Bisnis Kulinernya Dijiplak Ruben Onsu, Ternyata Pemilik I Am Geprek Bensu Ketahuan 10 Kali Transfer Uang ke Suami Sarwendah Sebagai Honor Brand Ambassador, Begini Rinciannya

Sabtu, 13 Juni 2020 | 09:16
instagram.com/ruben_onsu

Ruben Onsu dinyatakan kalah oleh Mahkamah Agung atas gugatannya pada merek dagang 'Geprek Bensu'

Fotokita.net - Kasus antara presenter kondang Ruben Onsu dan PT Ayam Geprek Benny Sujono tak hanya menyangkut hak legal atas kata "Bensu" pada masing-masing nama merek usaha kuliner mereka.

Ruben disebut telah diduga sudah mencuri resep masakan bisnis kuliner "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr" milik PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Hal itu disebutkan dalam pokok perkara salinan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam laman resmi Mahkamah Agung (MA).

Dalam salinan putusan itu disebutkan, Ruben melalui adiknya Jordi Onsu meminta PT Ayam Geprek Benny Sujono mempekerjakan seorang karyawannya di bagian dapurPT Ayam Geprek Benny Sujono sebagai petugasquality kontrol.

Baca Juga: Sukses Kantongi Restu Orangtua Aurel Hermansyah, Siapa Sangka Atta Halilintar Dilempar Sandal Jepit dan Diusir dari Rumah Presenter Kondang Ini Gegara Becandanya Dianggap Sudah Keterlaluan: 'Pergi Lo Pergi!'

Saat itu, Jordi telah bergabung di perusahaan kuliner tersebut sebagai manajer operasional. Sedangkan, sang kakak merupakan duta promosi atau ambassador perusahaan itu.

Baca Juga: Sudah Dinyatakan Kalah Soal Gugatan Merek Ayam Gepreknya, Putusan Pengadilan Bongkar Kelakuan Ruben Onsu yang Bikin Kaget: Curi Resep Masakan Milik Benny Sujono?

"Jordi Onsu meminta agar satu orang karyawannya dapat dipekerjakan di bagian dapur atau sebagai quality control dari bisnis makanan merek " I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr"," bunyi keterangan dalam salinan putusan tersebut.

Rencana mempekerjakan karyawan tersebut diduga untuk mengetahui resep dan cara memasak menu utama usaha kuliner "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr" yang mulai digemari masyarakat.

Baca Juga: Rela Pindah Agama Saat Dinikahi Anak Jokowi, Penampilan Selvi Ananda di Depan Kamera Selalu Jadi Sorotan: 'Menantu Orang Nomer Satu Aja Nggak Heboh'

"Patut diduga, dipekerjakannya karyawan di bagian dapur atau sebagai quality control adalah untuk mengetahui formula ataupun resep dan cara memasak menu makanan dari bisnis makanan "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr" yang sangat digemari oleh masyarakat luas di Indonesia,"lanjutan salinan putusan itu pada bagian pokok perkara.

Pada Juli 2017, Jordi menarik kembali karyawannya. Pada Agustus 2017, Ruben Onsu membuka usaha kuliner bernama "Ayam Geprek Bensu" yang memiliki kesamaan jenis makanan, logo, dekorasi ruangan, susunan kata, susunan gambar dengan usaha kuliner "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr".

Ruben dan Jordi kemudian mulai mempromosikan usaha " Ayam Geprek Bensu" sehingga menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Konsumen "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr"pun mulai beralih ke "Ayam Geprek Bensu".

Ruben Onsu diketahui telah beberapa kali menerima honor saat bekerja sebagai duta promosi atau brand ambassador usaha kuliner "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr" milik PT Ayam Geprek Benny Sujono pada Mei 2017.

Baca Juga: Kisah Pilu Tukang Gali Kubur Jenazah Covid-19, Sudah 2 Bulan Tak Berani Tidur di Rumah, Tiap Hari Kerja Keras Bikin Lubang yang Lebih Besar: 'Saya Hanya Berdoa Kepada Allah'

Hal itu diketahui dari salinan putusan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam laman resmi Mahkamah Agung.

"Dari tanggal 09 Mei 2017 sampai 14 Agustus 2017 Penggugat Rekonpensi/T-I.K (PT Ayam Geprek Benny Sujono) telah memberi kompensasi kepada Tergugat Rekonvensi/PK (Ruben) yaitu sehubungan dengan posisinya sebagai Duta Promosi (ambassador) pada sejumlah cabang/outlet bisnis makanan merek “I AM GEPREK BENSU” milik Penggugat Rekonpensi/T-I.K," tulis keterangan dalam salinan putusan tersebut.

Dalam salinan putusan tersebut, ada 10 bukti transfer honor dari PT Ayam Geprek Benny Sujono kepada Ruben.

Berdasarkan bukti, setidaknya Ruben telah menerima sekitar Rp 663 juta.

Berikut rinciannya yang ditulis dalam salinan putusan tersebut:

9 Mei 2017: Rp 50 juta

10 Mei 2017: Rp 50 juta

4 Juni 2017: Rp 45 juta

8 Juni 2017: Rp 45,3 juta

Baca Juga: Soroti Pertikaian Aurel Hermansyah dan Krisdayanti, Psikolog Kondang Ini Beri Pesan Menohok: Kita Juga Bisa Salah

23 Juni 2017: RP 100 juta

23 Juni 2017: Rp 19,3 juta

25 Juni 2017: Rp 30 juta

26 Juni 2017: Rp 37,6 juta

4 Agustus 2017: Rp 150 juta

14 Agustus 2017: Rp 135,8 juta

Setelah menjadi brand ambassador,Ruben mendirikan usaha kuliner "Ayam Geprek Bensu" pada Agustus 2017.

Pada Mei 2018, Ruben memohon penetapan nama merek Bensu sebagai singkatan namanya Ruben Samuel Onsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 384/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel.

Pada Agustus 2019, Ruben mengajukan gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri yang teregister dengan Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Baca Juga: Pernah Berniat Siram Rumah Mulan Jameela Pakai Tinja, Siapa Sangka Maia Estianty Masih Ada Hubungan Saudara dengan Istri Ahmad Dhani, Begini Silsilahnya

Dalam gugatannya, Ruben Onsu berkedudukan sebagai penggugat dengan dua tergugat, yakni PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Pemerintah Republik Indonesia, antara lain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis.

Ruben mengklaim dirinya sebagai pemilik hak dan pendaftar pertama merk 'Bensu' yang digunakan dalam usaha bisnis kulinernya.

Akhirnya, pada persidangan yang digelar 13 Januari 2020, hakim memutuskan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr".

"Dalam pokok perkara : Menolak Gugatan Penggugat Runen Samuel Onsu tersebut untuk seluruhnya," tulis hasil putusan yang dikutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI. Hakim juga meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dan Direktorat Merk dan Indikasi Geografis untuk membatalkan merek-merek atas nama Ruben Samuel Onsu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek.

Ruben Onsu juga diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp 1.911.000.

Baca Juga: Pernah Kepergok Jalan Berdua Artis Cantik Hingga Konsisten Kritik Pemerintah, Mantan Menteri Ini Batalkan Tantangan Debat Soal Utang Negara dengan Luhut Binsar: 'Ya Enggaklah, Itu Mah Ngawur'

Pada 23 April 2020, Ruben Onsu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengajuan kasasi tersebut terdaftar dengan nomor register 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020. Namun, pengajuan kasasi ditolak pada 20 Mei 2020.

Oleh karena itu, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah berkekuatan hukum yang sah.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya