Fotokita.net- Habib Bahar bin Smith,terpidana yang divonis tiga tahun penjara itu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong pada Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat itu, Bahar tampak mengenakan pakaian berwarna hitam dan baret berwarna merah dengan hiasan bintang di kepalanya. Bahar pun keluar didampingi kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, dan diiringi beberapa kolega.
Pembebasan Bahar berdasarkan aturan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Pembebasan Bersyarat Asimilasi Kementerian Hukum dan HAM terkait Covid-19.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris mengatakan, Bahar bin Smith adalah salah satu dari delapan narapidana di LP Cibinong yang masuk program asimilasi.
Bahar juga diketahui telah menjalani setengah masa tahanan sejak ia ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus penganiayaan yang menjerat Habib Bahar bin Smith muncul setelah beredar sebuah video Habib Bahar dan dua temannya menganiaya dua remaja.
Penganiayaan dilakukan di pondok pesantren miliknya, Pondok Pesantren Ta'jul Alawiyin yang terletak di Bogor, Jawa Barat.
Dalam penganiayaan tersebut, dua remaja itu babak belur dan hal itu dilakukan Habib Bahar pada 1 Desember 2018.
Sidang berjalan dengan lancar, namun muncul sebuah pernyataan dari Habib Bahar yang cukup mengangetkan setelah ia keluar dari ruangan sidang.