru PNS secara tidak hormat juga terjadi di daerah Kudus beberapa waktu lalu.
Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus memecat dua guru dan satu pegawai administrasi sekolah berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Kepala BKPP Kudus Catur Widyatno membenarkan adanya empat ASN yang tengah diproses untuk dipecat.
Hal itu dikarenakan mereka telah terbukti membolos kerja sebanyak 176 hari tanpa keterangan.
"Tiga ASN kami usulkan ke Badan Kepegawaian Nasional untuk dipecat karena bolos kerja hingga ratusan hari.
Sementara, seorang guru yang tak masuk selama enam bulan, ternyata mengalami sakit kejiwaan karena faktor keluarga sehingga tidak diusulkan untuk dipecat," jelas Catur.
Hore! Menteri Keuangan Pastikan Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Akan Segera Cair, Catat Waktu dan Nominalnya
(Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti)