Kembali Pertanyakan Wajah Novel Baswedan yang Masih Mulus Biarpun Sudah Disiram Air Keras, Sosok Ini Terang-terangan Minta Bukti dan Sebut Kasus Itu Sudah Didramatisir

Jumat, 19 Juni 2020 | 15:57
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan membeberkan alasan wajahnya tidak terbakar meski tersiram air keras.

Fotokita.net - Nama penyidik KPK Novel Baswedan kembali mencuat ke permukaan. Maklum, kedua pelaku dalam kasus penyiraman air keras kepada dirinya sudah memasuki masa sidang di pengadilan.

Namun, publik seperti terbelah saat menyikapi tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua terdakwa.

Banyak pihak yang mempertanyakan alasan JPU menjatuhi hukuman sangat ringan, yakni 1 tahun penjara untuk kejahatan yang menyebabkan seseorang cacat seumur hidup.

Kendati demikian, muncul sebuah pertanyaan. Mengapa wajah Novel Baswedantetap mulus sekalipun tersiram air keras?

Baca Juga: Amerika Selalu Mengaku Adidaya, Tapi Ternyata Langsung Lumpuh Karena Digempur Bencana Ini, Deretan Foto Hitam Putih Jadi Saksi Tragis Peristiwa Mengenaskan Itu

Ronny Bugis terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.

Tim Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020) siang.

Baca Juga: Jemput Netizen Pengunggah Guyonan Gus Dur, Mabes Polri Semprit Polres Kepulauan Sula, Tapi Anak Presiden ke-4 Keburu Meradang: Kebebasan Berpendapat Kembali Dibungkam?

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Ronny Bugisterbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama penganiayaan bersama-sama mengakibatkan luka berat."

"Tindak pidana terhadap Ronny Bugis1 tahun dan terdakwa tetap ditahan," kata Tim Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat tuntutan.

Baca Juga: Ingat Tikiri, Gajah Tinggal Tulang dan Kulit yang Foto-fotonya Bikin Marah Netizen Seluruh Dunia? Begini Nasib Akhirnya yang Berujung Tragis

Jaksa Penuntut Umum menguraikan peran Ronny Bugis membantu terdakwa lainnya, yaitu Rahmat Kadir Mahulete, untuk melakukan penyiraman air keras kepada Novel Baswedan di Jalan Deposito Blok T No 10 RT 003 RW 010, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Baca Juga: Kapal Perangnya Saling Todong dengan Armada Militer China, Tiba-tiba Jet Tempur Amerika Cegat 4 Bomber Rusia di Wilayah Ini, Pecah Perang Baru?

Pada Sabtu 8 April 2017, Ronny Bugismeminjamkan sepeda motor Yamaha Mio GT miliknya kepada Rahmat Kadir, untuk mengamati kompleks perumahan tempat tinggal Novel Baswedan.

Pada Minggu 9 April 2017, Rahmat Kadir kembali meminjam sepeda motor Ronny Bugisuntuk kembali mempelajari rute masuk dan keluar kompleks perumahan tempat tinggalNovel Baswedan.

Pada Selasa 11 April 2017, Rahmat Kadir meminta Ronny mengantarkannya ke Kelapa Gading Jakarta Utara.

Rahmat Kadir membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dalam gelas (Mug) kaleng motif loreng hijau terbungkus plastik warna hitam.

Ronny Bugis menggunakan sepeda motor miliknya mengantarkan Rahmat Kadir ke kediaman Novel Baswedan.

Berdasarkan arahan Rahmat Kadir itu, Ronny Bugis mengendarai sepeda motornya pelan-pelan.

Baca Juga: Dari Dulu Senang Klaim Warisan Budaya Indonesia, Tiba-Tiba Malaysia Mencak-mencak Begitu Tahu Kebudayaan Mereka Didaftarkan Negara Tetangganya, Jadi Contoh Karma Masa Lalu?

Dan ketika posisi sejajar dengan Novel Baswedan, Rahmat Kadir menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) tersebut ke bagian kepala dan badan Novel Baswedan.

Selanjutnya, terdakwa atas arahan Rahmat Kadir langsung melarikan diri mengendarai sepeda motornya dengan cepat.

"Sebagai anggota Polri seharusnya mencegah dah memberi rasa aman kepada masyarakat."

"(Ronny Bugis) seharusnya mencegah Rahmat Kadir," kata Jaksa.

nytimes.com/Aisha Ria Ginanti | KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG

Foto kiri: wajah rusak dari korban penyiraman air keras, foto kanan: wajah Novel Baswedan setelah kasus penyiraman air keras

Perbuatan menyiramkan cairan asam sulfat itu mengakibatkan mengalami luka berat.

Yakni, mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.

Baca Juga: Enggak Sadar Lidahnya Setajam Pisau, Kini Ahok Akui Hidup dalam Penyesalan Gegara Pernah Ucapkan Kalimat Pedas yang Mengiris Hati Anak Sulungnya

Hal ini sebagaimana VISUM ET REPERTUM Nomor: 03/VER/RSMKKG/IV/2017 tertanggal 24 April 2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga.

Jaksa menjelaskan, berdasarkan alat bukti yang dimiliki, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk, dan keterangan terdakwa, mempunyai ketersesuaian satu sama lain.

Sehingga, membentuk suatu kronologi perbuatan penganiayaan.

"Membentuk rangkaian kejadian yaitu menerangkan dan membenarkan adanya kejadian yang dilakukan terdakwa."

"Kami menyimpulkan fakta dari keterangan saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti," kata dia.

Baca Juga: Siapa Daniel Adnan, Laki-laki Bertubuh Atletis yang Kompak Unggah Foto Cincin di Jari Manis Bareng Tara Basro? Ternyata Dia Masih Harus Belajar Bahasa Indonesia Lagi

Fakta perbuatan dalam pemeriksaan di persidangan sesuai dengan unsur tindak pidana yang didakwakan.

"Penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu."

"Terdakwa tidak pernah memikirkan melakukan tindak penganiayaan berat, tetapi ingin memberi pelajaran namun berakibat di luar dugaan," ujarnya.

Selama persidangan, Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, yaitu telah mencederai kehormatan institusi Polri.

Baca Juga: Siap-siap Motret, Hari Minggu Besok Gerhana Matahari Cincin Bisa Dilihat di Kota-kota Ini, Catat Waktu Pastinya Biar Tak Terlewatkan

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatan, terdakwa bersikap kooperatif, dan terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.

Sementara, Rahmat Kadir Mahulete, terdakwa lainnya, juga dituntut hukuman 1 tahun penjara.

Perbuatan penganiayaan itu dilakukan bersama-sama dengan Ronny Bugis, rekan Rahmat Kadir di institusi Polri.

Rahmat Kadir terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Rahmat Kadir Mahulete terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama penganiayaan mengakibatkan luka berat.

"(Menghukum) Tindak pidana terhadap Rahmat Kadir Mahulete 1 tahun dan terdakwa tetap ditahan," kata Tim Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat tuntutan.

Baca Juga: Kapal Perangnya Saling Todong dengan Armada Militer China, Tiba-tiba Jet Tempur Amerika Cegat 4 Bomber Rusia di Wilayah Ini, Pecah Perang Baru?

Di persidangan itu, terungkap alasan Rahmat Kadir Mahuletemelakukan tindak penganiayaan kepada penyidik KPK Novel Baswedan.

Jaksa memandang Rahmat Kadir bermaksud menyerang dan menimbulkan luka berat kepada Novel Baswedan karena ingin memberikan pelajaran.

Hal ini setelah NovelBaswedan dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Rahmat Kadir berupaya mencari dan akhirnya menemukan alamat Novel Baswedandari internet.

Rahmat Kadir selama dua hari berturut-turut pada 8-9 April 2017, melakukan pemantauan ke kediaman Novel Baswedan.

Untuk memantau kediaman Novel Baswedan, dia meminjam sepeda motor rekannya sesama anggota Polri, yaitu Ronny Bugis.

Baca Juga: Dikira Cuma Sedikit Ternyata India Laporkan 20 Prajuritnya Tewas dalam Perang Tanpa Senjata di Perbatasan China, Mengapa Pertempuran Tangan Kosong Itu Baru Terjadi Sekarang?

Pada Senin 10 April 2019, Rahmat Kadir pergi ke pul Angkutan Mobil Gegana Polri mencari cairan asam sulfat (H2SO4).

Dan saat itu terdakwa mendapatkan cairan asam sulfat (H2SO4) yang tersimpan dalam botol plastik dengan tutup botol berwarna merah berada di bawah salah satu mobil yang terparkir di tempat tersebut.

Lalu, terdakwa membawa cairan itu ke tempat tinggalnya, kemudian menuangkan ke dalam mug kaleng motif loreng hijau.

Kemudian, menambahkannya dengan air, menutupnya, membungkus, dan mengikatnya menggunakan plastik berwarna hitam.

Pada Selasa 11 April pagi, Rahmat Kadir pergi menemui Ronny Bugisdi asrama Gegana Brimob Kelapa Dua Depok sambil membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dalam gelas (mug) kaleng motif loreng hijau terbungkus plastik warna hitam.

Lalu, meminta mengantarkannya ke daerah Kelapa Gading Jakarta Utara.

Setiba di tempat tujuan, Rahmat Kadir, menyampaikan kepada Ronny Bugisakan memberikan pelajaran kepada seseorang.

Dia meminta Ronny Bugismengendarai motornya secara pelan-pelan mendekati Novel Baswedan, sambil bersiap-siap menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Berdasarkan arahan Rahmat Kadir tersebut, Ronny Bugis mengendarai sepeda motor pelan-pelan.

Baca Juga: Senang Motret Pakai Hape Android? Ternyata Ada 36 Aplikasi Kamera Berbahaya Dihapus dari Google Play Store, Inilah Daftarnya

Ketika posisinya berada di atas motor dan sejajar dengan Novel Baswedan,Rahmat Kadir langsung menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) tersebut ke bagian kepala dan badan Novel Baswedan.

"Semua unsur Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP seperti didakwaan subsider terbukti, sehingga tidak perlu dibuktikan."

"Semua unsur dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan."

"Semua unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider meyakinkan ada hubungan persesuaian antara fakta perbuatan," papar Jaksa.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane mengatakan, majelis hakim PN Jakarta Utara harus bekerja promoter (profesional, modern, dan terpercaya).

Hal ini untuk membuktikan apakah wajah Novel Baswedandisiram air keras atau disiram air aki yang sudah dicampur air biasa.

"Sebab jika disiram air keras, pastilah wajah Novel sudah melepuh dan hancur, seperti korban penyiraman air keras lainnya."

Baca Juga: Perang Tanpa Senjata Meledak, Sedikitnya 20 Tentara India Tewas dan 43 Anggota Militer China Jadi Korban dalam Ketegangan di Perbatasan

"Sementara wajah Novel saat ini masih mulus dan tetap tampan," kata Neta S Pane kepadaWartakotalive, Selasa (16/6/2020).

Neta S Pane melihat saat ini ada upaya penyesatan hukum yang dilakukan sejumlah pihak dalam kasus Novel Baswedan.

"Kasus ini didramatisasi dan dipolitisasi sedemikian rupa, seolah-olah menjadi kasus yang luar biasa dan heboh."

"Padahal tujuannya hanya untuk menutupi kasus Novel yang sudah menjadi tersangka pembunuhan di Bengkulu," tutur Neta S Pane.

Tragisnya, lanjut dia, orang-orang yang melakukan penyesatan hukum itu adalah para pakar hukum, aktivis HAM, dan politikus yang hendak memojokkan atau menjatuhkan citra Presiden Jokowi.

"Sebab itu IPW berharap jaksa dan majelis hakim tidak terpengaruh dengan provokasi orang-orang yang tidak bertanggung jawab ini."

"Yang seolah-olah hendak mendukung Novel padahal tujuannya hendak menjatuhkan Presiden Jokowi," ucapnya.

Baca Juga: Stop Lakukan Kebiasaan Ini Jika Masih Sayang Pada Keluarga, Simpan Telur dalam Kulkas Bisa Bahayakan Kesehatan, Begini Penjelasan Ahli

Sejauh ini, menurut Neta S Pane, IPWmenilai sikap jaksa dan majelis hakim dalam memproses kasusNovel Baswedansudah on the track, sehingga tidak perlu takut terhadap manuver para pendukung Novel Baswedanand the gang.

"Apalagi mereka melakukan manuver yang tidak masuk akal, yakni menarik-narik Jokowi ke dalam kasus ini."

"Seharusnya para pakar hukum dan aktivis HAM itu justru harus mendorong Jokowi agar memerintahkan Jaksa Agung segera melimpahkan BAP kasus pembunuhan yang diduga melibatkan Novel ke PN Bengkulu."

"Agar kasusnya tuntas dan Novel tidak terus-menerus tersandera," papar Neta S Pane.

Terlepas dari hal itu, kata Neta S Pane, IPW berharap majelis hakim bekerja promoter untuk membuktikan NovelBaswedan disiram air keras atau air aki yang sudah dicampur air.

Baca Juga: Aktor Kondang Ini Sudah Tahu Bintang Emon Bakal Jadi Sasaran Balik Sehabis Rilis Video Sindiran, Kini Sang Komika Kembali Buka Akun Media Sosialnya: Tak Kapok Bikin Kritik Pada Penguasa?

"Sebab, penasihat hukum Rahmat Kadir Mahulette, Widodo mengatakan, pada 11 April 2017 setelah mengalami serangan, Novel dibawa ke RS Mitra Keluarga Kelapa Gading."

"Di sana, oleh dokter IGD, mata Novel dicuci dengan air sehingga PH-nya menjadi 7, yang artinya sudah netral," ucap dia.

Asam sulfat yang sudah diencerkan dengan air, katanya, juga tidak menimbulkan daya destruktif pada wajah NovelBaswedan, tapi memang bersifat korosif, dan untuk menetralkannya dapat menggunakan air.

Dalam visum et repertum nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga pada 24 April 2017, tidak menunjukkan kerusakan mata Novel Baswedan.

Visum et repertum dibuat 13 hari setelah kejadian, dan tidak berisi derajat kerusakan tapi hanya potensi, sehingga tidak bisa menunjukkan kerusakan itu sendiri.

Baca Juga: Grab PHK 360 Karyawan Termasuk di Indonesia, Inilah Besaran Pesangon yang Diterima Pegawai Terdampak

Namun, kata Neta S Pane, hanya potensi dan berdasarkan yurisprudensi, visum et repertum tidak mengikat majelis hakim jika bertentangan dengan keyakinannya, sehingga unsur penganiayaan berat dalam kasus NovelBaswedantidak terbukti.

"Sepertinya, keyakinan inilah yang membuat jaksa menuntut satu tahun penjara pada pelaku karena dinilai melakukan penganiayaan ringan."

"Sebab pada dasarnya, kasus penyiraman Novel berbeda dengan kasus penyiraman air kerasyang ada selama ini, di mana wajah korbannya rusak parah, sementara wajah Novel tetap mulus dan tampan," bebernya.

Baca Juga: Alasan Ceraikan Istri yang Setia Dampingi Tetap Jadi Misteri, Ustaz Abdul Somad Malah Terpancing Pertanyaan Hotman Paris Soal Buaya Cinta: Gara-gara Dilarang Poligami?

IPW, kata Neta S Pane, berharap jaksa dan majelis hakim menuntaskan kasus Novel Baswedan ini secara promoter dan jangan mau diintervensi siapa pun.

(Tribunnews.com/Wartakotalive.com)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya