Derita Warga Korban Corona, Tak Peduli dengan Pergub Anies Baswedan yang Baru, Sopir Bus Nekat Mudik Jalan Kaki 440 Km dari Jakarta ke Solo

Selasa, 19 Mei 2020 | 19:31
ANTARA FOTO

Pemudik tujuan Sumatera antre memasuki kapal Roro di Pelabuhan Merak, Banten, Sabtu (1/6/2019). Peningkataan jumlah penumpang di Pelabuhan Merak terus terjadi dan diperkirakan berlanjut hingga 2 Juni.

Fotokita.net -Pada akhir pekan lalu,Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah membuat pengumuman tentang sebuah peraturan gubernur (pergub) baru.

Aturan ini secara khusus mengatur perizinan bagi warga yang ingin keluar-masuk Ibu Kota atau warga Bodetabek yang ingin masuk ke Jakarta selama masa pandemi Covid-19.

Walau diumumkan kemarin, pergub itu sebenarnya telah diberlakukan sehari sebelumnya, saat pergub tersebut diteken.

Pergub itu bernomor 47T Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Tak Terima dengan Tudingan Amerika Soal Pencurian Data Vaksin Corona, China Langsung Gertak Paman Sam dengan Senjata Rahasia di Laut China Selatan: Bikin Rontok Lawan dalam Sekedipan Mata

Berdasarkan pergub baru itu, untuk bisa keluar-masuk Jakarta, warga diharuskan membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Pasal 7 Pergub tersebut menyebutkan, untuk mendapatkan SIKM bisa melalui situs resmi Covid-19 DKI Jakarta yakni,corona.jakarta.go.id.

dok. Instagram/fery.farhati

Sang Suami Tengah Sibuk Urus PSBB di DKI Jakarta, Fery Farhati Justru Terang-terangan Ungkap Sifat Asli Anies Baswedan Selama 24 Tahun Berumah Tangga: Mas Anies Itu...

Beberapa persyaratan harus dipenuhi untuk mendapatkan SIKM tersebut, yaitu.

1. Memiliki KTP-el DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta tetapi berdomisili di luar Jabodetabek; atau

2. Orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap

3. Surat pernyataan sehat bermeterai. Warga ber-KTP non-Jakarta bisa memiliki SIKM dengan mengikuti persyaratan berikut.

1. Memiliki surat keterangan dari kelurahan/desa tempat asal perjalanan yang menerangkan maksud dan tujuan datang ke Jakarta

2. Surat pernyataan sehat bermeterai

Baca Juga: Seolah Tak Peduli dengan Ocehan Bule Paro Baya, Syahrini Malah Dapat Pelukan Hangat dari Sang Ayah Mertua yang Pernah Disebut Terlibat Mafia Migas

KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI
KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI

Anies Baswedan

3. Memiliki surat jaminan bermeterai dari keluarga yang berada di Jakarta yang diketahui oleh ketua RT setempat atau surat jaminan bermeterai dari perusahaan yang berada di Jakarta

4. Bagi pemohon yang melakukan perjalanan dinas agar melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang berada di Jakarta

5. Bagi pemohon yang karena alasan darurat melakukan kegiatan ke Jakarta melampirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta.

Jika semua persyaratan sudah terpenuhi, DPM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code SIKM akan terbit tetapi dengan ketentuan sebagai berikut.

Baca Juga: Sudah Anggap Seperti Kakek Sendiri, Begini Penyesalan Tissa Biani Saat Terima Kondisi Terakhir Artis Dunia Terbalik Henky Solaiman

1. Penerbitan satu hari kerja sejak permohonan beserta seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap secara daring

2. Berlaku untuk satu orang pemohon

3. Untuk anak yang belum memiliki KTP-el mengikuti SIKM orangtua atau salah satu anggota keluarga.

Pergub itu juga merinci jenis-jenis SIKM yang bisa diperoleh, yaitu SIKM yang bersifat perjalanan berulang dan SIKM yang bersifat perjalanan sekali.

SIKM yang bersifat perjalanan berulang diperuntukkan bagi:

1. Pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di Jakarta tetapi tempat kerja/tempat usaha berada di luar Jabodetabek

2. Pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di luar Jabodetabek, tetapi tempat kerja/tempat usaha berada di Jakarta.

Sementara SIKM yang bersifat perjalanan sekali diperuntukkan bagi:

1. Pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang melakukan perjalanan dinas keluar Jabodetabek

Baca Juga: Didi Kempot Akui Istri Pertamanya Rela Biayai Hidup Waktu Zaman Susah, Ternyata Pelawak Srimulat Ini Pernah Mata-matai Sang Maestro Campursari Saat Ngamen di Slipi

2. Orang, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di luar Jabodetabek tetapi memilikitempat tinggal atau tempat usaha di Jakarta, atau keperluan yang bersifat mendesak, antara lain perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

Namun perlu diingat, pergub itu hanya mengatur untuk warga yang bekerja di bidang yang mendapatkan pengecualian dari pemerintah salam pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Baca Juga: Tahun Ini Di Rumah Aja Bersama Anggota Keluarga Baru, Begini Perbedaan Ahok Ucapkan Selamat Ulang Tahun Buat Sang Istri Tercinta Waktu Lalu: Senangnya Keliling Dunia

Bidang-bidang pekerjaan itu adalah:

01.Kesehatan

02. Bahan Pangan (Makanan/Minuman)

03. Energi

04. Komunikasi dan Teknologi Informasi

05. Keuangan

06. Logistik

07. Perhotelan

08. Konstruksi

09. Industri Strategis

10. Pelayanan dasar, utilitas publik

11. Industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.

Maulana Arif Budi Satrio (38) memilih pulang ke kampung halaman setelah terkena pemutusan hubungan kerja ( PHK) dari perusahaan tempatnya bekerja di Jakarta Timur akibat pandemi wabah virus corona atau Covid-19.

Warga Kelurahan Sudiroprajan, Kecamatan Jebres, Solo, itu nekat pulang kampung dengan berjalan kaki dari Cibubur, Jakarta Timur, hingga Gringsing, Kabupaten Batang, sejauh 440 kilometer.

Setiba di Gringsing, pria yang akrab disapa Rio ini diantar pulang oleh komunitas pengemudi pariwisata Indonesia (Peparindo)Jawa Tengah sampai ke kampung halaman di Solo.

Baca Juga: Penduduk Negara di Amerika Selatan Tinggalkan Mayat di Tepi Jalan Akibat Corona, Sementara Tetangga Mereka di Utara Malah Terbiasa Lihat Jasad Digantung Gara-gara Perkara Ini

Rio menceritakan, dirinya bekerja di Cibubur, Jakarta Timur, sebagai seorang sopir bus pariwisata sejak 2017.

Sebelum ada pandemi corona, bisnis penyewaan bus pariwisata di Jakarta masih berjalan dengan baik.

KOMPAS.com/LABIB ZAMANI

Maulana Arif Budi Satrio (38) atau akrab disapa Rio, warga Sudiroprajan, Jebres, Solo sedang menjalani karantina 14 hari setelah pulang dari Jakarta di Gedung Graha Wisata Niaga Solo, Jawa Tengah, Selasa (19/5/2020)

Setelah corona mewabah, bisnis penyewaan bus pariwisata mulai terkena dampak, termasuk perusahaan tempat dirinya bekerja.

Awalnya, hanya beberapa kru bus yang mengalami PHK. Kemudian semua kru termasuk dirinya juga terkena PHK.

"Saya menerima berita di-PHK dari kantor 8 Mei 2020," kata Rio ketika ditemui Kompas.com di Gedung Graha Wisata Niaga Solo, Jawa Tengah, Selasa (19/5/2020).

Baca Juga: Kabar Gembira, Biarpun Kapasitas Tes Covid-19 Indonesia Tertinggal Jauh dari Malaysia, Jokowi Tak Masalahkan Pasar Ramai Kembali untuk Sambut Lebaran Tahun Ini

Rio berpikir antara bertahan hidup di Jakarta atau memilih untuk pulang ke Solo. Jika tetap di Jakarta, dirinya harus membayar uang sewa kontrakan dan masih mencukupi kebutuhan hidup setiap hari.

Sementara dirinya sudah tidak memiliki pekerjaan tetap karena terkena PHK. Dengan penuh pertimbangan, Rio akhirnya memutuskan untuk pulang ke kampung halaman di Solo.

"Saya mencoba naik angkutan umum, tapi sangat mahal, Rp 500.000 tarifnya. Terus yang datang bukan bus tapi Elf, dan penumpangnya melebihi kapasitas," terang Rio.

"Akhirnya saya minta uangnya. Paginya saya berangkat lagi pinjam kendaraan pribadi. Sampai di Cikarang harus balik, harus ribut dulu sama petugas. Saya tetap mengotot untuk pulang karena di- PHK tidak ada pendapatan, terus mau ke mana?" sambung Rio.

Baca Juga: Sehabis Protes Tenaga Medis Lewat Tagar Indonesia Terserah, Seorang Perawat dalam Kondisi Hamil Meninggal Dunia dengan Status PDP Covid-19

"Saya mencoba naik angkutan umum, tapi sangat mahal, Rp 500.000 tarifnya. Terus yang datang bukan bus tapi Elf, dan penumpangnya melebihi kapasitas," terang Rio.

"Akhirnya saya minta uangnya. Paginya saya berangkat lagi pinjam kendaraan pribadi. Sampai di Cikarang harus balik, harus ribut dulu sama petugas. Saya tetap mengotot untuk pulang karena di- PHK tidak ada pendapatan, terus mau ke mana?" sambung Rio.

Setiap dia singgah di warung makan untuk berbuka puasa ataupun sahur, pemilik warung makan itu selalu tidak mau dibayar.

Mereka iba dengan kondisi Rio yang berjalan kaki dari Cibubur untuk bisa pulang ke kampung halaman.

"Saya pernah ditanya mau ke mana? Saya jawab mau ke Solo. Mereka terkejut. Ada yang minum sampai kesedak. Terus saya mau bayar, pemilik warung tidak mau dibayar," paparnya.

Baca Juga: Dulu Tenar Hingga Jadi Idola Raffi Ahmad, Artis Senior yang Kini Mengalami Kebutaan dan Terbaring Lemah di Ranjang Mendadak Dapat Amplop Cokelat Tebal dari Suami Nagita Slavina

Rio tiba di Solo pada Jumat (15/5/2020) sekitar pukul 08.00 WIB. Ia langsung dibawa ke gedung karantina milik Pemkot Solo di Graha Wisata Niaga Jalan Slamet Riyadi untuk menjalani karantina selama 14 hari di gedung tersebut.

Karantina dilakukan karena baru saja pulang mudik dari zona merah penyebaran virus corona.

Selama karantina di gedung tersebut, semua kebutuhan makanan disiapkan oleh Pemkot Solo.

Rio mengaku sempat berpikir bahwa tempat karantina itu tidak nyaman dan seperti penjara.

Namun, setelah beberapa hari menjalani proses karantina, Rio mengaku sangat nyaman dan betah tinggal di tempat karantina.

Baca Juga: Dulu Tenar dan Hidup Bergelimang Harta, Kini Kondisi Para Artis Ini Berubah Drastis: Ada yang Bangkrut, Jualan Kopi Hingga Meninggal Dunia di Kos-kosan

"Saya kaget. Di sini teman-teman yang juga menjalani karantina itu sudah seperti keluarga. Makan terjamin, tidur nyaman, saya dapat kasur baru yang masih diplastik. Jadi benar-benar luar biasa bagi saya. Sangat memanusiakan manusia," ucap Rio.

Disinggung apa rencana setelah selesai menjalani karantina, Rio menjawab ingin berziarah ke makam kedua orangtuanya di pemakaman umum Bonoloyo, Kadipiro, Solo.

"Rencananya setelah keluar karantina saya mau ke makam orangtua di Bonoloyo," ujar dia. (Kompas.com)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya